Minggu, 22 November 2020

RIBA

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam bingkai ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syari'at Islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba.

Diskursus mengenai riba dapat dikatakan telah "klasik" baik dalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam karena riba merupakan permasalahan yang pelik dan sering terjadi pada masyarakat, hal ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitannya dengan transaksi-transaksi dibidang perekonomian (dalam Islam disebut kegiatan muamalah) yang sering dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari.

Pada dasarnya transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa berupa qard[1], buyu' [2] dan lain sebagainya. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama. Bahkan dapat dikatakan tentang pelarangannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam.3 Babarapa pemikir Islam berpendapat bahwa riba tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral akan tetapi merupakan sesuatu yang menghambat aktifitas perekonomian masyarakat, sehingga orang kaya akan semakin kaya sedangkan orang miskin akan semakin miskin dan tertinda.

Riba merupakan suatu tambahan lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering dijumpai dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari modal asal kepada debitor. tidak dapat dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba, seperti menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran.

B. Rumuasan Masalah

Dalam makalah ini, penyusun akan memaparkan topik-topik yang berhubungan dengan riba mulai dari: Pengertian, Sejarah Pelarangan Riba sebelum Islam, Tahapan-tahapan Riba dalam al-Qur'an, Praktik Riba pada Jaman Modern dan ditutup dengan kesimpulan yang menyimpulkan pembahasan dari makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RIBA DAN PERMASALAHANNYA

A. Pengertian Riba

Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah),[3] berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw)[4] dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).[5]

Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.

Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.

Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank.

Timbullah pertanyaan, di manakah letak perbedaan antara riba dengan bunga? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan definisi dari bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Jadi uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa riba "usury" dan bunga "interest" pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama memiliki arti tambahan uang.

Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pinjaman itu untuk mendapatkan sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuan untuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pinjaman itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, karena nash itu bersifat umum.[6]

Abd al-Rahman al-Jaziri mengatakan para ulama' sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu 'iwadh (imbalan) adalaha riba.[7] Yang dimaksud dengan tambahan adalah tambahan kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.

Riba (usury) erat kaitannya dengan dunia perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang berbasis syari'ah yang memakai prinsip bagi hasil (mudharabah) yang belakangan ini lagi marak dengan diterbitkannya undang-undang perbankan syari'ah di Indonesia nomor 7 tahun 1992.

B. Sejarah Pelarangan Riba Sebelum Islam

Istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada zaman itu riba yang berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan kaidah syari'at Islam.

Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (non-Islam) riba telah kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.

1.         Masa Yunani Kuno, Bangsa Yunani kuno mempunyai peradaban tinggi, peminjaman uang dengan memungut bunga dilarang keras. Ini tergambar pada beberapa pernyataan Aristoteles yang sangat membenci pembungaan uang: Pertama, "Bunga uang tidaklah adil" Kedua, "Uang seperti ayam betina yang tidak bertelur" Ketiga, "Meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya"[8]

2.         Masa Romawi. Kerajaan romawi melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang dengan mengadakan peraturan-peraturan keras guna membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi adalah kerajaan pertama yang menerapkan peraturan guna melindungi para peminjam.[9]

3.         Menurut Agama Yahudi, Yahudi juga mengharamkan seperti termaktub dalam kitab sucinya, menurut kitab suci agama Yahudi yang disebutkan dalam Perjanjian Lama kitab keluaran ayat 25 pasal 22: "Bila kamu menghutangi seseorang diantara warga bangsamu uang, maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang".[10] Dan pada pasal 36 disebutkan: " Supaya ia dapat hidup di antaramu janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup diantaramu". Namun orang Yahudi berpendapat bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan dikalangan sesama Yahudi, dan tidak dilarang dilakukan terhadap kaum yang bukan Yahudi. Mereka mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalu pada pihak yang lain. Dan inilah yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kedhaliman kaum Yahudi inilah, Allah dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa perbuatan kaum Yahudi ini adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.

4.         Menurut Agama Nasrani, Berbeda dengan orang Yahudi, umat Nasrani memandang riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri ataupun non-Nasrani. Menurut mereka (tokoh-tokoh Nasrani) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan: "Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan".[11]Kemudian dalam perjanjian baru di dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan: "Jika kamu menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu sangat banyak".[12] Pengambilan bunga uang dilarang gereja sampai pada abad ke-13 M. pada akhir abad ke-13 timbul beberapa faktor yang menghancurkan pengaruh gereja yang dianggap masih sangat konservatif dan bertambah meluasnya pengaruh mazhab baru, maka piminjaman dengan dipungut bunga mulai diterima msyarakat. Para pedagang berusaha menghilangkan pengaruh gereja untuk menjastifikasi beberapa keuntungan yang dilarang oleh gereja. Ada beberapa tokoh gereja yang beranggapan bahwa keuntungan yang diberikan sebagai imbalan administrasi dan kelangsungan organisasi dibenarkan karena bukan keuntungan dari hutang. Tetapi sikap pengharaman riba secara mutlak dalam agama Nasrani dengan gigih ditegaskan oleh Martin Luther, tokoh gerakan Protestan. Ia mengatakan keuntungan semacam itu baik sedikit atau banyak, jika harganya lebih mahal dari harga tunai tetap riba.[13]

Pada masa jahiliyah istilah riba juga telah dikenal, pada masa itu (jahiliyah) riba mempunyai beberapa bentuk aplikatif. Beberapa riwayat menceritakan riba jahiliyah.

1.      Bentuk pertama: Riba Pinjaman, yaitu yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyah: "tangguhkan hutangku, aku akan menambahkanya". Maksudnya adalah jika ada seseorang mempunyai hutang (debitor), tetapi ia tidak dapat membayarnya pada waktu jatuh tempo, maka ia (debitor) berkata: tangguhkan hutangku, aku akan memberikan tambahan. Penambahan itu bisa dengan cara melipat gandakan uang atau menambahkan umur sapinya jika pinjaman tersebut berupa bintang. Demikian seterusnya.[14] Menurut Qatadah yang dimaksud riba adalah orang jahiliyah adalah seorang laki-laki menjual barang sampai pada waktu yang ditentukan. Ketika tenggang waktunya habis dan barang tersebut tidak berada di sisi pemiliknya, maka ia harus membayar tambahan dan boleh menambah tenggang waktunya.[15]Abu Bakar al-Jashshash berkata: seperti dimaklumi, riba dimasa jahiliyah hanyalah sebuah pinjaman dengan rentang waktu, disertai tambahan tertentu. Tambahan itu adalah ganti dari rentang waktu.

2.      Bentuk kedua: Pinjaman dengan pembayaran tertunda, tetapi dengan syarat harus dibayar dengan bunga. Al-Jassash menyatakan, "Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.[16]

3.      Bentuk ketiga: Pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar perbulan. Ibnu hajar al-Haitsami menyatakan, "riba nasi'ah adalah riba yang popular di masa Jahiliyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan pembayaran tertunda, dengan syarat ia mengambil sebagian uangnya tiap bulan sementara jumlah uang yang dihutang tetap sampai tiba waktu pembayaran, kalau tidak mampu melunasinya, maka diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.

C. Tahapan Larangan Riba dalam al-Qur'an

Sudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. Ayat yang diturunkan pertama dilakukan secara temporer yang pada akhirnya ditetapkan secara permanen dan tuntas melalui empat tahapan.

1.      Tahap pertama, Dalam surat Ar-Rum ayat 39 sebagai berikut:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُو

Artinya Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)

Allah menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan barakah-Nya dan melipat gandakan pahala-Nya. Pada ayat ini tidaklah menyatakan larangan dan belum mengharamkannya.

2.      Tahap kedua, Pada tahap kedua, Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya, Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

 

Riba digambarkan sebagai sesuatu pekerjaan yang dhalim dan batil. Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang melakukannya. Ayat ini juga menggambarkan Allah lebih tegas lagi tentang riba melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan bagi orang Islam. Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan untuk menerima pelarangan riba. Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah pernah terdapat dalam agama Yahudi. Ini memberikan isyarat bahwa akan turun ayat berikutnya yang akan menyatakan pengharaman riba bagi kaum Muslim.

3.      Tahap ketiga, Dalam surat Ali Imran ayat 130, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Allah tidak mengharamkan riba secara tuntas, tetapi melarang dalam bentuk lipat ganda. Hal ini menggambarkan kebijaksanaan Allah yang melarang sesuatu yang telah mendarah daging, mengakar pada masyarakat sejak zaman jahiliyah dahulu, sedikit demi sedikit, sehingga perasaan mereka yang telah biasa melakukan riba siap menerimanya.

4.      Tahap keempat, Turun surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamannya dalam berbagai bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya. Bagi yang melakukan riba telah melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasuln-Nya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

 

D. Macam-macam Riba

a.    Riba Fadhli Adalah riba yang terjadi karena adanya tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya. Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

b.    Riba Qardhin Atau yang dikenal juga dengan nama Riba qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan untuk pengembalian atas pokok pinjaman yang disyaratkan di depan oleh pemberi pinjaman kepada pihak debitur. Tambahan tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh pihak kreditur. Misalnya: Anto memberikan pinjaman dana tunai pada Allie sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa, dapat juga di contohkan pada Pinjam meminjam yang dilakukan lembaga keuangan seperti perbankan konvensional atau Pinjaman di koperasi atau yang dilakukan badan/lembaga atau perorangan yang berbasis bunga Ciri yang gampang adalah jika kita meminjam Rp. 10.000.000,- kemudian si peminjam mewajibkan kita harus membayar lebih banyak  apakah itu 10% , 20 % atau berapapun yang persentasenya yang dihitung dari total pinjaman kita.

c.    Riba Yad, Adalah riba yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pertukaran ribawi atau jual beli ataupun bukan ribawi yang dimana ada perbedaan di nilai transaksinya jika serah terima salah satu atau keduanya dilakukan di kemudian hari. Contohnya sebagai berikut: Messi dan Ronaldo sedang melakukan transaksi jual beli mobil, Messi memberikan penawaran mobilnya kepada Ronaldo dengan harga Rp 80.000.000, apabila dibeli secara tunai, tapi jika secara kredit atau cicilan, harganya menjadi sebesar Rp 95.000.000 dan hingga sampai akhir transaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.

  1. Riba Nasi’ah, Riba nasi’ah adalah merupakan salah satu jenis dari macam macam riba yang diakibatkan oleh jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutang (jatuh tempo) dengan adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contoh: Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000
  2. Riba Dain (jahiliyah) Adalah jenis riba yang disebabkan karena utang yang dibayarkan lebih tinggi dari pada pokok hutang, sehingga menyebabkan si peminjam uang tidak mampu membayar atau melunasi hutangnya setelah jatuh temp. Contoh nya pihak A yang berhutang kepada pihak B. Pada saat akad pihak B mensyaratkan adanya bunga hutang dengan tempo jangka waktu tertentu. Misalnya saja pihak A bersedia memberikan pinjaman 1 juta rupiah dan dalam jangka waktu 1 bulan harus dikembalikan menjadi 1,1 juta rupiah

E. Praktik Riba Pada jaman Modern

a.       Kartu Kredit, Jika anda menggunakan kartu kredit, bank penyedia kartu kredit tidak akan membungakan jika sampai waktu yang ditentukan kita bisa membayar lunas. Namun jangan coba-coba melewati batas waktu yang ditentukan atau hanya membayar minimal 10 persen. Siap-siaplah terkena bunga 35 % termasuk dalam kategori Riba Qardh.

b.      Kredit Segitiga merupakan Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang melibatkan tiga pihak antara lain: 1. Pemilik barang, 2. Pembeli dan 3. Pihak pembiayaan. Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai, Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama, Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama, Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab. Contoh sederhana Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli. Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya? Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu. Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatapii permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang: Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank. Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.

c.       PEGADAIAN, Di antara riba yang merajalela dikalangan masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya diberbagai daerah, terutama di Indonesia. Pihak kreditur disini memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Seperti ketika ada seseorang yang menggadaikan ladangnya, maka pihak kreditur mengelola lading tersebut dan mengambil hasilnya. Praktik semacam ini tidak perlu diragukan lagi bahwa praktik ini sebagai bentuk riba dikarenakan adanya pemanfaatan yang dilakukan pihak kreditur sehingga mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”

d.       TUKAR TAMBAH EMAS, Praktik riba yang sangat populer dikalangan masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada penyelidikan fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Praktik ini termasuk riba fadhl yang diharamkan, seperti yang terdapat pada hadist berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

e.       Denda, Denda merupakan sanksi yang diberikan kepada salah satu pihak karena menyalahi aturan yang telah disepakati. Denda dipandang sebagai solusi agar dalam kegiatan ekonomi berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pembayaran PDAM, listrik pascabayar, iuran dsb pembayaran dilakukan setelah pengguna memperoleh kemanfaatan. Menurut beberapa ulama, praktik seperti ini termasuk riba karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada pengguna dari yang seharusnya dibayarkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uarain makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan mendholimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice). Para ulama sepakat dan menyatakan dengan tegas tentang pelarangan riba, dalam hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama'.

Transaksi riba biasanya sering terjadi dan ditemui dalam transaksi hutang piutang dan jual beli. Hutang piutang merupakan transaksi yang rentan akan riba, di mana kreditor meminta tambahan kepada debitor atas modala awal yang telah dipinjamkan sebelumnya.

B. Saran

            Mari sama sama kita mendakwahkan tentang ekonomi Islam, belajar Ekonomi Islam, Semoga dengan semakin banyaknya yang berminat belajar tentang ekonomi Islam dan Perbankan Syariah semakin banyak orang yang mendakwahkan tentang ekonomi Islam termasuk bahaya dan dosa Riba.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi, Abu Sura'i, Bunga Bank dalam Islam, alih Bahasa M.

Thalib, Surabaya: Al-Ukhlas, 1993

 

Abū Zahrah, Muhammad, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M

 

Antonio, Muhammad Syafi'i, bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, cet. I, Jakarta: Tazkia Institute, 1999

 

Bahreisy, Salim dan Said bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid. I, surabaya: Bina Ilmu, 1993

 

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan trejmahan, Edisi Revisi, Semarang: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994

 

Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur, Surabaya: Jl. Dukuh Kupang 122-124

 

Al-Jaziri, Abd ar-Rahman, Kitab al-fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Bairut: Dar al-Fikr, 1972

 

Lubis, Suhrawardi K, Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

 

Muhammad, Manajemen bank Syari'ah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, 2002

 

--------------, dan R. Lukman fauroni, Visi al-Qur'an tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002

 

Maududi, Syaekh Abul A'la, Al, Berbicara tentang Bunga dan riba, alih bahasa Isnando, Jakarta: Pustaka Qalami, 2003

 

Muslim, Imam, Sahih Muslim, Bairut: Dar al-Fikr, 1412 H/1992 M, 8 Juz

 

Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, cet. 14. Yogyakarta: P. al-Munawwir, 1997

 

Nausiton, Khoiruddin, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMia, 1996

 

Perwaatmadja, Karnaen, "Apakah Bunga sama dengan Riba?", Kertas Kerja Seminar Ekonomi Islam, Jakarta LPPBS, 1997

 

Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: a Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden; New york; Koln; Brill, 1996

 

Ash-Shawi, Shalah, dan Muslih, Abdullah, al-, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, alih bahasa Abu Umar Basyir, cet. I, Jakarta: darul Haq, 2004

 

Sukarja, Ahmad dalam H. Chuzaima T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary Az (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997

 

Tim      Pengembangan Syari'ah institut bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari'ah, Djambatan, 2002

 

Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th 1998 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Jakarta: sinar Grafika, 2005

 

 

 



[1] Qard berarti pinjaman. Lihat kamus al-Munawir, kamus Arab-Indonesia, cet. 14. (Yogyakarta: PP. al-Munawwir, 1997), hal. 1108. menurut Abdurrahman al-Jaziri qard adalah harta yang diambil oleh orang yang meminjam karena orang yang meminjam tersebut memotong dari harta miliknya, dalam kitab al-fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, (Beirut: dar al-Fikr, 1972), II: 338.

 

[2] Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah SAW. Bersabda, "dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli." Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kondisi kompensasi pembayaran. Lihat dalam karyanya, Fikih Ekonomi Keuangan Islam. cet. I, (Jakarta: Darul Haq, 2004), hal. 89-90. menurut Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis: Kata Jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu jual dan beli. Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti satu sama lainnya bertolak belakang. Lihat. Hukum Perjanjian Dalam Islam, hal. 33

 

[3] Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993), hal. 125. menurutnya riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.

 

                  [4] Menurut Syaikh Abul A'la al-Maududi An-Numuw adalah pertumbuhan dan Al-'Uluw adalah tinggi, lihat, Bicara Tentang Bunga Bank dan Riba, hal. 110.

 

[5] Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMIA, 1996), hal. 37.

 

[6] Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.

 

                [7] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II, hal. 245.

 

[8] Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur,(Surabaya, Jl. Dukuh Kupang 122-124), hal, 11.

 

[9]Ibid

[10] Karnaen Purwaatmaja, "Apakah Bunga sama dengan Riba"?, kertas kerja Seminar Ekonomi Islam, (Jakarta: LPPBS, 1997), dikutip oleh Muhammad, Op. Cit, hal. 37.

 

[11] Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Pinbuk Jawa Timur,Surabaya: Jl. Dukuh Kupang 122-124, hal. 11.

 

                [12] Muhammad, Manajemen bank Syari'ah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, 2002. hal. 39.

 

                [13] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Op. Cit, hal. 350.

 

[14]  Syeikh Abul A'la al-Maududi, Op. Cit, hal. 114.

 

                [15] Ibid.,

 

[16] Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Islamic Banking and Interest: a Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden; New york; Koln; Brill, 1996, hal. 351

1 komentar: