BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seluruh umat islam, tanpa
terkecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam.
Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Kewajiban
mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur’an. Oleh
karena itu yang melatar belakangi penulisan Makalah ini ialah adakah hubungan
hadis yang telah disepakati sebagai salah satu sumber ajaran Islam dengan
Al-Qur’an?
Berangkat dari permasalahan tersebut
di atas, maka Makalah yang kami tulis disini akan mencoba menjawab dan
menguraikan permasalahan tersebut. Makalah ini sengaja kami tulis dengan
sesederhana mungkin, dengan tujuan untuk dipresentasikan pada mata kuliah Studi
Al-Qur’an dan Hadis yang telah ditugaskan kepada kami dan untuk menambah
wawasan keilmuan untuk penulis khususnya serta kapada pembaca pada umumnya.
Karena tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami
Al-Qur’an. Sebaliknya, siapapun tidak akan memahami hadis tanpa memahami Al-Qur’an
karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis
besar syari’at, dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya berisi
penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian antara hadis dan Al-Qur’an
memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa
dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri.
Untuk itu dalam makalah ini akan
diuraikan tentang pengertian hadis dari segi Bahasa maupun istilah juga dengan
pendapat pendapat tentang defenisi hadis yang diuraikan dengan merujuk pada
buku-buku ulumul hadis atau sejenisnya sehingga akan jelas dipahami apa
pengertian dari hadis itu sendiri.
Selanjutnya akan di uraikan tentang
bentuk-bentuk hadis yang ditinjau dari pengertian hadis itu sendiri sehingga
akan dipahami perbedaan antara bentuk-bentuk hadis tersebut berikut dengan
contohnya. Kemudian yang paling terpenting dalam makalah ini adalah pembahasan
tentang bagaimana hubungan anatar hadis dengan alquran yang akan coba kami
uraikan sehingga dapat dipahami bagaimana hubungan hadis dengan alquran lengkap
berikuat dengan contohnya.
BAB
II
HUBUNGAN
HADIS DENGAN ALQURAN
A. Pengertian Hadis
Hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis,
jamaknya al-hadais, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara
etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang
baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang
berarti atau berita.[1]
ما يتحد ث به و ينقل (sesuatu yang dibicarakan
atau dipindahkan dari seseorang) . dari makna inilah terambil perkataan Hadis
Rasulullah SAW. Hadis yang bermakna berita ini dihubungkan dengan kata tahdits yang berarti periwayatan atau ikhbar yang berarti mengabarkan.[2]
Ayat tentang Hadis dapat dilihat pada beberapa ayat
Al-Qur’an diantarany:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ
الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ
يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ
اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي
بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ
يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik
(yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar
karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang
kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan
kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang
disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.[3]
Di ayat lain Allah Subhana wata ‘ala juga menenerangkan tentang
hadis sebagai berikut:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ
يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ
غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ
فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan
jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu
duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).[4]
Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli mendefinisikan pengertian hadis secara
berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.[5] Seperti pengertian hadis menurut
ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli hadis.
Menurut ahli hadis, pengertian hadis ialah:
كُلُّ مَا أُثِرَعَنِ النَّبِيِّ
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ
صِفَةٍ خَلْقِيَّــةٍ
Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW., baik berupa
sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi.
Ada juga yang memberikan pengertian lain yaitu:
مَا
أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم مِنْ
قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ َ
Sesuatu yang diasandarkan kepada Nabi SAW. baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau. [6]
Sebagian muhaddisin berpendapat bahwa pengertian
hadis di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunyai
cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan
kepada Nabi SAW saja, melaikan termasuk juga disandarkan kepada para sahabat,
dan tabi’in, sebagaimana disebutkan oleh Al-Tirmisi
bahwasanya hadis itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu yang disandarkan kepada Nabi SAW. melainkan bisa juga
untuk sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan yang disandarkan kepada tabi’in[7]
Hadis
menurut Ahli Hadits di antara Al-Hafidzh dalam Syarh al Bukhary dan Al-Hafizh
dari Shakhawy ialah “segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi SAW. Termasuk
dalam “keadaan beliau” segala yang diriwayatkan dalam kita sejarah, seperti
kelhiran, tempatnya dan bersangkut paut dengan itu, baik sebelum dibangkit
sebagai rasul maupun sesudahnya.[8]
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’.[9] Berdasarkan
pengetian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu
yang bersumber dari Nabi SAW. baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang
berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan
kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis. Dalam khazanah ilmu
hadis, istilah hadis sering disebut juga dengan istilah sunnah,
khabar, dan atsar.
Hadis juga memiliki pengertian yang sama dengan sunnah dimana sunnah menurut bahasa adalah jalan yang dilalui, baik terpuji atau
tercela. Dari sudut terminologi, para ahli hadis tidak membedakan antara hadis
dan sunnah. Menurut mereka, hadis atau sunnah adalah hal-hal yang berasal dari
Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat beiau, dan
sifat ini, baik berupa sifat-sifat fisik, moral maupun perilaku.[10]
As-Sunnah menurut
Istilah syara’ adalah: sesuatu yang datang dari Rasullah SAW., baik berupa
perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).[11]
Selaian assunnah
hadis juga disebut dengan Khabar
dimana Secara bahasa, khabar artinya warta atau berita yang
disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan Khabar menurut
istilah ahli hadis adalah;
مَا
أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ
غَيْرِه
Segala sesuatu yang disandarkan atau
erasal dari Nabi SAW., atau dari yang selain Nabi SAW.
Menurut ahli fiqih khabar bisa dimaknai sebagai hadis marfu’ bila sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW.[12]
Maksudnya bahwa
Khabar itu cakupannya lebih luas dibanding dengan hadis. Khabar mencakup
segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. dan selain Nabi SAW.,
seperti perkataan sahabat dan tabiin, sedangkan hadis hanya segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW. baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir
(ketetapan) beliau.[13]
Atsar juga merupakan persamaan dari hadis
dimana dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau
sisa sesuatu. Menurut kebanyakan Ulama, atsar mempunyai
pengertian yang sama dengan khabar dan hadis, namun menurut sebagian
ulama lainnya atsar cakupannya lebih umum dibanding khabar. Para fuqaha
memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat,
tabiin dan lain-lain.
Atsar
menurut jumhur ulama’ mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadis.
Sebagai contoh pada pemakaian istilah untuk sebutan, Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadis mauquf. Namun
membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadis marfu’).[14]
Dari pengertian tentang hadis, sunnah, khabar, dan atsar, sebagaimana diuraiakan di
atas, menurut jumhur ulama ahli hadis, dapat dipergunakan untuk maksud yang
sama, yaitu bahwa hadis disebut juga dengan sunnah, khabar, atau atsar.
Begitu pula, sunnah dapat disebut dengan hadis, khabar, atau atsar.
A.1. Bentuk-Bentuk Hadis
Berdasarkan pengertian tentang hadis di
atas telah disebutkan bahwa Hadis mencakup segala perkataan, perbuatan dan
taqrir Nabi SAW. Oleh karena itu, pada bahasan ini akan diuraikan tentang
bentuk hadis Qauli (perkataan), Fi’li (perbuatan), Taqrir (ketetapan),
Hammi (keinginan), Ahwali (hal ihwal).
1. Hadis Qauli
Berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa, dan
kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syarat, maupun akhlak maupun
yang lainnya. Di antara contoh hadis qauli adalah hadis tentang kecaman
Rasul kepada orang-orang yang mencoba memalsukan hadis-hadis yang berasal dari
Rasulullah SAW.,
عنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَــ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ
كَــذَبَ عَلَيَّ مُتَعَــمِّدًا فَلْيَتَبَــوَّ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW.
bersabda, “Barang siapa sengaja berlaku dusta atas diriku, hendaklah ia
bersiap-siap menempati tempat tinggalnya di neraka”.[15]
2. Hadis Fi’li
Hadis fi’li adalah segala
perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW, dalam hadis tersebut terdapat
berita tentang perbuatan Nabi SAW. yang menjadi anutan perilaku para sahabat
pada saat itu, menjadi keharusan bagi umat islam untuk pengikutnya. Hadis yang
termasuk kategori ini diantaranya adalah hadis-hadis yang didalamnya terdapat
kata-kata kana/yakunu atau ra’aitu/ra’aina.
كَانَ النَّبِيِّ
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي عَلَى رَاحِلتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ
بِهِ (رواه الترمذى)
Nabi SAW. shalat di atas tunggangannya,
kemana saja tunggangannya itu menghadap.[16]
3. Hadis Taqriri
Hadis taqriri adalah hadis yang berupa
ketetapan Nabi SAW. terhadap apa yang datang dari sahabatnta. Nabi SAW.
membiarkan suatu yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa
syarat baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya tanpa memberikan penegasan,
apakah membenarkan atau mempermasalahkan. Sikap Nabi yang demikian itu
dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqrir, yang dapat
dijadikan hujjah atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatau
kepastian syara’.
Diantara contoh
hadis taqriri adalah sikap Rasul SAW. yang yang membiarkan para sahabat
dalam menafsirkan sabdanya tentang shalat pada suatu peperangan, yaitu,
لايصــلِّيَنَّ
اَحَدٌ الْعَـصْرَ إِلاَّ فـِي بَنـِي قُرَيْضَةَ
Janganlah seseorang pun shalat Ashar, kecuali nanti di
Bani Quraidhah.[17]
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada
hakikat perintah tersebut sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat
Ashar. Segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut untuk segera
menuju Bani Quraidah dan serius dalam peperangan dan perjalanannya sehingga
dapat shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi
SAW. tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.
4. Hadis Hammi
Hadis hammi adalah hadis yang berupa keinginan atau
hasrat Nabi SAW. yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa
tanggal 9 Asyura. Sebagai contoh adalah hadis dari ibn Abbas, yang artinya
sebagai berikut:
سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
عَبَّاسٍ يَقُولُ حِينَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ
يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ
التَّاسِعِ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku
mendengar Abdulloh ibn
Abbas, ia, berkata “ketika Nabi SAW. berpuasa pada hari Asyura dan
memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa, mereka bertanya, ‘Ya
Rasulallah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’.
Rasulallah kemudian bersabda, ‘Tahun yang akan datang insya Allah aku akan
berpuasa pada hari yang kesembilan, Kemudian belum datang tahun depan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam telah meninggal dunia.[18]
Nabi SAW. belum sempat merealisasikan hasratnya ini
karena beliau wafat sebelum datang bulan ‘Asyura tahun berikutnya. Menurut para
Ulama, seperti Asy-Syafi’i dan para pengikutnya, menjalankan hadis hammi
ini disunahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah lainnya.
5. Hadis Ahwali
Hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ikhwal
Nabi SAW. yang tidak termasuk ke dalam katagori keempat bentuk hadis di atas.
Hadis yang termasuk kategori ini adalah hadis-hadis yang menyangkut sifat-sifat
dan kepribadian, serta kadaan fisik Nabi SAW.
كَانَ رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم أَحْسَــنَ النَّاسِ خُلُقًـــاَ
Rasul SAW. adalah orang yang paling
mulia akhlaknya. [19]
Tentang keadaan
fisik Nabi SAW. dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
كَانَ
رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَحْسَــنَ النَّــاسِ
وَجْـهًا وَأَحْسَــنَهُ خَــلْقًا لَيـسَ بِالطَّويْلِ الْبَــائِنِ وَلاَ
بِالْقَصِــيْرِ
Rasulallah SAW. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa
dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek.[20]
A.2 Hubungan Hadis Terhadap Al quran.
Allah SWT menutup
risalah samawiyah dengan risalah islam,dia mengutus Nabi SAW sebagai rasul yang
memberikan petunjuk. Menurunkan al quran kepadanya merupakan mukjizat terbesar dan
hujjah teragung. Nabi SAW di perintahkan untuk menyampaikan dan menjelaskannya
kepada manusia. Hubungan
hadis dengan al-qur’an dalam hukum Islam, Hadis menjadi
sumber hukum kedua setelah Al-qur`an. penetapan Hadis sebagai sumber kedua
ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi
sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah,
karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi
sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini
telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang
berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum
diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis
besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut
untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadis
sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam,
antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu
kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat
ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Hadis,
sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut.[21]
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan
maksud firman-firman Allah. Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan
sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta
fungsinya. Al-qur`an dan hadis merupakan dua sumber yang tidak bisa
dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadis Berfungsi
Sebagai Penguat Hukum
Hadis
berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran.[22]
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua
dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur’an dan dalil penguat
yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan
hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah
shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah,
dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua serta
banyak lagi yang lainnya. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa,
dalam firman-Nya:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa”.[23]
Hadis
yang menguatkan kewajiban untuk berpuasa tersebut adalah sebagai berikut:
الْإِسْلَامَ
بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Islam didirikan atas lima perkara:
“persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah rasulullah,
mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke
baitullah.” [24]
b. Hadis Itu Berfungsi Sebagai Penafsir
Atau Pemerinci,
Hadis sebagai penafsir atau pemerinci
hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Karena tafsir, taqyid
dan takhshish yang datang dari Hadis
itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur’an. Dalam hal
ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur’an dengan
firman-Nya.
بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ ۗ
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”.[25]
Diantara
contoh Hadis men-takhshish Al-Qur’an adalah:
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan“.[26]
Ayat
ini ditakhshish oleh Hadis:
لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ
قَالَ أُسَامَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Para nabi tidak boleh mewariskan
apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai
sadaqah. tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau
sebaliknya, dan.. pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[27]
Hadis memberikan rincian terhadap pernyataan Al Qur`an yang
masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan
bayarkanlah zakat” [28]
Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadis
merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ
بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ
الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا
Dari Thalhah bin Ubaidillah: bahwasannya
telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata: “Wahai
Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul
berkata: “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat”[29]
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci,
baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadis,
misalnya sabda Rasulullah SAW:
صَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana
kalian melihat aku shalat.[30]
c. Hadis Membatasi Kemutlakan Ayat Al-Qur`an
Hadis membatasi kemutlakan alquran dapat dilihat dilihat
dari ayat
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ ۗ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya..” [31]
Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan
yang akan di potong. Maka dari Hadislah di dapat penjelasannya, yakni sampai
pergelangan tangan.[32]
d. Hadis Memberikan Pengecualian
Terhadap Pernyataan Al-Qur`An Yang Bersifat Umum
Hubungan hadis dengan al-qur’an Misalnya Al-qur`an
mengharamkan memakan bangkai dan darah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ
فِسْقٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang
dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan
diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai
kefasikan.[33]
Hadis memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan
jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang) dan darah tertentu (hati dan
limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw
bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua
bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.[34]
e.
Hadis
Menetapkan Hukum Baru Yang Tidak Ditetapkan Oleh Al-Qur`an
Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak
ditetapkan secara pasti. Dalam hal ini, hadis berperan menetapkan hukum yang
belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadis dibawah ini:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ
ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah melarang semua binatang
yang bertaring dan semua burung yang bercakar.[35]
Juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas
bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadis-hadis yang
shahih. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur’an
dengan Hadis.
BAB III
KESIMPULAN
Hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis,
jamaknya al-hadais, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara
etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang
baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang
berarti atau berita. Sedangkan menurut Istilah Hadis adalah segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi SAW, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang
berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan
kepada manusia.
Sedangkan bentuk hadis meliputi hadis Qauli (perkataan), Fi’li
(perbuatan), Taqrir (ketetapan), Hammi (keinginan), Ahwali
(hal ihwal).
Sedangkan hubungan hadis dan alquran adalah Pertama, Hadis berfungsi memperkuat dan
memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran, Kedua, Hadis sebagai
penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an,
atau memberikan taqyid, atau
memberikan takhshish dari ayat-ayat
Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Ketiga, Hadis membatasi kemutlakan
alquran. Keempat, Hadis Memberikan Pengecualian Terhadap
Pernyataan Al-Qur`An Yang Bersifat Umum, Kelima,
Hadis Menetapkan Hukum Baru Yang Tidak Ditetapkan Oleh Al-Qur`an.
Secara umum Hadis menjadi sumber hukum kedua
setelah Al-qur`an. penetapan Hadis sebagai sumber kedua yang ditunjukan oleh
tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim dan Terjemahannya dalam
https://tafsirq.com
#tafsir-jalalayin.
Ash-Shiddieqy,
Tengku Muhammad Hasbi, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits,
Semarang: Rizki Putra.
Ash-Shan'ani,
Muhammad Bin Ismail Al-Amir, Subulus Salam Sarah Bulughul
Muram 4 Darul Hadis Qohirah, ttp.
Khallaf,
Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh,
Semarang: Dita Utama, ttp.
Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari
Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim
Kutubut Tis’ah, Kitab Tirmidzii
Kutubut Tis’ah, Kitab Abu Daud
Kutubut
Tis’ah, Kitab Ibnu Majah
Kutubut
Tis’ah, Kitab Ahmad
Rahman
Fatchur. Ikhtishar Mushtalatul Hadis. Bandung: PT Alma’arif, 1991
Solahudin, Muhammad Agus dan Agus
Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka
Setia,
2009.
Suparta, Munzier, Ilmu Hadis,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Usman
Syahroni, Otentisitas Hadis. Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008.
.
[1] Muhammad
Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia,
2009), hlm 13
[2] Hasbi Al-Shiddieqie dalam Usman Syahroni, Otentisitas Hadis. (Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008) hlm. 2-3
[4] Alquran surah ke (6) al an’am
ayat 68.
[5] Munzier
Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 2.
[6] Sebagaimana dikutif oleh M.
Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Op. cit., hlm.15
[7] Munzier
Suparta, Op. cit. hlm 3
[8]
Tengku Muhammad Hasbi
ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Rizki Putra. hlm.
5.
[9] Ibid.
hlm 3
[10] Muhammad Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Op. cit., hlm.19
[11] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dita Utama, ttp), hlm. 40.
[12] Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushtalatul Hadis. (Bandung: PT Alma’arif, 1991) hlm. 119
[13] Ibid. hlm 19
[16] Lihat
dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Tirmidzii hadis No 301.
[17] Lihat
dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari hadis No 26.
[18] Lihat
dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Abu Daud hadis No 2089.
[20] Lihat
dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Bukhari hadis No 1089.
[21] Munzier Suparta, Ilmu
Hadith, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.57.
[22] Ibid., 58
[23] Alquran Surah Ke (2)
Al Baqarah ayat 183.
[24] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim Hadis ke 22.
[25] Al-quran surah ke (16) Annahal
ayat 66
[26] Alquran
Surah ke (4) An-Nisaa ayat11.
[27] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Ibnu Majah Hadis ke 2720
[32] Muhammad Bin Ismail Al-Amir
Ash-Shan'ani, Subulus Salam Sarah Bulughul Muram 4 (Darul Hadis Qohirah, ttp),
hlm. 53-55.
[33] Alquran surah ke (5) Almaidah
ayat 3
.
[34] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Ahmad Hadis ke 5465.
[35] Lihat dalam Kutubut Tis’ah, Kitab Muslim Hadis ke 3574.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar