“MAHKUM FIH DAN
MAHKUM ALAIH”
Oleh :
Munawaroh
Dosen
Pengasuh :
Prof.
Dr. Amiur Nuruddin, MA
Dr.
H. Sudirman Suparmin, Lc., MA

PROGRAM DOKTOR EKONOMI SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATRA UTARA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kajian ushul al-fiqh, terdapat istilah al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan
mahkum alaihi. Dalam perkembanganya istilah-istilah tersebut mempunyai
pengertian yang berbeda-beda menurut para ulama’, sehingga perlulah kita
mengetahui serta memahami apa itu al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum
alaihi. Karena semua pengertian pemahaman mempunyai dasar ataupun latar
belakang sendiri. Ushul al-fiqh merupakan alat dalam penetapan hukum, perlu
pemahaman lebih dalam penggunaanya.
Konsep
dasar tentang; al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi penuh
perbedaan pendapat para ulama dalam pengertian serta penggunaanya dalam hukum
islam. Sebagai mukallaf konsep ini perlu diketahui serta dipahami semua umat
islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita sebagai umat islam tidak dapat hidup tanpa adanya
aturan-aturan, semuanya sudah diatur oleh Allah. Dia-lah sang pembuat hukum
yang diperintahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum
taklifi (seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, maupun yang terkait)
maupun hukum wad’i (seperti: sebab, syarat, halangan, sah, batal, fazid, azimah
dan rukhsoh).
Sedangkan
Untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fiih, karena di dalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram. atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait
dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fihi, sedangkan seseorang yang di
kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf), dalam makalah ini
akan dijelaskan lebih dalam tentang mahkum fihi dan mahkum alaih.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang penulisan di atas, adapun
rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, adalah:
1.
Apa yang
dimaksud dengan mahkum fiih?
2.
Apa
syarat-syarat mahkum fiih?
3.
Apa yang
dimaksud dengan mahkum alaih?
4.
Apa syarat-syarat
mahkum ‘alaih?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Mahkum Fihi
A.
Pengertian
Mahkum Fih
Untuk menyebut
istilah peristiwa hukum atau objek hukum, sebagian ulama menggunakan istilah
mahkum fiih, karena di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik
hukum wajib maupun hukum larangan. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah
mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik
bersifat perintah ataupun larangan.
Menurut ulama
Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan Mahkum fiih adalah obyek hukum, yaitu
perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah Allah dalam aturan
agama islam, baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan;
tuntutan memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah,
rukhsah, sah serta batal.[1]
Oleh sebab itu, para
ulama sepakat, bahwa seluruh perintah syar’I itu ada objeknya, dan objeknya
adalah perbuatan mukallaf dan dari perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu
hukum.
Contoh:
1.
Firman Allah
dalam surat al baqarah: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'.[2]
Ayat ini berkaitan
dengan perbuatan mukallaf untuk mengerjakan sholat, atau kewajiban mendirikan
sholat.
2.
Firman Allah
dalam surat al an’am: 151
۞قُلۡ
تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ
شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ
إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَإِيَّاهُمۡۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا
ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ
إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ١٥١
Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan
apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).[3]
Dalam ayat ini
terkandung suatu larangan tentang perbuatan mukallaf, yaitu larangan melakukan
pembunuhan tanpa hak, maka membunuh itu hukumnya haram.
Dari beberapa
contoh tersebut, dapat dipahami bahwa mahkum bih atau mahkum fih atau obyek
hokum adalah perbuatan manusia. Dan dari obyek ini para ahli ushul menetapkan
teori sebagai berikut:
“Tidak ada
taklif (pembebanan hukum) kecuali terhadap perbuatan atau peritiwa”.[4]
Dengan alasan
bahwa hukum syara’ mencakup wajib atau sunnah, maka perintahnya harus jelas,
artinya jika perintah itu wajib, maka hubungannya pasti dengan suatu keharusan.
Jika sunnah, sekalipun demikian, keduanya berstatus sama dalam hal bias
dilaksanakan dengan cara mewujudkan suatu perbuatan.
B.
Syarat-syarat
Mahkum Fiih
Para ulama ushul
mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :
a.
Mukallaf harus
mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap
dengan jelas dan dapat dilaksanakan dengan baik. Maka seorang mukallaf tidak
terkena tuntutan untuk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Dalam Al-qur’an
perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih
global, maka Rasulullah menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana
sabdanya ”sholatlah sebagaimana aku sholat” begitu pula perintah perintah
syara’ yang lain seperti zakat, puasa dan sebagainya. Tuntutan untuk
melaksanakannya dianggap tidak sah sebelum diketahui syarat, rukun, waktu dan
sebagainya.
b.
Mukallaf harus
mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga
melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Allah.
c.
Kewajiban yang
dibebankan benar-benar dapat dilaksanakan secara baik dan benar oleh mukallaf.
Dengan demikian, mahkum bih atau
mahkum fih, merupakan hasil dari perbuatan manusia yang mukallaf yang
hubungannya erat sekali dengan hokum syara’ misalnya:
1.
Perbuatan
menyempurnakan janji. Hal ini adalah mahkum fih, sebeb erat hubungannya dengan
ijab. Sedangkan hukumnya namanya wajib, yaitu dengan firman Allah Al-Maidah
ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah janji-jani itu.[5]
2.
Perbuatan
berpuasa ramadhan atau tidak berpuasa bagi orang sakit dan musafir adalah
mahkum fih, sebab berhubungan erat sekali dengan ibadah, sesuai dengan firman
Allah, Al- Baqarah ayat 184:
أَيَّامٗا
مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ
أَيَّامٍ أُخَرَۚ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari
yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.[6]
Dari uraian di atas, dapat diambil
pengertian bahwa semua perbuatan manusia ada hubungannya dengan hokum syara’.
Semua perbuatan yang terkait erat dengan hokum syara’. Semua perbuatan yang
trkait dengan hokum syara’ disebut dengan istilah mahkum fih (peristiwa hokum)
atau mahkum bih (obyek hukum).
II.
Mahkum Alaihi
A.
Pengertian
Mahkum Alaih ( Subjek hukum)
Dari
segi bahasa , mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan
istilah ushul fiqh, mukallaf disebut juga mahkum alaih ( subjek hukum). Subjek
hukum atau pelaku hukum ialah orang yang telah di anggap mampu bertindak hukum,
baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.
Semua
tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik
di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila
mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila mengerjakan
larangan-larangan-Nya akan mendapat siksa atau resiko dosa karena melanggar
aturan-Nya di samping tidak memenuhi kewajibannya.
B.
Syarat-syarat
Mahkum Alaih
Dari
definisi diatas dapat dipahami bahwa ada hal yang harus terpenuhi pada seseorang untuk
dapat disebut mukallaf ( subjek hukum),
dengan kata lain seseorang baru bias diberi beban hukum, jika sudah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Orang itu telah
mampu memahami atau mengetahui khithab syar’i ( tuntutan syara’) yang terkandung
di dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Seperti
firman Allah dalam surah Al-Baqarah 286:
لَا
يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا
تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ
لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
٢٨٦
Artinya: Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir"
Paham dan tahu itu sangat berkaitan
dengan akal, karena itu adalah alat untuk mengetahui dan memahami. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang artinya
“ Agama itu didasarkan pada akal, tidak ada arti agama bagi orang yang tidak
berakal”.
Akan tetapi, telah dimaklumi bahwa akal adalah sesuatu yang abstrak
dan sulit diukur dan dipastikan berbeda antara satu orang dengan yang lainnya,
maka syara’ menentukan patokan dasar lain sebagai indikasi yang konkret (
jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum.
2.
Usianya sudah
dewasa (baligh) dan tidak menderita penyakit yang dapat menyebabkan daya
tangkapnya hilang atau terganggu. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila,
tidak dapat dikatagorikan sebagai orang mukallaf, sebab akalnya belum sempurna
atau tidak sempurna. Begitu juga orang lupa, orang tidur[7]
dan orang mabuk.
3.
Mukallaf harus bisa
menanggung beban taklif.
C.
Pengertian
Taklif
Menurut
abdul wahab khallaf Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya
suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan
pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.
D.
Dasar Taklif
Dalam
islam orang yang terkena taklif adalah mereka yang sudah dianggap mampu unuk
mengerjakan tindakan hukum. Sebagian besar ulama ushul fiqh berpendapat bahwa
dasar pembebanan hukum bagi seorang mukallaf adalah akal dan pemahaman.
Sebagimana sabda Rasulullah Saw.
Artinya: “Diangkat pembebanan hukum
dari tiga jenis orang: orang itu sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh,
dan orang gila sampai ia sembuh” (HR. Bukhori, Turmudzi, Nasa’i, Ibn Majjah,
dan Daru Quthni).
E.
Syarat-syarat
Taklif
1.
Orang itu telah
mampu memahami kitab syar’i yang terkandung dalam Al Qur’an dan sunnah, baik
secara langsung atau melalui orang lain.
2.
Seseorang harus
mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut ahliyah.
Beban taklif ini dalam pandangan
ahli ushul, terbagi menjadi dua:
a.
Ahliyatul
Wujub, yaitu kecakapan menanggung hak dan kewajiban. Kecakapan ini sudah ada
sejak ditiupkannya roh ke dalam tubuhnya dan berlaku sampai dia dilahirkan
dalam keadaan hidup. Karena itu jika dia dilahirkan dalam keadan meninggal
dunia, maka dia dianggap seperti tidak ada.
Jika ahliyatul wujub dihubungkan dengan sifat kemanusiaan, maka
berarti semenjak dia dilahirkan dalam keadaan hidup, semenjak itu pula dia
memiliki sifat kemanusiaan secara sempurna, sampai pada dia meninggal dunia.
b.
Ahliyatul Ada’,
yaitu kecakapan bertindak. Maksunya untuk melakukan perbuatan yang di pandang
sah oleh syariah, baik peribadatan, mu’amalah, jinayah, maupun lainnya.
Dasar untuk mengetahui status ahliyatul ada’ adalah kemampuan akal.
Maka, orang yang belum memiliki kemampuan akal secara sempurna, seperti anak
mumayyiz (berumur kurang dari tujuh tahun) dan orang gila, dianggap tidak
memiliki ahliyatul ada’.
Akan tetapi, jika kemampuan akalnya bertambah meningkat, seperti
anak yang sudah memcapai usia mumayyiz (tujuh tahun sampai menjelang usia
dewasa atau baligh), maka kecakapannya dianggap belum sempurna.
Adapun
hal-hal yang dapat memanggung atau mengurangi atau menghilangkan kecakapan
seseorang dapat dikelompokkan menjadi dua:
a.
‘Aridl samawiy
yaitu ganggun yang terjadi tidak dengan usaha, tetapi sudah ada sejak awal,
seperti gila dan lemah syaraf.
b.
‘Aridly kasbiy
yaitu gangguan yang terjadi diebabkan adanya peran/usaha manusia, seperti
mabuk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Semua
perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum
Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat
dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf
mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia
seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi
masih bisa dilakukan oleh mukallaf. Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia
tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk
bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah,
karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya. Mukallaf yang
telah mampu mengetahui khitob syar’I (tuntutan
syara’) maka sudah di kenakan taklif.
DAFTAR PUSTAKA
Koto, Alaiddin.
2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Syafe’i,
Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia: Bandung
Sutrisno. 1999.
Ushul Fiqh. STAIN Press. Jember
Syukur,
Asywaedie. 1990. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Bina Ilmu: Surabaya
Zein Ma’shum.
2016. Menguasi Ilmu Ushul Fiqh. PT LKiS Printing Cemerlang: Yogyakarta
[1] Al-Bardisi,Ushul Fiqh, Juz: II, (Kairo: Maktabah al-Tijariyyah al-islamiyah, 1988), hlm. 148 dalam M. Ma’shum Zein hlm. 229.
[2] Al-quran surah Al-Baqarah ayat 43
[3] Al-quran surah Al-an’am ayat 151
[4] Wahbah, Ushul, Juz: I, hlm. 133 dalam M. Ma’shum Zein, hlm. 231
[5] Depaq RI, Al-quran Al-Maidah 1
[6] Depaq RI, Al-quran Al-baqarah 184
[7] Wahbah, Ushul, Juz: 1, hlm. 159 dalam M. Ma’shum Zein, hlm. 235
Tidak ada komentar:
Posting Komentar