MAKALAH ISTIHSAN DAN ISTISHAB
A. Latar Belakang
Dewasa ini seiring dengan berkembanganya zaman banyak
permasalahan-permasalahan timbul yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW
sehingga perlu dipecahkan dan semuanya itu harus dikembalikan kepada al-Qur’an
dan al-hadits.
Sumber-sumber hukum (Mashadirul Ahkam) ada
yang disepakati dan ada pula yang tidak disepakati. Ada sumber pokok (Mashadir
Ashliyah) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul-Nya dan ada sumber yang dipautkan
kepada sumber-sumber pokok yang disepakati oleh jumhur fuqaha (Mashadir
Thabi’iyah) yaitu: Ijma dan Qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh
ahli ijtihad sendiri yaitu: Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Urf,
Saddudzari’ah, dan Madzhab sahabi.
Walaupun para fuqoha telah menentukan Ijma’ dan Qiyas
sebagai metode untuk menemukan hukum yang dipautkan pada sumber pokok
(al-Qur’an dan al-Hadits) namun para tokoh ahli ijtihad juga menemukan metode
lain yang tujuannya untuk mendapatkan hukum yang baik dan benar berdasarkan sumber
pokok dengan hukum yang menyesuaikan perkembangan zaman karena seperti yang
kita ketahui bahwasannya hukum-hukum yang dihasilkan dari ijtihad bersifat
relatif dan elastis.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan menjelaskan
metode yang digunakan untuk menemukan hukum dalam berbagai kasus yang tidak ada
nash (ayat atau haditsnya) yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad ,
diantaranya adalah metode istihsan, maslahah al-mursalah, istishab,
qiyas, ijma’, dan lain-lain, tetapi dalam makalah ini kami hanya akan
membahas tentang istihsan, dan istishab, dan metode-metode yang lainnya akan
dibahas pada kesempatan yang lain.
A. Pengertian Istihsan dan Istishab
1. ISTIHSAN
a.
Pengertian Istihsan
Secara etimologi, istihsan berarti menganggap baik
atau mencari yang baik atau menilai sesuatu sebagai baik.1 Sedangkan
menururt istilah ushul fiqih, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan
pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’,
menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena
ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang
terakhir disebut sandaran istihsan.2
Secara terminologi imam al-Sarakhsi
(w.483. H/1090M ahli ushul fiqih Hanafi) menyatakan.
“Istihsan itu berarti meninggalkan
qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang
menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.”
Adapun pengertian istihsan menurut
istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf, istihsan adalah
berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada
ketentuan qiyas Khafi (yang samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada
ketentuan yang sifatnya istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan
mujtahid itu adalah dalil (alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan
tersebut.
Definisi istihsan Menurut imam Abu
Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu
masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada
masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki
dilakukannya penyimpanagan itu.
Definisi istihsan menurut Ibnul
Araby ialah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah dengan hukum
sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian
kasus tertentu.
Sementara itu, Ibnu Anbary, ahli
fiqih dari mazhab Maliki memberi definisi istihsan bahwa istihsan adalah
memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.3
Istihsan merupakan sumber hukum yang banyak dalam terminology dan
istinbath hukum oleh dua imam mazhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah.
Tapi pada dasarnya imam Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama
masih dipandang tepat.4
Dari pengertian tersebut jelas bahwa istihsan ada dua, yaitu
sebagai berikut:
1.) Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas
jali dengan dalil. Misalnya, menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang
haid boleh membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan, tetapi haram menurut qiyas.
a.) Qiyas: wanita yang sedang haid itu di qiyaskan kepada orang
junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an,
maka orang yang Haid haram membaca Al-Qur’an.
b.) Istihsan : haid berbeda dengan junub karena haid waktunya
lama. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an,
sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala
ibadah apapun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
2.) Pengecualian sebagai hukum kulli dengan dalil. Misalnya,
jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil
kulli, syariat melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad.
Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah
menjadi kebiasaan mereka.
Dari berbagai definisi diatas, dapat
difahami bahwa pada hakikatnya istihsan itu adalah keterkaitan dengan penerapan
ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara umum baik dari
nash, ijma atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat
diberlakukan dan harus dirubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus
dan spesifik.
Dengan demikian, Istihsan pada
dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum
tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam
pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya,
persoalan khusus yang seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas,
tetapi karena tidak memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku
ketentuan khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang
sudah jelas.
b. Macam-macam Istihsan
Dari definisi-definisi diatas secara
sederhana dapat dikatakan, pada hakikatnya istihsan terdiri dari dua macam
yaitu:5
1.) Istihsan Qiyasi
Istihsan qiyasi ialah, suatu bentuk pengalihan
hukum dari ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas jali kepada
ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas khafi,
karena adanya alasan yang kuat untuk mengalihkan ketentuan hukum
tersebut.
Contohnya
air sisa minuman burung buas adalah suci dan halal diminum, seperti: sisa
minuman burung gagak atau burung elang. Padahal, berdasarkan qiyas jali, sisa
minuman binatang buas, seperti anjing dan burung buas adalah najis dan haram
untuk diminum, karena sisa minuman tersebut telah tercampur dengan air liurnya,
yaitu meng-qiyas-kan kepada dagingya.
Sebagaimana diketahui, binatang buas itu minum dengan
mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Akan tetapi, paruh
burung buas berbeda dengan mulut binatang buas tang tidak langsung bertemu
dengan dagingya. Mulut binatang buas terdiri atas daging yang haram dimakan,
sedang paruh burung buas merupakan tulang atau zat tanduk. Sedangkan tulang
atau zat tanduk tidak najis. Ketika burung buas minum, danging dan air liurnya tidak
secara langsung bertemu dengan air, jarerna dipisahkan oleh paruh yang terdiri
atas tulang atau zat tanduk itu. Oleh karena itu, air sisa minuman burung buas
tidak najis dan halal menurut Istihsan Qiyasi.
1.)
Istihsan Istitsna’i
Istihsan Istitsna’i ialah, qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan hukum
yang berdasarkan prinsip-prinsip umum, kepada ketentuan hukum tertentu yang
bersifat khusus. Istihsan bentuk yang kedua ini disebut istihsan istitsna’i.
Istihsan bentuk yang kedua ini dapat dibagi menjadi beberapa macam sebagai
berikut:
a.) Istihsan bi an-Nashsh
Yaitu
perkara pada setiap masalah yang menunjukkan hukum yang bertentangan dan
berbeda dengan kaedah yang ditetapkan yang mempunyai nash dari Allah SWT. Contohnya
dalam hal wasiat. Menurut ketentuan umum atau qiyas wasiat itu tidak
boleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat dilakukan
ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu setelah ia wafat.
b.)
Istihsan bi al-Ijma’
Istihsan
dengan ijma’ ialah suatu peralihan dari hukum pada satu-satu masalah yang telah
menjadi kaedah umum kepada hukum yang diistinbat melalui ijma’. Contoh yang
dewasa ini sering terjadi adalah dalam kasus pemandian umum. Menurut
ketentuan kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas yaitu berapa lama
seseorang mandi dan berapa jumlah air yang ia pakai. Akan tetapi,
apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang banyak. Oleh sebab itu,
para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan jasa pemandian umum,
sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang
dipakainya.
c.) Istihsan bi ad-Dharurah
Yaitu
ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang
menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau
mencegah kemudharatan. Contohnya dalam kasus sumur yang kemasukan
najis. Menurut kaidah umum, sumur itu sulit untuk dibersihkan dengan
mengeluarkan seluruh air sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata
air sulit untuk dikeringkan.
Ulama
Hanafiyah mengatakan bahwa dalam dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan
najis cukup dengan memasukkan beberapa galon air ke dalam sumur,
karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapatkan kesulitan dalam
mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan lainnya.
d.) Istihsan bi al-‘urf
Yaitu meninggalkan
apa yang menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf
yang umum berlaku, baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan.
Contohnya sama dengan contoh istihsan yang berdasarkan ijma’ no dua
diatas, yaitu dalam maslah pemandian umum yang tidak ditentukan banyak
airnya dan lama pemandian yang digunakan oleh seseorang, karena adat
kebiasaan setempat bisa dijadikan ukuran
dalam menentukan lama dan banyaknya air yang terpakai.
e.) Istihsan bi al- muslahah
Yaitu mengevualikan ketentuan hukum
yang belum berlaku umum berdasarkan kemaslahatan, dengan memberlakukan
ketentuan lain yang memenuhi prisnip kemaslahatan. Adapun ulama malikiyyah mencntohkan
dengan membolehkan dokter melihat aurat
wanita dalam berobat.
c.
Dasar Hukum Istihsan
Berdasarkan
ayat al-Qur’an yaitu “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.”(QS. Al-Baqarah (2): 185) dan hadis Rasulullah
yakni Anas r.a berkata “Rasulullah SAW bersabda, sebaik-baik agamamu adalah
lebih mudah ajarannya, dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami
syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR. Ibnu Bar)6
Yang
berpegang dengan dalil istihsan ialah Mazhab Hanafi menurut mereka, istihsan
sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali, karena
menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahah mursalah diperbolehkan,
tentulah melakukan istihsan juga begitu karena kedua hal itu pada hakekatnya
adalah sama. Selain Mazhab Hanafi, mazhab lain yang menggunakan istihsan ialah
sebagai Mazhab Maliki dan sebagian Mazhab Hambali.
Pendapat
istihsan menurut Mazhab Hanafi berbeda dengan Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab
Hanafi istihsan ialah semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan,
bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Mazhab Syafi’i istihsan itu timbul
karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Seandainya
istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang
disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu
Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Miwafaqaat menyatakan: “Orang yang
menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan
keinginannya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang benar
diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT, menciptakan syara’
dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum.
Para
ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an dan Sunnah
yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar
dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه
.اولئك الذين هدهم الله . واولئك هم اولو
الالبابز
Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa
yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi
Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS.
Az-Zumar: 18).
Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah bagi
hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu
tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
واتبعوا احسن ما انزل اليكم من
ربكم
Artinya: “Dan turutlah (pimpinan) yang
sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar
:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita
untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib.
Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib.
Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah. Hadits Nabi
saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا
فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ
اللَّهِ
سَيِّئٌ.
Artinya: “Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai
sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang
sesuatu yang buruk, maka disisi Allah adalah buruk pula”.
1. ISTISHAB
a.
Pengertian Istishab
Secara etimologi, istishab berarti طلب الصحبة واستمرارها yaitu meminta kebersamaan, atau berlanjutnya kebersamaan atau
mencari sesuatu yang ada hubungannya.7 Istishab menurut
bahasa arab ialah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan
menurut istilah ulama ushul fiqh adalah tetap berpegang kepada hukum yang telah
ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum
tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa
yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.8
Pengertian Istishab menurut para
Ahli Ushul Fiqh yaitu :
استبقاءالحكم الذ ى ثبت بد ليل فى
الما ضى قا ئما فى الحا ل حتى يو جد د ليل يغير ه.
“Membiarkan berlangsungnya suatu
hokum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya
sampai sekarang kecuali jika ada dalil lain yang merubahnya”.
Sedangakan menurut Ibn Qoyyim,
Istishab yaitu melanjutkan ketetapan suatu hukum yang telah ada atau
meniadakan suatu hukum yang sejak semula tidak ada.9
Definisi istishab menurut Abu Bakar
Ismail Muhammad miqa yaitu :
الا بقا ء عل حكم المسأ لة الذي ثبت
لها فى الما ضى نفيا واثبا تا قا ئما عل ما هو عليه في الحال حتى يو جد دليل يغيره
“Melanggengkan hokum suatu masalah
yang sudah tetap dari jaman lampau, baik ia di cegah maupun diperintahkan ;
ketentuan itu tetap berlaku hingga sekarang sehingga terdapat dalil yang
merubahnya”.
Imam Syihab al-Din Abu al-‘Abbas
al-Qurafi, dalam karyanya Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar
al-Mahshul fi al-Ushul, menjelakan bahwa yang dimaksud dengan Istishab
yaitu :
اعتقاد كون
الشيء في الما ضى أوالحا ضر يو جب ظن ثبو ته فى الحال اوالاستقبال
“Keyakinan (mujtahid) tentang suatu pada masa lalu atau
sekarang ini, ia mewajibkan untuk menetapkan (hukumnya) berdasarkan dugaan
sekarang dan pada masa akan datang.”
Imam al-Syaukani, pengarang kitab
Irsyad al-Fukhul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Istishab adalah :
بقاءالأمر
مالم يو جد ما يغيره
“Tetapnya sesuatu selama tidak ada
sesuatu yang lain mengubahnya”.
Definisi yang dikemukakan oleh
al-Syaukani dikomentari oleh Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa sebagai berikut :
ان ما ثبت
فى الما ضى فا لأصل بقاؤه على ماكان عليه في الزمن الحاضر والمستقبل حتى يأ تي
دليل يغيره
“Sesungguhnya sesuatu yang telah tetap pada zaman lampau,
tetap sebagaimana adanya hinggga sekarang ini dan mendatang sebelum ada dalil
yang mengubahnya”.
Ali Hasab Allah dalam kitab Ushul
al-Tasyri’ al-Islami menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-Istishab adalah
:
الحكم عل
سيء بما كان ثابتا له أو منفيا عنه لعد م قيا م الد ليل على خلا فه
“Kebenaran ketetapan (hukum) sesuatu, baik ia dibolehkan
maupun dicegah karena tidak ada dalil yang mengubahnya”.
Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa, dalam buku Methodologi
Ijtihad Hukum Islambememberikan defenisi tentang Istishab yaitu:10
“Ketetapan
masa lampau tetap berlaku selama tidak ada dalil yang
mengubahnya.” Artinya, ketentuan masa lampau tetap berlaku hingga sekarang
selama tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum
lampau tersebut”.
Semua definisi yang dikemukakan oleh
ulama diatas menuju pada kesamaan arti yang didasari oleh tiga segi/aspek yaitu
:
a.
Segi Waktu
b.
Segi ketepatan
c.
Segi dalil
Dari segi waktu ai-Istishab
dihubungkan dengan tiga waktu yaitu lampau, sekarang dan
mendatang. Dari segi ketetapan ada dua kemungkinan yaitu
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Serta dari segi dalil,
ketidak adaan dalil yang mengubah ketetapan masa lalu merupakan kunci dari
Istishab. Apabila terdapat dalil yang mengubah suatu ketetapan, Istishab
tidak berlaku lagi.11
b. Macam-macam
Istishab
Secara umum Istishab dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
:
1.) Istishab hukm al-‘aql bi al-ibahat aw al-bara’at
al-ashliyyat.
2.) Istishab hukm syar’iy bi al-dalil wa lam yaqum alil ‘ala
taghayyurib.
Sedangkan secara rinci, Abu Bakar
Isma’il Muhammad Miqa membagi Istishab kedalam tiga macam yaitu :12
1.) Istishab al-bara’at al-ashliyyat
2.) Istishab al washf al-mutsbit li al-hukm batta yatsbuta
khilafuh
3.) Istishab al-hal al-sabiqat.
Sedangkan menurut Abu Zahrah
Istishab dibagi dalam emapat macam yaitu :
1.) Istishab al-ibahah al-ashliyah
Yaitu
Istishab yang didasarkan atas hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh).
Istishab semacam ini banyak berperan
dalam menetapkan hukum di bidang mu’amalat. Landasannya adalah
sebuah prinsip yang mengatakan bahwa hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat
itu boleh dilakukan dalam kehidupan umat manusia selama tidak ada dalil yang
melaranganya. Firman Allah QS Al-Baqarah ayat 29.
“Dialah
Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu …”.
Ayat diatas menegaskan bahwa segala
sesuatu yang ada di bumi untuk umat manusia dalam pengertian boleh
dimakan makanannya boleh dilakukan hal-hal yang membawa manfaat bagi kehidupan.
2.) Istishab al-baraah al-ashliyah
Istishab yang didasarkan pada
dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang
mengubah status itu. Seorang
yang menuntut bahwa haknya terdapat pada diri seseorang ia harus mampu
membuktikannya karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan,
dan setatusnya itu tidak bisa diganggu gugat kecuali ada bukti yang
jelas. Jadi seseorang dengan prinsip istishab akan selalu dianggap
berada dalam status tidak bersalah sampai ada bukti yang mengubah statusnya
itu.
3.) Istishab al-hukm
Istishab yang didasarkan atas
tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misalnya: seorang yang
memiliki sebidang tanah atau harta bergerak seperti mobil, maka harta miliknya
itu tetap dianggap ada selama tidak terbukti dengan peristiwa yang mngubah
status hukum itu, seperti duijual atau di hibahkan kepada pihak lain.
4.) Istishab al-washf
Istishab yang didasarkan atas
anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada
bukti yang mengubahnya. Misalnya: sifat hidup yang dimiliki seseorang
yang hilang tetap dianggap masih ada sampai ada bukti bahwa ia telah wafat.
c.
Dasar Hukum Istishab
Hanafiyah
menyatakan bahwa sebenarnya istishab itu tidak lain hanyalah untuk
mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru.
Istishab bukanlah merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum
tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum
dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishab dapat dijadikan
dasar hujjah.
Contoh
Istishab: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian
mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena
telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B
belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan
belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama
berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya
perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.13
Dari keterangan dan contoh diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu bukanlan cara menetapkan
hukum (thuruqul istinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah menguatkan atau
menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada
yang mengubah atau yang mengecualikan.
Pernyataan ini sangat
diperlukan untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan
antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari contoh di atas.
Seandainya si B boleh kawin dengan si C, maka akan terjadi perselisihan antara
si A dan C atau terjadi suatu keadaan pengaburan batas antara yang sah dengan
yang tidak sah dan antara yang halal dengan yang haram.
Jadi diperhatikan proses terjadi
atau perubahan undang-undang dalam suatu negara atau keputusan pemerintah, maka
istishab ini adalah kaidah yang selalu diperhatikan oleh setiap pembuat
undang-undang atau peraturan.
d.
Perbedaan Pendapat
Ulama’ tentang al-Istishab
Para ulama’ Ushul Fiqh seperti
dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sepakat bahwa tiga macam Istishab yang
disebut pertama distas adalah sah dijadikan landasan
hukum. Mereka berbeda pendapat pada macam yang ke empat yaitu
istishab al-washf. Dalam hal ini ada dua pendapat :
1.) Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa Istishab
al-washf dapat dijadikan landasan secara penuh baik dalam menimbulkan hak yang
baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada.
2.) Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa, Istishab al-washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya
yang sudah ada bukan untuk menimbulkan hak yang baru.
B. Syarat dan
Rukun Istihsan dan Istishab
1. Syarat dan
Rukun Istihsan
Dalam penetapan hukum Istihsan ini,
para Ulama Fiqh menetapkan persayaratan sebagai berikut:14
a.
Tidak boleh bertentangan dengan
Maqasid Syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i wurud dan dalalahnya,
dari nash al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Kemaslahatan tersebut harus bersifat
rasional artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut
memberikan manfaat atau menolak kemudaratan, bukan kemaslahatan yang
dikira-kirakan.
c.
Kemaslahatan tersebut bersifat umum
d. Pelaksanaanya tidak menimbulkan
kesulitan yang tidak wajar.
2.
Syarat
dan Rukun Istishab
Dari
beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ulama di atas, dapat
dipahami bahwa yang dimaksud dengan istishab memiliki beberapa ketentuan
sebagai berikut:15
a.
Segala
hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa
sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contoh: Telah terjadi
perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan
berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu
mak B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan
C karena ia telah terikat perkawinan dengan A dan nelum ada perubahan hukum
perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum
yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah
hukum yang ditetapkan dengan Istishab.
b.
Perubahan
hukum yang ada hanya dapat terjadi, jika terdapat dalil yang mengubahnya.
Contoh: Menurut firman Allah Swt:
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (manusia).” (QS.
al-Baqarah (2): 29)
Dihalalkan bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk
kemanfaatan dirinya, kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum
itu. Karena itu ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan
binatang-binatang selama tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.
c.
Hukum yang ditetapkan dengan yakin
itu tidak akan hilang (hapus) oleh hukum yang ditetapkan dengan ragu-ragu.
C.
Perbedaan
Pendapat tentang Istihsan dan Istishab sebagai Sumber dan Metodologi
1.
Kedudukan Istihsan sebagai Sumber dan
Metodologi
Terdapat pebedaan pendapat ulama ushul fiqh dalam
menetapkan istihsan sabagai salah satu metode atau dalil dalam
menetapkan hukum syara’. Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian ulama
Hanabilah, istihsan merupakan dalil yan kuat dalam menetapkan hukum
syara’. Alasan mereka adalah:
a.
Ayat-ayat yang mengacu kepada
mengangkatkan kesulitan dan kesempatan dari umat manusia , yaitu firman Allah
dalam surat al Baqarah, 2: 185, yang berbunyi,
“....Allah
mengendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu.....”
Dalam
surat az Zumar, 39:55, Allah berfirman: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang
telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...”
b. Rasulullah dalam riwayatnya Abdullah
bin Mas’ud mengatakan: Sesuatu yang dipandang baik oleh umat islam, maka di
sisi Allah juga baik. (H.R Riwayat Ahma Hanbal).
c.
Hasil penelitian dari berbagai ayat
dan hadits terhadap berbagai permasalahan yan terperinci menunjukkan bahwa
memberlakukan hukum dengan sesuai kaidah umum dari qiyas adakalanya
membawa kesusahan bagi umat manusia, sedangkan syari’at islam ditujukan untuk
menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia, Oleh sebab itu, apabila seorang
mujtahid dalam menetapkan hukum memandang bahwa kaidah umum atau qiyas tidak
diberlakukan, maka ia boleh berpaling kepada kaidah lain yang akan dapat
memberikan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Ulama Syafi’iyyah, Zhahiriyyah. Syi’ah dan Mu’tazilah tidak
menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’
(Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i. M. A. 2009). Alasan mereka, sebagaimana yang
dikemukakan Imam al-Syafi’i, adalah :
d. Hukum-hukum syara’ itu ditetapkan
berdasarkan nash (al-Qur’an atau Sunnah) dan pemahaman
terhadap nash melalui kaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan
bukan pula qiyas.
e. Sejumlah ayat telah menuntut umat
Islam untuk taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya dan melarang secara tegas
mengikuti hawa nafsu. Dalam berbagai persoalan yang dihadapi manusia, Allah
memerintahkan mereka untuk merujuk al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang
dijumpai dalam surat al-Nisa, 4:59 Istihsan, menurut Imam al-Syafi’i tidak
termasuk dalam al-Quran atau Sunnah.
f.
Istihsan adalah upaya penetapan
hukum dengan akal dan hawa nafsu saja .
g. Rasulullah saw. Tidak pernah
mengeluarkan fatwanya berdasarkan istihsan.
h. Rasulullah saw. telah membantah
fatwa sebagian sahabat yang berada didaerah ketika mereka menetapkan hukum
berdasarkan istihsan (sangkaan baik) mereka.
i.
Istihsan tidak mempunyai
kriteria dan tolok ukur yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu kelompok ulama yang menolak kehujjahan
istihsan mengemukakan dalil antara lain :
Firman
Allah SWT pada surah al-Maidah (5): 49:
“Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”.
Firman
Allah SWT surah an-Nahl (16): 44:
“Dan
kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya.”
2. Kedudukan Istishab sebagai Sumber
dan Metodologi
Para Ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan
Istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang
dihadapi.16
Pertama,
menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan
dalil. Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.
Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan
datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa
lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu
hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua,
menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa
dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan
menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak
bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam
meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya
sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak
menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan.
Dalam kaitan ini, mujtahid tersebut harus berpegang
kepada hukum yang sudah ada, karena ia tidak mengetahui adanya dalil yang
membatalkan hukum itu. Namun penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah
ada hukumnya dan tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya,
istishab hanya bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada,
selama tidak ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk
menetapkan hak yang baru muncul.
Ketiga,
ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa
istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah
ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa
lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun
zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena
di duga keras belum ada perubahan. Alasan yang menunjukkan berlakunya
berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat adalah menduga keras
berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil yang menasakh-kannya.
Secara sederhana menurut para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang
kuhujahan istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus
yang dihadapi.
a.
Menurut ulama mutakalimin (ahli kalam)
istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa
lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama
pada masa sekarang dan yang akan datang harus pula berdasarkan dalil.
b. Menurut mayoritas ulama hanafiyah khususnya muta’akhirin
(generasi belakangan) istishab bisa menjadi hujjah untuk menetapkan hukum yang
telah ada sebelum dan menganggap hukum itu tetap berlaku. Pada masa yang akan
datang tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
c.
Ulama malikiyah, syafi’iyah, hanabilah,
zahiriyah dan syi’ah berpendapat bahwa istishab bisa menjadi hujjah secara mutlak untuk mentapkan hukum yang
sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Istishab adalah akhir dalil syara’
yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu
peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena ulama’ Ushul
berkata :“Sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredar fatwa
“. Yaitu mengetahui atas suatu hukum yang telah ditetapkan baginya
selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya.
Ini adalah teori dalam pengambilan
dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam segala
pengelolaan dan ketetapan mereka. Maka barang siapa yang
mengetahui seorang masih hidup, maka dihukumi atas kehidupannya, dan didasarkan
pengelolaan atas kehidupan ini sampai ada dalil yang menunjukkan atas
terputusnya.
Sebagai yang dikemukakan oleh Abu
bakar Ismail Muhammad Miqa, bahwa ulama’ terbagi menjadi dua dalam menentukan
kehujjahan Istishab. Ulama yang menerima dan ulama yang
menolaknya. Ulama yang menerima Istishab sebagai hujjah berarguman
bahwa dalam mu’amalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang
sudar berlaku diantara mereka. Ia dapat dijadikan dasar untuk
penentuan hukum tersebut selama tidak ada dalil yang
mngubahnya. Rujukan tekstualnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah
ayat 29.
Firman
Allah SWT pada surah al-Baqarah (2): 29 yang berbunyi :
“Dia (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kamu.”
Firman
Allah SWT pada surah al-Maidah (5): 87 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan
sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.”
Akan tetapi perlu ditegaskan,
ketentuan yang sebaliknya yaitu, pada dasarnya, segala sesuatu yang
membahayakan (menimbulkan mudharrah) adalah haram, meskipun tidak ada dalil
khusus yang menegaskannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang
berbunyi :
“Tidak ada kemudratan dan tidak ada yang
memudaratkan (didalam islam).”
C. Menguraikan Beberapa Permasalahan
yang Ditetapkan Melalui Istihsan dan Istishab
1. Permasalahan
yang Ditetapkan Melalui Istihsan
a.
Mewaqafkan sebidang tanah pertanian
Menurut madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan
sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang
termasuk diwaqafkan adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah
itu dan sebagainya. Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak
mungkin diperoleh, karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari
penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang
penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh
dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang
penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada
penyewa barang.
Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf
ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya
dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu
diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai,
karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu
dicari asalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa.
Kedua peristiwa ini ada persamaan `illat-nya
yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas
khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka
dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
b.
Sisa minuman burung buas
Menurut Madzhab Hanafi, sisa minuman burung buas, seperti
elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Padahal
seharusnya kalau menurut qiyas (jali), sisa minuman binatang buas, seperti
anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang
telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya.
Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke
tempat minumnya.
Sedangkan menurut qiyas khafi, burung buas itu berbeda
mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging
yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas
tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena
itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram
dimakan, sebab di antara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung
buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah
ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
c.
Hukum potong tangan pada waktu
paceklik
Tidak memotong
tangan pencuri di waktu paceklik, yang menurut pemahaman umum terhadap ayat
al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 37) apabila seorang melakukan pencurian dan memenuhi
syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan, maka berlaku baginya hukuman
potong. Namun, bila pencurian itu dilakukan pada masa paceklik, maka hukuman
potong tangan yang bersifat umum itu tidak diberlakukan, karena dalam kasus ini
berlaku hukum khusus.
d.
Memperjualbelikan barang yang belum
ada wujudnya
Syara’ melarang seseorang memperjualbelikan
atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada
saat jual beli dilakukan. Halini berlaku untuk
seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’ memberikan rukhshah (keringanan) kepada
pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian,
sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan
(salam).
Keringanan yang demikian diperlukan untuk
memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada
salam itu merupakan pengecualian (istitsna) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz’i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam
masyarakat
e.
Kasus pemandian
umum
Menurut ketentuan kaedah umum, jasa
pemandian umum itu harus jelas berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah
air yang dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan
orang banyak. Oleh sebab itu secara istihsan boleh mempergunakan jasa pemandian
umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya,
karena sudah berlaku umum dalam masyarakat.
f. Kebolehan dokter
melihat aurat wanita dalam proses pengobatan
Menurut kaidah umum seseorang dilarang
melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seorang harus membuka
bajunya untuk didiagnosa penyakitnya. Maka untuk kemaslahatan orang tersebut,
menurut kaidah istihan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang
berobat kepadanya.
g. Kerusakan barang
Tanggung jawab mitra dari tukang
yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya.
Berdasarkan qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena kerusakan itu terjadi
ketika ia bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia
wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan
menjamin harta orang lain.
h.
Penentuan harga
pada saat melakukan jual-beli
Seorang penjual dan pembeli bertengkar
mengenai harga barang yang belum disepakati oleh pembeli. Pembeli merasa harga
barang telah ditentukan Rp 90.000,-, sedangkan penjual menuntut harga tambahan
menjadi Rp 100.000,- sebab ia merasa belum menentukan harga Rp 90.000,-.
Karena kedua belah pihak sama-sama
menuntut, menurut qiyas jaly penjual harus mengemukakan bukti (bayyinah) yang
membuktikan bahwa penjual belum menentukan harga Rp 90.000,- (sebagaimana yang
diklaim pembeli) dan pembeli diperintahkan mengucapkan sumpah yang menerangkan
bahwa harga yang disepakati adalah Rp 90.000,-. Bila kemudian penjual tidak
bisa membuktikkan bahwa harga barang yang disepakati adalah Rp 100.000,-.
Menurut qiyas khafy yang dikuatkan adalah harga Rp 90.000,- sebab si penjual
juga mengucapkan sumpah.
i.
Makan atau minum saat puasa karena
lupa
Kaidah umum,
puasanya batal karena salah satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun
karena ada dalil khusus yang mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal.
Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan
atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan
dan minum yang diberikan Allah”.
j.
Sumur yang kejatuhan najis
Apabila sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan
pasti terkontaminasi kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.
2. Permasalahan
yang Ditetapkan Melalui Istihsan
a.
Mempertahankan Wudhu
Seseorang yang memiliki wudu pada salat
Zuhur, kemudian datang waktu
Asar, Wudu pada waktu salat Zuhur dapat digunakan untuk melakukan salat Asar
sebelum adanya keadaan yang mengubahnya, seperti buang air.
b.
Pewarisan
Orang yang Hilang (al-Mafqud)
Orang yang hilang (al-mafqud) adalah
orang yang menghilang dari keluarganya hingga beberapa waktu lamanya, dimana
tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah ia masih hidup
atau sudah mati. Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat antara
memvonis ia masih hidup sehingga peninggalannya tidak boleh dibagikan kepada
ahli warisnya dan ia tetap berhak mendapatkan warisan jika ada kerabatnya yang
meninggal saat kehilangannya; dan memvonis ia telah meninggal sehingga
peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, ada tiga
pendapat di kalangan para ulama:
Pendapat pertama, bahwa ia
tetap dianggap hidup baik untuk urusan yang terkait dengan dirinya maupun yang
terkait dengan orang lain. Karena itu semua hukum yang berlaku untuk orang yang
masih hidup tetap diberlakukan padanya; hartanya tidak diwariskan, istrinya
tidak boleh dinikahi, dan wadi’ah yang ia titipkan pada orang lain tidak boleh
diambil. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka
adalah bahwa orang yang hilang itu sebelum ia hilang ia tetap dihukumi sebagai
orang yang hidup. Karena itu hukum ini wajib diistishhabkan hingga sekarang
sampai ada bukti yang mengubah hukum tersebut.
Pendapat kedua, ia
dianggap hidup terkait dengan hak dirinya sendiri. Pendapat ini dilandaskan
pada pandangan bahwa istishhab hanya dapat digunakan untuk mendukung hukum yang
telah ada sebelumnya, tapi bukan untuk menetapkan hukum baru.
Pendapat ketiga, ia
dianggap hidup baik terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain selama 4
tahun sejak hilangnya. Jika 4 tahun telah berlalu, maka ia dianggap telah
meninggal terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain; hartanya dibagi, ia
tidak lagi mewarisi dari kerabatnya yang meninggal dan istrinya dapat dinikahi.
Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Alasan pembatasan jangka waktu 4
tahun adalah pengqiyasan kepada jika ia meninggalkan istrinya selama 4 tahun,
dimana menurut pendapat ini- jika ia meninggalkan istrinya selama itu, maka
hakim dapat memisahkan keduanya dan istrinya dapat dinikahi setelah masa iddah
sejak pemisahan itu berakhir.
c. Berwudhu
Karena Apa yang Keluar Dari Selain “2 Jalan”
Semua ulama telah berijma’ bahwa
segala sesuatu yang keluar melalui “2 jalan” (qubul dan dubur) itu membatalkan
thaharah seseorang. Namun bagaimana dengan najis yang keluar tidak melalui
kedua jalan tersebut?
Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:
Pendapat pertama, bahwa
hal itu membatalkan thaharahnya, sedikit ataupun banyaknya yang keluar.
Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka adalah
istishhab, yaitu bahwa hukum asalnya hal itu membatalkan, maka ia tetap
diberlakukan hingga ada dalil yang menunjukkan selain itu.
Pendapat kedua, bahwa
apapun yang keluar dari selain kedua jalan itu, seperti muntah jika telah
memenuhi mulut, maka ia membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu
Hanifah. Pijakannya adalah beberapa hadits seperti:
“Wudhu’ itu wajib untuk setiap darah
yang mengalir.” (HR. Al-Daraquthni)
dan juga hadits:
“Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan ingus dalam
shalatnya, maka hendaklah ia pergi dan berwudhu lalu melanjutkan shalatnya
selama ia belum berbicara.”(HR. Ibnu Majah)
Hanya saja hadits-hadits ini
didhaifkan oleh sebagian ulama, sehingga mereka tidak dapat menjadikannya
sebagai dalil
Pendapat ketiga, bahwa
apa yang keluar dari selain kedua jalan tersebut membatalkan wudhu jika ia
sesuatu yang najis dan banyak, seperti muntah atau darah yang banyak. Adapun
jika ia sesuatu yang suci, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi
oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Hujjah pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan
oleh Ma’dan bin Thalhah dari Abu al-Darda’ r.a., bahwa Nabi saw pernah muntah,
lalu beliau berwudhu. Ma’dan bin Thalhah berkata: “Aku pun menemui Tsauban
di Masjid Damaskus lalu menyebutkan hal itu padanya. Maka ia pun berkata:
‘Engkau benar! Aku-lah yang menuangkan air wudhu beliau.” (HR. Al-Tirmidzy)
Landasan lainnya adalah pengamalan
para shahabat Nabi akan hal itu, dan tidak ada satu pun yang mengingkari hal
tersebut, maka dengan demikian ini adalah ijma’ dari mereka akan hal itu.
d. Thalaq
Setelah Terjadinya Ila’
Salah satu masalah furu’iyah yang
terkait dengan istishhab adalah jika seorang seorang suami bersumpah untuk
tidak mendekati istrinya (ila’), apakah thalaq yang terjadi setelah ila’ ini
termasuk thalaq yang raj’i atau ba’in?
Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama, bahwa
thalaq yang terjadi adalah thalaq raj’i, baik thalaq dijatuhkan oleh sang suami
ataupun oleh sang hakim. Pendapat ini dipegangi Imama Malik dan al-Syafi’i.
Landasan mereka dalam hal ini adalah bahwa hukum asalnya thalaq itu jika
dijatuhkan pada sang istri yang telah digauli, dan bukan dalam khulu’ atau
thalaq tiga, maka ia adalah thalaq raj’i yang memungkinkan rujuk kembali. Dan
kita tidak boleh meninggalkan hukum asal ini kecuali dengan dalil, sementara
dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan itu.
Pendapat kedua, jika
yang menjatuhkan thalaq adalah suami maka yang jatuh adalah thalaq raj’i, namun
jika yang menjatuhkannya adalah hakim maka thalaqnya adalah ba’in. Pendapat ini
dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Dan mungkin yang menjadi landasan mereka
adalah bahwa jika penjatuhan thalaq itu dilakukan oleh sang hakim, maka ini
seperti jika hakim memutuskan suatu masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama, dimana pendapat manapun yang dipilih oleh hakim maka itulah yang
berlaku.
Pendapat ketiga, bahwa
thalaq yang terjadi karena ila’ adalah menjadi thalaq ba’in secara mutlak.
Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.
Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan
sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan
menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang
diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu
4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak
atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara
ba’in.”
Demikianlah beberapa masalah
furu’iyah yang dapat diangkat di sini untuk menunjukkan bagaimana pengaruh
istishhab dalam perbedaan ijtihad para fuqaha.
A.
Kesimpulan
Istihsan adalah
mengambil masalah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully
(menyeluruh) dengan mengutamakan al- istidlal al-mursal dari pada qiyas. Dari
Ta’rif diatas, jelas bahwa al- istihsan lebih mementingkan masalah juz’iyyah
atau masalah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau
dalam kata lain sering dikatakan bahwa al- istihsan adalah beralih dari satu
qiyas ke qiyas yang lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari’at
diturunkan.
Istishhab ialah
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena
sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang
telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya
penyertaan tersebut. Jika sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum
pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk
seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.
B.
Saran
Diharpakan
hukum-hukum fiqih islam terutama yang telah ditetapkan melalui metode istihsan
dan istishab alangkah baiknya diaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari, agar
memperoleh ridho dari Allah SWT. Namun sebelum melakukan istihsan dan istishab
kita juga harus melihat permasalahannya apakah sesuai dengan syariat islam atau
tidak.
1Abd.
Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: AMZAH, 2014), hal 197
2Ahmad
Sanusi, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal 75
3Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih,
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), hal 401
4Ibid. 402
5Saifudin Nur, ilmu fiqh; suatu pengantar komprehensip
kepada hokum islam, (Bandung: HUMANIORA, 2007), hal 55
6Nazar
bakry, fiqih dan usul fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
1993) hal 61
7Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad
Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), hal 133
8Sohari,
Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal 86
9Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah
Hukum Islam; Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1988),
hal 137
10Jaih Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: cet I UII, 2002), hal.35
11Ibid, hal 133-135
12Masykur Anhari, Ushul Fiqih,
(Surabaya: Diantama, 2008), hal. 107-108
13Narun
Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos, 1996), hal
114
14AmirSyarifudin . Ushul Fiqih
jilid 2. (Jakarta: Prenada Media Group. 2008) hal 319
15Ahmad
Sanusi, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal 87
16
Amir Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta: Logos, 2001), hal. 313-314
DAFTAR PUSTAKA:
Nazar
bakry, fiqih dan usul fiqih, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Saifudin
Nur, Ilmu fiqh: Suatu Pengantar Komprehensip kepada Hokum Islam, Bandung:
HUMANIORA, 2007
Masykur Anhari, Ushul Fiqih, Surabaya: Diantama, 2008
Narun
Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos, 1996
Abd. Rahman Dahla, Ushul Fiqih,
Jakarta: AMZAH, 2014
Ahmad Sanusi, Ushul Fiqih, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2015
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999
Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam,
Yogyakarta: UII Press, 2002
Sohari,
Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam; Ilmu
Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1988
Amir Syarifuddin, Ushul fiqh,
Jakarta: Logos, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar