Minggu, 22 November 2020

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seluruh umat islam, tanpa terkecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur’an. Oleh karena itu yang melatar belakangi penulisan Makalah ini ialah adakah hubungan hadis yang telah disepakati sebagai salah satu sumber ajaran Islam dengan Al-Qur’an?

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, maka Makalah yang kami tulis disini akan mencoba menjawab dan menguraikan permasalahan tersebut. Makalah ini sengaja kami tulis dengan sesederhana mungkin, dengan tujuan untuk dipresentasikan pada mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Hadis yang telah ditugaskan kepada kami dan untuk menambah wawasan keilmuan untuk penulis khususnya serta kapada pembaca pada umumnya. Karena tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an. Sebaliknya, siapapun tidak akan memahami hadis tanpa memahami Al-Qur’an karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syari’at, dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian antara hadis dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri.

Untuk itu dalam makalah ini akan diuraikan tentang pengertian hadis dari segi Bahasa maupun istilah juga dengan pendapat pendapat tentang defenisi hadis yang diuraikan dengan merujuk pada buku-buku ulumul hadis atau sejenisnya sehingga akan jelas dipahami apa pengertian dari hadis itu sendiri.

Selanjutnya akan di uraikan tentang bentuk-bentuk hadis yang ditinjau dari pengertian hadis itu sendiri sehingga akan dipahami perbedaan antara bentuk-bentuk hadis tersebut berikut dengan contohnya. Kemudian yang paling terpenting dalam makalah ini adalah pembahasan tentang bagaimana hubungan anatar hadis dengan alquran yang akan coba kami uraikan sehingga dapat dipahami bagaimana hubungan hadis dengan alquran lengkap berikuat dengan contohnya.

BAB II

HUBUNGAN HADIS DENGAN ALQURAN

A. Pengertian Hadis

Hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis, jamaknya al-hadais, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang berarti atau berita.[1]

ما يتحد ث به و ينقل (sesuatu yang dibicarakan atau dipindahkan dari seseorang) . dari makna inilah terambil perkataan Hadis Rasulullah SAW. Hadis yang bermakna berita ini dihubungkan dengan kata tahdits yang berarti periwayatan atau ikhbar yang berarti mengabarkan.[2]

Ayat tentang Hadis dapat dilihat pada beberapa ayat Al-Qur’an diantarany:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ

            Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.[3]

 

Di ayat lain Allah Subhana wata ‘ala juga menenerangkan tentang hadis sebagai berikut:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).[4]

Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli mendefinisikan pengertian hadis secara berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.[5] Seperti pengertian hadis menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli hadis.

Menurut ahli hadis, pengertian hadis ialah:

كُلُّ مَا أُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّــةٍ

Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW., baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi.

Ada juga yang memberikan pengertian lain yaitu:

مَا أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم مِنْ قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ َ

Sesuatu yang diasandarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat  beliau. [6]

Sebagian muhaddisin berpendapat bahwa pengertian hadis di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW saja, melaikan termasuk juga disandarkan kepada para sahabat, dan tabi’in, sebagaimana disebutkan oleh Al-Tirmisi bahwasanya hadis itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu yang disandarkan kepada Nabi SAW. melainkan bisa juga untuk sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan yang disandarkan kepada tabi’in[7]

Hadis menurut Ahli Hadits di antara Al-Hafidzh dalam Syarh al Bukhary dan Al-Hafizh dari Shakhawy ialah “segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi SAW. Termasuk dalam “keadaan beliau” segala yang diriwayatkan dalam kita sejarah, seperti kelhiran, tempatnya dan bersangkut paut dengan itu, baik sebelum dibangkit sebagai rasul maupun sesudahnya.[8]

Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’.[9]  Berdasarkan pengetian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis. Dalam khazanah ilmu hadis, istilah hadis sering disebut juga dengan istilah sunnah, khabar, dan atsar.

Hadis juga memiliki pengertian yang sama dengan sunnah dimana sunnah menurut bahasa adalah jalan yang dilalui, baik terpuji atau tercela. Dari sudut terminologi, para ahli hadis tidak membedakan antara hadis dan sunnah. Menurut mereka, hadis atau sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat beiau, dan sifat ini, baik berupa sifat-sifat fisik, moral maupun perilaku.[10]

As-Sunnah menurut Istilah syara’ adalah: sesuatu yang datang dari Rasullah SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).[11]

Selaian assunnah hadis juga disebut dengan Khabar dimana Secara bahasa, khabar artinya warta atau berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan Khabar menurut istilah ahli hadis adalah;

مَا أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِه

Segala sesuatu yang disandarkan atau erasal dari Nabi SAW., atau dari yang selain Nabi SAW.

Menurut ahli fiqih khabar bisa dimaknai sebagai hadis marfu’ bila sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW.[12]

Maksudnya bahwa Khabar itu cakupannya lebih luas dibanding dengan hadis. Khabar mencakup segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. dan selain Nabi SAW., seperti perkataan sahabat dan tabiin, sedangkan hadis hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.[13]

Atsar juga merupakan persamaan dari hadis dimana dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatu. Menurut kebanyakan Ulama, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadis, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih umum dibanding khabar. Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain-lain. Atsar menurut jumhur ulama’ mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadis. Sebagai contoh pada pemakaian istilah untuk sebutan, Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadis mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadis marfu’).[14]

Dari pengertian tentang hadis, sunnah, khabar, dan atsar, sebagaimana diuraiakan di atas, menurut jumhur ulama ahli hadis, dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadis disebut juga dengan sunnah, khabar, atau atsar. Begitu pula, sunnah dapat disebut dengan hadis, khabar, atau atsar.

 

 

A.1. Bentuk-Bentuk Hadis

Berdasarkan pengertian tentang hadis di atas telah disebutkan bahwa Hadis mencakup segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi SAW. Oleh karena itu, pada bahasan ini akan diuraikan tentang bentuk hadis Qauli (perkataan), Fi’li (perbuatan), Taqrir (ketetapan), Hammi (keinginan), Ahwali (hal ihwal).

1. Hadis Qauli

Berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa, dan kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syarat, maupun akhlak maupun yang lainnya. Di antara contoh hadis qauli adalah hadis tentang kecaman Rasul kepada orang-orang yang mencoba memalsukan hadis-hadis yang berasal dari Rasulullah SAW.,

عنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَــ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَــذَبَ عَلَيَّ مُتَعَــمِّدًا فَلْيَتَبَــوَّ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa sengaja berlaku dusta atas diriku, hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat tinggalnya di neraka”.[15]

2. Hadis Fi’li

Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW, dalam hadis tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi SAW. yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itu, menjadi keharusan bagi umat islam untuk pengikutnya. Hadis yang termasuk kategori ini diantaranya adalah hadis-hadis yang didalamnya terdapat kata-kata kana/yakunu atau ra’aitu/ra’aina.

كَانَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي عَلَى رَاحِلتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ  (رواه الترمذى)

Nabi SAW. shalat di atas tunggangannya, kemana saja tunggangannya itu menghadap.[16]

3.   Hadis Taqriri

Hadis taqriri adalah hadis yang berupa ketetapan Nabi SAW. terhadap apa yang datang dari sahabatnta. Nabi SAW. membiarkan suatu yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya tanpa memberikan penegasan, apakah membenarkan atau mempermasalahkan. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqrir, yang dapat dijadikan hujjah atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatau kepastian syara’. Diantara contoh hadis taqriri adalah sikap Rasul SAW. yang yang membiarkan para sahabat dalam menafsirkan sabdanya tentang shalat pada suatu peperangan, yaitu,

لايصــلِّيَنَّ اَحَدٌ الْعَـصْرَ إِلاَّ فـِي بَنـِي قُرَيْضَةَ

Janganlah seseorang pun shalat Ashar, kecuali nanti di Bani Quraidhah.[17]

Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat Ashar. Segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut untuk segera menuju Bani Quraidah dan serius dalam peperangan dan perjalanannya sehingga dapat shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW. tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.

4. Hadis Hammi

Hadis hammi adalah hadis yang berupa keinginan atau hasrat Nabi SAW. yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura. Sebagai contoh adalah hadis dari ibn Abbas, yang artinya sebagai berikut:

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ حِينَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعِ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku mendengar Abdulloh ibn Abbas, ia, berkata “ketika Nabi SAW. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa, mereka bertanya, ‘Ya Rasulallah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’. Rasulallah kemudian bersabda, ‘Tahun yang akan datang insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan, Kemudian belum datang tahun depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah meninggal dunia.[18]

 

Nabi SAW. belum sempat merealisasikan hasratnya ini karena beliau wafat sebelum datang bulan ‘Asyura tahun berikutnya. Menurut para Ulama, seperti Asy-Syafi’i dan para pengikutnya, menjalankan hadis hammi ini disunahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah lainnya.

5. Hadis Ahwali

Hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ikhwal Nabi SAW. yang tidak termasuk ke dalam katagori keempat bentuk hadis di atas. Hadis yang termasuk kategori ini adalah hadis-hadis yang menyangkut sifat-sifat dan kepribadian, serta kadaan fisik Nabi SAW.

كَانَ رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَحْسَــنَ النَّاسِ خُلُقًـــاَ

Rasul SAW. adalah orang yang paling mulia akhlaknya. [19]

Tentang keadaan fisik Nabi SAW. dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:

كَانَ رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَحْسَــنَ النَّــاسِ وَجْـهًا وَأَحْسَــنَهُ خَــلْقًا لَيـسَ بِالطَّويْلِ الْبَــائِنِ وَلاَ بِالْقَصِــيْرِ

Rasulallah SAW. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek.[20]

A.2 Hubungan Hadis Terhadap Al quran.

Allah SWT menutup risalah samawiyah dengan risalah islam,dia mengutus Nabi SAW sebagai rasul yang memberikan petunjuk. Menurunkan al quran kepadanya merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung. Nabi SAW di perintahkan untuk menyampaikan dan menjelaskannya kepada manusia. Hubungan hadis dengan al-qur’an dalam hukum Islam, Hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an. penetapan Hadis sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima. 

Al-qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut.[21]

Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya. Al-qur`an dan hadis merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain: 

a. Hadis Berfungsi Sebagai Penguat Hukum

            Hadis berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran.[22] Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur’an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua serta banyak lagi yang lainnya.  Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

            Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.[23]

            Hadis yang menguatkan kewajiban untuk berpuasa tersebut adalah sebagai berikut: 

الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

            Islam didirikan atas lima perkara: “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” [24]

b.   Hadis Itu Berfungsi Sebagai Penafsir Atau Pemerinci,

         Hadis sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari Hadis itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur’an dengan firman-Nya.

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”.[25]

Diantara contoh Hadis men-takhshish Al-Qur’an adalah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan“.[26]

Ayat ini ditakhshish oleh Hadis: 

لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ قَالَ أُسَامَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Para nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai sadaqah. tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan.. pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[27]

Hadis memberikan rincian terhadap pernyataan Al Qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat: 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” [28]

Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadis merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW: 

عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا

Dari Thalhah bin Ubaidillah: bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata: “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata: “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat”[29]

Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadis, misalnya sabda Rasulullah SAW: 

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.[30]

c. Hadis Membatasi Kemutlakan Ayat Al-Qur`an

Hadis membatasi kemutlakan alquran dapat dilihat dilihat dari ayat

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..[31]

Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di potong. Maka dari Hadislah di dapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan.[32]

d.      Hadis Memberikan Pengecualian Terhadap Pernyataan Al-Qur`An Yang Bersifat Umum

Hubungan hadis dengan al-qur’an Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan.[33]

 

Hadis memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.[34]

e.       Hadis Menetapkan Hukum Baru Yang Tidak Ditetapkan Oleh Al-Qur`an

Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti. Dalam hal ini, hadis berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadis dibawah ini: 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar.[35]

Juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadis-hadis yang shahih. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur’an dengan Hadis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis, jamaknya al-hadais, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang berarti atau berita. Sedangkan menurut Istilah Hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia.

Sedangkan bentuk hadis meliputi hadis Qauli (perkataan), Fi’li (perbuatan), Taqrir (ketetapan), Hammi (keinginan), Ahwali (hal ihwal).

Sedangkan hubungan hadis dan alquran adalah Pertama, Hadis berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran, Kedua, Hadis sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Ketiga, Hadis membatasi kemutlakan alquran. Keempat, Hadis Memberikan Pengecualian Terhadap Pernyataan Al-Qur`An Yang Bersifat Umum, Kelima, Hadis Menetapkan Hukum Baru Yang Tidak Ditetapkan Oleh Al-Qur`an.

Secara umum Hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an. penetapan Hadis sebagai sumber kedua yang ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Quranul Karim dan Terjemahannya dalam https://tafsirq.com #tafsir-jalalayin.

 

Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits,

Semarang: Rizki Putra.

 

Ash-Shan'ani, Muhammad Bin Ismail Al-Amir, Subulus Salam Sarah Bulughul

Muram 4 Darul Hadis Qohirah, ttp.

 

Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dita Utama, ttp.

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Tirmidzii

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Abu Daud  

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Ibnu Majah

 

Kutubut Tis’ah, Kitab Ahmad

 

Rahman Fatchur. Ikhtishar Mushtalatul Hadis. Bandung: PT Alma’arif, 1991

 

Solahudin, Muhammad Agus dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka

Setia, 2009.

 

Suparta, Munzier, Ilmu Hadis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

 

Usman Syahroni, Otentisitas Hadis. Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008.

 

 

 

.

 

 

 

 



[1] Muhammad Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm 13

 

[2] Hasbi Al-Shiddieqie dalam Usman Syahroni, Otentisitas Hadis. (Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008) hlm. 2-3

 

[3] Alquran surah ke (39) Azzumar ayat 32.

 

[4] Alquran surah ke (6) al an’am ayat 68.

 

[5] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 2.

 

[6] Sebagaimana dikutif oleh M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Op. cit., hlm.15

 

[7] Munzier Suparta, Op. cit. hlm 3

 

[8] Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Rizki Putra. hlm. 5.

 

[9] Ibid. hlm 3

 

[10] Muhammad Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Op. cit., hlm.19

 

[11] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dita Utama, ttp), hlm. 40.

[12] Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushtalatul Hadis. (Bandung: PT Alma’arif, 1991) hlm. 119

 

[13] Ibid. hlm 19

 

[15] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslimi hadis No 2.

 

[16] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Tirmidzii hadis No 301.

 

[17]  Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari hadis No 26.

[18] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Abu Daud hadis No 2089.

 

[19] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim hadis No 1233.

 

[20] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari hadis No 1089.

[21] Munzier Suparta, Ilmu Hadith, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.57.

[22] Ibid., 58

 

[23] Alquran Surah Ke (2) Al Baqarah ayat 183.

 

[24] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim Hadis ke 22.

 

[25] Al-quran surah ke (16) Annahal ayat 66

 

[26] Alquran Surah ke (4) An-Nisaa ayat11.

 

[27] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Ibnu Majah Hadis ke 2720

 

[28] Alquran Surah ke (2) Al Baqarah ayat 110. 

 

[30] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari Hadis ke 623.

 

 

[32] Muhammad Bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam Sarah Bulughul Muram 4 (Darul Hadis Qohirah, ttp), hlm. 53-55. 

 

[33] Alquran surah ke (5) Almaidah ayat  3

[34] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Ahmad Hadis ke 5465.

 

[35] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim Hadis ke 3574.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar