QAWAID
FIQHIYAH
DALIL
DAN KEDUDUKANNYA
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
USHUL
FIQH DAN KAEDAH EKONOMI
Disusun
Oleh:
SARMIANA
BATUBARA
S-3
EKONOMI SYARIAH
DOSEN
PENGAMPU:
Prof.
Dr. Amiur Nuruddin
Dr.
Sudirman Suparmin
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUMATRA UTARA
2017
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk menetapkan hukum
atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka jalan yang ditempuh
oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qur’an,
kalau hal tersebut telah diatur dalam al-Qur’an, maka ditetapkanlah hukumnya
sesuai dengan ketetapan al-Qur’an. Dan apabila dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama
mencarinya dalam hadis. Apabila dalam hadis telah diatur, maka para
ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan hadis. Persoalan baru muncul
adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan juga dalam hadis, sebab al-Qur’an dan hadis adalah merupakan sumber hukum pokok
(primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak
diatur dalam al-Qur’an dan hadis, maka dikembalikan kepada ijma’. Dalam hal kembali kepada ijma’ ini, para ulama sepakat ijma’ harus bersumber dari al-Qur’an dan hadis.
Apabila dalam ketiga
hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya
kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab,
Maslahah Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda
pendapat, mereka juga berbeda pendapat dalam menetapkan kaidah-kaidahnya.
Perbedaan dalam kaidah-kaidah ini secara otomatis akan menimbulkan
perbedaan-perbedaan dalam bidang produk hukum, sebab kaidah sangat menentukan
produk hukum. Namun satu hal yang pasti adalah kaidah-kaidah sangat menentukan
dan sangat membantu seseorang dalam mengistimbathkan hukum.
Qawaid Fiqhiyyah merupakan alat untuk memutuskan perkara-perkara yang belum terdapat
nashnya baik dalam al-qur’an
maupun hadist, termasuk pada ibarat nash yang masih umum atau lafadh ammiyah. qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah,
jembatan penghubung, antara dalil
dan hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi rumusan
masalah dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian Qawaid Fiqhiyah
2. Qawaid Fiqhiyah, Dalil Dan Kedudukannya
3. Kegunaan Qawaid Fiqhiyah
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk Mengetahui Pengertian Qawaid Fiqhiyah
2. Untuk Mengetahui Qawaid Fiqhiyah, Dalil Dan Kedudukannya
3. Untuk mengetahui kegunaan Qawaid Fiqhiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KAIDAH FIQHIYAH
Qawaid merupakan bentuk jamak dari kaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia
disebut dengan istilah kaidah yang berarti dasar-dasar atau fondasi sesuatu.[1]
Secara terminologis, kaidah
mempunyai beberapa arti. Dr. Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضایا الكلیة التى یندرج تحت كل واحدة منھا حكم
جزئیات كثیرة
"Hukum yang
bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum
juz'i yang banyak”[2]
Sedangkan secara
terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشریعة العملیة من ادلتھا التفصلیة وھو
علم مستنبط بالرأي والاجتھاد ویحتاج
فیھ الى النظر والتأمل
”Ilmu
yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya
yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan
perenungan"[3]
Dari uraian pengertian diatas maka yang dimaksud dengan Qawaid
Fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:
الامر الكلى الذى ینطبق على جزئیات كثیرة تفھم احكامھا منھا
"Suatu perkara kulli (bersifat umum) yang
sesuai dengan juz’iyah (bagian-bagian) yang banyak, yang melaluinya diketahui
hukum-hukum juz’iyah." [4]
Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah :
dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk
undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai
peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.[5]
Dengan demikian kaidah fiqhiyah merupakan dasar-dasar yang bertalian dengan
hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam
bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang mengandung penetapan
hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada
permasalahannya.
B. QAWAID
FIQHIYYAH, DALIL DAN KEDUDUKANNYA
1.
Al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra
Kaidah-kaidah
yang dibentuk para ulama pada dasarnya berpangkal dan menginduk kepada lima
kaidah pokok. Sebagian ulama menyebut kelima kaidah pokok tersebut dengan
istilah qawaid al-khams (kaidah-kaidah yang lima). Kelima kaidah ini bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Kaidah-kaidah
ini juga disepakati oleh seluruh madzhab.[6] Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah
al-Asasiyyah al- Kubra tersebut adalah:
a. الأمور بمقاصدها (Setiap perkara tergantung kepada niatnya)
Dalam kaidah ini terdiri dari dua kata (kalimat dalam bahasa
arab), yakni (الأمور) dan (مقاصد). (الأمور) yang berasal dari bentuk
tunggal kata (أمر) yang berarti keadaan.
Sedangkan (مقاصد) adalah bentuk jamak dari kata
(مقصد) yang juga berasal dari bentuk kata madhi
(قصد) yang berarti menyengaja atau juga berarti
berniat.
Dalil dari kaidah ini firman Allah SWT terdapat dalam surah
Al-Bayyinah ayat 5[7]:
!$tBur (#ÿrâÉDé& wÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øèC ã&s! tûïÏe$!$#
Artinya: Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk
beribadah kepada Allah disertai ikhlas menerima AgamaNya...(Al-Bayyinah:5)[8]
Firman Allah dalam surah An-nisa ayat 100:
* `tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZÏWx. Zpyèyur 4
`tBur ólãøs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.Íôã ßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3
tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊÉÉÈ
Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka
mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak.
Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju),
Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-nisa: 100).[9]
Firman Allah SWT surah Al-Ahzab ayat 5:
}§øs9ur......
öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4
tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Artinya:
......Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:5).[10]
Kemudian
Hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
إنّما الأعمال بالنّيات و إنّما لكل امرئ ما نوى (رواه
البخارى)
Artinya: “bahwasannya
perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai
dengan yang diniatkannya.”
Kaidah ini
memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud
perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pelaku. Untuk mengetahui
sejauh mana niat si pelaku, haruslah dilihat adanya qarinah-qarinah yang dapat
dijadikan petunjuk untuk mengetahui jenis niat dari pelakunya.
Sebagai contoh,
seorang pemburu yang menembak binatang buruan di hutan, yang kemudian ternyata
tidak mengenai sasarannya, akan tetapi malang baginya pelurunya nyasar pada
seorang pencari kayu yang ada di hutan itu. Dalam kasus ini, si pemburu yang
melepaskan tembakan itu tidak dapat dikategorikan kepada pembunu sengaja,
karena dengan adanya hutan (sebagai qarinah) yang menghalangi atau mengganggu
penglihatan terhadap binatang buruan tersebut, yang mengakibatkan kesalahan
sehingga peluru nyasar ke tubuh si pencari kayu. Dengan demikian, si pemburu
hanya dapat dikategorikan kepada pembunu tidak sengaja.
b.
الضرر يزال (Kemudhorotan harus
dihilangkan)
Redaksi kata-kata dalam kaidah ini, menunjukkan, bahwa
kemudhorotan yang telah terjadi wajib dihilangkan. Madharrah itu adalah
lawan kata dari memperoleh manfaat. Yang berasal dari fi’il madhi (ضرّ يضرّ) yang berarti kekurangan yang ada dalam
suatu hal atau bisa juga disebut dengan bahaya.
Dalil dari Qaidah ini berasal dari hadis:
لا
ضرر ولا ضرار
Artinya: Tidak boleh
membuat kemudhorotan dengan membalas dengan kemudhorotan.” (HR. Ibnu Majah).
Sedangkan,
arena dalam kaidah ini sangat luas, mencakup sebagian besar dari
masalah-masalah fiqh. Di antaranya ia mengembalikan barang yang telah dibeli,
karena ada cacat, disyari’atkan berbagai macam khiyar, syuf’ah dan hudud. Dari
qaidah ini, dapat diambil beberapa pengertian, yakni :
Yang pertama,
tidak boleh membahayakan, ini yang utama. Artinya, seseorang tidak boleh
membahayai diri dan harta orang lain. Karena dharar (bahaya) itu adalah suatu
kedoliman. Dan kedholiman itu dilarang. Seperti jika seseorang memiliki hak
untuk lewat pada jalan milik orang lain, maka seseorang tersebut tidak boleh
melarang yang lain untuk tidak lewat pada jalan itu.
Yang kedua,
bahwa tidak boleh menyambut dharar (kebahayaan) dengan bahaya yang
serupa.
c.
العادة محكمة (Adat/kebiasaan dapat
dopertimbangkan menjadi hukum)
Dalil dari kaidah ini terdapat dalam firman Allah dalam surah
Al-A’raf ayat 199:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚÌôãr&ur Ç`tã úüÎ=Îg»pgø:$#
Artinya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta
berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (Al-A’raf:199)
Adapun
sampai di mana suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dapat disebut
adat. Para fuqaha’ memberikan definisi demikian:
العادة ما تعارفه الناس و ساروا عليه فى مجرى حياتهم
سواء كان قولا أم فعلا.
Artinya: Adat ialah segala yang telah dikenal manusia, sehingga hal
itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik berupa
perkataan atau perbuatan.
Misalnya: fatwa
ulama tentang diperbolehkannya memberi upah pada pengajaran Alquran dan
sejenisnya. Jika para pengajar tersebut telah disibukkan dengan pengajaran
tanpa upah, maka ditakutkan pengajar-pengajar Alquran tersebut semakin sedikit
lalu anak-anak yang bisa membaca Alquran juga jarang, maka akhirnya
dipergunakanlah kebolehan memberi upah pada pengajar Alquran. Begitu juga pada
daerah-daerah yang membiasakan untuk memebri upah pada muadzin dan imam salat.
Jika muadzin dan imam tersebut tidak diberi upah, maka di daerah itu tidak ada
yang adzan dan tidak ada imam salat berjama’ah. Maka diperbolehkanlah memberi
upah pada mereka.
d.
المشقّة تجلب التيسير (Kesulitan/kesempitan dapat menarik
kemudahan)
Dalil dari kaidah ini terdapat dalam firman Allah surah
Al-Baqarah ayat 185:
ßÌã....
ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Kemudian
dalam firman Allah surah Al-Maidah ayat 6:
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏ$ygÅ_ 4
uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4
Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia
telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan.
Kemudian hadis Rasulullah dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa nabi
Muhammad SAW bersabda yang artinya: ”Agama (Din) adalah mudah, siapa yang
memberat-beratkan agama akan dikalahkannya. Dengan demikian, kalian harus
bertindak yang benar, mengikat tali persaudaraan, memberi kabar gembira dan
selalu memohon pertolongan Allah di waktu siang maupun malam”.
Sebagai contoh dalam keadaan musafir,
dibolehkan mengqoshor salat (jumlah rakaat), dari empat rakaat menjadi dua
rakaat. Selain daripada dibolehkan mengqashar salat bagi musafir, masih
banyak furu’iyah yang bernaung di bawah qaidah ini, antara lain: dibolehkan
berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit, dibolehkan makan bangkai atau
makanan lain yang diharamkan di saat di mana tidak ada makanan selain bangkai
yang diharamkan itu.
Kaidah di atas memberikan arti bahwa setiap
kesempitan yang dihadapi oleh seseorang atau masyarakat harus diperlonggar
sedemikian rupa, sehingga benar-benar akan terasa adanya kebahagiaan dengan
datangnya Islam.
e.
اليقين لا يزال بالشّك (Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan)
Qaidah ini disimpulkan berdasarkan hadis:
إذا شكّ أحدكم فى صلاته فلم يدركم صلّى أ ثلاثا أم
أربعا فليطرح الشكّ وليبن ما استيقن. (رواه مسلم)
Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam mengerjakan
sholat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah sholat. Apakah telah mengerjakan
tiga atau empat rakaat, maka hendaklah menghilangkan keraguan itu dan hendaknya
menetapkan dengan apa yang diyakininya.” (HR. Muslim)
Yakin berarti ketentraman hati atas hakikat suatu
hal. Dan Syak, berarti keraguan antara dua hal yang tanpa melakukan tarjih
untuk keduanya. Jadi, maksud dari qaidah ini adalah apabila seseorang
telah meyakini suatu perkara, maka yang telah yakin ini tidak dapat dihilangkan
dengan keraguan.
Menurut
dalil aqli bahwasannya yakin itu lebih kuat dari pada ragu. Karena yakin adalah
hukum pasti yang sungguh, maka tidak bisa merobohkan keraguan.
Contoh dari kaidah ini adalah seseorang yang yakin telah berwudhu, kemudian datang
keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ni ditetapkan hukum yang telah
diyakini, yakni masih ada wudhu dan belum berhadas.
Kedudukan kelima kaidah fiqh di atas dalam persoalan hukum Islam
adalah sebagai alat untuk istimbat yaitu sebagai metode dalam mengambil sebuah
hukum yang belum terdapat nashnya baik adalam al-qur’an maupun hadist. Kaidah-kaidah ini juga disepakati oleh seluruh madzhab dan boleh digunakan sebagai alat untuk mengistimbathkan hukum Islam dengan
ketentuan apabila nash tersebut masih umum.[11]
Dengan demikian peranan qaidah-qaidah
umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqh yang menjadi pedoman
untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyyah baik yang telah ditunjuk oleh
nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu,
dengan mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk
menetapkan hukum.
Di samping itu juga berfungsi sebagai tempat bagi
para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyyah dan
sebagai qaidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang telah
ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan
hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup menguasai qaidah-qaidah
fiqhiyyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah fiqh dan sanggup
menetapkan ketentuan hukum setiap peristiwa yang belum atau tidak ada
nashnya.
2.
Al-Qawa’id al-Kulliyyah
Yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang
dan cakupannya lebih sedikit
dari pada qawa’id al-khams. Seperti kaidah al-Kharaju bi adhdhaman (Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh
keharusan menanggung kerugian)
dan kaidah adh-Dharar al- Asyaddu
yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf (Bahaya yang lebih besar
dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan).
Sebagian kaidah-
kaidah ini masuk pada kaidah yang lima, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.
3.
Al-Qawa’id
al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab)
Yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab,
tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini
terbagi pada 2 bagian :
a)
Kaidah yang ditetapkan
dan disepakati pada satu madzhab
b)
Kaidah yang
diperselisihkan pada satu madzhab
Contoh
kaidah ini adalah ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy (Dispensasi
tidak didapatkan karena maksiat). Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab
Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan
madzhab Maliki.
4. Al-Qawa’id
al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid
Yaitu
kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan
dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan
dalam furu’ satu madzhab. Contoh kaidah ini adalah Hal al-’Ibroh bi al-Hal
aw bi al-Maal? (Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau
waktu nanti). Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu
pada umumnya diawali dengan kata hal (apakah).
C. Kegunaan
Qawaid Fiqhiyah
Manfat mempelajari Qawaid
Fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu Qawaid Fiqhiyah
itu sendiri, manfaat Qawaid Fiqhiyah ialah:
1. Dengan
mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh
dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik
temu dari masalah-masalah fiqh.
2. Dengan
memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi
masalah-masalah yang dihadapi.
3. Dengan
mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam
waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
4. Meskipun
kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada
dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan
al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
5. Mempermudah
dalam menguasai materi hukum.
6. Kaidah
membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
7. Mendidik
orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk
memahami permasalahan-permasalahan baru.
8. Mempermudah
orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan
mengeluarkannya dari tempatnya.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan beberapa kesimpulan :
1.
Qawaid Fiqhiyyah
merupakan alat untuk memutuskan perkara-perkara yang belum terdapat nashnya
baik dalam al-qur’an maupun hadist, termasuk pada ibarat nash yang masih umum
atau lafadh ammiyah. Qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah, jembatan penghubung,
antara dalil dan hukum.
2. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh
yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh.
Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini
adalah :
1. Al-Umuru bi maqashidiha
2. Adh-Dhararu Yuzal
3. Al- ’Adatu Muhakkamah
4. Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir
5. Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk
3.
Dengan
mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk menetapkan
hukum untuk setiap peristiwa fiqhiyyah. Qawaid Fiqhiyah berfungsi
sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk
masalah fiqhiyyah dan sebagai qoidah (dalil) untuk menetapkan hukum
masalah-masalah baru yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat
memerlukan untuk ditentukan hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Rahman, Asjmuni. Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta.
Bulan bintang, 1976
As-siddiqy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam,
Jakarta: Bulan Bintang, 1975
Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, tt.
Moh. Padil dan M. Fahim Tharaba, Ushul Fiqh,
Malang Madani, 2017
Rohayana, Ade. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2008
Zein, M. Ma’shum. Mengusai Ilmu Ushul Fiqh,
Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2016
H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan diposting pada tanggal 10 september 2012
[1] Ade Rohayana, Ilmu
Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008, h. 7
[2] Ibid., h. 8
[3] Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam,
Jakarta: Bulan Bintang, 1975, h. 25
[4] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh,
Jakarta. Bulan bintang, 1976. h.11.
[5] Abd. Rahman
Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, h.13
[6] Ade Rohayana, Op.Cit., h. 202
[7] Ibid.,
h. 203
[8] QS. Al-Bayyinah: 5
[9] QS. An-Nisa:
100
[10] QS. Al-Ahzab:
5
[11] Ibid.,
h. 220
[12] H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan diposting pada tanggal 10 september 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar