HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Disusun Oleh:
SARMIANA BATUBARA
S-3 EKONOMI
SYARIAH
DOSEN
PENGAMPU:
Prof. Dr. Yasir Nasution

PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUMATRA UTARA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Harta
pada hakikatnya merujuk pada semua parameter sumber-sumber alam. Menurut
pandangan Alquran, itu adalah nikmat Allah SWT, alat-alat provisi
(perlengkapan), kesenangan dan kebanggaan. Harta bukanlah sesuatu yang buruk. Alquran
menyatakan bahwa ia adalah sesuatu yang baik (khair) dan juga sebagai
alat yang membantu kehidupan manusia. Alquran banyak menekankan untuk
mempergunakan kekayaan yang dimiliki dalam hal-hal yang baik.
Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh,
memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta
diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya,
baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri
dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Dalam
memperoleh harta, manusia harus tetap pada syari’at, Rasulullah SAW sangat
konsern dengan persoalan yang menyangkut
dengan kepemilikan harta kekayaan. Beliau sangat memperhatikan dari mana
seorang memperoleh harta. Beliaulah yang merumuskan formula yang sangat
terkenal “min ayna laka haadza?” (darimana kamu dapat ini semua?).
Islam memandang harta sebagai sarana bagi manusia
untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam
kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma
yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka
akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun
terhadap sesama manusia.
Oleh karena itu, harta dan
kepemilikan dalam Islam sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam makalah
ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik
membahas dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Harta
2. Harta Dalam
Islam
3. Kepemilikan
Dalam Islam
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan
ini adalah:
1. Untuk Mengetahui Pengertian Harta
2. Untuk Mengetahui Harta Dalam
Islam
3. Untuk Mengetahui Kepemilikan
Dalam Islam
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi Penulis
Untuk
memenuhi tugas pembuatan makalah serta menambah pengetahuan penulis tentang Harta
dan Kepemiikan Dalam Islam.
2. Bagi Pembaca
Untuk
menambah referensi bacaan dan menambah pengetahuan tentang Harta dan
Kepemilikan Dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Harta
Harta dalam
Alquran disebut dengan Al-mal jamaknya Al-amwal yang secara
literal artinya cenderung pada, condong pada, doyong, miring, suka, senang,
simpati kepada, menyokong, membantu, melangkah menuju, menyimpang dari,
mengelak, berpihak pada dan mengalahkan.[1]
Al-mal khususnya uang merupakan sesuatu yang membuat semua dan setiap orang
menjadi suka, bahkan tidak sedikit menggapainya dengan menghalalkan segala
cara.
Dalam
terminiologi syariat, Al-mal adalah sesuatu yang menurut tabiatnya orang
merasa senang dengannya dan memungkinkan pengawetannya dalam kurun waktu
tertentu sampai ketika diperlukan pada waktunya nanti.[2]
Menurut
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 1 ayat (9) amwal (harta) adalah
benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda
berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar,
baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai
ekonomis.[3]
Dilihat dari
jenisnya amwal dibedakan kedalam dua macam, ada yang berbentuk mata uang
yang lazim disebut Al-nuqud dan ada pula yang berbentuk barang/benda dan
jasa yang disebut Al-arudh. Al-nuqud adalah harta yang berbentuk mata
uang atau sejenisnya seperti emas, perak, dinar, dirham, uang giral, uang
kartal dan lain-lain. Sedangkan Al-arudh
adalah harta yang tidak berbentuk mata uang seperti tumbuh-tumbuhan,
perkebunan, atau pertanian, binatang ternak, benda tidak bergerak (tanah,
rumah) dan termasuk hak cipta.
B.
Harta Dalam Islam
Harta dalam
pandangan Islam adalah sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai kebaikan dan
perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Harta
menempati kedudukan yang sangat penting, Islam menempatkan harta sebagai salah
satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara (ad-dharuriyah
Al-khamsah). Ad-dharuriyah Al-khamsah secara berurutan meliputi memelihara
agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.[4]
Meskipun harta
menempati urutan kelima dari semua aspek ad-dharuriyah Al-khamsah, ia
sesuatu yang urgen dalam memelihara keempat aspek lainnya. Misalnya
melaksanakan shalat sebagai bentuk perwujudan memelihara agama membutuhkan
pakaian untuk menutup aurat. Makan dan minum dalam rangka memelihara jiwa dapat
dipenuhi dengan harta. Memelihara keturunan dengan melaksanakan pernikahan
itupun di capai dengan harta. Memelihara akal dengan cara menuntut ilmu adalah
dengan harta. Jadi, harta merupakan sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan
manusia.
Dalam konteks ekonomi Islam, konsep the basic need atau maqasid
al-syariah sejatinya bisa mempengaruji aktivitas produksi untuk mencukupi
kebutuhan manusia. Konsep maqasid secara inperatif harus menjadi alasan
bagi pelaku industri untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan
konsumen. Memproduksi sektor dharuriat (primer) harusn lebih didahulukan
daripada sektor hajiiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tertier).[5]
1.
Perintah
Mencari Harta
Bekerja
merupakan fitrah dan sekaligus merupakan identitas manusia, sehingga bekerja
yang didasarkan dan didorong oleh semangat iman, bukan saja menunjukkan
kepribadian seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya
sebagai khalifah di bumi ini.
Bekerja merupakan fitrah dan sekaligus merupakan identitas manusia,
sehingga bekerja yang didasarkan dan didorong oleh semangat iman, bukan saja
menunjukkan kepribadian seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat
dirinya sebagai khalifah di bumi ini.
Perintah
bekerja atau mencari harta terdapat di dalam Alquran diantaranya pada surah
At-taubah ayat 105:
È@è%ur (#qè=yJôã$# uz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur (
cruäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤¶9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ
Artinya: “Dan Katakanlah: "Bekerjalah
kamu, Maka Allah SWT dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat
pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah SWT) yang mengetahui
akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah
kamu kerjakan”.
Ayat di atas
menginformasikan tentang arti penting penilaian Allah SWT, penilaian
Rasuln-Nya, dan penilaian orang-orang mukmin terhadap prestasi kerja seseorang.
Semua prestasi itu pada saatnya nanti di akhirat, akan diinformasikan dan
diperlihatkan secara transparan apa adanya, baik yang tersembunyi maupun yang
tampak. Singkatnya, setiap yang dikerjakan anak manusia, dipastikan akan
diberitakan atau dilaporkan apa adanya.
Jadi Allah SWT telah memerintahkan bumi agar tunduk sehingga mudah
dikelola, diatur, dikuasai, dipelihara, dan dilestarikan, maka tidak ada alasan
bagi manusia untuk berpangku tangan, berdiam diri di rumah menunggu datangnya
rezeki.
2.
Tata
Cara Perolehan dan Pendistribusian Harta dalam Islam
Di antara
fitrah manusia adalah dia akan selalu terdorong untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya. Karena itulah, diantara fitrah manusia manusia adalah
dia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhin
kebutuhan-kebutuhannya serta selalu berupaya untuk meraih kekayaan tersebut.
Karena itu setiap upaya melarang untuk manusia memperoleh kekayaan tersebut
tentu bertentangan dengan fitrah. Setiap upaya untuk membatasi manusia
memperoleh kekayan dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah.
Karena itu pula wajar dan alami jika manusia tidak dihalang-halangi untuk
mengumpulakan kekayaan dan untuk berusaha memperoleh kekayaan tersebut.[6]
Hanya saja,
manusia tidak boleh dibiarkan untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya dan mengelolanya
dengan cara sesukanya. Cara-cara semacam ini bisa menimbulkan gejolak dan
kekacauan serta mengakibatkan keburukan dan kerusakan.
Dalam hal pendistribusian harta
dalam Islam dasar karakteristiknya adalah adil dan jujur, karena dalam Islam
sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di
akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat
dan menguntungkan satu sama lain. Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme muamalah
antara produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Apabila terjadi ketidakseimbangan distribusi kekayaan, maka hal ini akan memicu
timbulnya konflik individu maupun sosial.
Oleh karena itu, salah satu upaya
untuk mengakhiri kesengsaraan itu adalah dengan menerapkan keadilan ekonomi.
Kebahagiaan akan mudah dicapai dengan penerapan perekonomian yang mendahulukan
kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Islam menegaskan untuk para
penguasa, agar meminimalkan kesenjangan dan ketidakseimbangan distribusi.
Dengan demikian dalam harta yang kita miliki mempunyai hak yang harus kita
laksanakan yaitu dengan adanya zakat, infak, sedekah dan wakaf. Zakat dilaksanakan
ketika harta tersebut sudah sampai nishab dan haul dengan
ketentuan yang telah disebutkan oleh para ulama, sedangkan infak, sedekah dan wakaf adalah sesuai dengan kemampuan kita.
C. Kepemilikan Dalam Islam
1.
Hakikat
Hak Milik
Allah pencipta dan pemilik harta
yang hakiki, Allah
adalah pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat
manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi
kelangsungan kehidupan manusia. Allah memberikan segalanya kepada manusia
termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. Seperti firman Allah:
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4
uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya: Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui
segala sesuatu. (QS. Al-baqarah: 29)
Allah
memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan
melestarikan harta yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia
untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.
Allah menganugrahkan kepemilikan harta kepada manusia. Allah memberi
manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari
kekayaan, maka jadilah manusia disebut mempunyai harta. Artinya kepemilikan manusia hanya kepemilikan relatif saja (al-milkiyah
al-muqayyadah)
2.
Kepemilikan
Relatif (al-milkiyah al-muqayyadah)
Allah menciptakan bumi dengan segala isinya,
kemudian Allah ciptakan manusia. Setelah Allah menciptakan hamparan bumi dan
segala isinya, Allah mengajak kepada umat manusia untuk mengambil bagian
mereka. Setiap manusia yang hidup di atas bumi, mempunyai hak yang tidak bisa
diganggu dan dihalangi oleh orang lain, hak itu mencukupi segala kebutuhan
pokok hidupnya.[7] Yang dimaksud
dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik
pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah
menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah.
Pemberdayaan manusia atas segala
fasilitas kehidupan, bukan berarti dapat menafikan kepemilikan Allah SWT yang
hakiki atau aset-aset tersebut. Dan juga tidak bisa dipahami bahwa kepemilikan
atas harta benda berpindah dari Allah SWT menjadi milik manusia. Kepemilikan manusia
hanyalah kepemilikan untuk menikmati memberdayakan harta kekayaan yang ada,
bukan sebagai pemilik yang hakiki. Manusia hanya bisa memiliki kemanfaatan dan
fasilitas yang ada. seperti mempunyai tanah untuk dimanfaatkan sebagai tempat
tinggal, sebagai lahan pertanian, ataupun sebagai ladang bisnis. Kepemilikan
yang ada hanya sebatas mengambil manfaat dan tidak bisa menghilangkan
kepemilikan Allah SWT yang hakiki. Yakni dengan menafkahkan sebagian harta yang dimiliki.
Allah berfirman dalam surat Al-Hadid ayat 7:
(#qãZÏB#uä
«!$$Î/
¾Ï&Î!qßuur
(#qà)ÏÿRr&ur
$£JÏB
/ä3n=yèy_
tûüÏÿn=øÜtGó¡B
ÏmÏù
( tûïÏ%©!$$sù
(#qãZtB#uä
óOä3ZÏB
(#qà)xÿRr&ur
öNçlm;
Öô_r&
×Î7x.
Artinya: Berimanlah
kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara
kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang
bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia
menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan
Allah.
Al-Zamakhsyari menafsirkan bahwa harta
kekayaan yang berada dalam kekuasaan manusia, sesungguhnya adalah milik Allah
semata yang telah menciptakan dan menghadirkannya untuk manusia. Allah memberikan kesempatan dan
kekuasaan kepada manusia untuk memanfaatkan dan memberdayakan segala kekayaan
alam semesta demi kelangsungan hidup di dunia.
Harta yang dikuasai manusia bukanlah merupakan milik hakiki baginya,
kepemilikan manusia hanya merupakan pengganti dan wakil Allah atas bumi.
Merupakan sebuah kewajiban bagi manusia untuk melakukan infak atas harta benda
yang dimiliki guna memenuhi hak Allah atasnya, seperti halnya kewajiban bagi
seseorang untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan menafkahkan harta
orang lain jika diizinkan.[8]
Kepemilikan relatif ini terbagi menjadi
dua yaitu:
a.
Kepemilikan Pribadi (Privat Property)
Islam mengakui adanya kepemilikan
individu, namun bukanlah sebuah kepemilikan yang mutlak, kepemilikan yang
dibatasi dengan kaidah-kaidah tertentu. Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah
manusia, islam telah menetapkan adanya kebolehan setiap individu untuk memiliki
harta benda secara pribadi. Harta benda yang dimiliki, yang ditipkan Allah
kepada manusia haruslah dipergunakan dengan baik, untuk menambah ketaatan dalam
beribadah serta meningkat keimanan kepada Allah. Jangan karena harta benda menjadikan seseorang lalai
akan perintah Allah.
Allah menitipkan rezeki berbeda-beda terhadap hamba-Nya.
Tidak semua manusia diberi rezeki yang dapat mencukupi kehidupan
sehari-harinya, namun ada juga yang diberi rezeki yang berlebih oleh Allah.
Semua harta yang dititipkan Allah, baik banyak atau sedikit adalah milik Allah.
Dengan demikian manusia yang dilebihkan Allah dalam rezeki seharusnya
memberikan sebagian rezekinya kepada yang lain, agar sama-sama dapat menikmati
rezeki itu.
b.
Kepemilikan Umum (Public Property)
Islam tidak hanya mengakui pemilikan
secara perseorangan yang pada hakikatnya hanya mementingkan hak pribadi, tetapi
juga mengakui pemilikan secara umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang
banyak. Tujuannya adalah
agar bahan pokok yang ada tidak dimanfaatkan sebagian orang dengan
sewenang-wenang yang menyebabkan terlantarnya orang banyak.
Dalam
surat A-Rahman ayat 10 Allah berfirman:
uÚöF{$#ur
$ygyè|Êur
ÏQ$tRF|Ï9
Artinya: Dan Allah Telah meratakan bumi
untuk makhluk(Nya).
Disamping keadaaan langit yang diatur
Allah sedemikian rupa, bumi diletakaan-Nya yakni dihamparkan-Nya untuk
kenyamanan semua makhluk hidup yang menghuninya. Bukan hanya sekedar
menghamparkan, tetapi juga menyiapkan bahan pangan dan kenyamanan hidup
makhluk, karena di dalamnya yakni bumi yang dihamparka-Nya itu ada buah-buahan
dan pepohonan dan juga biji-bijian yang berkulit atau berdaun atau bunga-bunga
yang harum aromanya.[9]
Al-Qur’an banyak menekankan untuk
mempergunakan kekayaan dalam hal-hal yang baik, yang disebut dengan infaq. Implikasinya
adalah bahwa mencari penghasilan, memiliki kekayaan bukan saja suatu hal yang
baik, namun itu adalah hal yang sangat esensial agar orang bisa berinfak. Sebab
sangat tidak mungkin seseorang akan berinfak jika dia tidak memiliki harta
benda.[10]
Ulama sepakat, tempat peribadatan, madrasah, jalan, wakaf yang diperuntukkan
demi kebaikan umat masuk dalam kepemilikan publik.[11]
Menurut
analisis penyaji makalah, konsep ekonomi Islam dalam hal kepemilikan relatif
mempunyai karakteristik untuk mendialektikkan nilai-nilai materialisme dan
spritualisme. Memberikan pendidikan dan pengarahan kepada manusia untuk
menciptakan sebuah komunitas kehidupan masyarakat yang dibangun atas nilai
tolong menolong dan kasih sayang antar individu, bukan hanya sekedar membentuk
sebuah masyarakat yang hanya berorientasi materi.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas dapat diambil
kesimpulan yakni:
1.
Harta
dalam Alquran disebut dengan Al-mal jamaknya Al-amwal yang secara
literal artinya cenderung pada, condong pada, doyong, miring, suka, senang,
simpati kepada, menyokong, membantu, melangkah menuju, menyimpang dari,
mengelak, berpihak pada dan mengalahkan.
2.
Harta
dalam pandangan Islam adalah sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai
kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup
manusia. Harta menempati kedudukan yang sangat penting, Islam menempatkan harta
sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara
(ad-dharuriyah Al-khamsah).
3.
Pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah
Allah SWT, kepemilikan manusia adalah hanya relatif, sebatas untuk menjalankan
amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Mustaq. Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Akmal Tarigan, Azhari. Pengantar
Teologi Ekonomi, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2004
An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi
Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2009.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013.
Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas
Ekonomi, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2014.
Sami’ Al-Misri, Abdul. Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh
Dinyauddin Djuwaini, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Shihab, M. Quraish. Tafsir
Al-Misbah Volume 13, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Warson, Ahmad. Al-Muanawwir Kamus Arab-Indonesia, t.t,.
[1] Ahmad Warson, Al-Muanawwir Kamus Arab-Indonesia, t.t, h. 1469-1470
[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013, h. 59
[3]Ibid., h. 60
[4] Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2014, h. 42
[5] Azhari Akmal Tarigan, Pengantar Teologi Ekonomi, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2004, h. 163
[6] Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2009, h. 64
[7] Abdul Sami’ Al-Misri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Dinyauddin Djuwaini, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006, h. 27
[8] Ibid.,, h. 28
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Volume 13, Jakarta: Lentera Hati, 2002, h. 501
[10] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003, h. 53
[11] ‘Abdul Sami’ Al-Misri, Op.Cit, h. 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar