Minggu, 22 November 2020

“MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH”

 

 

 

“MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH



Oleh :

Munawaroh

 

 

Dosen Pengasuh :

Prof. Dr. Amiur Nuruddin, MA

Dr. H. Sudirman Suparmin, Lc., MA

 

 

logo+UIN+Sumut+Karan

 

 

 


PROGRAM DOKTOR EKONOMI SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATRA UTARA

2017


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Dalam kajian ushul al-fiqh, terdapat istilah al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi. Dalam perkembanganya istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda-beda menurut para ulama’, sehingga perlulah kita mengetahui serta memahami apa itu al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi. Karena semua pengertian pemahaman mempunyai dasar ataupun latar belakang sendiri. Ushul al-fiqh merupakan alat dalam penetapan hukum, perlu pemahaman lebih dalam penggunaanya.

            Konsep dasar tentang; al-hakim, mahkum bihi, mahkum fihi dan mahkum alaihi penuh perbedaan pendapat para ulama dalam pengertian serta penggunaanya dalam hukum islam. Sebagai mukallaf konsep ini perlu diketahui serta dipahami semua umat islam dalam kehidupan sehari-hari.

            Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai umat islam tidak dapat hidup tanpa adanya aturan-aturan, semuanya sudah diatur oleh Allah. Dia-lah sang pembuat hukum yang diperintahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, maupun yang terkait) maupun hukum wad’i (seperti: sebab, syarat, halangan, sah, batal, fazid, azimah dan rukhsoh).

            Sedangkan Untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fiih, karena di dalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fihi, sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf), dalam makalah ini akan dijelaskan lebih dalam tentang mahkum fihi dan mahkum alaih.

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

            Berdasarkan  latar belakang penulisan di atas, adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, adalah:

1.      Apa yang dimaksud dengan mahkum fiih?

2.      Apa syarat-syarat mahkum fiih?

3.      Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih?

4.      Apa syarat-syarat mahkum ‘alaih?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

I.           Mahkum Fihi

A.    Pengertian Mahkum Fih

            Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objek hukum, sebagian ulama menggunakan istilah mahkum fiih, karena di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun hukum larangan. Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik bersifat perintah ataupun larangan.                                                                                           

            Menurut ulama Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan Mahkum fiih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah Allah dalam aturan agama islam, baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.[1]

            Oleh sebab itu, para ulama sepakat, bahwa seluruh perintah syar’I itu ada objeknya, dan objeknya adalah perbuatan mukallaf dan dari perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hukum.

Contoh:

1.      Firman Allah dalam surat al baqarah: 43

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ    

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[2]

            Ayat ini berkaitan dengan perbuatan mukallaf untuk mengerjakan sholat, atau kewajiban mendirikan sholat.

 

 

 

 

 

2.      Firman Allah dalam surat al an’am: 151

 

۞قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَإِيَّاهُمۡۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ١٥١

Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).[3]

            Dalam ayat ini terkandung suatu larangan tentang perbuatan mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh itu hukumnya haram.

 

            Dari beberapa contoh tersebut, dapat dipahami bahwa mahkum bih atau mahkum fih atau obyek hokum adalah perbuatan manusia. Dan dari obyek ini para ahli ushul menetapkan teori sebagai berikut:

“Tidak ada taklif (pembebanan hukum) kecuali terhadap perbuatan atau peritiwa”.[4]

            Dengan alasan bahwa hukum syara’ mencakup wajib atau sunnah, maka perintahnya harus jelas, artinya jika perintah itu wajib, maka hubungannya pasti dengan suatu keharusan. Jika sunnah, sekalipun demikian, keduanya berstatus sama dalam hal bias dilaksanakan dengan cara mewujudkan suatu perbuatan.

 

B.     Syarat-syarat Mahkum Fiih

            Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :

a.       Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan dengan baik. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untuk melaksanakan sebelum dia tau persis.

Dalam Al-qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global, maka Rasulullah menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya ”sholatlah sebagaimana aku sholat” begitu pula perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat, puasa dan sebagainya. Tuntutan untuk melaksanakannya dianggap tidak sah sebelum diketahui syarat, rukun, waktu dan sebagainya.

b.      Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui  bahwa tuntutan itu dari Allah SWT. Sehingga melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah  Allah.

c.       Kewajiban yang dibebankan benar-benar dapat dilaksanakan secara baik dan benar oleh mukallaf.

Dengan demikian, mahkum bih atau mahkum fih, merupakan hasil dari perbuatan manusia yang mukallaf yang hubungannya erat sekali dengan hokum syara’ misalnya:

1.      Perbuatan menyempurnakan janji. Hal ini adalah mahkum fih, sebeb erat hubungannya dengan ijab. Sedangkan hukumnya namanya wajib, yaitu dengan firman Allah Al-Maidah ayat 1:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-jani itu.[5]

2.      Perbuatan berpuasa ramadhan atau tidak berpuasa bagi orang sakit dan musafir adalah mahkum fih, sebab berhubungan erat sekali dengan ibadah, sesuai dengan firman Allah, Al- Baqarah ayat 184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.[6]

            Dari uraian di atas, dapat diambil pengertian bahwa semua perbuatan manusia ada hubungannya dengan hokum syara’. Semua perbuatan yang terkait erat dengan hokum syara’. Semua perbuatan yang trkait dengan hokum syara’ disebut dengan istilah mahkum fih (peristiwa hokum) atau mahkum bih (obyek hukum).

 

 

II.                Mahkum Alaihi

A.    Pengertian Mahkum Alaih ( Subjek hukum)

            Dari segi bahasa , mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan istilah ushul fiqh, mukallaf disebut juga mahkum alaih ( subjek hukum). Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang yang telah di anggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.

            Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila mengerjakan larangan-larangan-Nya akan mendapat siksa atau resiko dosa karena melanggar aturan-Nya di samping tidak memenuhi kewajibannya.

 

B.     Syarat-syarat Mahkum Alaih

            Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa ada  hal yang harus terpenuhi pada seseorang untuk dapat disebut mukallaf  ( subjek hukum), dengan kata lain seseorang baru bias diberi beban hukum, jika sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Orang itu telah mampu memahami atau mengetahui khithab syar’i ( tuntutan syara’) yang terkandung di dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah 286:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٢٨٦

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir"

 

Paham dan tahu itu sangat berkaitan dengan akal, karena itu adalah alat untuk mengetahui dan memahami.  Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang artinya “ Agama itu didasarkan pada akal, tidak ada arti agama bagi orang yang tidak berakal”.

Akan tetapi, telah dimaklumi bahwa akal adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur dan dipastikan berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, maka syara’ menentukan patokan dasar lain sebagai indikasi yang konkret ( jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum.

 

2.      Usianya sudah dewasa (baligh) dan tidak menderita penyakit yang dapat menyebabkan daya tangkapnya hilang atau terganggu. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila, tidak dapat dikatagorikan sebagai orang mukallaf, sebab akalnya belum sempurna atau tidak sempurna. Begitu juga orang lupa, orang tidur[7] dan orang mabuk.

 

3.      Mukallaf harus bisa menanggung beban taklif.

 

 

C.     Pengertian Taklif

            Menurut abdul wahab khallaf Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.

 

D.    Dasar Taklif

            Dalam islam orang yang terkena taklif adalah mereka yang sudah dianggap mampu unuk mengerjakan tindakan hukum. Sebagian besar ulama ushul fiqh berpendapat bahwa dasar pembebanan hukum bagi seorang mukallaf adalah akal dan pemahaman.

Sebagimana sabda Rasulullah Saw.

Artinya: “Diangkat pembebanan hukum dari tiga jenis orang: orang itu sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia sembuh” (HR. Bukhori, Turmudzi, Nasa’i, Ibn Majjah, dan Daru Quthni).

 

E.     Syarat-syarat Taklif

1.      Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i yang terkandung dalam Al Qur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui orang lain.

2.      Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut ahliyah.

 

Beban taklif ini dalam pandangan ahli ushul, terbagi menjadi dua:

a.       Ahliyatul Wujub, yaitu kecakapan menanggung hak dan kewajiban. Kecakapan ini sudah ada sejak ditiupkannya roh ke dalam tubuhnya dan berlaku sampai dia dilahirkan dalam keadaan hidup. Karena itu jika dia dilahirkan dalam keadan meninggal dunia, maka dia dianggap seperti tidak ada.

Jika ahliyatul wujub dihubungkan dengan sifat kemanusiaan, maka berarti semenjak dia dilahirkan dalam keadaan hidup, semenjak itu pula dia memiliki sifat kemanusiaan secara sempurna, sampai pada dia meninggal dunia.

 

b.      Ahliyatul Ada’, yaitu kecakapan bertindak. Maksunya untuk melakukan perbuatan yang di pandang sah oleh syariah, baik peribadatan, mu’amalah, jinayah, maupun lainnya.

Dasar untuk mengetahui status ahliyatul ada’ adalah kemampuan akal. Maka, orang yang belum memiliki kemampuan akal secara sempurna, seperti anak mumayyiz (berumur kurang dari tujuh tahun) dan orang gila, dianggap tidak memiliki ahliyatul ada’.

Akan tetapi, jika kemampuan akalnya bertambah meningkat, seperti anak yang sudah memcapai usia mumayyiz (tujuh tahun sampai menjelang usia dewasa atau baligh), maka kecakapannya dianggap belum sempurna.

 

            Adapun hal-hal yang dapat memanggung atau mengurangi atau menghilangkan kecakapan seseorang dapat dikelompokkan menjadi dua:

a.       ‘Aridl samawiy yaitu ganggun yang terjadi tidak dengan usaha, tetapi sudah ada sejak awal, seperti gila dan lemah syaraf.

b.      ‘Aridly kasbiy yaitu gangguan yang terjadi diebabkan adanya peran/usaha manusia, seperti mabuk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf. Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya. Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’I (tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Koto, Alaiddin. 2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta

Syafe’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia: Bandung

Sutrisno. 1999. Ushul Fiqh. STAIN Press. Jember

Syukur, Asywaedie. 1990. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Bina Ilmu: Surabaya

Zein Ma’shum. 2016. Menguasi Ilmu Ushul Fiqh. PT LKiS Printing Cemerlang: Yogyakarta

 

 

 

 

 

 



[1] Al-Bardisi,Ushul Fiqh, Juz: II, (Kairo: Maktabah al-Tijariyyah al-islamiyah, 1988), hlm. 148 dalam M. Ma’shum Zein hlm. 229.

[2] Al-quran surah Al-Baqarah ayat 43

[3] Al-quran surah Al-an’am ayat 151

[4] Wahbah, Ushul, Juz: I, hlm. 133 dalam M. Ma’shum Zein,  hlm. 231

[5] Depaq RI, Al-quran Al-Maidah 1

[6] Depaq RI, Al-quran Al-baqarah 184

[7] Wahbah, Ushul, Juz: 1, hlm. 159 dalam M. Ma’shum Zein, hlm. 235

Tidak ada komentar:

Posting Komentar