BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
bingkai ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk
dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syari'at
Islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh
manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala
perbuatan yang mengandung riba.
Diskursus
mengenai riba dapat dikatakan telah "klasik"
baik dalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam karena
riba merupakan permasalahan yang pelik dan sering terjadi pada masyarakat, hal
ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitannya dengan transaksi-transaksi
dibidang perekonomian (dalam Islam disebut kegiatan muamalah) yang sering dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya
sehari-hari.
Pada
dasarnya transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun
bentuk dari sumber tersebut bisa berupa qard[1],
buyu' [2]
dan lain sebagainya. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang
pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya
merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta
ijma' para ulama. Bahkan dapat dikatakan tentang pelarangannya sudah menjadi
aksioma dalam ajaran Islam.3 Babarapa pemikir Islam berpendapat
bahwa riba tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral akan tetapi
merupakan sesuatu yang menghambat aktifitas perekonomian masyarakat, sehingga
orang kaya akan semakin kaya sedangkan orang miskin akan semakin miskin dan
tertinda.
Riba
merupakan suatu tambahan lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering
dijumpai dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari
modal asal kepada debitor. tidak dapat dinafikkan bahwa dalam jual beli juga
sering terjadi praktek riba, seperti menukar barang yang tidak sejenis,
melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran.
B.
Rumuasan Masalah
Dalam makalah
ini, penyusun akan memaparkan topik-topik yang berhubungan dengan riba mulai
dari: Pengertian, Sejarah Pelarangan Riba sebelum Islam, Tahapan-tahapan Riba
dalam al-Qur'an, Praktik Riba pada Jaman Modern dan ditutup dengan kesimpulan
yang menyimpulkan pembahasan dari makalah ini.
BAB II
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
A. Pengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis
berarti tambahan (azziyadah),[3]
berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw)[4]
dan meningkat (al-irtifa').
Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut;
arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap
orang lain jika di dalamnya terdapat unsur
tambahan atau disebut liyarbu ma
a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara
berlebih dari apa yang diberikan).[5]
Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan
khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan
tertentu. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan
uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik
dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.
Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering
kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba.
Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena
mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh
pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih
untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi
maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas
keuntungan yang akan diperoleh pihak bank.
Timbullah pertanyaan, di manakah letak perbedaan antara riba
dengan bunga? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan definisi dari bunga.
Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan pinjaman uang, yang biasanya
dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Jadi uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa riba "usury"
dan bunga "interest" pada
hakekatnya sama, keduanya sama-sama memiliki arti tambahan uang.
Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu
fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap
tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi
atau eksploitasi, artinya baik pinjaman itu untuk mendapatkan sejumlah uang
guna keperluan pribadinya, tanpa tujuan untuk mempertimbangkannya dengan
mengeksploitasinya atau pinjaman itu untuk di kembangkan dengan
mengeksploitasikan, karena nash itu bersifat umum.[6]
Abd al-Rahman al-Jaziri mengatakan para ulama' sependapat
bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam
tenggang waktu tertentu 'iwadh
(imbalan) adalaha riba.[7]
Yang dimaksud dengan tambahan adalah tambahan kuantitas dalam penjualan asset
yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak,
gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba (usury) erat
kaitannya dengan dunia perbankan konvensional, di mana dalam perbankan
konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga,
berbeda dengan perbankan yang berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil
(mudharabah) yang belakangan ini lagi
marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan syari'ah di Indonesia nomor
7 tahun 1992.
B. Sejarah Pelarangan Riba Sebelum Islam
Istilah
riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi perekonomian oleh
masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang
berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan
hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan
dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan
dengan kaidah syari'at Islam.
Riba tidak
hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (non-Islam) riba telah
kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba
telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.
1.
Masa Yunani Kuno, Bangsa Yunani kuno mempunyai
peradaban tinggi, peminjaman uang dengan memungut bunga dilarang keras. Ini
tergambar pada beberapa pernyataan Aristoteles yang sangat membenci pembungaan
uang: Pertama, "Bunga uang tidaklah adil" Kedua, "Uang seperti
ayam betina yang tidak bertelur"
Ketiga, "Meminjamkan uang dengan
bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya"[8]
2.
Masa Romawi. Kerajaan romawi melarang setiap
jenis pemungutan bunga atas uang dengan mengadakan peraturan-peraturan keras
guna membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi
adalah kerajaan pertama yang menerapkan peraturan guna melindungi para
peminjam.[9]
3.
Menurut Agama Yahudi, Yahudi juga mengharamkan seperti
termaktub dalam kitab sucinya, menurut kitab suci agama Yahudi yang disebutkan
dalam Perjanjian Lama kitab keluaran ayat 25 pasal 22: "Bila kamu menghutangi seseorang
diantara warga bangsamu uang, maka
janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta
keuntungan padanya untuk pemilik uang".[10]
Dan pada pasal 36 disebutkan: "
Supaya ia dapat hidup di antaramu janganlah engkau mengambil bunga uang atau
riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu
dapat hidup diantaramu". Namun orang Yahudi berpendapat bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan
dikalangan sesama Yahudi, dan tidak dilarang dilakukan terhadap kaum yang bukan
Yahudi. Mereka mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalu pada
pihak yang lain. Dan inilah yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan
riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kedhaliman kaum Yahudi inilah,
Allah dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa
perbuatan kaum Yahudi ini adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan
jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa
mereka dengan siksaan yang pedih.
4.
Menurut Agama Nasrani, Berbeda dengan orang Yahudi, umat
Nasrani memandang riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa
orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri
ataupun non-Nasrani. Menurut mereka (tokoh-tokoh Nasrani) dalam perjanjian lama
kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan: "Janganlah engkau membungakan uang terhadap
saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat
dibungakan".[11]Kemudian
dalam perjanjian baru di dalam Injil
Lukas ayat 34 disebutkan: "Jika kamu
menghutangi kepada orang yang engkau
harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah
kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena
pahala kamu sangat banyak".[12]
Pengambilan bunga uang dilarang gereja sampai pada abad ke-13 M. pada akhir
abad ke-13 timbul beberapa faktor yang menghancurkan pengaruh gereja yang
dianggap masih sangat konservatif dan bertambah meluasnya pengaruh mazhab baru,
maka piminjaman dengan dipungut bunga mulai diterima msyarakat. Para pedagang
berusaha menghilangkan pengaruh gereja untuk menjastifikasi beberapa keuntungan
yang dilarang oleh gereja. Ada beberapa tokoh gereja yang beranggapan bahwa
keuntungan yang diberikan sebagai imbalan administrasi dan kelangsungan
organisasi dibenarkan karena bukan keuntungan dari hutang. Tetapi sikap
pengharaman riba secara mutlak dalam agama Nasrani dengan gigih ditegaskan oleh
Martin Luther, tokoh gerakan Protestan. Ia mengatakan keuntungan semacam itu
baik sedikit atau banyak, jika harganya lebih mahal dari harga tunai tetap
riba.[13]
Pada masa
jahiliyah istilah riba juga telah dikenal, pada masa itu (jahiliyah) riba
mempunyai beberapa bentuk aplikatif. Beberapa riwayat menceritakan riba
jahiliyah.
1. Bentuk pertama:
Riba Pinjaman, yaitu yang
direfleksikan dalam satu kaidah di masa
jahiliyah: "tangguhkan hutangku, aku akan menambahkanya". Maksudnya
adalah jika ada seseorang mempunyai hutang (debitor), tetapi ia tidak dapat
membayarnya pada waktu jatuh tempo, maka ia (debitor) berkata: tangguhkan
hutangku, aku akan memberikan tambahan. Penambahan itu bisa dengan cara melipat
gandakan uang atau menambahkan umur sapinya jika pinjaman tersebut berupa
bintang. Demikian seterusnya.[14]
Menurut Qatadah yang dimaksud riba adalah orang jahiliyah adalah seorang
laki-laki menjual barang sampai pada waktu yang ditentukan. Ketika tenggang waktunya
habis dan barang tersebut tidak berada di sisi pemiliknya, maka ia harus membayar
tambahan dan boleh menambah tenggang waktunya.[15]Abu
Bakar al-Jashshash berkata: seperti dimaklumi, riba dimasa jahiliyah hanyalah
sebuah pinjaman dengan rentang waktu, disertai tambahan tertentu. Tambahan itu
adalah ganti dari rentang waktu.
2. Bentuk kedua:
Pinjaman dengan pembayaran tertunda,
tetapi dengan syarat harus dibayar dengan bunga. Al-Jassash menyatakan,
"Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah
berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan
bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan
kesepakatan bersama.[16]
3. Bentuk ketiga:
Pinjaman berjangka dan berbunga
dengan syarat dibayar perbulan. Ibnu
hajar al-Haitsami menyatakan, "riba nasi'ah
adalah riba yang popular di masa Jahiliyah. Karena biasanya seseorang
meminjamkan uang kepada orang lain dengan pembayaran tertunda, dengan syarat ia
mengambil sebagian uangnya tiap bulan sementara jumlah uang yang dihutang tetap
sampai tiba waktu pembayaran, kalau tidak mampu melunasinya, maka diundur dan
ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.
C. Tahapan Larangan Riba dalam al-Qur'an
Sudah
jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar.
Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar
tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan
maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan
kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam
kehidupan perekonomian jahiliyah. Ayat yang diturunkan pertama dilakukan secara
temporer yang pada akhirnya ditetapkan secara permanen dan tuntas melalui empat
tahapan.
1. Tahap pertama, Dalam surat Ar-Rum ayat 39 sebagai berikut:
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُو
Artinya
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
Allah
menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan
riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini
Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong
manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan
harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan barakah-Nya dan
melipat gandakan pahala-Nya. Pada ayat ini tidaklah menyatakan larangan dan
belum mengharamkannya.
2. Tahap kedua, Pada tahap kedua, Allah menurunkan
surat An-Nisa' ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya, Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Riba digambarkan sebagai sesuatu pekerjaan yang dhalim dan
batil. Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang
melakukannya. Ayat ini juga menggambarkan Allah lebih tegas lagi tentang riba
melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan
bagi orang Islam. Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan
untuk menerima pelarangan riba. Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah
pernah terdapat dalam agama Yahudi. Ini memberikan isyarat bahwa akan turun
ayat berikutnya yang akan menyatakan pengharaman riba bagi kaum Muslim.
3. Tahap ketiga, Dalam surat Ali Imran ayat 130, sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Allah
tidak mengharamkan riba secara tuntas, tetapi melarang dalam bentuk lipat
ganda. Hal ini menggambarkan kebijaksanaan Allah yang melarang sesuatu yang
telah mendarah daging, mengakar pada masyarakat sejak zaman jahiliyah dahulu,
sedikit demi sedikit, sehingga perasaan mereka yang telah biasa melakukan riba
siap menerimanya.
4. Tahap keempat, Turun surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara
tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamannya dalam berbagai
bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya. Bagi yang melakukan riba telah
melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan
kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasuln-Nya.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
إِنَّ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا
هُمْ يَحْزَنُونَ
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا
تُظْلَمُونَ
Artinya Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.
D. Macam-macam Riba
a.
Riba Fadhli Adalah riba yang terjadi karena adanya
tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda
takaran atau kadarnya. Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik
ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
b.
Riba Qardhin Atau yang dikenal juga dengan nama Riba
qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan untuk pengembalian atas pokok
pinjaman yang disyaratkan di depan oleh pemberi pinjaman kepada pihak debitur.
Tambahan tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh pihak kreditur. Misalnya:
Anto memberikan pinjaman dana tunai pada Allie sebasar Rp 1.000.000 dan wajib
mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh
tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa,
dapat juga di contohkan pada Pinjam
meminjam yang dilakukan lembaga keuangan seperti perbankan konvensional atau
Pinjaman di koperasi atau yang dilakukan badan/lembaga atau perorangan yang
berbasis bunga Ciri yang gampang adalah jika kita meminjam Rp. 10.000.000,-
kemudian si peminjam mewajibkan kita harus membayar lebih banyak apakah
itu 10% , 20 % atau berapapun yang persentasenya yang dihitung dari total
pinjaman kita.
c.
Riba Yad, Adalah riba yang diakibatkan oleh adanya kegiatan
pertukaran ribawi atau jual beli ataupun bukan ribawi yang dimana ada perbedaan
di nilai transaksinya jika serah terima salah satu atau keduanya dilakukan di
kemudian hari. Contohnya sebagai berikut: Messi dan Ronaldo sedang melakukan
transaksi jual beli mobil, Messi memberikan penawaran mobilnya kepada Ronaldo
dengan harga Rp 80.000.000, apabila dibeli secara tunai, tapi jika secara
kredit atau cicilan, harganya menjadi sebesar Rp 95.000.000 dan hingga sampai
akhir transaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
- Riba Nasi’ah, Riba
nasi’ah adalah merupakan salah satu jenis dari macam macam riba yang
diakibatkan oleh jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak
sejenis dan dilakukan secara hutang (jatuh tempo) dengan adanya tambahan
nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contoh:
Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu
atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu
bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000
- Riba Dain (jahiliyah) Adalah
jenis riba yang disebabkan karena utang yang dibayarkan lebih tinggi dari pada
pokok hutang, sehingga menyebabkan si peminjam uang tidak mampu membayar
atau melunasi hutangnya setelah jatuh temp. Contoh nya pihak
A yang berhutang kepada pihak B. Pada saat akad pihak B mensyaratkan
adanya bunga hutang dengan tempo jangka waktu tertentu. Misalnya saja
pihak A bersedia memberikan pinjaman 1 juta rupiah dan dalam jangka waktu
1 bulan harus dikembalikan menjadi 1,1 juta rupiah
E.
Praktik Riba Pada jaman Modern
a.
Kartu
Kredit, Jika anda menggunakan kartu kredit, bank penyedia kartu
kredit tidak akan membungakan jika sampai waktu yang ditentukan kita bisa
membayar lunas. Namun jangan coba-coba melewati batas waktu yang ditentukan
atau hanya membayar minimal 10 persen. Siap-siaplah terkena bunga 35 % termasuk
dalam kategori Riba Qardh.
b. Kredit Segitiga merupakan Praktik
riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan dalam bentuk jual beli
walaupun sejatinya jual beli yang melibatkan tiga pihak antara lain: 1.
Pemilik barang, 2. Pembeli dan 3. Pihak pembiayaan. Pihak pertama
sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak
kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai, Selanjutnya pembeli
menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan
harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini adalah jual beli
biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya Barang tidak berpindah
kepemilikan dari penjual pertama, Bahkan barang juga tidak berpindah tempat
dari penjual pertama, Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang,
penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang
bertanggung jawab. Contoh sederhana Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor,
dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak
Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal
transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya
dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual-beli ini
selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau
berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan,
dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang
dibeli. Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar,
mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan,
bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya? Jawabannya
sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan
bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit,
maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya
pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima
cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu
memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu. Pada
dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatapii permasalahannya
menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu
transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat
dipahami dari dua sudut pandang: Pertama,
Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, Bank langsung membayarkannya
ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17
juta tersebut ke bank. Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini
jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan
adalah riba yang diserahkan ke bank. Kedua,
Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak
Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya
mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar
cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah
menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau
lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.
Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung
dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik
nama ke pembeli.
c. PEGADAIAN, Di antara riba yang merajalela
dikalangan masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya diberbagai
daerah, terutama di Indonesia. Pihak kreditur disini memanfaatkan barang gadai
yang diserahkan kepadanya. Seperti ketika ada seseorang yang menggadaikan
ladangnya, maka pihak kreditur mengelola lading tersebut dan mengambil hasilnya.
Praktik semacam ini tidak perlu diragukan lagi bahwa praktik ini sebagai bentuk
riba dikarenakan adanya pemanfaatan yang dilakukan pihak kreditur sehingga
mendapatkan keuntungan dari piutangnya.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ
رِبًا
Setiap
piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”
d.
TUKAR TAMBAH EMAS, Praktik riba yang sangat populer dikalangan masyarakat ialah
tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada penyelidikan
fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Praktik ini termasuk riba fadhl
yang diharamkan, seperti yang terdapat pada hadist berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً
بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ
سَوَاء
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir,
kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam,
(takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta
tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama”
[Riwayat Muslim hadits no. 1584]
e.
Denda, Denda merupakan sanksi yang diberikan
kepada salah satu pihak karena menyalahi aturan yang telah disepakati. Denda
dipandang sebagai solusi agar dalam kegiatan ekonomi berjalan sebagaimana
mestinya. Dalam pembayaran PDAM, listrik pascabayar, iuran dsb pembayaran
dilakukan setelah pengguna memperoleh kemanfaatan. Menurut beberapa ulama,
praktik seperti ini termasuk riba karena adanya tambahan pembayaran yang
dibebankan kepada pengguna dari yang seharusnya dibayarkan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uarain makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa riba merupakan kegiatan
eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan
transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan mendholimi orang
lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice).
Para ulama sepakat dan menyatakan dengan tegas tentang pelarangan riba, dalam
hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama'.
Transaksi
riba biasanya sering terjadi dan ditemui dalam transaksi hutang piutang dan
jual beli. Hutang piutang merupakan transaksi yang rentan akan riba, di mana
kreditor meminta tambahan kepada debitor atas modala awal yang telah
dipinjamkan sebelumnya.
B. Saran
Mari sama sama kita mendakwahkan
tentang ekonomi Islam, belajar Ekonomi Islam, Semoga dengan semakin banyaknya
yang berminat belajar tentang ekonomi Islam dan Perbankan Syariah semakin
banyak orang yang mendakwahkan tentang ekonomi Islam termasuk bahaya dan dosa
Riba.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hadi, Abu Sura'i, Bunga
Bank dalam Islam, alih Bahasa M.
Thalib, Surabaya: Al-Ukhlas, 1993
Abū Zahrah, Muhammad, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, Bairut: Dār
al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M
Antonio, Muhammad Syafi'i, bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi
Keuangan, cet. I, Jakarta: Tazkia Institute, 1999
Bahreisy, Salim dan Said bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir,
Jilid. I, surabaya: Bina Ilmu, 1993
Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-Qur'an dan trejmahan, Edisi
Revisi, Semarang: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994
Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur, Surabaya: Jl. Dukuh Kupang 122-124
Al-Jaziri, Abd ar-Rahman, Kitab al-fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah,
Bairut: Dar al-Fikr, 1972
Lubis, Suhrawardi K, Hukum
ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Muhammad, Manajemen bank Syari'ah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, 2002
--------------, dan R. Lukman
fauroni, Visi al-Qur'an tentang Etika dan
Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002
Maududi, Syaekh Abul A'la, Al, Berbicara tentang Bunga dan riba, alih
bahasa Isnando, Jakarta: Pustaka Qalami, 2003
Muslim, Imam, Sahih
Muslim, Bairut: Dar al-Fikr, 1412 H/1992 M, 8 Juz
Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, cet.
14. Yogyakarta: P. al-Munawwir, 1997
Nausiton, Khoiruddin, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas
Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan
ACAdeMia, 1996
Perwaatmadja, Karnaen, "Apakah
Bunga sama dengan Riba?", Kertas
Kerja Seminar Ekonomi Islam,
Jakarta LPPBS, 1997
Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: a Study of the
Prohibition of Riba and its
Contemporary Interpretation, Leiden; New york; Koln; Brill, 1996
Ash-Shawi, Shalah, dan Muslih,
Abdullah, al-, Fikih Ekonomi Keuangan
Islam, alih bahasa Abu Umar Basyir, cet. I, Jakarta: darul Haq, 2004
Sukarja, Ahmad dalam H. Chuzaima T.
Yanggo dan HA. Hafiz Anshary Az (ed), Problematika
Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997
Tim Pengembangan Syari'ah institut bankir
Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari'ah, Djambatan,
2002
Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th 1998 tentang Perubahan
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan, Jakarta: sinar Grafika,
2005
[1] Qard berarti pinjaman. Lihat kamus al-Munawir, kamus Arab-Indonesia, cet.
14. (Yogyakarta: PP. al-Munawwir, 1997), hal. 1108. menurut Abdurrahman al-Jaziri qard
adalah harta yang diambil oleh orang yang meminjam karena orang yang meminjam
tersebut memotong dari harta miliknya, dalam kitab al-fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah,
(Beirut: dar al-Fikr, 1972), II: 338.
[2] Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi jual beli
adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering
digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu,
masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual.
Rasulullah SAW. Bersabda, "dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk
menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli." Akan
tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata
penjual diperuntukan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara
pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang
mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan
barang itu miliknya dengan kondisi kompensasi pembayaran. Lihat dalam karyanya,
Fikih Ekonomi Keuangan Islam. cet. I,
(Jakarta: Darul Haq, 2004), hal. 89-90. menurut Chairuman Pasaribu dan
Suhrawardi K. Lubis: Kata Jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu jual dan
beli. Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti satu
sama lainnya bertolak belakang. Lihat. Hukum
Perjanjian Dalam Islam, hal. 33
[3] Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga
Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993), hal.
125. menurutnya riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang
merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
[4] Menurut Syaikh Abul A'la al-Maududi An-Numuw adalah pertumbuhan dan Al-'Uluw
adalah tinggi, lihat, Bicara Tentang
Bunga Bank dan Riba, hal. 110.
[5] Khoiruddin Nasution, Riba
dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan
ACAdeMIA, 1996), hal. 37.
[6] Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu
fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm.
38-39.
[7] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab
al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II,
hal. 245.
[8] Gedung
Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT
Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur,(Surabaya, Jl. Dukuh
Kupang 122-124), hal, 11.
[9]Ibid
[10] Karnaen Purwaatmaja, "Apakah Bunga sama dengan Riba"?, kertas kerja Seminar Ekonomi
Islam, (Jakarta: LPPBS, 1997), dikutip oleh Muhammad, Op. Cit, hal. 37.
[11] Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur,Surabaya:
Jl. Dukuh Kupang 122-124, hal. 11.
[12] Muhammad, Manajemen
bank Syari'ah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, 2002.
hal. 39.
[14] Syeikh
Abul A'la al-Maududi, Op. Cit, hal.
114.
[16] Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Islamic
Banking and Interest: a Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden;
New york; Koln; Brill, 1996, hal. 351
How to earn cash in the casino - jtmhub.com
BalasHapusHow to earn cash in 여수 출장마사지 the 상주 출장안마 casino: How to 광주광역 출장안마 earn cash 안성 출장샵 in the casino - 군포 출장마사지 jtmhub.com