Minggu, 22 November 2020

QAWAID FIQHIYAH DALIL DAN KEDUDUKANNYA

 

QAWAID FIQHIYAH

DALIL DAN KEDUDUKANNYA

 

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

USHUL FIQH DAN KAEDAH EKONOMI

 

 

Disusun Oleh:

SARMIANA BATUBARA

 

S-3 EKONOMI SYARIAH

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. Amiur Nuruddin

Dr. Sudirman Suparmin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASCASARJANA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATRA UTARA

2017

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

A.    LATAR BELAKANG

Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qur’an, kalau hal tersebut telah diatur dalam al-Qur’an, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan al-Qur’an. Dan apabila dalam al-Quran tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam hadis. Apabila dalam hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan hadis. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam al-Quran dan juga dalam hadis, sebab al-Qur’an dan hadis adalah merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.

Apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak diatur dalam al-Quran dan hadis, maka dikembalikan kepada ijma’. Dalam hal kembali kepada ijma’ ini, para ulama sepakat ijma’ harus bersumber dari al-Quran dan hadis.

Apabila dalam ketiga hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka juga berbeda pendapat dalam menetapkan kaidah-kaidahnya. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ini secara otomatis akan menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam bidang produk hukum, sebab kaidah sangat menentukan produk hukum. Namun satu hal yang pasti adalah kaidah-kaidah sangat menentukan dan sangat membantu seseorang dalam mengistimbathkan hukum.

Qawaid Fiqhiyyah merupakan alat untuk memutuskan perkara-perkara yang belum terdapat nashnya baik dalam al-qur’an maupun hadist, termasuk pada ibarat nash yang masih umum atau lafadh ammiyah. qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah, jembatan penghubung, antara dalil dan hukum.

B.     RUMUSAN MASALAH

Yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.      Pengertian Qawaid Fiqhiyah

2.      Qawaid Fiqhiyah, Dalil Dan Kedudukannya

3.      Kegunaan Qawaid Fiqhiyah

C.    TUJUAN PEMBAHASAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Qawaid Fiqhiyah

2.      Untuk Mengetahui Qawaid Fiqhiyah, Dalil Dan Kedudukannya

3.      Untuk mengetahui kegunaan Qawaid Fiqhiyah


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN KAIDAH FIQHIYAH

Qawaid merupakan bentuk jamak dari kaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti dasar-dasar atau fondasi sesuatu.[1]

Secara terminologis, kaidah mempunyai beberapa arti. Dr. Ahmad Muhammad Asy-Syafii menyatakan bahwa kaidah adalah:

القضایا الكلیة التى یندرج تحت كل واحدة منھا حكم جزئیات كثیرة

"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum

juz'i yang banyak”[2]

 

Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:

 

العلم بالاحكام الشریعة العملیة من ادلتھا التفصلیة وھو علم مستنبط بالرأي والاجتھاد ویحتاج

فیھ الى النظر والتأمل

 ”Ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan"[3]

 

Dari uraian pengertian diatas maka yang dimaksud dengan Qawaid Fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:

الامر الكلى الذى ینطبق على جزئیات كثیرة تفھم احكامھا منھا

"Suatu perkara kulli (bersifat umum) yang sesuai dengan juz’iyah (bagian-bagian) yang banyak, yang melaluinya diketahui hukum-hukum juz’iyah." [4]

 

Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.[5]

Dengan demikian kaidah fiqhiyah merupakan dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.

B.     QAWAID FIQHIYYAH, DALIL DAN KEDUDUKANNYA

1.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra

Kaidah-kaidah yang dibentuk para ulama pada dasarnya berpangkal dan menginduk kepada lima kaidah pokok. Sebagian ulama menyebut kelima kaidah pokok tersebut dengan istilah qawaid al-khams (kaidah-kaidah yang lima). Kelima kaidah ini bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Kaidah-kaidah ini juga disepakati oleh seluruh madzhab.[6] Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra tersebut adalah:

a.       الأمور بمقاصدها (Setiap perkara tergantung kepada niatnya)

Dalam kaidah ini terdiri dari dua kata (kalimat dalam bahasa arab), yakni (الأمور) dan (مقاصد). (الأمور) yang berasal dari bentuk tunggal kata (أمر) yang berarti keadaan. Sedangkan (مقاصد) adalah bentuk jamak dari kata (مقصد) yang juga berasal dari bentuk kata madhi (قصد) yang berarti menyengaja atau juga berarti berniat.

Dalil dari kaidah ini firman Allah SWT terdapat dalam surah Al-Bayyinah ayat 5[7]:

!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$#

Artinya: Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Allah disertai ikhlas menerima AgamaNya...(Al-Bayyinah:5)[8]

 

Firman Allah dalam surah An-nisa ayat 100:

* `tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZŽÏWx. Zpyèyur 4 `tBur ólãøƒs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.ÍôムßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊÉÉÈ    

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-nisa: 100).[9]

Firman Allah SWT surah Al-Ahzab ayat 5:

}§øŠs9ur...... öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ  

Artinya: ......Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:5).[10]

Kemudian Hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

إنّما الأعمال بالنّيات و إنّما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)

Artinya: “bahwasannya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan yang diniatkannya.” 

Kaidah ini memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pelaku. Untuk mengetahui sejauh mana niat si pelaku, haruslah dilihat adanya qarinah-qarinah yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengetahui jenis niat dari pelakunya. 

Sebagai contoh, seorang pemburu yang menembak binatang buruan di hutan, yang kemudian ternyata tidak mengenai sasarannya, akan tetapi malang baginya pelurunya nyasar pada seorang pencari kayu yang ada di hutan itu. Dalam kasus ini, si pemburu yang melepaskan tembakan itu tidak dapat dikategorikan kepada pembunu sengaja, karena dengan adanya hutan (sebagai qarinah) yang menghalangi atau mengganggu penglihatan terhadap binatang buruan tersebut, yang mengakibatkan kesalahan sehingga peluru nyasar ke tubuh si pencari kayu. Dengan demikian, si pemburu hanya dapat dikategorikan kepada pembunu tidak sengaja. 

b.      الضرر يزال (Kemudhorotan harus dihilangkan) 

Redaksi kata-kata dalam kaidah ini, menunjukkan, bahwa kemudhorotan yang telah terjadi wajib dihilangkan. Madharrah itu adalah lawan kata dari memperoleh manfaat. Yang berasal dari fi’il madhi (ضرّ يضرّ) yang berarti kekurangan yang ada dalam suatu hal atau bisa juga disebut dengan bahaya.

Dalil dari Qaidah ini berasal dari hadis: 

لا ضرر ولا ضرار

Artinya: Tidak boleh membuat kemudhorotan dengan membalas dengan kemudhorotan.” (HR. Ibnu Majah).

Sedangkan, arena dalam kaidah ini sangat luas, mencakup sebagian besar dari masalah-masalah fiqh. Di antaranya ia mengembalikan barang yang telah dibeli, karena ada cacat, disyari’atkan berbagai macam khiyar, syuf’ah dan hudud. Dari qaidah ini, dapat diambil beberapa pengertian, yakni : 

Yang pertama, tidak boleh membahayakan, ini yang utama. Artinya, seseorang tidak boleh membahayai diri dan harta orang lain. Karena dharar (bahaya) itu adalah suatu kedoliman. Dan kedholiman itu dilarang. Seperti jika seseorang memiliki hak untuk lewat pada jalan milik orang lain, maka seseorang tersebut tidak boleh melarang yang lain untuk tidak lewat pada jalan itu. 

Yang kedua, bahwa tidak boleh menyambut dharar (kebahayaan) dengan bahaya yang serupa. 

 

c.        العادة محكمة (Adat/kebiasaan dapat dopertimbangkan menjadi hukum)

Dalil dari kaidah ini terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 199:

Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$#

Artinya: Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (Al-A’raf:199)

Adapun sampai di mana suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dapat disebut adat. Para fuqaha’ memberikan definisi demikian:

 العادة ما تعارفه الناس و ساروا عليه فى مجرى حياتهم سواء كان قولا أم فعلا

Artinya: Adat ialah segala yang telah dikenal manusia, sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik berupa perkataan atau perbuatan.

 

Misalnya: fatwa ulama tentang diperbolehkannya memberi upah pada pengajaran Alquran dan sejenisnya. Jika para pengajar tersebut telah disibukkan dengan pengajaran tanpa upah, maka ditakutkan pengajar-pengajar Alquran tersebut semakin sedikit lalu anak-anak yang bisa membaca Alquran juga jarang, maka akhirnya dipergunakanlah kebolehan memberi upah pada pengajar Alquran. Begitu juga pada daerah-daerah yang membiasakan untuk memebri upah pada muadzin dan imam salat. Jika muadzin dan imam tersebut tidak diberi upah, maka di daerah itu tidak ada yang adzan dan tidak ada imam salat berjama’ah. Maka diperbolehkanlah memberi upah pada mereka. 

d.      المشقّة تجلب التيسير (Kesulitan/kesempitan dapat menarik kemudahan)

Dalil dari kaidah ini terdapat dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 185:

߃̍ãƒ.... ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Kemudian dalam firman Allah surah Al-Maidah ayat 6:

(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏŠ$ygÅ_ 4 uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4

Artinya: Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

 

Kemudian hadis Rasulullah dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: ”Agama (Din) adalah mudah, siapa yang memberat-beratkan agama akan dikalahkannya. Dengan demikian, kalian harus bertindak yang benar, mengikat tali persaudaraan, memberi kabar gembira dan selalu memohon pertolongan Allah di waktu siang maupun malam”.

Sebagai contoh dalam keadaan musafir, dibolehkan mengqoshor salat (jumlah rakaat), dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain daripada dibolehkan mengqashar salat bagi musafir, masih banyak furu’iyah yang bernaung di bawah qaidah ini, antara lain: dibolehkan berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit, dibolehkan makan bangkai atau makanan lain yang diharamkan di saat di mana tidak ada makanan selain bangkai yang diharamkan itu.

Kaidah di atas memberikan arti bahwa setiap kesempitan yang dihadapi oleh seseorang atau masyarakat harus diperlonggar sedemikian rupa, sehingga benar-benar akan terasa adanya kebahagiaan dengan datangnya Islam.

e.       اليقين لا يزال بالشّك  (Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan)

Qaidah ini disimpulkan berdasarkan hadis:

إذا شكّ أحدكم فى صلاته فلم يدركم صلّى أ ثلاثا أم أربعا فليطرح الشكّ وليبن ما استيقن. (رواه مسلم)

Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam mengerjakan sholat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah sholat. Apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah menghilangkan keraguan itu dan hendaknya menetapkan dengan apa yang diyakininya.” (HR. Muslim) 

Yakin berarti ketentraman hati atas hakikat suatu hal. Dan Syak, berarti keraguan antara dua hal yang tanpa melakukan tarjih untuk keduanya. Jadi, maksud dari qaidah ini adalah apabila seseorang telah meyakini suatu perkara, maka yang telah yakin ini tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. 

Menurut dalil aqli bahwasannya yakin itu lebih kuat dari pada ragu. Karena yakin adalah hukum pasti yang sungguh, maka tidak bisa merobohkan keraguan. 

Contoh dari kaidah ini adalah seseorang yang yakin telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ni ditetapkan hukum yang telah diyakini, yakni masih ada wudhu dan belum berhadas. 

Kedudukan kelima kaidah fiqh di atas dalam persoalan hukum Islam adalah sebagai alat untuk istimbat yaitu sebagai metode dalam mengambil sebuah hukum yang belum terdapat nashnya baik adalam al-qur’an maupun hadist. Kaidah-kaidah ini juga disepakati oleh seluruh madzhab dan boleh digunakan sebagai alat untuk mengistimbathkan hukum Islam dengan ketentuan apabila nash tersebut masih umum.[11]

Dengan demikian peranan qaidah-qaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqh yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu, dengan mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk menetapkan hukum.

Di samping itu juga berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyyah dan sebagai qaidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup menguasai qaidah-qaidah fiqhiyyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah fiqh dan sanggup menetapkan ketentuan hukum setiap peristiwa yang belum atau tidak ada nashnya. 

2.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah

Yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id al-khams. Seperti kaidah al-Kharaju bi adhdhaman (Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian) dan kaidah  adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf  (Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan).

Sebagian kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang lima, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.

3.      Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab)

Yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :

a)      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab

b)      Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab

Contoh kaidah ini adalah ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy (Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat). Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.

4.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid

Yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab. Contoh kaidah ini adalah Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal? (Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau waktu nanti). Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu pada umumnya diawali dengan kata hal (apakah).

 

 

C.    Kegunaan Qawaid Fiqhiyah

Manfat mempelajari Qawaid Fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu Qawaid Fiqhiyah itu sendiri, manfaat Qawaid Fiqhiyah ialah:

1.      Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.

2.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.

3.      Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.

4.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.

5.      Mempermudah dalam menguasai materi hukum.

6.      Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.

7.      Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.

8.      Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.[12]

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan :

1.      Qawaid Fiqhiyyah merupakan alat untuk memutuskan perkara-perkara yang belum terdapat nashnya baik dalam al-qur’an maupun hadist, termasuk pada ibarat nash yang masih umum atau lafadh ammiyah. Qawaid fiqhiyyah merupakan wasilah, jembatan penghubung, antara dalil dan hukum.

2.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini adalah :

1.       Al-Umuru bi maqashidiha

2.       Adh-Dhararu Yuzal

3.        Al- ’Adatu Muhakkamah

4.       Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir

5.       Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk

3.      Dengan mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk menetapkan hukum untuk setiap peristiwa fiqhiyyah. Qawaid Fiqhiyah berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyyah dan sebagai qoidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan hukumnya. 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Rahman, Asjmuni. Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang, 1976

 

As-siddiqy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975

 

Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, tt.

 

Moh. Padil dan M. Fahim Tharaba, Ushul Fiqh, Malang Madani, 2017

Rohayana, Ade. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008

 

Zein, M. Ma’shum. Mengusai Ilmu Ushul Fiqh, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2016

H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  diposting pada tanggal 10 september 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ade Rohayana, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008, h. 7

[2]  Ibid., h. 8

[3] Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975,  h. 25

[4] Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang, 1976. h.11.

[5] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, h.13

[6]  Ade Rohayana, Op.Cit., h. 202

[7] Ibid., h. 203

[8] QS. Al-Bayyinah: 5

[9] QS. An-Nisa: 100

[10] QS. Al-Ahzab: 5

[11] Ibid., h. 220

[12] H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  diposting pada tanggal 10 september 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar