Minggu, 22 November 2020

harta dan kepemilikan dalam islam

 

HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

 

 

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

FILSAFAT EKONOMI ISLAM

 

 

 

 

Disusun Oleh:

 

SARMIANA BATUBARA

 

S-3 EKONOMI SYARIAH

 

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. Yasir Nasution

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASCASARJANA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATRA UTARA

2017

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Harta pada hakikatnya merujuk pada semua parameter sumber-sumber alam. Menurut pandangan Alquran, itu adalah nikmat Allah SWT, alat-alat provisi (perlengkapan), kesenangan dan kebanggaan. Harta bukanlah sesuatu yang buruk. Alquran menyatakan bahwa ia adalah sesuatu yang baik (khair) dan juga sebagai alat yang membantu kehidupan manusia. Alquran banyak menekankan untuk mempergunakan kekayaan yang dimiliki dalam hal-hal yang baik.

Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.

Dalam memperoleh harta, manusia harus tetap pada syari’at, Rasulullah SAW sangat konsern dengan persoalan yang menyangkut  dengan kepemilikan harta kekayaan. Beliau sangat memperhatikan dari mana seorang memperoleh harta. Beliaulah yang merumuskan formula yang sangat terkenal “min ayna laka haadza?” (darimana kamu dapat ini semua?).

Islam memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesama manusia.

Oleh karena itu, harta dan kepemilikan dalam Islam sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

 

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik membahas dengan rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Pengertian Harta

2.      Harta Dalam Islam

3.      Kepemilikan Dalam Islam

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan ini adalah:

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Harta

2.      Untuk Mengetahui Harta Dalam Islam

3.      Untuk Mengetahui Kepemilikan Dalam Islam

D.    Manfaat Penulisan

1.      Bagi Penulis

Untuk memenuhi tugas pembuatan makalah serta menambah pengetahuan penulis tentang Harta dan Kepemiikan Dalam Islam.

2.      Bagi Pembaca

Untuk menambah referensi bacaan dan menambah pengetahuan tentang Harta dan Kepemilikan Dalam Islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Harta

Harta dalam Alquran disebut dengan Al-mal jamaknya Al-amwal yang secara literal artinya cenderung pada, condong pada, doyong, miring, suka, senang, simpati kepada, menyokong, membantu, melangkah menuju, menyimpang dari, mengelak, berpihak pada dan mengalahkan.[1] Al-mal khususnya uang merupakan sesuatu yang membuat semua dan setiap orang menjadi suka, bahkan tidak sedikit menggapainya dengan menghalalkan segala cara.

Dalam terminiologi syariat, Al-mal adalah sesuatu yang menurut tabiatnya orang merasa senang dengannya dan memungkinkan pengawetannya dalam kurun waktu tertentu sampai ketika diperlukan pada waktunya nanti.[2]

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 1 ayat (9) amwal (harta) adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.[3]

Dilihat dari jenisnya amwal dibedakan kedalam dua macam, ada yang berbentuk mata uang yang lazim disebut Al-nuqud dan ada pula yang berbentuk barang/benda dan jasa yang disebut Al-arudh. Al-nuqud adalah harta yang berbentuk mata uang atau sejenisnya seperti emas, perak, dinar, dirham, uang giral, uang kartal dan lain-lain. Sedangkan Al-arudh  adalah harta yang tidak berbentuk mata uang seperti tumbuh-tumbuhan, perkebunan, atau pertanian, binatang ternak, benda tidak bergerak (tanah, rumah) dan termasuk hak cipta.

 

B.     Harta Dalam Islam

Harta dalam pandangan Islam adalah sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Harta menempati kedudukan yang sangat penting, Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara (ad-dharuriyah Al-khamsah). Ad-dharuriyah Al-khamsah secara berurutan meliputi memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.[4]

Meskipun harta menempati urutan kelima dari semua aspek ad-dharuriyah Al-khamsah, ia sesuatu yang urgen dalam memelihara keempat aspek lainnya. Misalnya melaksanakan shalat sebagai bentuk perwujudan memelihara agama membutuhkan pakaian untuk menutup aurat. Makan dan minum dalam rangka memelihara jiwa dapat dipenuhi dengan harta. Memelihara keturunan dengan melaksanakan pernikahan itupun di capai dengan harta. Memelihara akal dengan cara menuntut ilmu adalah dengan harta. Jadi, harta merupakan sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia.

Dalam konteks ekonomi Islam, konsep the basic need atau maqasid al-syariah sejatinya bisa mempengaruji aktivitas produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia. Konsep maqasid secara inperatif harus menjadi alasan bagi pelaku industri untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan konsumen. Memproduksi sektor dharuriat (primer) harusn lebih didahulukan daripada sektor hajiiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tertier).[5]

1.      Perintah Mencari Harta

Bekerja merupakan fitrah dan sekaligus merupakan identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan dan didorong oleh semangat iman, bukan saja menunjukkan kepribadian seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai khalifah di bumi ini.

Bekerja merupakan fitrah dan sekaligus merupakan identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan dan didorong oleh semangat iman, bukan saja menunjukkan kepribadian seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai khalifah di bumi ini.

Perintah bekerja atau mencari harta terdapat di dalam Alquran diantaranya pada surah At-taubah ayat 105:

È@è%ur (#qè=yJôã$# uŽz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( šcrŠuŽäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ  

Artinya: “Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah SWT dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah SWT) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.

 

Ayat di atas menginformasikan tentang arti penting penilaian Allah SWT, penilaian Rasuln-Nya, dan penilaian orang-orang mukmin terhadap prestasi kerja seseorang. Semua prestasi itu pada saatnya nanti di akhirat, akan diinformasikan dan diperlihatkan secara transparan apa adanya, baik yang tersembunyi maupun yang tampak. Singkatnya, setiap yang dikerjakan anak manusia, dipastikan akan diberitakan atau dilaporkan apa adanya.

Jadi Allah SWT telah memerintahkan bumi agar tunduk sehingga mudah dikelola, diatur, dikuasai, dipelihara, dan dilestarikan, maka tidak ada alasan bagi manusia untuk berpangku tangan, berdiam diri di rumah menunggu datangnya rezeki.

2.      Tata Cara Perolehan dan Pendistribusian Harta dalam Islam

Di antara fitrah manusia adalah dia akan selalu terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Karena itulah, diantara fitrah manusia manusia adalah dia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhin kebutuhan-kebutuhannya serta selalu berupaya untuk meraih kekayaan tersebut. Karena itu setiap upaya melarang untuk manusia memperoleh kekayaan tersebut tentu bertentangan dengan fitrah. Setiap upaya untuk membatasi manusia memperoleh kekayan dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Karena itu pula wajar dan alami jika manusia tidak dihalang-halangi untuk mengumpulakan kekayaan dan untuk berusaha memperoleh kekayaan tersebut.[6]

Hanya saja, manusia tidak boleh dibiarkan untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya dan mengelolanya dengan cara sesukanya. Cara-cara semacam ini bisa menimbulkan gejolak dan kekacauan serta mengakibatkan keburukan dan kerusakan.

Dalam hal pendistribusian harta dalam Islam dasar karakteristiknya adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat dan menguntungkan satu sama lain. Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme muamalah antara produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apabila terjadi ketidakseimbangan distribusi kekayaan, maka hal ini akan memicu timbulnya konflik individu maupun sosial.

Oleh karena itu, salah satu upaya untuk mengakhiri kesengsaraan itu adalah dengan menerapkan keadilan ekonomi. Kebahagiaan akan mudah dicapai dengan penerapan perekonomian yang mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Islam menegaskan untuk para penguasa, agar meminimalkan kesenjangan dan ketidakseimbangan distribusi.

Dengan demikian dalam harta yang kita miliki mempunyai hak yang harus kita laksanakan yaitu dengan adanya zakat, infak, sedekah dan wakaf. Zakat dilaksanakan ketika harta tersebut sudah sampai nishab dan haul dengan ketentuan yang telah disebutkan oleh para ulama, sedangkan infak, sedekah dan wakaf adalah sesuai dengan kemampuan kita.

C.    Kepemilikan Dalam Islam

1.      Hakikat Hak Milik

Allah pencipta dan pemilik harta yang hakiki, Allah adalah pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kelangsungan kehidupan manusia. Allah memberikan segalanya kepada manusia termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. Seperti firman Allah:

uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  

Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-baqarah: 29)

 

Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan melestarikan harta yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.

Allah menganugrahkan kepemilikan harta kepada manusia. Allah memberi manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut mempunyai harta. Artinya kepemilikan manusia hanya kepemilikan relatif saja (al-milkiyah al-muqayyadah)

2.      Kepemilikan Relatif (al-milkiyah al-muqayyadah)

Allah menciptakan bumi dengan segala isinya, kemudian Allah ciptakan manusia. Setelah Allah menciptakan hamparan bumi dan segala isinya, Allah mengajak kepada umat manusia untuk mengambil bagian mereka. Setiap manusia yang hidup di atas bumi, mempunyai hak yang tidak bisa diganggu dan dihalangi oleh orang lain, hak itu mencukupi segala kebutuhan pokok hidupnya.[7] Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah.

Pemberdayaan manusia atas segala fasilitas kehidupan, bukan berarti dapat menafikan kepemilikan Allah SWT yang hakiki atau aset-aset tersebut. Dan juga tidak bisa dipahami bahwa kepemilikan atas harta benda berpindah dari Allah SWT menjadi milik manusia. Kepemilikan manusia hanyalah kepemilikan untuk menikmati memberdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik yang hakiki. Manusia hanya bisa memiliki kemanfaatan dan fasilitas yang ada. seperti mempunyai tanah untuk dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sebagai lahan pertanian, ataupun sebagai ladang bisnis. Kepemilikan yang ada hanya sebatas mengambil manfaat dan tidak bisa menghilangkan kepemilikan Allah SWT yang hakiki. Yakni dengan menafkahkan sebagian harta yang dimiliki.

Allah berfirman dalam surat Al-Hadid ayat 7:

(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x.

Artinya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

 

Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah.

Al-Zamakhsyari menafsirkan bahwa harta kekayaan yang berada dalam kekuasaan manusia, sesungguhnya adalah milik Allah semata yang telah menciptakan dan menghadirkannya untuk manusia. Allah memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada manusia untuk memanfaatkan dan memberdayakan segala kekayaan alam semesta demi kelangsungan hidup di dunia.  Harta yang dikuasai manusia bukanlah merupakan milik hakiki baginya, kepemilikan manusia hanya merupakan pengganti dan wakil Allah atas bumi. Merupakan sebuah kewajiban bagi manusia untuk melakukan infak atas harta benda yang dimiliki guna memenuhi hak Allah atasnya, seperti halnya kewajiban bagi seseorang untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan menafkahkan harta orang lain jika diizinkan.[8]

Kepemilikan relatif ini terbagi menjadi dua yaitu:

a.       Kepemilikan Pribadi (Privat Property)

Islam mengakui adanya kepemilikan individu, namun bukanlah sebuah kepemilikan yang mutlak, kepemilikan yang dibatasi dengan kaidah-kaidah tertentu. Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, islam telah menetapkan adanya kebolehan setiap individu untuk memiliki harta benda secara pribadi. Harta benda yang dimiliki, yang ditipkan Allah kepada manusia haruslah dipergunakan dengan baik, untuk menambah ketaatan dalam beribadah serta meningkat keimanan kepada Allah. Jangan karena harta benda menjadikan seseorang lalai akan perintah Allah.

Allah menitipkan rezeki berbeda-beda terhadap hamba-Nya. Tidak semua manusia diberi rezeki yang dapat mencukupi kehidupan sehari-harinya, namun ada juga yang diberi rezeki yang berlebih oleh Allah. Semua harta yang dititipkan Allah, baik banyak atau sedikit adalah milik Allah. Dengan demikian manusia yang dilebihkan Allah dalam rezeki seharusnya memberikan sebagian rezekinya kepada yang lain, agar sama-sama dapat menikmati rezeki itu.

b.      Kepemilikan Umum (Public Property)

Islam tidak hanya mengakui pemilikan secara perseorangan yang pada hakikatnya hanya mementingkan hak pribadi, tetapi juga mengakui pemilikan secara umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang banyak. Tujuannya adalah agar bahan pokok yang ada tidak dimanfaatkan sebagian orang dengan sewenang-wenang yang menyebabkan terlantarnya orang banyak.

Dalam surat A-Rahman ayat 10 Allah berfirman:

uÚöF{$#ur $ygyè|Êur ÏQ$tRF|Ï9

Artinya: Dan Allah Telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya).

 

Disamping keadaaan langit yang diatur Allah sedemikian rupa, bumi diletakaan-Nya yakni dihamparkan-Nya untuk kenyamanan semua makhluk hidup yang menghuninya. Bukan hanya sekedar menghamparkan, tetapi juga menyiapkan bahan pangan dan kenyamanan hidup makhluk, karena di dalamnya yakni bumi yang dihamparka-Nya itu ada buah-buahan dan pepohonan dan juga biji-bijian yang berkulit atau berdaun atau bunga-bunga yang harum aromanya.[9]

Al-Qur’an banyak menekankan untuk mempergunakan kekayaan dalam hal-hal yang baik, yang disebut dengan infaq. Implikasinya adalah bahwa mencari penghasilan, memiliki kekayaan bukan saja suatu hal yang baik, namun itu adalah hal yang sangat esensial agar orang bisa berinfak. Sebab sangat tidak mungkin seseorang akan berinfak jika dia tidak memiliki harta benda.[10] Ulama sepakat, tempat peribadatan, madrasah, jalan, wakaf yang diperuntukkan demi kebaikan umat masuk dalam kepemilikan publik.[11]

Menurut analisis penyaji makalah, konsep ekonomi Islam dalam hal kepemilikan relatif mempunyai karakteristik untuk mendialektikkan nilai-nilai materialisme dan spritualisme. Memberikan pendidikan dan pengarahan kepada manusia untuk menciptakan sebuah komunitas kehidupan masyarakat yang dibangun atas nilai tolong menolong dan kasih sayang antar individu, bukan hanya sekedar membentuk sebuah masyarakat yang hanya berorientasi materi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Dari  pemaparan makalah di atas dapat diambil kesimpulan yakni:

1.      Harta dalam Alquran disebut dengan Al-mal jamaknya Al-amwal yang secara literal artinya cenderung pada, condong pada, doyong, miring, suka, senang, simpati kepada, menyokong, membantu, melangkah menuju, menyimpang dari, mengelak, berpihak pada dan mengalahkan.

2.      Harta dalam pandangan Islam adalah sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Harta menempati kedudukan yang sangat penting, Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara (ad-dharuriyah Al-khamsah).

3.      Pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah SWT, kepemilikan manusia adalah hanya relatif, sebatas untuk menjalankan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad, Mustaq.  Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.

 

Akmal Tarigan, Azhari. Pengantar Teologi Ekonomi, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2004

 

An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2009.

 

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013.

 

Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi,  Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2014.

 

Sami’ Al-Misri, Abdul. Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Dinyauddin Djuwaini, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

  

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Volume 13, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

 

Warson, Ahmad. Al-Muanawwir Kamus Arab-Indonesia, t.t,.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ahmad Warson, Al-Muanawwir Kamus Arab-Indonesia, t.t, h. 1469-1470

[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013, h.  59

[3]Ibid., h. 60

[4] Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi,  Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2014, h. 42

[5] Azhari Akmal Tarigan, Pengantar Teologi Ekonomi, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2004, h. 163

[6]  Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2009, h. 64

[7] Abdul Sami’ Al-Misri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Dinyauddin Djuwaini, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006, h. 27  

[8]  Ibid.,, h. 28

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 13, Jakarta: Lentera Hati, 2002, h. 501

[10] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003, h. 53

[11] ‘Abdul Sami’ Al-Misri, Op.Cit, h. 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar