BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syari’at Islam merupakan pengejawantahan dan manifestasi dari aqidah Islamiyah. Aqidah mengajarkan keyakinan akan adanya jaminan hidup dan kehidupan, termasuk kesejahteraan bagi setiap manusia. Jaminan itu pada umumnya mengatur secara terinci cara berikhtiar mengelolanya. Pada prinsipnya tujuan syari’at Islam yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama’ dalam ajaran fiqh (fiqh sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara.[1]
Fiqh Muamalah dengan berbagai macam kajiannya sangat menarik untuk di kaji terutama tentang pengertian, ruang lingkup yang coba akan dikaji dan ditelaah termasuk juga Fiqih Sosial merupakan tema yang menarik untuk dikaji dan diteliti. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai fiqh muamalah dan berbagai macam permasalahhnya, perlu kiranya menyusun beberapa rumusan masalah agar lebih sistematis dalam pembahasan makalah ini. Diantaranya adalah:
1. Pengertian Fiqh Muamalah
2. Ruang Lingkup
3. Perubahan Sosial yang mencakup tentang apa itu fiqh sosial?
4. Bagaimana Kaedah-kaedah Fiqh Muamalah?
5. Bagaimana Signifikansinya dengan studi ekonomi Islam?.
BAB II
FIQH MUAMALAH
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
A.1. Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan
muamalah. Berikut penjelasan dari Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah. Fiqih
Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم (paham), seperti pernyataan: فقهت الدرس (saya paham pelajaran itu).[2]
Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam
Bukhari berikut:
من يرد ا لله به خيرا يفقهه في الد ين
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi
orang yang baik di sisiNya, niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang
mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut Imam Haramain, fiqih merupakan pengetahuan hukum
syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula menurut Al-Amidi, pengetahuan hukum
dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah).
Pengetahuan yang tidak melalui jalur ijtihad(kajian), tetapi bersifat dharuri,
seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-masalah qath’i lainnya
tidak bermasuk fiqih.
Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih bersifat ijtihadi
dan zhanni. Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqih sering
dirangkaikan dengan kata al-Islami sehingga terangkai al-Fiqih
Al-Islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum Islam yang memiliki
cakupan sangat luas. Pada perkembanagn selanjutnya, ulama fiqih membagi menjadi
beberapa bidang, diantaranya Fiqih Muamalah.[3]
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu
yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan
menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi
manfaat dengan cara yang ditentukan. Bila dihubungkan dengan lafaz fiqh,
mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang
lain dalam pergaulan hidup di dunia.
Pengertian Fiqh Muamalah menurut terminologi dapat dibagi
menjadi dua yaitu: Pertama, Fiqih
muamalah dalam arti luas, menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas
untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.[4]
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai
kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan
kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal
distribusi harta waris.
Sedangkan pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan
hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan
bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.[5]
Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha
memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa
penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang
dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.[6]
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan
manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial
kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan
yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab
segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab
sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah
SWT agar kelak selamat di akhirat.[7]
Kedua, Fiqih muamalah dalam arti sempit Menurut
Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling
menukar manfaat sedangkan Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan
jasmaninya dengan cara yang paling baik. Jadi pengertian Fiqih muamalah dalam
arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah
yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara
memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).[8]
Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan
keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh
ibadah yang dilakukan semata-mata dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah
tanpa ada tendensi kepentingan material.
Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan
orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh
tindakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi
kepentingan hidup mereka.[9]
A.2. Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang
lingkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua bagian:
A.2.1 Al-Muamalah Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah
Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencangkup beberapa hal
berikut ini:
a. Ijab
Qabul
b. Saling
meridhai
c. Tidak
ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d. Hak
dan kewajiban
e. Kejujuran
pedagang
f. Penipuan
g. Pemalsuan
h. Menimbunan
i. Segala sesuatu yang bersumber dari indera
manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
A.2.2. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian para
ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah yang bersifat
kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan
syubhat untuk diperjualbelikan. benda-benda yang memadharatkan,
benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi
lainnya. Beberapa hal
yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah
sebagai berikut:
a.
Jual
beli (Al-bai’ at-Tijarah)
b.
Gadai
(rahn)
c.
Jaminan/
tanggungan (kafalah)
d.
Pemindahan
utang (hiwalah)
e.
Jatuh
bangkit (tafjis)
f.
Batas
bertindak (al-hajru)
g.
Perseroan
atau perkongsian (asy-syirkah)
h. Perseroan harta dan tenaga
(al-mudharabah)
i.
Sewa
menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
j.
Upah
(ujral al-amah)
k. Gugatan (asy-syuf’ah)
l.
Sayembara
(al-ji’alah)
m. Pembagian kekayaan bersama
(al-qisamah)
n. Pemberian (al-hibbah)
o. Pembebasan (al-ibra’), damai
(ash-shulhu)
p. beberapa masalah mu’ashirah
(mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah
lainnnya.[10]
q. Pembagian hasil pertanian (musaqah)
r.
Kerjasama
dalam perdagangan (muzara’ah)
s. pembelian barang lewat pemesanan
(salam/salaf)
t.
Pihak
penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
u. Pinjaman barang (‘ariyah)
v. Sewa menyewa (al-ijarah)
w. Penitipan barang (wadi’ah)
Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus tetap
terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif kepada
masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi.[11]
Secara global ruang
lingkup pembahasan fikih muamalah, adalah sebagai berikut:[12]
1.
Hukum benda: konsep harta, konsep
hak, dan konsep tentang hak milik.
2.
Konsep umum akad: pengertian akad,
unsur-unsur akad, macam-macam akad.
3.
Aneka macam akad transaksi
muamalah: jual-beli, sewa-menyewa, utung-piutang, dan lain-lain.
B. Perubahan Sosial Dalam Fiqh
Muamalah
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan
dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi
bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, system pembayaran
dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C,
dsb.
Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan
keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti mortgage, leasing,
mutual fund, capital market, pasar uang, sampai kepada, instrumen pengendalian
moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia
dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan syariah
juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar.
Semua ini menjadi tantangan bagi pakar syariah.
Oleh karena perubahan sosial dalam bidang muamalah terus
berkembang cepat, akibat dari akselerasi globalisasi, maka pengajaran fiqh
muamalah tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab
klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang
mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah
tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan
kebutuhan ekonomi keuangan modern.
Rumusan fiqh muamalah yang “lengkap”, berlimpah dan
mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya
merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam memecahkan dan menjawab
tantangan dan problematika ekonomi di zamannya. Tentunya formulasi fiqh
mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi
sosial ekonomi yang ada pada zamannya. Karena itu terdapat kaedah populer
Dengan demikian, konsep-konsep dan
formulasi fiqh klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai
konteks zaman, tempat dan situasi, kemudian dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman dengan menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah.
Reformulasi fiqh muamalah untuk
menjawab tantangan modernitas yang sangat kompleks dewasa ini harus dengan
memperhatikan beberapa point penting berikut: Pertama, Menggunakan ilmu
ushul fiqh, qawaidh fiqh, falsafah hukum Islam, dan ilmu tarikh tasyri.
Disiplin-disiplin ilmu ini mesti dikuasai oleh ahli ekonomi Islam, apalagi para
anggota Dewan Syariah Nasional dan dosen pascasarjana ekonomi Islam yang
membidangi materi fiqh muamalah dan ushul fiqh. Saat ini masih banyak
anggota Dewan Syariah Nasional yang tidak memiliki latar belakang ilmu-ilmu
syariah yang memadai, sehingga keterbatasan keilmuan syariah menjadi hal yang
lumrah, Hal ini dikarenakan ada di antara mereka ada yang tidak berlatar
belakang pendidikan ilmu syariah.
Menurut KH. Ma’rif Amin pada Studium general di Pascasarjana
UI, rekruitmen anggota tersebut mirip dengan perekrutan TNI di tahun 1945.
Meskipun demikian, upaya DSN dan kinerjanya harus diacungi jempol dalam
mengeluarkan fatwa-fatwa. Namun, di masa depan kita mengharapkan para anggota
Dewan Syariah benar-benar figur yang handal dan ahli (expert) dalam ilmu-ilmu
syariah dan memahami dengan baik masalah ekonomi keuangan kontemporer.
Ilmu-ilmu syariah yang harus dimiliki Dewan Syariah Nasional,
meliputi ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tarikh tasyrik, falsafah tasyrik dan
maqashid syariah, penguasaan bahasa Arab, menguasai ayat-ayat dan tafsir
tentang ekonomi dan keuangan, demikian pula hadits-hadits tentang ekonomi, dan
sebaiknya menguasai pemikiran ekonomi para ilmuwan Islam klasik. Untuk
menguasai ilmu ushul fiqh saja, menurut Ibnu Taymiyah paling tidak harus dibaca
dan ditelaah 100 buku/kitab tentang ilmu ushul fiqh, termasuk muqaranah
mazahib fil ushul fiqh. Untuk menghasilkan figur ahli seperti ini,
dibutuhkan universitas (pendidikan tinggi) mulai dari S1 sampai S3 yang secara
khusus mendalami ilmu-ilmu ekonomi syariah. Keahlian khusus tersebut lebih akan
bisa menghasilkan ulama yang lebih kredibel, jika sejak usia dini (misalnya
ibtidaiyah) telah bergelut dengan disiplin ilmu-ilmu syariah di atas. Melalui
pendidikan di S1, S2 dan S3, pemahaman ilmu ekonomi modern dan perbankan bisa
seimbang dengan ilmu-ilmu syariah. Apalagi ketika di level tsanawiyah sudah
dijarkan materi ekonomi dan perbankan Islam.
Kedua, Dalam reformulasi fiqh
muamalah, maslahah menjadi pedoman dan acuan, sesuai dengan kaedah
متى وجدت المصلحة فثم شرع الله
Artinya,Di
mana ada kemaslahatan di situ ada Syariah.
Ketiga, khazanah pemikiran muamalah klasik
masih banyak yang relevan diterapkan untuk zaman modern dewasa ini, maka produk
pemikiran fiqh tersebut perlu dipelihara dan dipertahankan, sesuai dengan
kaedah.
المحافظة على القديم الصالح و الأخذ
بالجديد الأصلح
Artinya: Memelihara konsep lama yang
mengandung kemaslahatan (masih relevan) dan mengambil sesuatu yang baru yang
lebih maslahah.
Keempat, berijtihad secara kolektif (ijtihad
jama’iy). Saat ini tidak zamannya lagi berijtihad secara individu. Untuk
memecahkan dan menjawab persoalan ekonomi keuangan kontemporer, para ahli harus
berijtihad secara jamaah (kolektif). Ijtihad berjamaah (jama’iy) dilakukan
oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam kondisi sekarang bentuk
ijtihad ini semakin dibutuhkan, mengingat terpisahkannya disiplin keilmuan para
ahli. Ada ulama ahli syariah di satu pihak dan di pihak lain ada ahli /
praktisi ekonomi yang bukan ahli syariah. Di zaman yang serba dharurat ini,
disparitas keilmuan masih ditolerir pada lembaga MUI seperti DSN. Kedua
komponen tersebut disatukan dalam ijtihad jama’iy. Di masa depan,
disparitas keilmuan tersebut semakin mengecil dan akan dihilangkan dengan
berkembangnya pendidikan Tinggi di S1 sampai S3 jurusan ekonomi Islam.
Kembali kepada ijtihad jama’iy, kedudukannya sangat kuat, apalagi bila
dibandingkan dengan ijtihad individu (fardy). Jika lembaga ijtihad kolektif
dikolektifkan lagi pada lembaga di atasnya yang lebih besar, maka kedudukannya
dalam syariah semakin kuat dan mengikat umat, sekalipun namanya fatwa.
Misalnya. Organisasi Muhammadiyah memiliki lembaga fatwa Majlis Tarjih atau
Nahdhatul Ulama memiliki Majma’ Buhuts. Masing-masing mereka berijtihad
secara kolektif.
B.1. Pengertian Fiqh Sosial
Dalam sejarahnya, Fiqih Sosial muncul setelah ide-ide pembaruan Fiqih di Indonesia bermunculan. Kita mengenal ide Fiqih Indonesia yang dipopulerkan oleh Hasby Assidiqie tahun 1960an (bahkan benihnya sudah muncul sejak 1940an). Ide itu ditindaklanjuti dengan ide Fiqih Madzhab Nasional (Madzhab Indonesia) oleh Hazairin pada tahun 1960an juga. Kemudian KH. Abdurrahman Wahid (lebih dikenal dengan pangilan Gus Dur) pada 1975 menawarkan ide Hukum Islam sebagai Penunjang Pembangunan. Pada 1980an, Munawir Sjadzali mengusulkan ide Reaktualisasi Ajaran Islam. Disusul dengan ide Agama Keadilan oleh Masdar F. Mas’udi pada 1990an. Kemudian pada 1991 muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang “dianggap” ijmak Ulama Indonesia, yang diinstruksikan oleh Presiden Soeharto. Baru kemudian muncul ide Fiqih Sosial pada 1994 oleh KH. Sahal Mahfudh dan KH. ‘Ali Yafie.
Sebagai sebuah wacana pemikiran, keberadaan Fiqh Sosial memang belum terdefinisikan secara jelas. Pemakaian istilah fiqh soaial (al-fiqh al-ijtima’i) secara bahasa akan menjadi tepat apabila disandingkan dengan term lain, yakni fiqh ndividu (al-fiqh al-infiradhi). Kedua istilah ini relative belum dikenla dalam discourse fiqh klasik,[13] walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa klasifikasi – klasifikasi fiqh yang dibangun selama ini tetap mengapresiasikan dua sisi tersebut.
Jika al-fiqh al-infiradhi lebih menekankan pada aspek ajaran tentang hubungan individu dengan Tuhan (ibadah mahdhah) dan hubungan manusia dengan manusia dalam bentuk personal (baina al-fardh wa al-fardh), Maka fiqh sosial (al-fiqh ijtima’i) lebih menekankan kajiannya pada aspek ajaran tentang hubungan antar sesama manusia-individu dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Dengan pendekatan bahasa ini fiqh sosial dapat dipahami sebagai fiqh yang berdimensi sosial atau fiqh yang dibangun atas dasar hubungan antarindividu atau kelompok didalam masyarakat.[14] Ketiadaan istilah tak otomatis menunjukkan ketiadaan ide dasar istilah tersebut. Adanya indikasi Fiqih Sosial di dunia Arab bisa dilacak dari mekanisme Fiqih Sosial itu sendiri. Ini mengingat Fiqih Sosial merupakan tema yang sangat besar. Mekanisme itu diantaranya adalah semangat menjadikan Fiqih tak hanya sebagai justifikasi hukum. Akan tetapi, menjadikannya sebagai kritik sosial, agen perubahan sosial, penggerak perubahan dalam masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan begitu, Fiqih Sosial lebih peka terhadap masalah-masalah sosial dan lebih ramah budaya dan peradaban. Selain itu, ada mekanisme lain dari Fiqih Sosial. Yaitu, menverifikasi kembali mana persoalan-persoalan agama yang pokok dan mana yang cabang. Itu dilakukan dengan metode Maqâshid al-Syarî’ah. dari dua mekanisme itu saja bisa terlihat bahwa Fiqih Sosial, meskipun istilahnya dari Indonesia, akan tetapi spirit dan mekanismenya itu universal.
Fiqh sosial merupakan sebuah ikhtiar aktualisasi fiqh klasik melalui upaya aktualisasi keseluruhan nilai yang ada didalamnya untuk dioptimalkan pelaksanaan dan diserasikan dengan tuntunan makna sosial yang terus berkembang. Tujuan pokok fiqh sosial adalah membentuk satu konsep fiqh yang berdimensi sosial, atau fiqh yang dibangun dengan sejumlah peranan individu atau kelompok dalam proses bermasyarakat dan bernegara. Secara khusus bisa dikatakan bahwa pemikiran fiqh sosial ini berangkat dari realitas sikap keberagaman masyarakat tradisional, yang secara hirarkis mempertahankan pola bermadzhab secara utuh (qauli dan manhaji) dan benar (dimanifestasikan dalam seluruh sendi kehidupan).
Fiqh sosial memiliki lima ciri pokok yang menonjol: Pertama, Interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual; Kedua, Perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermadzhab secara metodologis (madzhab manhaji); Ketiga, Verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu‘); Keempat, fiqh dihadir kan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara dan Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial.[15] Jika dicermati lebih jauh, kelima ciri di atas memang didasarkan alas keyakinan bahwa rumusan produk hukum yang tertuang dalam berbagai kitab fiqh banyak yang dapat diterapkan (applicable) untuk memecahkan masalah-masalah sosial kontemporer. Pengembangan fiqh sosial tidak serta merta menghilangkan peran khazanah klasik. Persoalannya sekarang bagaimanakah khazanah klasik itu disikapi. Untuk tujuan ini maka prinsip “almuhafadhatu ‘ala al-qodim al-salih wa al-akhdzu bil jadid al-aslah” akan selalu menjadi panduan.
B.2.Paradigma Fiqh Sosial
Paradigma, paradigma oleh Thomas Khun diartikan sebagai cara pandang yang memiliki makna transedensi, namun paradigma kini menjadi kata yang bermakna awam dan telah digunakan sebagian masyarakat dengan makna atau arti yang berbeda. Paradigma yang dimaksud adalah cara pandang dalam melihat perubahan sosial di abad postmodernisme dari sisi fiqh (hukum Islam).[16] Saat ini, persoalan terbesar ummat manusia adalah munculnya berbagai persoalan sosial kemasyarakatan dan berbagai persoalan lainnya yang menyelimuti kehidupan manusia itu sendiri.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan sosial yang demikian pesat saat ini, perangkat-perangkat hukum yang telah ada disamping al-Qur’an dan as-Sunnah, para fuqoha dan pemimpin Islam diharapkan tanggap serta ditantang untuk melakukan ijtihad guna menyelesaikan masalah-masalah hukum (masail fiqhiyah) yang lahir akibat perubahan atau perkembangan sosial masyarakat Islam yang ada.
Dan, secara paradigmatik persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat yang menimbulkan persoalan hukum (masail fiqhiyah) harus disikapi secara kritis dan dipahami seditail mungkin, hingga ijtihad atau kebijakan yang diambil oleh para fuqoha dan pemimpin Islam lainnya dapat memberikan ketenangan dan ketentraman kepada ummat.
Pada prinsipnya tujuan syari’ at Islam yang dijabarkan secara rinci oleh para ulama dalam ajaran fiqh ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara. Syari’at Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah yang dalam fiqh menjadi komponen ibadah, baik sosial maupun individal, muqayyadah (terikat oleh syarat dan rukun) maupun muthloqah (teknik operasionalnya tidak terikat oleh syarat dan rukun tertentu). la juga mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bentuk mu’asyarah (pergaulan) maupun mu’amalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Disamping itu ia juga mengatur hubungan dan tata cara keluarga, yang dirumuskan dalam komponen munakahat. Untuk menata pergaulan yang menjamin ketenteraman dan keadilan, ia juga punya aturan yang dijabarkan dalam komponen jinayah, jihad dan qadla.
Pemecahan problem sosial berarti merupakan upaya untuk memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum. Dalam hal ini, kemaslahatan umum -kurang lebih adalah kebutuhan nyata masyarakat dalam suatu kawasan tertentu untuk menunjang kesejahteraan lahiriahnya. Baik kebutuhan itu berdimensi dlaruriyat atau kebutuhan dasar (basic need) yang menjadi sarana pokok untuk mencapai keselamatan agama, akal pikiran, jiwa, raga, nasab (keturunan) dan harta benda, maupun kebutuhan hajiyat (sekunder) dan kebutuhan yang berdimensi tahsiniyyah atau pelengkap (suplementer).[17]
Secara singkat dapat dirumuskan, paradigma fiqh sosial di dasarkan atas keyakinan bahwa fiqh harus dibaca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan dlaruriyat (primer), kebutuhan hajiyat (sekunder) dan kebutuhan tahsiniyyah (tersier). Fiqh sosial bukan sekedar sebagai alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih sebagaimana cara pandang fiqh yang lazim kita temukan, tetapi fiqh sosial juga menjadikan fiqh sebagai paradigma pemaknaan sosial.
B.3. Mu’amalah & Perubahan Masyarakat
Menurut etimologi, kata
muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak,
saling berbuat, dan saling mengenal.
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama
manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya, tanpa memandang agama atau
asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama
manusia, dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian,
warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama
yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan
antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan
cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang
mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai
seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang
lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada
manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian diatas
telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang
meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan
serta sosial-budaya. Firman Allah dalam surat an Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً
لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya:
Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk
petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam. (QS.An-Nahl:
89)
C. Prinsip prinsip dan
Kaidah kaidah Fiqih Muamalah
C.1. Prinsip-prinsip Hukum Fiqih
Muamalah
Sebagai sistem
kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak
terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai
ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan
spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai
materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan
bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah
(ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara prinsip
dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut:[18]
C.1.1. Prinsip Dasar
a. Hukum
Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah
diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian,
kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/
tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah,
hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika
memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak
bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang
diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59).
Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam
kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern
yang berkembang.
b. Konsep
Fiqih Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fiqih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi
permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah,
kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak
bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia.[19]
c. Menetapkan
Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang
kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga
yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat
diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan
pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya
overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi
menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW
bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang
menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek
hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan
harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia.
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar
(simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara
langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena
upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu
Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad yakni transaksi yang
menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan
harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah
bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni,
janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran
kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan
harga yang lebih tinggi.”
d. Meninggalkan
Intervensi yang Dilarang
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’
dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan
untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan
rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu
disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan
dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu,
Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang
lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual
beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang
tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh
saudaranya” .
e.
Menghindari Eksploitasi
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang
membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah
saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya, barang siapa memenuhi kebutuhan
saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu
mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di
hari kiamat nanti.
Semangat hadits ini
memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang
sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan
yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi
kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan
orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat), Allah berfirman: “dan
janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan”
(QS. Al A’raf:85).
f. Memberikan
Kelenturan dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan
dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam
kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam
transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi
bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan
memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang
sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang
mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo,
disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu,
tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual
beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi
(inferior product).
g. Jujur
dan Amanah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur
tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam
kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick
kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan
dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan
keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai
keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam
kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang
beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan
apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur
akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada.
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan.
Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan
manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya.
Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini,
Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang
diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya.
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam
kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi,
ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran
dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis
harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban,
karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus
melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa
mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan
kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS
al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus
dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan
pekerjaannya.[20]
C. 1. 2. Prinsip umum
a.
Ta’awun (tolong-menolong)
b. Niat /
itikad baik
c.
Al-muawanah / kemitraan
d. Adanya
kepastian hukum.
Setelah mengenal prinsip-prinsip dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang
harus dipahami dalam interaksi ekonomi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai
landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi ekonomi. Kelima hal ini
menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak,
lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram,
Riba, dan Bathil.[21]
1. Maisir, Maisir sering
dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang bisa untung
atau bisa rugi.
2. Gharar, Setiap
transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya
alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh
dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan
ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami
sebagai berikut : Sesuatu barangan yang
ditransaksikan itu wujud atau tidak, Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu
mampu diserahkan atau tidak, Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas
atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya,
dan lain-lain, Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau
membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi
yang bersifat gharar.
3. Haram, Ketika
objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya mnejadi tidak
sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba, Riba,
yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu
penyerahan.
5. Bathil, Dalam
melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman
yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil
sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan
ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang
selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi
timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa
izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat
diperhatikan dalam bermuamalat.[22]
C.1.3. Asas-asas Hukum Fiqih Muamalah
Pengaturan transaksi
kegiatan perekonomian yang berbasis syariat islam dilaksanakan dengan memenuhi
asas-asas dalam perjanjian islam ataupun fiqih muamalah, diantaranya sebagai
berikut:[23]
1. Asas
Al-Huriyah (kebebasan), Dengan memperlakukan
asas kebebasan dalam kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum
perjanjian. Para pihak yang melaksanakan akaddidasarkan pada kebebasan dalam
membuat perjanjian baik objek perjanjian maupun persyaratan lainnya.
2. Asas
Al-Musawah (persamaan dan kesetaraan), Perlakuan asas
ini adalah memberikan landasan bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
mempunyai kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya.
3. Asas
Al-Adalah (keadilan), Pelaksaan asas keadilan dalam akad
manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar dalam
mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi
semua kewajiban.
4. Asas
Al-Ridho (kerelaan), Pemberlakuan asas ini menyatakan
bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak
5. Asas
Ash-Shidiq (kejujuran), Kejujuran merupakan
nilai etika yang mendasar dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran.
Nilai kebenaran memberi pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang
telah dibuat.
C.2. Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah
1. الأَصْلُ
فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal semua
bentuk muamlah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Mengharamkannya.”
Maksud kaidah ini
adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti
jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama (mudharabah dan Musyarakah),
perwakilan, dan lain-lain. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti
mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba.[24]
2. الأَصْلُ
فِي العَقْدِ رِضَي المُتَعَاقِدَ يْنِ وَنَتَيْجَتُهُ مَا إِلتَزَمَاهُ
بِااتَّعَا قُدِ
“Hukum asal dalam
transaksi adalah keridhaan Kedua belah pihak yang Berakad, hasilnya adalah
berlaku sahnya yang dilakukan.”
Keridhaan dalam transaksi
adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila
didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya. Tidak sah suatu akad
apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa
tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai, tetapi kemudian
salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akd tersebut
bisa batal. Contohnya seperti pembeli yang merasa tertipu karena dirugikan oleh
penjual karena barangnya terdapat cacat.
Ungkapan yang lebih singkat dari Ibnu
Taimiyah:
الأَصْلُ فِي
العُقُودْ رِضَا المُتَعَاقِدَ يْنِ
“Dasar dari akad adalah keridhaan kedua
belah pihak.”
3. لاَ يَجُورُ
لِأَحَدِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْ نِهِ
“Tiada seorang pun boleh
melakukan tindakan hukum atas milik orang lain tanpa izin si pemilik harta.”
Atas dasar kaidah ini, maka si penjual haruslah pemilik barang yang di jual
atau wakil dari pemilik barang atau yang yang diberi wasiat atau wakilnya.
Tidak ada hak orang lain pada barang yang dijual.[25]
4. البَا
طِلُ لاَ يَقْبَلُ الإِجَازَةَ
“Akad yang batal tidak menjadi sah
karena dibolehkan.”
Akad yang batal dalam hukum islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Oleh karena itu, akad yang batal tetap tidak sah walaupun diterima oleh salah
satu pihak. Contohnya, bank syariah tidak boleh melakukan akad dengan lembaga
keuangan lain yang menggunakan sistem bunga, meskipun sistem bunga dibolehkan
oleh pihak lain, karena sistem bunga sudah dinyatakan haram oleh Dewan Syariah
Nasional. Akad baru sah apabila lembaga keuangan itu mau mengunakan akad-akad
yang diperlakukan pada bank syariah, yaitu akad-akad atau transaksi tanpa
menggunakan sistem bunga.
5. الإِجَازَةُ
اللاَحِقَةِ كَالوِ كَالَةِ السَّابِقَةِ
“Izin yang datang kemudian sama
kedudukannya dengan perwakilan yang telah dilakukan lebih dahulu.”
Seperti telah dikemukakan pada kaidah no. 3 bahwa pada dasarnya seseorang tidak
boleh bertindak hukum terhadap harta milik orang lain tanpa seizin pamiliknya.
Tetapi berdasarkan kaidah diatas, apabila seseorang bertindak hukum pada harta
milik orang lain, dan kemudian si pemilik harta mengizinkannya, maka tindakan
hukum itu menjadi sah, dan orang tadi dianggap sebagai perwakilan dari si
pemilik harta.
6. الأَجْرُ
وَالضَّمَانُ لاَ يَجْتَمِعَانِ
“Pemberian upah dan
tanggung jawab untuk mengggannti kerugian tidak berjalan bersamaan.””
Yang disebut dengan dhaman atau ganti rugi dalam kaidah tersebut adalah
mengganti dengan barang yang sama. Apabila barang tersebut ada di pasaran atau
membayar seharga barang tersebut apabila barangnya tidak ada di pasaran.
Contoh, seorang penyewa kendaraan penumpang untuk membawa keluarganya, tetapi
si penyewa menggunakannya untuk membawa barang-barang yang berat yang
mengakibatkan kendaraan tersebut rusak berat. Maka, si penyewa harus menganti
kerusakan tersebut dan tidak perlu membayar sewaannya.[26]
7. الجَرَاجُ
بِالضَّمَانِ
“Manfaat suatu benda
merupakan faktor pengganti kerugian.”
Arti asal al-kharaj adalah sesuatu yang di kkeluarkan baik manfaat benda maupun
pekerjaan, seperti pohon mengeluarkan buah atau benda maupun pekerjaan, seperti
pohon mengeluarkan buah atau binatang mengeluarkan susu. Sedangkan al-dhaman
adalah ganti rugi.
Contonya, seekor binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si
penjual tidak boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi. Sebab,
penggunaan binatang tadi sudah menjadi hak pembeli.
8. الغَرْمُ
بِالغَنْمِ
“Resiko itu menyertai
Manfaat.”
Maksudnya adalah bahwa
seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung resiko. Biaya notaris
adalah tanggung jawab pembeli kecuali ada keridhaan dari penjual untuk
ditanggung bersama. Demikian pula halnya, seseorang yang meminjam barang maka
dia wajib mengembalikan barang dan resiko ongkos-ongkos pengembaliannya.
Berbeda dengan ongkos mengangkut dan memelihara barang, dibebankan kepada
pemilik barang.
9. إِذَا
بَطَلَ الشَّيْئُ بَطَلَ مَافِي ضَمْنِهِ
“Apabila sesuatu akad
batal, maka batal pula yang ada dalam tanggunggannya.”
Contonya, penjual dan pembeli telah melaksanakan akad jual beli. Si pembeli
telah menerima barang dan si penjual telah menerima uang. Kemudian kedua belah
pihak membatalkan jual beli tadi. Maka, hak pembeli terhadap barang menjadi
batal dan hak penjual terhadap harga barang menjadi batal. Artinya si pembeli
harus mengembalikan barangnya dan si penjual harus mengembalikan harga
barangnnya.
10. العَقْدُ
عَلَى الأَعْيَانِ كَالعَقْدِ عَلَى مَنَافِعِهَا
“Akad yang objeknya
suatu benda tertentu adalah seperti akad terhadap manfaat benda tersebut.”
Objek suatu akad bisa berupa barang tertentu, misalnya jual beli, dan bisa pula
berupa manfaat suatu barang seperti sewa-menyewa. Bahkan sekarang, objeknya
bisa berupa jasa seperti jasa broker. Maka, pengaruh hukum dari akad yang
objeknya barang atau manfaat dari barang adalah sama, dalam arti rukun dan
syaratnya sama.
11. كُلُّ
مَايَصِحُّ تَأْبِيْدُهُ مِنَ العُقُودِ المُعَاوَضَاتِ فَلاَ يَصِحَّ
تَوْقِيْتُهُ
“Setiap akad Mu’awadhah
yang sah diberlakukan selamanya, maka tidak sah diberlakukan sementara.”
Akad mu’awadhah adalah akad yang dilakukan oleh
dua pihak yang masing-masing memiliki hak dak kewajiban, seperti jual beli.
Satu pihak (penjual) berkewajiban menyerahkan barang dan berhak terhadap harga
barang. Di pihak lain, yaitu pembeli berkewajiban menyerahkan harga barang dan
berhak terhadap barang yang dibelinya. Dalam akad yang semacam ini tidak sah
apabila dibatasi waktunya, sebab akad jual beli tidak dibatasi waktunya.
Apabila waktunya dibatasi, maka bukan jual beli tapi sewa menyewa.[27]
12. الأَمْرُ بِالتَّصَرُّفِ فِي
مِلْكِ الغَيْرِ بَاطِلٌ
“Setiap perintah untuk
bertindak hukum terhadap hak milik orang lain adalah batal.”
Maksud kaidah ini adalah apabila seseorang memerintahkan untuk bertransaksi
terhadap milik orang lain yang dilakukannya seperti terhadap miliknya sendiri,
maka hukumnya batal. Contohnya, seorang kepala penjaga keamanan memerintahkan
kepada bawahannya untuk menjual barang yang dititipkan kepadanya, maka perintah
tersebut adalah batal.
13. لاَيَتِمُّ
التَّبرُّعث إِلاَّ بِالقَبْضِ
“Tidak sempurna akad
tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang.”
Akad tabarru’ adalah akad yang dilakukan demi untuk kebajikan semata seperti
hibah atau hadiah. Hibah tersebut belum mengikat sampai penyerahan barangnya
dilaksanakan.
14. الجَوَازُ الشَّرْعِي يَنَافِي الضَّمَانِ
“Suatu hal yang
dibolehkan oleh syara’ tidak dapat dijadikan objek tuntutan ganti rugi.”
Maksud kaidah ini adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syariah baik melakukan
atau meninggalkannya, tidak dapat dijadikan tuntutan ganti rugi. Contohnya, si
A menggali sumur di tempat miliknya sendiri. Kemudian binatang tetangganya
jatuh ke dalam sumur tersebut dan mati. Maka, tetangga tadi tidak bisa menuntut
ganti rugi kepada si A, sebab menggali sumur di tempatnya sendiri dibolehkan
oleh syariah.[28]
15. لاَيُنْزَعُ شَيْءٌمِنْ يَدٍ
أَحَدٍ إِلاَّ بِحَقّ ثَابِتِ
“Sesuatu benda tidak
bisa dicabut dari tangan seseorang kecuali atas dasar ketentuan hukum yang
telah tetap.”
16. كُلُّ
قَبُولٍ جَائِزٌ أَنْ يَكُوْنَ قَبِلْتُ
“Setiap
kabul/penerimaan boleh dengan ungkapan saya telah diterima.”
Sesungguhnya berdasarkan kaidah ini, adalah sah dalam setiap akad jual beli,
sewa menyewa, dan lain-lain. Akad untuk menyebut qabiltu (saya telah
terima) dengan tidak mengulangi rincian dari ijab. Rincian ijab itu, seperti
saya jual barang ini dengan harga sekian dibayar tunai, cukup dijawab dengan
“saya terima”.
17. كُلُّ
شَرْطٍ كَانَ مِنْ مَصْلَحَةِ العَقْدِ أَوْ مِنْ مُقْتَضَاهُ فَهُوَ جَائِزٌ
“Setiap syarat untuk
kemaslahatan akad atau diperlukan oleh akad tersebut, maka syarat tersebut dibolehkan.”
Contonya seperti dalan gadai emas kemudian ada syarat bahwa apabila barang
gadai tidak ditebus dalam waktu sekian bulan, maka penerima gadai berhak untuk
menjualnya. Atau syarat kebolehan memilih, syarat tercatat di notaris.
18. كُلُّ
مَاصَحَّ الرَّهْنُ بِهِ صَحَّ ضَمَا نُهُ
“Setiap yang sah
digadaikan, sah pula dijadikan jaminan.”
19. مَاجَازَ
بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ
“Apa yang boleh dijual
boleh pula digadaikan.”
Sudah barang tentu ada kekecualiannya, seperti manfaat barang boleh disewakan
tapi tidak boleh digadaikan karena tidak bisa di serah terimakan.
20. كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman dengan
menarik manfaat (oleh Kreditor) adalah sama dengan riba.”
Kadi Abd al-Wahab Al-Maliki dalam kitabnya, al-isyraf, mengungkapnya dengan:كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap pinjaman dengan menarik manfaat
(oleh kreditor) adalah haram.”
D.
Muamalah Maliyah dan Signifikansinya dalam Studi Ekonomi Islam.
D.1. Pengertian dan Ciri Ekonomi Islam
Muamalah
Maliyah adalah pertukaran harta dan yang berhubungan dengannya, seperti al-bai’
(jual-beli), as-salam, al-ijaarah (sewa-menyewa), syarikat
(perkongsian), ar-rahn (gadai), al-kafaalah, al-wakalah
(perwakilan), dan sejenisnya. Sedangkan Fiqh muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk
mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan
dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.[29]
Sedangkan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sedangkan menurut
Mursyid Al-Idrisiyyah mendefinisikan ekonomi Islam dengan menggunakan
kalimat-kalimat sederhana, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah
yang diijtihadi oleh mursyid.[30]
Salah
satu ciri yang menonjol dalam sistem ekonomi Islam ialah sistem ini tidak boleh
dipisahkan daripada dasar dasar 'aqidah dan nilai nilai syari'at Islam. Di segi
aqidah, sistem ekonomi Islam dilandaskan kepada hakikat bahwa Allah adalah
Pencipta dan Pemilik alam semesta seperti firman Allah yang mafhumnya: "Tidakkah
kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kamu
apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan ni'mat Nya untukmu
zahir dan batin." (QS. Luqman [31]: 20)
Sementara
di segi syari'at pula islam menghubungkan sudut sudut mu'amalah sesama manusia.
Firman Allah
Artinya:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya di
kalangan kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Sabda
Rasulullah s.a.w yang artinya:
"Semua
muslim atas muslim yang lain haram kehormatannya, hartanya dan darahnya." (HR.
Tarmidzi)
Satu
lagi ciri sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem sistem yang
lain ialah ia mewujudkan keseimbangan di antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat adalah sehaluan dan selari, bukannya bertentangan di antara satu
sama lain sebagaimana yang dirumuskan oleh sistem sistem lain.
Untuk
mewujudkan keseimbangan ini, sistem ekonomi Islam memberi kebebasan bagi
anggota masyarakat untuk terlibat dengan berbagai bagai jenis kegiatan ekonomi
yang halal di samping menyelaraskan beberapa bidang kegiatan tersebut menerusi
kekuasan undang undang dan pemerintahan.
D.2.
Muamalah Maliyah Signifikansinya dengan Ekonomi Islam
Muamalah
adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman
klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di
tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara
pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang
disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan
multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal
dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang
bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik
itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan
berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis,
hingga calo atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan
berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu,
transaksi muamalah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana
atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian
canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin
bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan
semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.
Oleh
sebab itu, muamalah sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila
kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya
level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan
kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang
serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti
ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau
berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan
modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu
dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara
umum.
Bagi
seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi
wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu
terikat. Selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan
syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak
selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong
terhadap ajaran syariat dalam soal jual beli. Yang demikian itu merupakan
sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim
dalam kehinaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan:
Ekonomi
Islam dengan Fiqih Muamalah sangat erat hubungannya dengan perekonomian Islam,
yaitu dalam dunia bisnis perniagaan. Ketika seseorang yang ingin memasuki dunia
perbisnisan harus membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat
dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai
epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan
perbankan dan sejenisnya. Berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga
dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika,
operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman
(orang yang berwirausaha) secara umum.
Bagi
seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi
wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu
terikat kepada Al-Qur’an dan Hadits tentang masalah dalam bertransaksi. Maka
dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi
harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut
seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam
melakukan transaksi ekonomi.
B. Saran
Sebagai
seorang Muslim tentu kita harus senantiasa berprilaku sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam sebagai mana yang tertulis dalam nash, oleh sebab itu perlu
dilakukan elaborasi yang dalam tentang praktik-praktik bermuamalah dalam
kehidupan sehar-hari termasuk budaya atau kegiatan kemasyarakatan yang tentu
harus menngindahkan hukum atau syariat Islam.
Fiqh Muamalah adalah pemahaman
penting bagi setiap muslim untuk mampu menyelesaikan permasalahn ummat baik
individu, kelompok maupun Lembaga untuk menjadikan muamalahnya menjadi sebuah
Ibadan dimata allah, untuk itu mari kita praktikkan dalam kehidupan
sehari-hari.
[1] Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta:
LKIS Yogyakarta. 1994), h. 4.
[2] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka
Setia, 2001), h. 13
[3] Ibid,
13-14
[4] Rachmad
Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), h. 15
[5] Dede
Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
1993), h. 70-71.
[6] Ibid.
[7] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah…………………………h. 15
[8] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, ………………………………),
h. 71
[9] Ibid.
[10] Rachmad, Fiqih,
17
[11] Rachmad
Syafei, Fiqih Muamalah,………………..h.
75
[12] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), h. 4.
[13] Klasifikasi fiqh klasik biasanya
meliputi bidang ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah atau qada.
[14] Mahsun fuad, Hukum Islam
Indonesia Dari Nalar Parsipatoris Hingga Emansipatoris (Yogyakarta: PT
LKis Pelangi Aksara Yogyakarta. 2005), h. 108-109
[15] http://www.nupakistan.or.id akses pada hari Rabu 13 Maret 2018
[16] http://hukum.kompasiana.com/2011/06/25/paradigma-baru-fiqih-sosial-di-abad-postmodernisme/ akses pada hari Rabu 13 Maret
2018.
[17] http://www.nu.or.id akses pda hari Rabu, 13 Maret
2018
[18] http://www.subkialbughury.com/2011/02/prinsip-dasar-fiqh-muamalah/, diakses HRI Rabu 13 Maret 2018.
[19] Ibid
[20] Azharudin Lathif, Fiqh
Muamalat, (Ciputat: UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
[21] http://ceritateladan.com/2011/11/prinsip-prinsip-dasar-muamalah/ diakses Rabu Tanggal 13 Maret
2018.
[22] Azharudin Lathif, Fiqh
Muamalat, (Ciputat : UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
[23] Jundiani, Pengaturan Hukum
Perbankan Syariah di Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), h. 46
[24] Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih:
Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta:
Kencana, 2006), Ed.1, cet.1. h. 128-137
[25] Ibid, h. 129.
[26] Ibid, h. 130.
[27] Ibid, h. 133
[28] ibid, h. 135
[29] Hendi
Suhendi, Fiqh
Muamalah (Bandung:
Gunung Djati Press,
1997), h. 5
[30] Heri
Sudarsono, Konsep
Ekonomi Islam: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Ekonisia,
2003), h. 28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar