BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islamisasi
pengetahuan merupakan isu yang tidak bisa dilewatkan begitu saja dan telah lama
diperbincangkan, termasuk di Indonesia. Banyak kalangan yang mencoba mengusung
gagasan ini dan banyak pula yang mengkritiknya, namun tidak banyak yang
memahaminya secara konseptual dalam konteks pandangan hidup dan peradaban
Islam.
Di antara bidang garap
gagasan Islamisasi pengetahuan, ekonomi Islam adalah subjek kajian yang paling
maju secara teoritis maupun praktis kendatipun masih berada di tahap awal
perkembangan. Namun, sebagai ilmu, ekonomi Islam yang dewasa ini semakin banyak
menarik minat orang untuk mengkajinya, ternyata masih sering disalah tafsirkan.
Sebagian ada yang menganggap bahwa ekonomi Islam itu sebuah historis. Dengan kata lain, ekonomi
Islam yang dibangun oleh para pencetusnya belum dapat dikatakan sebagai sebuah
disiplin ilmu yang mapan, karena dipandang tidak ditemukan adanya bangunan
pemikiran ekonomi yang utuh seperti halnya dalam ilmu ekonomi modern. Sementara
itu, sebagian yang lain menganggap bahwa perkembangan studi ekonomi Islam tidak
lain hanyalah sebagai reaksi sesaat dalam merespon modernisme.
Persepsi di atas muncul
disebabkan karena ilmu ekonomi Islam sekarang ini memang masih berada dalam
tahap perkembangan dan hingga kini masih terus mencari formulasi teori yang
benar-benar mapan. Beberapa masalah yang penting adalah munculnya debat
metodologis yang mengiringi konstruksi teoritis ekonomi Islam. Namun, di sisi
yang lain justru sudah banyak bermunculan institusi-institusi (keuangan) Islam
yang mengaplikasikan teori ke dalam praktek sebelum debat metodologi itu
benar-benar diselesaikan. [1]
Namun demikian, tidak
dapat disangkal lagi bahwa berkembangnya studi ekonomi Islam ini dipicu oleh
gerakan Islamisasi pengetahuan yang dengan intensif diaktifkan oleh Ismail Raji
al-Faruqi, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan sebagainya.[2]
Atau dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam itu sendiri tidak lain adalah
merupakan produk dari gerakan Islamisasi ilmu ekonomi. Bagaimanapun juga nalar
ekonomi memang harus diislamkan. Tetapi pertanyaan yang muncul sekarang adalah
apa yang harus diIslamkan dan bagaimana proses Islamisasi ilmu ekonomi itu
dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering diajukan dan mau tidak mau
memaksa sebagian orang untuk mengupas lebih dalam masalah metodologi ekonomi
Islam, sesuatu yang hingga kini belum mencapai bentuknya yang final.
Untuk itu, tulisan ini
berupaya untuk mengupas tentang Pengertian Islam dan Ekonomi atau Islamisasi
Ilmu Ekonomi sehingga melahirkan Ekonomi Islam kemudian membincang isu-isu
seputar Islamisasi ilmu ekonomi dan membahas tentang bentuk dari Islamisasi
Ilmu ekonomi serta diakhiri dengan pembahasan seputar Implementasi dari
Islamisasi Ilmu Ekonomi itu sendiri.
BAB II
ISLAMISASI ILMU EKONOMI
A.
Pengertian Islam dan
Ekonomi (Islamisasi Ilmu Ekonomi).
Penulis akan mencoba menguraikan tentang defenisi terkait antara Islam dan ekonomi di mana terdapat dua kalimat yaitu kalimat “Islam” dan kalimat “Ekonomi”. Islam adalah sebuah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul paling akhir untuk menjadi petunjuk atau pedoman hidup bagi seluruh manusia sampai akhir zaman. Secara harfiah, Islam memiliki arti damai, tunduk, selamat dan bersih. Kata islam sendiri terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam) dan M (mim) yang mempunyai makna dasar “Selamat” (Salama).[3]
Islam berasal dari Bahasa Arab yaitu al-islām, الإسلام yang memiliki arti "berserah diri kepada Tuhan" yang merupakan agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[4], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
Sedangkan Istilah ekonomi sebelumnya berasal dari 2 kata dalam bahasa Yunani yaitu oikos yang artinya Rumah dan nomos yang artinya Aturan, Tatanan, Peraturan, Hukum, Jika digabungkan oikos nomos artinya pengelolaan/ manajemen rumah tangga. Sistem pengelolaan seperti halnya sistem administrasi.[5]
Jika dikaitkan dengan objek kajian maka akan muncul istilah ekonomi Islam yang merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.
Penggunaan istilah ekonomi islam
digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh
karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonomi
syariah. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Sedangkan menurut Istilah Pengertian ekonomi Islam adalah
segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada
pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi. Kemudian menurut para ahli sebagai
berikut:
a. Menurut Muhammad Abdul Manan ekonomi Islam adalah cabang ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang
diangkat dari nilai-nilai islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi islam
merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat
bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.[6]
b. Menurut M.M. Matewally, bahwa Ekonomi Islam ialah ilmu yang
mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti
Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran
islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah
bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.[7]
c. Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian
Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang
mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material
untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk
melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.[8]
d.
Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu
ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi islam
tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam
terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk
di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.[9]
e.
Menurut M. N.
Siddiqi, Pengertian Ekonomi
Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi
zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta
dengan alasan dan pengalaman.[10]
f.
Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi
kedalam tiga arti. Pertama,
yang dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau
ajaran islam. Kedua,
yang dimaksud ekonomi islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut
pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara
berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam. Ketiga
wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat islam merupakan
tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.[11]
Dalam kajian tentang
ekonomi Islam ada juga Istilah Islamisasi Ilmu ekonomi yang muncul akibat
adanya istilah islamisasi Pengetahuan yang diusung oleh Ismail Raji al-Faruqi,
Ziauddin Sardar dan Syed Muhammad Naquib al-Attas yang dipandang sebagai garda
depan pengusung dan pengembang gagasan Islamisasi.
Terdapat banyak
kerancuan dalam memaknai istilah Islamisasi pengetahuan (Islamization of
Knowlegde). Sebagian menekankan perlunya definisi yang baku tentang istilah
tersebut, sebagian lainnya hanya perlu definisi operasional dan sebagian lagi
lebih mementingkan isi daripada redaksi teknis. Namun demikian, rupanya sebuah
definisi yang jelas tetap diperlukan agar persepsi terhadap istilah ini tidak
menjadi rancu.
Istilah Islamisasi
yaitu pembebasan manusia dari pikiran-pikiran magis, mitologis, animastis dan
tradisionasional yang bertentangan dengan Islam serta penguasaan pikiran
sekuler atas ide dan bahasa.[12]
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa makna Islamisasi pengetahuan adalah
usaha pembebasan pengetahuan dan cabang-cabang keilmuannya dari interpretasi
yang sekuler menjadi selaras dengan worldview dan idealita Islam. Pada arah ini tampak jelas bahwa dalam proses
Islamisasi, setiap pengembangan ilmu pengetahuan seharusnya merefleksikan worldview Islam.[13]
Kelemahan dalam memahami worldview Islam ini sudah pasti akan
menghasilkan produk-produk pengetahuan yang parsial.
Definisi yang lebih
praktis dikemukakan oleh Ismail Raji al-Faruqi yang menyatakan bahwa Islamisasi
pengetahuan adalah sebuah proses untuk menuang kembali pengetahuan modern dan
cabang-cabang keilmuannya ke dalam tata nilai Islam.[14]
Istilah ini diantaranya untuk menjembatani dikotomi yang ada antara sistem
pendidikan modern sekuler dengan sistem pendidikan tradisional Islam.
Selanjutnya, hasil dari proses ini harus diikuti oleh proses integrasi
pengetahuan yang baru ke dalam khazanah intelektualitas Islam yang
menyelaraskannya dengan pandangan dunia (worldview) dan tata nilai
Islam. Untuk merealisasikan hal ini, proses Islamisasi pengetahuan memerlukan
tiga langkah utama, yaitu:
a. Penguasaan
disiplin ilmu-ilmu modern yang diikuti oleh penilaian kritis atas metodologi,
temuan ilmiah dan teori yang selaras dengan visi Islam.
- Penguasaan
tradisi ilmiah Islam disertai dengan evaluasi kritis pandangan tentang
doktrin-doktrin agama, kebutuhan umat saat ini, dan kemajuan ilmu
pengetahuan modern.
- Sintesis kreatif
antara warisan Islam dan pengetahuan modern sebagai lompatan kreatif untuk
menjembatani kesenjangan ilmiah yang terjadi selama masa-masa panjang
kevakuman pengembangan ilmu pengetahuan Islam.[15]
Berangkat dari berbagai
pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa Islamisasi pengetahuan sepertinya
lebih terfokus pada persoalan-persoalan epistemologi
dan metodologi dalam membangun
ilmu pengetahuan berdasarkan pada sumber-sumber Islam dan metode ilmu
pengetahuan modern. Islamisasi adalah sebuah usaha pengembangan teori untuk merestorasi kegiatan-kegiatan ilmiah,
terutama untuk ilmu-ilmu sosial ke arah penyatuan wahyu dan observasi dunia empiris. Kegiatan ini tidak sekedar melakukan penambahan atau
pengurangan terhadap struktur ilmu pengetahuan, melainkan perlu adanya
pengelolaan yang kreatif dalam pengembangan ilmu-ilmu sosial modern sesuai
dengan visi, pandangan dunia dan tradisi keilmuan Islam.
Dengan demikian, hakikat Islamisasi
pengetahuan adalah aktivitas-aktivitas kecendekiaan yang sistematik dari ontologi dan epistemologi nonIslam ke dalam Islam yang menjadi dasar perubahan
metodologi pengembangan ilmu pengetahuan.[16]
Oleh karena itu, obyek utama Islamisasi adalah bagaimana membangun metodologi
atau cara-cara "meng-Islamkan"
ilmu-ilmu sosial modern karena disiplin ilmu pengetahuan, ini dipandang
mempengaruhi langsung cara pandang, pola pikir, dan gaya hidup kaum Muslimin.
Jika melihat berbagai defenisi tentang
Islamisasi Pengetahuan, di mana ilmu ekonomi merupakan bagian dari pengetahuan
yang dimaksud maka penulis dapat mendefenisikan bahwa Islamisasi ekonomi
merupakan usaha pembebasan ilmu ekonomi dan cabang-cabangnya dari interpretasi yang sekuler menjadi
selaras dengan worldview dan idealita
Islam.
Jika dilihat pengertian yang Islamisasi
pengetahuan oleh Ismail Raji al-Faruqi yang mendefenisikan Islamisasi pengetahuan
sebagai sebuah proses untuk menuang kembali pengetahuan modern dan
cabang-cabang keilmuannya ke dalam tata nilai Islam, maka defenisi Islamisasi
Ilmu ekonomi memiliki pengertian sebuah proses menuangkan kembali ilmu ekonomi
dan cabang-cabangnya ke dalam nilai-nilai Islam.
A.1.
Citra Kebangkitan Islam
Sudah menjadi coretan
sejarah bahwa Islam sebagai sebuah nilai sekaligus sistem kehidupan pernah
menghantarkan manusia pada satu periode kehidupan yang sejahtera, baik lahir
maupun batin, baik materi maupun rohani. Islam memiliki sumber hukum dan
pengetahuan yang sama sejak dahulu hingga kini, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.[17] Namun,
sejak abad XV peradaban dan intelektualisme umat Islam mengalami keterpurukan
dan kemunduran.
Memang sangat disadari
bahwa kemunduran intelektualisme Islam sejak abad XV dan bersamaan dengan itu
datang abad modern membawa dampak yang sangat serius bagi masa depan peradaban
Islam. Politik kolonialisme Eropa Barat yang dijalankan dengan begitu masifnya
memukul telak corak pemikiran ekonomi Islam kepada situasi dan kondisi yang
sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, segera setelah negara-negara Muslim
berhasil merebut kemerdekaannya dari kekuatan kolonial Barat, aspirasi utama
yang muncul di kalangan kaum Muslimin adalah keinginan yang sangat kuat untuk
meghadirkan kembali kejayaan peradaban Islam masa lalu di alam modern. Aspirasi
tersebut dituangkan dalam beragam bentuk dan aktivitas yang oleh sebagian besar
kalangan, terutama para orientalis,
diberi label sebagai gerakan fundamentalisme
dan kebangkitan Islam.[18]
Gerakan kebangkitan
Islam sebenarnya adalah sebagai usaha-usaha aktif kaum Muslimin untuk membangun
keseluruhan tatanan sosial yang sesuai dengan visi ideologis Islam yang
diilhami secara kanonik mengenai realitas. Islam, oleh karena itu
mempunyai formulasinya sendiri yang terkait dengan tatanan budaya, sosial,
politik dan ekonomi. Sementara itu, Chandra Muzaffar melihat kebangkitan
sebagai suatu perjuangan untuk menyesuaikan diri dengan apa yang dipahami
sebagai perilaku Islam, untuk taat kepada sikap dan praktek-praktek tertentu,
dan untuk memajukan pandangan dunia Islam.[19]
Dengan kata lain, gerakan kebangkitan Islam merupakan upaya untuk penegasan
eksistensi diri dan aktualisasi Islam terhadap suatu keyakinan universal di
dunia temporal.[20]
Pencitraan kebangkitan
Islam seharusnya didasarkan pada pemahaman seperti di atas, sebab jika tidak,
maka informasi berharga tentang sisi lain dari kebangkitan Islam yang sangat
penting, yaitu kebangkitan intelektualitas akan hilang. Kebangkitan Islam ini
dimotori oleh para cendekiawan Muslim terutama mereka yang tergabung di
lembaga-lembaga riset, seperti IIIT (the International Institute of
Islamic Thought), ISTAC (International Institute of Islamic Thought and
Civilization) dan lembaga-lembaga sejenis lainnya yang menandai sebuah apresiasi
yang positif terhadap perjalanan sejarah kebudayaan dan peradaban universal
umat manusia. Kebangkitan itu juga dipandang sebagai yang paling esensial
karena sebenarnya masalah kemunduran intelektualitas di dunia Islam telah lama
menjadi keprihatinan uatama para sarjana dan cendekiawan Muslim. Gagasan
kebangkitan Islam tersebut dituangkan ke dalam suatu proyek prestisius yang dikenal luas sebagai Islamisasi pengetahuan (Islamization
of Knowledge/IOK).[21]
A.2.
Gagasan Islamisasi Pengetahuan
Ismail Raji al-Faruqi,
Ziauddin Sardar dan Syed Muhammad Naquib al-Attas dipandang sebagai garda depan
pengusung dan pengembang gagasan Islamisasi, meskipun mereka berbeda dalam
metode dan strategi implementasinya. al-Attas menyebut gagasan awalnya sebagai
"dewesternisasiilmu";
al-Faruqi berbicara tentang "Islamisasi
ilmu"; sedangkan Sardar tentang penciptaan suatu "sains Islam kontemporer".[22]
Gagasan para pemikir di
atas tentu berbeda-beda, dan terkadang bahkan berseberangan, meskipun terkadang
secara kurang cermat dilabeli sama dengan istilah "Islamisasi ilmu". Meski demikian, satu hal yang barangkali
merupakan kelemahan bersama gagasan ini adalah bahwa ia tampaknya terutama
digagas sebagai gagasan filosofis mengenai sains, dan hingga waktu cukup lama
tak jelas benar bagaimana gagasan filosofis itu bisa dijadikan relevan dengan
aktivitas ilmiah praktis. Kelemahan ini juga telah menyebabkan ia mudah, dan
telah, disalah pahami.
Al-Faruqi, sebenarnya
hanya memformalkan gagasan yang sudah lama muncul sejak tahun 1960-an atau
bahkan sejak 1930-an ketika al-Maududi, Sayyid Qutb, dan lain-lainnya berbicara
tentang aspek-aspek Islam dalam ekonomi. Namun jika dirunut sejak akhir periode
tersebut, maka inilah respon yang paling kredibel sebagai jawaban Islam
terhadap modernitas, meskipun sampai sekarang ini belum berhasil mencapai
bentuknya yang final.
Al-Faruqi dalam "work-plan"nya menyebutkan
sebab-sebab kemunduran kaum Muslimin di hampir semua lapangan kehidupan, baik
di bidang politik, ekonomi dan religio-cultural yang disebutnya sebagai
"malaise of the ummah". Hal ini disebabkan karena mereka telah
kehilangan visi dan kesalahan dalam sistem pendidikan yang dikembangkan.
Meskipun tidak dielaborasi lebih jauh, al-Faruqi menyinggung kelemahan visi ini
sebagai sebab yang penting mengapa kaum Muslimin sekarang tidak lagi mampu
menggali dan mengapresiasi warisan kekayaan intelektualitas para pendahulu
mereka yang sebenarnya berperan strategis sebagai pijakan dasar alam modern.
Sasaran al-Faruqi adalah reformasi sistem pendidikan yang mendua. Di satu sisi,
tradisional, dan di sisi yang lain, modern (sekuler)
telah menjadi gabungan sebuah sistem pendidikan yang mampu mengintegrasikan
pandangan dunia Islam dan capaian-capaian modernitas.[23]
Namun demikian, al-Faruqi berpendapat bahwa ilmu
pengetahuan yang saat ini tengah berkembang tidak semuanya bertentangan dengan
nilai-nilai syari'ah. Dengan demikian, al-Faruqi menyarankan proses Islamisasi
adalah melakukan penyaringan dari ilmu pengetahuan yang telah ada. Jika semua
aspek ilmu tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam maka otomatis ilmu
tersebut tidak dapat dipakai dan dikembangkan lebih lanjut. Namun jika tidak
ada unsur dalam suatu ilmu tersebut yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,
sebaiknya dilakukan proses perpaduan dengan nilai-nilai Islam. Metode ini
adalah oleh Louay Safi dianggap sebagai pendekatan terpadu penyimpulan syari'ah
dan sosial (a unified approach to Shari'ah dan Social Inference).[24]
Oleh karena itu, dalam
karya awalnya tentang Islamisasi pengetahuan, ia menuangkan tahap-tahap
pencapaian yang dikenal sebagai dua belas langkah dalam sebuah kerangka kerja (work-plan)
yang berisikan tentang usaha penguasaan ilmu-ilmu pengetahuan modern dengan
dibarengi penguasaan segenap warisan intelektualitas Islam sebagai proyek
percontohannya.[25]
Terlepas dari banyaknya kritik yang diarahkan kepada work-plan tersebut
jelas bahwa sasaran al-Faruqi adalah bagaimana menjembatani konfrontasi antara tradisi Islam dan
kemajuan Barat.
Karya al-Faruqi tentang
Islamisasi ilmu pengetahuan yang banyak menjadi referensi para pemikir adalah Islamization
of Knowlwdge: General Principles and Work-plan, yang diterbitkan
oleh The International Institute of Islamic Thought. Karya
al-Faruqi ini banyak menjadi rujukan pakar lain dalam memahami dan
mengembangkan Islamisasi ilmu pengetahuan. Hal ini disebabkan karena konsep
al-Faruqi dinilai sangat aplikatif dibandingkan dengan konsep al-Attas dan
Sardar. Konsep al-Faruqi secara teknis tidak menafikan ilmu pengetahuan yang
saat ini sedang eksis yaitu keilmuan sekuler, yang dilakukan hanyalah pemilihan
dan pemilahan apa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Implementasi dari
pemikiran al-Faruqi ini terwujud dengan berdirinya International Islamic
University (IIU) di Kuala Lumpur Malaysia dan Islamabad.
Di tempat lain,
al-Attas, tanpa menafikan faktor eksternal yang ada lebih menekankan pada
kelemahan internal kaum Muslimin yang telah kehilangan "adab".
Istilah ini mengacu pada efek sinergi antara tubuh, pikiran dan jiwa yang tidak
seimbang karena kerancuan dalam memahami pengetahuan yang sejati (trueknowledge)
terhadap pengetahuan yang telah dirasuki oleh visi-visi Barat (westernized).
Tak pelak lagi bahwa tekanan al-Attas di sini adalah menyoroti persoalan apakah
pengetahuan dan ilmu pengetahuan itu netral atau tidak. Dan memang, dalam
karya-karyanya sepanjang periode 1978-1999, Naquib al-Attas secara intensif
menekankan pentingnya koneksi antara worldview (visi) Islam terhadap
ilmu pengetahuan modern dan membuat perbandingannya dengan filsafat Barat dan
posisi teologinya. Dari sini, ia kemudian menegaskan ketidaknetralan ilmu
pengetahuan modern (Barat) dan karena itulah perlu dilakukan usaha Islamisasi.
Menurutnya, kegagalan kaum Muslimin dalam memahami pengetahuan secara benar
itulah yang menjadi sebab utama kemunduran. Masalah terbesar yang dihadapi kaum
Muslimin sekarang adalah bukan lenyapnya kekuasaan politik tetapi karena adanya
korupsi yang akut dalam memaknai esensi pengetahuan, yang disebabkan oleh
kerancuan internal dan dominasi pengaruh filsafat, sains, dan ideologi Barat
modern. Akibatnya, masyarakat kini kehilangan adab yang berimplikasi pada munculnya
para pemimpin yang tidak cakap, tidak memiliki integritas moral dan standar
intelektual atau spiritual Islam tetapi terus-menerus mengontrol urusan
kehidupan umat Islam.[26]
Oleh karena itu,
al-Attas berpendapat bahwa proses Islamisasi haruslah menyeluruh dari filosofi,
paradigma hingga proses pembelajarannya yang menyesuaikan dengan karateristik
keilmuan Islam yang ada. Dengan mengetahui pandangan dunia Islam dan Barat,
maka proses Islamisasi akan bisa dilakukan. Sebab Islamisasi ilmu ekonomi melibatkan
dua proses yang saling terkait meliputi Pertama,
Mengisolir unsur-unsur dan konsep-konsep kunci yang membentuk budaya dan
peradaban Barat dari setiap bidang ilmu pengetahuan modern saat ini, khususnya
di dalam ilmu pengetahuan humaniora.
Bagaimanapun juga, ilmu-ilmu alam, fisika dan aplikasinya harus di-Islamkan
juga, khususnya dalam penafsiran-penafsiran akan fakta-fakta di dalam formulasi
teori-teori. Kedua, Memasukkan
unsur-unsur Islam beserta konsep-konsep kunci dalam setiap bidang dari ilmu
pengetahuan saat ini yang relevan.[27]
Pemikir-pemikir modern
lainnya juga mendukung pendapat al-Attas, seperti Brohi, melihat perlunya
menyukseskan proyek Islamisasi pengetahuan ini karena pengetahuan modern dengan
berbagai macam cabang ilmunya didasarkan pada kerangka yang tidak selaras
dengan worldview Islam. Sementara itu, Ausaf Ali menegaskan bahwa setiap
sistem ilmu pengetahuan sosial (social sciences) dan perilaku manusia
sesungguhnya memerlukan sebuah kerangka konseptual atau teori umum tentang
masyarakat, dan sangat jelas bahwa tidak semua ilmu pengetahuan modern
kompatibel dengan kerangka konseptual Islam.[28]
Al-Alwani mendukung
pernyataan ini dengan menegaskan bahwa ilmu pengetahuan modern kini telah
menjadi pengetahuan yang sangat positivistik,
karena hanya membaca satu buku (alam semesta) sehingga tidak sesuai dengan
kerangka pengetahuan Islam yang perlu membaca dua buku, yaitu wahyu dan alam
semesta. Menurutnya bahwa ilmu sosial dan humaniora kontemporer adalah produk
dari pikiran-pikiran Barat yang memiliki filosofi, metodologi, tujuan,
penjelasan terhadap perilaku manusia, dan pandangan kehidupan sendiri yang
berseberangan dengan perspektif dan metodologi ilmiah Islam. Hanya dengan
melalui "pembacaan dua buku" itulah yang akan menyeimbangkan pemahaman
manusia terhadap realitas. Jika gagal melakukan hal itu, maka dipastikan bahwa
sistem pendidikan yang ada tidak akan dapat menghasilkan manusia-manusia
terdidik selain hanya para juru tulis dan operator teknis.[29]
Meskipun sudah banyak
cendekiawan Muslim yang mendukung perlunya Islamisasi pengetahuan, namun debat
dan polemik ternyata masih sering dijumpai. Perdebatan yang sering muncul
adalah seputar masalah definisi, metodologi dan hasil-hasil yang telah dicapai
oleh Islamisasi sebagaimana akan dipaparkan dalam akhir tulisan ini.
A.3.
Isu-Isu Seputar Islamisasi Ilmu Ekonomi
Setidaknya, terdapat 3 (tiga) isu-isu
penting dalam proses Islamisasi ilmu Ekonomi, yaitu Pertama, Perbedaan worldview (pandangan dunia), Kedua, hubungan wahyu dan akal; dan Ketiga, Persoalan metodologi.
a.
Perbedaan WORLDVIEW
Worldview
berfungsi sebagai dasar bagi keseluruhan bangunan teori pengetahuan.
Dalam worldview itulah konsep, aksioma,
hukum dan teori ekonomi dimapankan, dan setiap sistem sosial memiliki visinya
sendiri.
Worldview Barat
sangat dipengaruhi oleh falsafah darwinisme
sosial, materialisme dan determinisme.[30]
Tolok ukur kebenaran, kesenangan dan aspek-aspek lain dalam hidup ditentukan
oleh parameter kebendaan. Oleh karena itu, apapun yang berada di luar jangkauan
indera, sudah pasti akan ditolak. Worldview Barat ini terefleksikan oleh
visi Adam Smith, Karl Marx dan JM. Keynes. Worldview kapitalisme klasik
tidak mungkin dapat dilepaskan dari visi Adam Smith yang menurunkan postulat-postulat hukum alam dalam
hukum-hukum ekonomi. Jika Tuhan menciptakan sebuah mekanisme yang bekerja
secara harmonis dan otomatis tanpa ada intervensi apapun, maka laissez faire[31]
merupakan kebijaksanaan yang tertinggi dalam kehidupan sosial umat manusia.[32]
Smith selanjutnya mewacanakan pemuasan self-interest dan persaingan
bebas sebagai hukum alam yang menggerakkan motif-motif ekonomi manusia yang
dipandang selaras dengan kepentingan sosial. Pengembangan visi kapitalisme
kasik ini mencapai puncaknya ketika Leon Walras mengenalkan konsep "Tatonnement"[33]
untuk menunjukkan bahwa seluruh kekuatan pasar dalam ekonomi laissez faire
secara simultan mampu menjaga keseimbangan (economic equilibrium).
Teoretisasi Walras ini kian memperjelas abstraksi Smith tentang peran tangan tersembunyi
(invisible hands) dalam pembentukan harga pasar sebagai paradigma utama
ekonomi kapitalis. Selanjutnya, kelahiran Karl Marx mengoreksi visi ini bahwa
dominasi kapitalisme telah menciptakan struktur ekonomi yang sangat timpang,
terutama terhadap kelompok buruh dan kaum marjinal lainnya. Kemudian, visi
Keynes tentang peran pemerintah hadir ketika kapitalisme tengah diliputi great
depression.[34]
Sampai saat ini, meskipun belakangan juga menuai banyak kritik, teori Keynes
dipandang sebagai counter argument[35]
paling valid terhadap teori ekonomi klasik.[36]
Dengan mendasarkan pada
worldview di atas, ilmu ekonomi konvensional bercorak egoistis, yaitu aktivitas ekonomi hanya
bertujuan memenuhi kepentingan diri sendiri. Ini didukung dengan beberapa
konsep yang lahir dari worldview dan menjadi pilar paradigma ekonomi
konvensional, Salah satu pilar itu adalah rasional economic man[37].
Ilmu ekonomi konvensional berpandangan bahwa perilaku individu adalah rasional.
Aspek rasionalitas diartikan sebagai upaya pemenuhan kepentingan "diri
sendiri" secara bebas dan kepentingan itu berwujud maximisasi kekayaan dan kepuasan tanpa melihat dampaknya kepada
kesejahteraan orang lain.[38]
Selain konsep di atas,
bagian lain yang tak kalah pentingnya adalah pengaruh positivisme dalam ekonomi
konvensional. Positivisme telah menjadi bagian integral dari paradigma ilmu
ekonomi konvensional. Ini berakibat pada pengabaian peran nilai moral sebagai
alat untuk memfilter alokasi dan distribusi sumber daya dan menganggap
faktor-faktor seperti cita rasa, preferensi dan lembaga sosio-ekonomi sebagai
variabel yang tak perlu diperdebatkan. Selain itu, positivisme mendorong ilmu
ekonomi harus mempunyai jawaban benar atau salah yang dapat ditentukan secara
empiris. Dalam ekonomi konvensional, jawaban ini otomatis menekankan pada
konsep yang dapat diukur secara material atau keuangan. Sikap demikian telah
menjauhkan dari tugas menganalisis dampak nilai-nilai sosial dan institusi pada
alokasi dan distribusi sumber daya.
Pandangan lain yang
menjadi pilar paradigma ekonomi konvensional adalah konsep pasar bebas atau non
intervensi pemerintah, yang sering disebut dengan "laissez faire". Konsep ini menilai bahwa ekonomi akan
berjalan dengan baik jika ia dibiarkan berjalan sendiri tanpa adanya campur
tangan pemerintah. Sistem ekonomi akan mampu memulihkan dirinya sendiri (self
adjustment) karena ada kekuatan pengatur yang disebut sebagai
invisible hands (tangan gaib).[39]
Dengan berpijak pada worldview
dan paradigma di atas, ekonomi konvensional melahirkan beberapa asumsi teoritik
yang menegaskan bahwa watak dasar ekonomi konvensional memandang manusia
sebagai bersifat selfish. Ini terlihat dari teori harga yang menjadi cermin
kepentingan individu, teori persaingan sempurna yang mengabaikan adanya fakta
bahwa tidak semua individu mampu masuk dalam pasar dan teori nilai guna (utilitarianisme[40])
sebagai nilai yang sejalan dengan kesenangan materi dan teori keadilan
distributif yang hanya menganggap keadilan adanya kesempatan yang sama setiap
orang untuk mendapatkan barang ataupun jasa dalam mekanisme pasar.
Meski demikian, memang
tidak dapat disangkal bahwa visi kapitalisme ini kini telah mencapai aktualisasinya
dalam sebuah peradaban material yang paling spektakuler sepanjang sejarah.
Namun sayangnya, peradaban ini telah jauh mengubah kualitas dengan kuantitas,
intuisi dengan rasio, hidup untuk idealita dengan hidup untuk kesenangan,
kebenaran dengan kekuasaan, dan sebagainya.
Berbeda dengan scientific
worldview, Islamic worldview adalah sebuah visi yang menyatukan kebenaran
wahyu dan ilmu pengetahuan secara harmoni. Islamic worldview didasarkan
kepada wahyu (al-Qur'an dan al-Hadits), bersifat fleksibel, namun tidak bisa
digantikan. Islamic worldview dibangun oleh tiga keyakinan pokok, yaitu Tauhid[41],
khilafah[42]
dan 'adalah[43]).[44]
Implikasi dari Islamic worldview ini adalah formulasi teoritis ekonomi
Islam tidak hanya terfokus pada penjelasan yang bersifat mekanistik atau
positivistik terjadinya perilaku dan interaksi ekonomi, sebagaimana terlihat
dalam ekonomi modern, seperti dalam teori konsumsi, pasar, upah, teori
produksi, dan sebagainya. Namun, justru dalam ekonomi Islam, perilaku ekonomi
yang berimplikasi kepada etika, moralitas dan nilai-nilai normatif lainnya
dipandang penting dan karena itu perlu dimasukkan dalam pengembangan teori.[45]
Tauhid merupakan konsep
inti dalam worldview Islam, mendasari keyakinan manusia atas keesaan
Allah dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan-Nya. Tawhid juga memberikan
pemahaman bahwa Allah telah menciptakan seluruh alam semesta secara sadar dan
terencana. Penciptaan alam ditundukkan Allah sebagai sumber daya ekonomis dan
keindahan bagiseluruh manusia. Implikasinya adalah terbukanya kesempatan yang
sama bagi manusia dalam memperoleh rezeki Allah, meskipun ketidakmerataan
ekonomi di antara manusia tak terlepas dari kekuasaan Allah. Namun, dalam
kerangka tawhid, perbedaan kemampuan secara ekonomis ini justru mendorong pada adanya
persaudaraan, saling membantu dan bekerja sama dalam kegiatan ekonomi melalui
mekanisme syirkah, qirad, dan sebagainya.[46]
Konsep khilafah dalam
Islam menempatkan manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Manusia mendapat
sarana sumber-sumber materi yang dapat membantunya dalam mengemban misinya
secara efektif. Pemanfaatan sumber-sumber pemberian Allah itu harus dilakukan
untuk menciptakan kesejahteraan (falah) seluruh umat manusia, bukan
untuk kepentingan pribadi sendiri sebagaimana menjadi falsafah ekonomi
konvensional. Karenanya, untuk mewujudkan tujuan ini, Islam juga menjadikan
konsep 'adalah sebagai bagian pandangan dunianya. Dalam konteks
sosio-ekonomi, tujuan keadilan mewujud pada distribusi pendapatan, dipandang
sebagai bagian tak terpisahkan dari falsafah moral Islam yang mendasarkan pada
persaudaraan kemanusiaan universal. Adanya dorongan persaudaraan universal dan
keadilan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tidak akan dapat direalisir tanpa adanya
pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan. Dalam ekonomi Islam, konsepsi
ini berperan penting karena membedakannya dari konsep rasionalitas ekonomi
sebagaimana yang dijumpai dalam ilmu ekonomi modern.[47]
Atas dasar worldview
yang demikian, sebagai upaya Islamisasi ilmu ekonomi lahir beberapa konsep yang
menjadi pilar paradigma ekonomi Islam. Pertama, Islam memandang manusia
mempunyai kewajiban moral menjaga keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat. Adanya konsep persaudaraan dan kesejahteraan manusia,
universal sebagai implikasi dari paham tawhid dan khilafah menunjukkan
penekanan Islam pada sifataltruisme dalam diri manusia. Kedua, Islam
menjadikan moral sebagai mekanisme filter sebagai penyempurna bagi sistem pasar
yang juga diakuidalam Islam. Filter moral menekankan pada pendayagunaan sumber
daya ekonomi harus sejalan dengan konsep khilafah dan 'adalah. Ketiga,
mekanisme pasar bebas terkontrol. Islam menerima adanya campur tangan
pemerintah dalam pendistribusian secara merata sumber daya ekonomis. Peran
negara dalam mekanisme pasar dapat berupa bantuan untuk mewujudkan
kesejahteraan dengan memantapkan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
sosial, mempertahankan jalur ekonomi di atas ketentuan yang telah disepakati,
dan mencegah penyelewengan melalui kepentingan pribadi.[48]
Ketiga pilar paradigma
ekonomi Islam ini dipandang sangat strategis dalam membangun sistem
perekonomian Islami yang tidak hanya mencari keuntungan pribadi, seperti yang
menjadi watak dasar ekonomi konvensional.
b. Hubungan Wahyu dan Akal
Hubungan antara wahyu (revelation)
dan akal (reason) adalah isu metodologis lain yang sering ditemukan
dalam wacana ilmiah Barat dan Islam. Menurut Zubair Hasan, hubungan antara
wahyu dan akal dapat ditinjau dalam dua cara, yaitu Pertama, akal bekerja dari dalam sebagai sarana organik ketika
berbicara soal wahyu, atau Kedua,
akal menolak wahyu dari luar. Tetapi, secara metodologis, posisi keduanya
berbeda; yang pertama mencerminkan cara pandang Islami, sedangkan yang kedua
merupakan cara pandang sekuler.[49]
Konseptualisasi akal
tersebut menunjukkan bahwa ekonomi konvensional telah menolak secara tegas
pelibatan wahyu sebagai sumber pengetahuan dan berpendapat bahwa kebenaran
teori ekonomi hanya dapat dibuktikan jika sesuai dengan fakta-fakta empiris.
Analogi Adam smith tentang self interest sebagai hukum yang mengatur
tindakan ekonomi manusia sederajat dengan hukum-hukum yang mengatur mekanisme
alam semesta jelas mengindikasikan penolakan itu. Sementara di sisi lain,
ekonomi Islam meletakkan wahyu sebagai sumber kebenaran dan pengetahuan bagi
manusia, sementara akal memperoleh penghormatan sebagai sarana untuk memahami wahyu
tersebut. Fungsi pokok wahyu adalah menjelaskan fenomena ekonomi dalam
perspektif transendental[50]
dan hal-hal yang tak terjawab oleh logika. Oleh karena itu, analisis ekonomi
Islam menjangkau spektrum yang lebih
luas daripada analisis ekonomi konvensional.[51]
c. Persoalan Metodologi
Dalam proses Islamisasi
ilmu ekonomi, metodologi ilmu ekonomi merupakan hal yang penting dan mendasar
karena melalui metodologi inilah kebenaran hukum atau teori diharapkan tercapai
secara maksimal. Perumusan teori-teori ekonomi yang didasarkan kepada paradigma
atau worldview Islam mau tidak mau harus berangkat dari sebuah
metodologi yang berbeda dengan metodologi ilmu ekonomi saat ini. Secara
prinsip, keduanya berbeda sama sekali dalam banyak hal, terutama tentang
tatanan nilai, filsafat dan pandangan dunia (worldview) yang mendasari,
alur sejarah perkembangannya serta posisinya terhadap ilmu ekonomi itu sendiri.
Oleh karena itu, proses Islamisasi ilmu ekonomi diharapkan dapat
mengintegrasikan keduanya yang meski berbeda satu sama lain, namun juga
memiliki sejumlah kesamaan yang bersifat natural.[52]
Metodologi dalam
ekonomi memuat seperangkat kriteria, aturan dan prosedur yang digunakan untuk
menguji sifat, ruang lingkup dan kinerja ilmu ekonomi.[53]
Di bidang ilmu-ilmu sosial, termasuk ekonomi, formulasi teori adalah pekerjaan
yang berat karena terkait dengan dinamika pelakunya dan seringkali terbatasi
oleh dimensi ruang dan waktu. Oleh karena itu, tujuan utama teori-teori sosial
sebenarnya tidak untuk memprediksi dan meramalkan apa yang akan terjadi di masa
depan, tetapi lebih dimaksudkan untuk menjelaskan dinamika peristiwa yang
sedang berlangsung. Namun ironisnya, terutama di ekonomi, sudah lama muncul
kecenderungan untuk membuat banyak penelitian empiris yang digunakan sebagai
dasar pijak teoritis dalam memprediksi kemungkinan yang mungkin terjadi.
Barangkali banyak ilmu
sosial, termasuk ilmu ekonomi yang mengikuti pola pikir atau penalaran yang
umum dipakai dalam dunia eksakta (kealaman), seperti fisika, kimia dam biologi,
yang memiliki parameter yang sudah baku dan pasti, seperti gaya gravitasi, yang
dibuktikan dengan benda-benda yang selalu jatuh mendekati bumi. Hal inilah yang
menyebabkan banyak lontaran kritik yang dialamatkan kepada metodologi ilmu
ekonomi karena terlalu matematik, steril dan tidak realistik serta sangat
terasa kering dari wacana etik dan nilai-nilai humanis yang semestinya tidak
pernah lepas dari kemanusiaan manusia itu sendiri.[54]
Dalam hal metodologi
ilmu ekonomi Islam, di antara tokoh yang pernah menawarkan pemikirannya adalah
Ismail Raji al-Faruqi, yang menawarkan prinsip-prinsip dasar metodologi Islami,
yaitu the unity of Allah (SWT), the unity of creation, the unity of
truth and the unity of knowledge, the unity of life dan the unity of
humanity.[55]
Dengan menelaah
pandangan ini, ternyata metodologi yang ditawarkan al-Faruqi jauh berbeda
dibandingkan dengan apa yang saat ini disebut sebagai scientific approach.
Scientific approach berbasis pada sesuatu yang empiris, secara tidak
langsung menafi'kan eksistensi Tuhan. Hal ini disebabkan karena paham ini
menilai bahwa sebuah kebenaran harus diperoleh dengan aposteriori[56].
Safi mencatat bahwa metodologi Barat memiliki dua kelemahan, yaitu (1)
terjebak kepada bias-bias empirisme yang mencapai puncaknya dalam pendekatan
positivisme logis, dan (2) pencabutan wahyu Ilahi sebagai sumber pengetahuan
ilmiah. Akibat dari bias-bias metodologi ini adalah bahwa kebenaran ilmiah
hanya dapat dibuktikan secara empiris dan logis atau bahkan harus sesuai dengan
fakta-fakta yang terjadi. Sementara itu, metodologi tradisional Islam juga
mengandung kelemahan yaitu membatasi ijtihad kepada penjelasan legalistik
formal, terlalu atomistik dan terpaku kepada pemikiran analogis.[57]
Untuk mengatasi
persoalan ini, terdapat dua pendekatan yang popular dalam metodologi ekonomi
islam, yaitu (1) pendekatan radikal dan (2) pendekatan bertahap. Pendekatan
pertama didasarkan kepada gagasan tentang universalitas dan kesempurnaan Islam
dengan mengandaikan terbentuknya sebuah model masyarakat Islam murni sehingga
prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat terwujud sepenuhnya. Sementara itu,
pendekatan kedua tampak lebih pragmatis. Pendekatan ini lebih menekankan pada
langkah-langkah yang evalusioner untuk memodifikasi tatanan sosial-ekonomi
modern menuju idealita Islam. Nampaknya, pendekatan kedua ini lebih banyak
diminati karena dipandang memberi ruang yang fleksibel untuk melakukan
modifikasi dan perbaruan metodologis sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Pada
umumnya, Islamisasi ekonomi menempuh pendekatan ini.[58]
B.
Bentuk Islamisasi Ekonomi
Untuk melihat Bentuk
dari Islamisasi Ekonomi maka perlu dilihat terlebih dahulu Mazhab atau persepsi
dari berbagai para ilmuan islam tentang Islamisasi Ekonomi itu sendiri. Untuk itu berikut ini paling tidak ada 3 Mazhab Utama dalam proses
Islamisasi Ilmu Ekonomi. Pertama, Mazhab Idiologis, Mazhab ini membangun
ilmu ekonomi secara mendasar dan menyeluruh. Mengganti secara total teori-teori
ekonomi yang ada. Ekonomi Islam dikembangkan dengan meninggalkan teori ekonomi
Barat, dan membuat teori baru yang terkadang tidak dikenal sebelumnya. Mazhab
Ideologis berupaya merumuskan teori-teori ekonomi Islam langsung dari sumber
ajaran Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadis). Sehingga ketika berhadapan dengan
persoalan moneter, misalnya saja perbankan, ia tidak membicarakan bagaimana dan
seperti apa Perbankan Islam. Mazhab Ideologis lebih tertarik mencari rumusan
moneter dalam Al-Quran. Jadi, yang dibahas bukan bagaiman agar perbankan
melahirkan bank Islam, tapi pertanyaan bagi mereka: adakah perbankan dalam
ajaran Islam? Ketika mereka menemukan adanya lembaga Sharf, mereka tidak akan
melakukan anakronisasi Sharf menjadi Islamic Banking. Bagi mazhab ideologis
status bunga bank adalah riba tidak menjadi persoalan. Bahkan sebagian dari
mereka tidak sungkan untuk mengharamkan “uang kertas” karena sudah menemukan
konsep “uang sunnah”. Diantara tokoh mazhab ini adalah Taqiyuddin An-Nahbani
(Pendiri Hizbut Tahrir), M. Baqir Ash-Shadr (Cendikiawan Syiah), dan Umar
Ibrahim Vadillo (Amir Murabitun/ Presiden E-Dinar)
Kedua, Mazhab
Pragmatis, Mazhab
ini membangun ilmu ekonomi secara praktis berdasarkan manfaat. Unsur tidak
islami disingkirkan, dan diperbaiki. Ekonomi Islam dikembangkan secara populer
dan massif. Mazhab Pragmatis lebih
tertarik untuk mencari solusi praktis dan seringkali teknis. Mereka berusaha
menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pembahasan yang dilakukan
lebih bersifat sosial daripada filosofis. Maka ketika berhadapan dengan
kenyataan haramnya bunga bank, mereka akan membuang unsur haram pada perbankan
dan bersegera merumuskan “perbankan Islam”. Bagi mazhab pragmatis, pembahasan
teknis pendirian dan pengoperasian bank syariah harus segera dilakukan sebagai
jawaban dari fatwa “bunga bank adalah riba”. Akhir pembahasan mereka adalah
berdirinya “bank Islam”. Diantara tokoh mazhab ini adalah M. Umer Chapra,
Nejjatullah Shiddiqi, dan MA. Mannan.
Ketiga, Mazhab
Dialektis, Mazhab
ini membangun ilmu ekonomi dengan melakukan kritik terhadap teori ekonomi yang
ada. Tidak hanya teori ekonomi Barat, teori ekonomi Islam dari mazhab ideologis
dan pragmatis pun dikritik. Ekonomi Islam dikembangkan dengan melakukan kritik
terhadap kesalahan dan kekeliruan yang ada. Diharapkan muncul teori yang
semakin baik dan mendekati kebenaran. Mazhab Dialektis lebih tertarik
mengembangkan teori ekonomi dengan mengungkap kesalahan, kekeliruan dan
kekurangan teori yang ada. Dari kritik ini mereka akan mendapatkan teori yang
lebih baik dari teori sebelumnya. Dengan kritik, apa yang kurang tepat menjadi
tepat apa yang kurang jelas akan menjadi jelas dan teori yang lemah akan musnah
berganti dengan teori yang lebih kuat. Bagi mazhab ini setiap tesis akan
menjadi sintesis jika dihadapkan dengan anti-tesis. Sedangkan sintesis adalah
tesis baru yang selalu akan lebih baik dan berkembang. Diantara tokoh mazhab
ini adalah Timur Kuran dan Jomo.[59]
Meminjam asumsi
dasar Monzer Kahf dalam upaya Islamisasi ekonomi adalah: pertama,
ekonomi Islam dapat diartikan secara luas sebagai bagian dari ekonomi (secara
umum), dengan demikian bukan saja sebagai aplikasi dari sistem ekonomi Islam
yang berdiri sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan. Kedua,
ketidaksesuaian ekonomi konvensional dengan Islam, hal ini disebabkan oleh
nilai-nilai budaya barat yang bertolak belakang dengan ajaran Islam.[60]
Asumsi di atas
menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh ekonom Islam: pertama,
elaborasi sistem ekonomi Islam. Kedua, revisi (perbaikan) sistem ekonomi
konvensional. Elaborasi sistem ekonomi Islam meliputi dua tahapan, (1)
Penjelasan teoritis terhadap semua komponen-komponen dari sistem ekonomi Islam
dan relevansinya. Pendekatan dalam tahap ini mirip dengan penjelasan para fuqahā‟
dalam merumuskan qa‟idah ushuliyah yaitu dengan menelaah terlebih dahulu
berbagai penjelasan yang terdapat dalam al-Qur‘an dan sunnah atas permasalahan
terkait. (2) Investigasi validitas serta aplikasinya terhadap sistem ekonomi
Islam (termasuk cara kerja dan variable-variable dan kecenderungan –
kecenderungan yang terjadi sebagai bentuk pengaruh dari framework
ekonomi Islam.
Sedangkan pada tahap
revisi (perbaikan) sistem ekonomi konvensional, Monzer Kahf memperkenalkan
fungsi takhliyah (menyingkirkan yang buruk) dan tahliyah (menambahkan
yang baik). Pendekatan ini digunakan untuk melakukan beberapa revisi
terhadap dogma, nilai-nilai, dan moral ekonomi konvensional yang bertentangan
dengan syari‟ah.
Selain penekanan
terhadap fungsi takhliyah dan tahliyah,
kejelasan asumsi-asumsi dan metode-metode juga penting diperhatikan dalam upaya
revisi sistem ekonomi konvensional.
Di sisi lain, M. Akram
Khan ilmu ekonomi bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah)
yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama
dan partisipasi. Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi merupakan bagian dari
kehidupan manusia. Setiap perilaku manusia didorong dari keinginannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dibidang ekonomi beliau juga maju dibidang
akutansi dan menejemennya.
Dalam pendekatannya
memberikan tiga asumsi dasar perbedaan antara ekonomi Islam dan Ekonomi
konvensional: (1) tabiat manusia adalah egois, (2) tujuan utama adalah materi,
(3) kebebasan dalam upaya maksimalisasi kesejahteraan yang bersifat materi
sesuai dengan apa keinginannya.
Hal ini tentu berbeda
dengan ajaran Islam, dimana pada poin pertama, Islam menganjurkan seluruh ummat
Muslim untuk saling berbagi dengan sesame muslim yang lain baik dalam keadaan
susah maupun senang. Dengan demikian manusia pada asalnya bukan maerupakan
makhluk yang egois sebagaimana asumsi ekonomi konvensional.
Pada poin kedua, dalam
Islam materi bukan tujuan utama dalam melakukan berbagai hal termasuk
ber-ekonomi. Hal ini dikarenakan menurut M. Akram khan tujuan utama dalam
ber-ekonomi adala untuk mendapatkan falah (kemenangan atau kesenangan)
di akhirat. Sungguh pun demikian, bukan berarti Islam mengajarkan cara
hidup fatalis melainkan menempatkan antara (materi) dunia dan akhirat
secara tepat, dan seimbang.
Demikian pula pada poin
selanjutnya, berbeda dengan asumsi ekonomi konvensional bahwa manusia mampu
mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya sendiri, atau dalam kata lain mampu
mencapai kebeneran cukup hanya menggunakan akal saja. Dalam Islam, pengetahuan
manusia tidak sepenuhnya sempurna kecuali dengan berdasrkan panduan yang
diberikan oleh Allah swt melalui al-Qur‘an dan Sunnahnya. Dengan demikian Islam
meletakkan posisi akal setelah al-Qur‘an dan sunnah dalam pencarian kebenaran.
Dengan asumsi dasar
tersebut, pendekatan yang digunakan oleh Akram Khan adalah; (1) hard Core, (2)
posisi akal (3) kesatuan metode dalam berkesimpulan (induktif-deduktif).[61]
Dalam hard core
terdiri dari nilai-nilai dalam al-Qur'an dan Sunnah yang mutlak akan
kebenerannya dan final. Sebagai contoh, beberapa ayat terdapat dalam al-Qur'an
telah menjadi prinsip umum berkaitan dengan fenomena yang terjadi dalam ekonomi
antara lain: Al-Baqarah ayat 276, Al-Maidah ayat 66, Al-An’am ayat 44, Hud ayat
3 dan 52, Ibrahim ayat 7 maupun Assyu’ara ayat 124 serta ayat-ayat lain dalam
alquran yang berhubungan dengan transaksi dalam bermu’amalah.
Sementara itu, akal
berperan mengaplikasikan hard core dalam dunia real. Sehingga ekonomi
Islam yang terdiri dari upaya untuk mempelajari nilai-nilai Islam dalam
ekonomi, analisis terhadap fenomena berekonomi dalam kehidupan nyata, serta eksplorasi
dalam rangka membumikan ekonomi Islam. Dengan demikian, maka ekonomi Islam tidak
hanya bersifat teori akan tetapi harus terbukti secara empiris dalam kehidupan
nyata.
Islam menggunakan
metode induktif dan deduktif sekaligus dalam cara untuk menggali
kesimpulan. Hal ini didasarkan pada seruan yang terdapat dalam al-Qur‘an agar
seorang muslim melihat dan mencermati alam sekitarnya (bulan, matahari, malam,
siang, hujan, cuaca, dsb), demikian pula dalam kegiatan berekonomi. Anjuran ini
secara eksplisit menjadi bukti bahwa Islam menggunakan metode induktif
dalam upaya memperoleh kesimpulan. Sedangkan penggunaan metode deduktif
dalam ekonomi Islam adalah dengan menerima adanya asumsi-asumsi dan teori-teori
ekonomi yang dikonsepsi oleh para ekonom, selama tidak bertentangan dengan syari‟ah.
Muhammad Anas Zarqa
berpendapat bahwa Islamisasi ekonomi dapat dibagi kepada tiga tahapan yang
saling berkaitan: [62]
a.
Tahap pertama, dengan
melakukan kajian dan penelitian pada sistem ekonomi Islam secara
intens dan mendalam, menghadirkan jawaban atas persoalan yang terjadi
berdasarkan kaidah-kaidah usul fiqh ataupun fiqh secara
sistematis dan ilmiah.
b. Tahap
kedua, menggali nilai-nilai ekonomi yang
terdapat dalam al-Qur‘an dan Sunnah, ataupun hukum-hukum berkaitan ekonomi yang
terdapat dalam usul fiqh dan fiqh. Meskipun realitasnya pembahasan para fuqaha‟
tidak secara eksplisit mengkaji pembahasannya kepada masalah ekonomi.
Dengan demikian, Anas
Zarqa berpendapat bahwa ekonom muslim harus mampu memberikan jawaban secara
cermat terhadap permasalahan dengan memberikan opini terhadap teks-teks dan
kaidah-kaidah usul fiqh maupun fiqh, dengan berdasarkan dalil
dalam al-Qur‘an dan sunnah yang berkaitan dengan permasalah tertentu, kemudian
dilanjutkan dengan analysis pada permasalahan yang dikaji.
Atas dasar pentingnya
tahap kedua ini dan banyaknya ekonom Muslim yang kurang memberikan perhatiannya
pada tahap ini, Anas Zarqa memberikan beberapa contoh:
Contoh I: keharaman riba
dan kehalalan jual beli (bai’ murabahah, musyarakah, mudharabah) oleh
syari’ah secara bersamaan tidak dapat dijelaskan dan dilihat
kebenarannya kecuali dengan memberikan asumsi bahwa hasil dari pada investasi
(baik untung atau rugi), tidaklah pasti. Dengan demikian terlihat jelas bahwa
ketidakpastian merupakan asumsi awal dimana dasar daripada hukum syari‟ah
dan pada poin inilah ekonom muslim (seharusnya) memberikan analisanya.
Urgennya masalah ini dikaji adalah untuk meluruskan asumsi ekonomi konvensional
yang menyatakan bahwa menghilangkan praktik riba dalam ekonomi adalah
mustahil, hal ini didasari pada asumsi bahwa hasil investasi merupakan sesuatu
yang pasti.
Contoh II: hukum-hukum fiqh
pada umumnya berkaitan erat dengan perilaku (yang seharusnya dipenuhi) pada
pasar dan akad jual beli seperti larangan bai’ najashi, talaqqi
ruqbān, (menyembunyikan cacat pada objek jual-beli (barang atau layanan)
yang secara umum dilarang dalam Islam, pemberian informasi kecacatan barang
tidak memiliki kepentingan (jika dilihat dari perspektif praktis), namun jika
asumsi yang digunakan adalah bahwa pemberian informasi tersebut merupakan
deskriptif hipotesis dimana banyak hukum-hukum syari’ah mempunyai kaitan
secara implisit.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa asumsi-asumsi yang bersifat deskriptif tidak didapatkan dalam
karya- karya fiqh (baik interpretasi atau komentar si penulis), meskipun
analisa dasar (yang bersifat normatif) juga merupakan elemen penting dalam
Islamisasi ekonomi, dalam hubungannya dengan analisa dekriptif dari disiplin
ekonomi.
Asumsi asumsi ini tidak
dapat dicapai kecuali oleh para ekonom Islam yang handal yang berpengalaman
dalam memberikan pemikirannya secara mendalam yang disandarkan kepada
al-Qur‘an, sunnah dan kaidah-kaidah syari’ah. Dengan melakukan kajian
yang intens dari berbagai sumber yang
tersedia yang memungkinkan mereka untuk memahami kaidah-kaidah tersebut dan
memberikan asumsi-asumsi terkait problem yang dikaji.
Beberapa cara dalam usaha untuk
melakukan hal di atas menurut M. Anas
Zarqa adalah sebagai berikut: Pertama, Publikasi
hasil penelitian terkait dengan analisis problem-problem ekonomi Islam, dengan
memberikan contoh spesifik secara detail dan cermat untuk menarik perhatian
para ekonom muslim lainnya; Kedua, Kompilasi
ayat-ayat terpilih dalam al-Qur‘an dan hadist, dengan memberikan ulasan mengenai
ayat-ayat terkait dengan teori-teori yang dikemukakan oleh para ekonom muslim; Ketiga Membentuk kelompok kecil peneliti
(terdiri dari (1) ahli ekonom beserta pengetahuan yang berkaitan dengannya, (2)
ulama‟ yang expert dalam syari‟ah dan pengetahuan yang berkaitan
dengannya) untuk melakukan telaah (review) terhadap al Qur‘an dan
Sunnah, memberikan ulasan secara singkat dan mendalam untuk memasukkan penjelasan
deskriptif‘ ataupun asumsi-asumsi ekonomi Islam yang berkaitan dengan bahasan
dalam al Qur‘an ataupun Sunnah.
c. Tahap
Ketiga: pemberian penjelasan pada asumsi-asumsi
ekonomi secara deskriptif dan berkesinambungan oleh para ekonom
Muslim dari masa kemasa. Sebagai contoh pada tahap ini adalah karya-karya Ibn
Khuldun dalam Tārikh al Ibar (al-Muqaddimah) dan Imam al-Maqrizi dalam al
Kasyfu al Ghummah Fi Masāliki al Ummah. Tahap ini merupakan tahap dimana
ekonomi Islam benar-benar terbangun.
C2. Implementasi Islamisasi Ekonomi
Sejauh ini perkmbangan
Islamisasi Ilmu ekonomi dapat dilihat dari bentuk Islamisasi model Mazhab Pragmatis
yang dapat dilihat dalam perkembangan Perbankan Syariah dimana Pesatnya
pertumbuhan perbankan Islam di Negara-negara Islam begitu menarik untuk
diapresiasi. Hingga kini, terdapat lebih dari 200 institusi perbankan pada 50
negara yang mengoperasikan perbankan Islam.[63]
Sejak kemunculannya
pada dekade 60 an, kehadiran perbankan Islam dapat diklasifikan pada empat fase
perkembangan, meskipun dengan catatan bahwa perkembangan perbankan Islam di
tiap-tiap Negara tidak sama, namun hal ini lebih menitik beratkan pada
fase-fase yang telah dilalui oleh beberapa Negara dalam implementasi institusi
perbankan Islam.102
Fase
I:
merupakan Negara-negara yang telah memberikan konsep dasar terhadap aplikasi
perbankan Islam pada masa mendatang, beberapa negara ini mempunyai motivasi
yang kuat untuk mengenalkan perbankan Islam meskipun ummat Muslim menjadi
minoritas di Negara tersebut, antara lain: China, Hong Kong Azerbaijan, Mesir
dan Prancis.
Fase
II:
merupakan Negara yang mempunyai aktifitas perbankan terbatas dan tidak
terintegrasi. Dengan demikian perbankan Islam tidak begitu berkembang pada
Negara tersebut, meliputi: Thailand, Algeria, Syiria, Lebanon, Jerman.
Fase
III:
merupakan Negara yang mempunyai aktifitas perbankan yang besar dalam institusi
perbankan Islam. Baik institusi bank maupun non-bank telah beroperasi untuk
menopang dan memfasilitasi aktifitas ekonomi para nasabah. Negara ini meliputi:
Brunei Darussalam, Maroko, Turki, Qatar, Indonesia,
Fase
IV:
merupakan Negara-negara yang mecapai fase pertumbuhan secara komprehensif pada
Institusi perbankan Islam, yang termasuk didalamnya bursa efek syariah dll.
Negara-negara ini meliputi; Malaysia, Kuwait, Saudi Arabia, Bahrain, Jordan,
Qatar dll.
Berbagai kemajuan
Institusi perbankan Islam pada Negara-negara Islam tersebut di atas secara
tidak langsung dipengaruhi oleh pendekatan yang digunakan oleh para ekonom arus
utama (mainstream) yang begitu mendominasi dalam upaya Islamisasi
ekonomi.
Ciri khas dari
pendekatan Islamisasi yang digunakan oleh ekonomi arus utama adalah dengan
melakukan integrasi antara prinsip mainstream ekonomi dengan
prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi, ataupun sebaliknya, dengan kata lain,
Islamisasi model ini adalah upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam
dengan mengadopsi praktik terbaik ekonomi konvensional (dalam perbankan),
dengan menambahkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam dalam proses
perkembangan selanjutnya. Namun pendekatan ini memiliki beberapa kelemahan pada
aspek konsep maupun metodologi.
Secara konsep,
dengan pendekatan yang dilakukan oleh madzhab arus utama, Islamisasi ekonomi
difahami secara simple dan praktis. Dimana Islamisasi hanya dilakukan dengan
menambahkan sedikit nilai-nilai Islami suatu framework yang dihasilkan
tanpa memberikan perubahan terhadap asumsi-asumsi dan nilai-nilai pada ekonomi
konvensional.
Sedangkan secara metodologi,
terdapat penambahan kerja‘ dalam Islamisasi ekonomi dikarenakan adanya standar
ganda‘ (dualism) dalam pembangunan ekonomi Islam jika dalam tataran
normatif atau konsep (literatur ekonomi Islam, perbankan dan finansial)
didasarkan pada al Qur‘an dan Sunnah.Maka dalam tataran positif atau praktik
para ekonom madzhab arus utama‘ mendasarkan penilaiannya berdasarkan pada
asumsi-asumsi umum (jika tidak dikatakan asumsi ekonomi konvensional),
menggunakan kriteria hukum positif, dan asumsi tidak adanya kontradiksi dengan
khazanah keilmuan Islam.
Berdasarkan uraian di atas, pendekatan
madzhab arus utama dalam Islamisasi ekonomi mengindikasikan adanya jarak
pemisah antara aspek normatif dan positif, maupun aspek teori dan praktik.[64]
BAB III
KESIMPULAN
Dari
beberapa uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dibuat
beberapa
catatan akhir sebagai berikut:
1. Islamisasi
pengetahuan telah membuahkan hasil yang potensial untuk berkembang pesat.
Ekonomi Islam boleh dikatakan merupakan salah satu hasil nyata dari gagasan
Islamisasi pengetahuan tersebut. Namun demikian, masih ada anggapan bahwa
hakikat ekonomi Islam adalah ekonomi konvensional minus riba plus zakat dan
etika sehingga tidak memadai untuk disebut sebagai disiplin ilmu ekonomi yang
benar-benar baru. Untuk itu, upaya Islamisasi ilmu ekonomi masih akan terus
dilakukan dan tidak akan pernah berhenti dalam rangka memformulasikan teori
ekonomi Islam yang benar-benar mapan.
2. Terdapat
3 (tiga) isu-isu penting dalam proses Islamisasi ilmu Ekonomi, yaitu (1)
perbedaan worldview (pandangan hidup), (2) hubungan wahyu dan akal; dan (3)
persoalan metodologi.
Islamisasi ilmu ekonomi
kontemporer, pada akhirnya adalah sebuah upaya untuk merumuskan kembali kajian
yang mencakup semua teori ekonomi dan aplikasinya yang didasarkan pada
prinsip-prinsip Islam. Islamisasi ilmu ekonomi diarahkan untuk mengkritisi
ekonomi modern dengan memperlihatkan keterbatasannya dan memberikan alternatif
yang lebih relevan.
DAFTAR
PUSTAKA
--------------, "Westernisasi dan Islamisasi Ilmu
Pengetahuan Kontemporer", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu
Ekonomi, 11 April 2005.
Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu
Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu
Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi
Kajian Islam, Juli 2003.
Ahmad Baidowi, "Islamisasi Ilmu
Pengetahuan: Sebuah Respon Terhadap Gagasan Ismail Raji Al-Faruqi" dalam Refleksi,
Vol.2, No. 2, Juli 2002.
Akhyar Adnan, "Metodologi Ekonomi
Konvensional dalam Penelitian Ekonomi Islam, dalam Antologi Studi Islam,
Teori dan metodologi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.
Ali Sakti, "Analisis Teoritis Ekonomi Islam",
didownload dari http://abiaqsa.blogspot.com/2007/07/islamisasi_ilmu
pengetahuan,html.
Arif Hoetoro, Ekonomi
islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,
Malang: BPFE Unibraw,
2007.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib, Islam and Secularism,
Malaysia: International Institute of Islamic Thought and Civilation (ISTAC),
1993.
Chapra,
M. Umer, Masa
Depan Ilmu Ekonomi
Islam: Sebuah Tinjauan
Islam,
Jakarta: Gema Insani
Press, 2001.
Al-Faruqi, Ismail Raji, Islamization of
Knowledge: General Principles and Workplan, Herndon: International
Institute of Islamic Thought, 1982.
-----------------, Tawhid, Terj.
Rahmani Astuti, Bandung: Penerbit Pustaka, 1995.
Haneef, Mohamed Aslaam,
A Critical Survey
of Islamization of
Knowledge, Malaysia: International Islamic University
Malaysia, 2005.
Hasan, Zubair, "Islamization of Knowledge in Economics:
Issues and Agenda", dalam IIUM Journal of Economics and Management,
1998,Vol. 6, No.2.
Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu:
Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Jusmaliani, dkk., Kebijakan Ekonomi
dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam
Interpertasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1994.
Masyhudi Muqorobin, "A Two – in –One
Approach to Developing Methodology in Economics: Towards Islamization of the
Discipline", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu Ekonomi, 11
April 2005.
-----------, "Methodology of
Economics: Seculer Versus Islamic", dalam Jurnal Ekonomi dan Studi
Pembangunan, FE UMY, Vol.2, No. 1, April 2001.
-----------, "Landscape for the Future
Islamic Economics", dalam ISEFID Review Journal of Islamic
Economic Forum for Indonesian Development, Vol. 3, No. 3, Desember 2004.
Naqvi, Syed Nawab Haider, Menggagas Ilmu
Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Rahman, Fazlur, "Islamization of
Knowledge: A Response", dalam American Journal of Islamic Social
Sciences (AJISS), 1988, 5, No. 6.
Safi, Louay, The Foundation of
Knowledge: A Comparative Study in Islamic and Western Methods of
Inquiry, Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM)
Press, 1996.
Syamsul Anwar, "Ekonomi dalam Studi
Keislaman", makalah perkuliahan Program Doktor Ekonomi Islam, 2007.
Ugi Suharto, "Paradigma Ekonomi
Konvensional dalam Sosialisasi Ekonomi Islam", dalam ISEFID Review
Journal of Islamic Economic Forum for IndonesianDevelopment, Vol. 3,
No. 3, Desember 2004.
Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational
Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas – An Exposition
of The Original Concept of Islamization, Kuala Lumpur: ISTAC, 1998.
Zarqa, Anas, "Islamization of Economics: the Concept and
Methodology", dalam
JKAU: Islamic Economics, 2003, Vol. 16, No. 1.
Zainal Abidin Bagir,
et.al., Integrasi Ilmu
dan Agama, Interpretasi
dan Aksi,
Bandung: PT. Mizan
Pustaka, 2005
[1] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar
Analisis Kesejarahan dan Metodologi, (Malang:
BPFE Unibraw, 2007), h. 3.
[2] Ibid, h. 13.
[3] http://www.tandapagar.com/pengertian-agama-islam/, di akses tanggal 2
Nopember 2017.
[4] Menurut L.
Gardet; J. Jomier. "Islam". Encyclopaedia of Islam Online.
Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Islam, diakses
tanggal 7 Nopember 2017.
[5]
http://www.contohsurat.co.id/2016/07/pengertian-ekonomi.html, di akses tanggal 2 Nopember 2017.
[6] Lihat Pendapat Muhammad Abdul Manan dalam http://tugasleoes
pada menejemen13unsri.blogspot.co.id/2016/04/ekonomi-islam-pengertian-tujuan-prinsip.html
diakses tanggal 7 Nopember 2017.
[7] Lihat Pendapat M.M. Matewally dalam Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam
and Secularism, (Malaysia: International Institute of Islamic Thought and
Civilation (ISTAC)), 1993), h. 44.
[13] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, ....h. 165.
[14] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization
of Knowledge: General Principles and Workplan, (Herndon: International Institute of
Islamic Thought, 1982), h. 14).
[15] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu
Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu
Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi
Kajian Islam, Juli 2003), h. 204.
[16] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, .........h. 167.
[17] Ali Sakti, "Analisis Teoritis Ekonomi Islam", didownload dari
http://abiaqsa.blogspot.com/2015/10/islamisasi_ilmu
pengetahuan, html 1).
[18] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,....h.153.
[19] Ibid.h. 154.
[20] Kuntowijoyo, Paradigma Islam
Interpertasi Untuk Aksi, (Bandung: Mizan, 1994), h. 48.
[21] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,..h 155.
[22] Zainal Abidin Bagir, Integrasi Ilmu dan
Agama, Interpretasi dan
Aksi, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2005), 24.
[23] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization
of Knowledge: General Principles and Workplan, …....h. 1-5.
[24]
Louay Safi, The Foundation of Knowledge: A Comparative Study in
Islamic and Western Methods of Inquiry, (Malaysia: International Islamic University Malaysia
(IIUM) Press, 1996), h. 171.
[25]
Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles
and Workplan, …....h.39-46.
[26]
Mohamed Aslaam Haneef, A
Critical Survey of
Islamization of Knowledge, (Malaysia: International
Islamic University Malaysia, 2005), h. 13.
[27] Armas Adnin, "Krisis Epistemologi dan Islamisasi Ilmu", dalam Tsaqafah,
Vol. 3, No. 1, Dzulqa'dah 1427 H., h. 9-10.
[28]
Mohamed Aslaam Haneef, A
Critical Survey of
Islamization of Knowledge,…… h. 14-15.
[29] Ibid.
[30] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu
Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu
Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi
Kajian Islam, Juli 2003, h. 208.
[31] Laissez Passer artinya segala
kegiatan ekonomi diserahkan ke pasar, adanya kebebasan dalam kegiatan ekonomi
dan campur tangan pemerintah sangat minim. Sebenarnya ini juga adalah
paham/mahzab liberalsime/kebebasan ekonomi. Laissez Faire, Laissez Passer
adalah sebuah frasa bahasa Perancis, secara harfiah artinya adalah biarkan
berbuat/biarkan terjadi, biarkan lewat. Arti secara harfiah itu membuat saya
menyukai frasa tersebut. Dalam https://www.kompasiana.com/rebiyaa/laissez-faire-laissez-passer_552fc6ad6ea8343d388b4583,
diakses tanggal
31 oktober 2017.
[32] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization
of Knowledge: General Principles and Workplan, h…...179.
[33] Tatonnement (tatonnements jamak)
(ekonomi) adalah Proses pelelangan berulang dimana keseimbangan pertukaran
membayangkan ingin dicapai. Dalam http://kamus-internasional.com/definitions/?indonesian_word=tatonnement
di akses tanggal 31 Oktober 2017.
[34] Great depression adalah sebutan yang umum digunakan untuk
menyebut kemunduran ekonomi global pada kisaran tahun 1929-akhir dekade 1930
bermula dari US, pada tanggal 4 September 1929. ditandai dengan tingkat bunga
yang menurun, dan deflasi ekstrim Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap, dalam http://crozzoceanconstantine.blogspot.co.id/2011/10/great-depression-adam-smith-keynes-dan.html, diakses tanggal 31 Oktober 2017.
[35] Persepsi
konsumen yang berbalikan dengan pesan dalam iklan, konsumen akan
mengekspresikan ketidak yakinan atau ketidak setujuan terhadap klaim dan iklan
mengetani produk. Dalam https://www.coursehero.com/file/p3qvf86/Counter-argument-merupakan-persepsi-konsumen-yang-berkebalikan-dengan-pesan/, diakses pada tanggal 31 Oktober 2017.
[36] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h. 197-200.
[37] Manusia
rasional/manusia hanya dapat di motivasi dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis).
Konsep rational man yang di dorong semata-mata oleh kebutuhan ekonomis pribadi.
Dalam http://jurnalohjurnal.blogspot.co.id/2011/06/dasar-dasar-teori-human-behaviour.html, di akses pada tanggal 31 Oktober 2017.
[38]
Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu
Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h. 208-209.
[39] Jusmaliani, dkk., Kebijakan
Ekonomi dalam Islam, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), h. 348).
[40] utilitarianisme adalah suatu
teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut
adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan
sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
"Utilitarianisme" berasal dari kata Latin
utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan.
Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the
greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis
pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat
bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya,
yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan.
Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Lihar dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
di akses tanggal 31 Oktober 2017.
[41] Dalam bahasa arab merupakan
mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal dari kata wahhada.
Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan sesuatu itu menjadi
satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti mengesakan terhadap Allah
dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu yang berupa
Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Al-Qaulul Mufiiid Syarh Kitabi
At-Tauhid), dalam http://www.tandapagar.com/pengertian-tauhid/. Di akses Tanggal 31 Oktober
2017.
[42] Khilafah adalah kepemimpinan
umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan
mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, lihat dalam http://www.sumberpengertian.com/pengertian-khilafah-menurut-cendekiawan-islam. Di akses Tanggal 31 Oktober
2017.
[43] Al-‘adalah menurut bahasa adalah masdar dan kata kerja (عدل)
dan sinonimnya adalah al-Istiqomah, yang berarti lurus, menurut pengertian
sahabat bersikap lurus di jalan kebenaran dengan menghindarkan hal-hal yang
dilarang oleh agama.lihat dalam http://eventlampung.com/al-adalah-jurnal-hukum-islam/. Di akses Tanggal 31 Oktober
2017.
[44] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang
Ekonomi……, h 200
[46] Ahmadiono, Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h .210.
[47] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar
Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h.
203.
[48] Ahmadiono, Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h. 210-211.
[49] Zubair Hasan, "Islamization
of Knowledge in Economics: Issues and Agenda", dalam IIUM Journal of
Economics and Management, 1998, h. 12.
[50] Transdental secara harafiah
dapat diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan transenden
atau sesuatu yang melampaui pemahaman terhadap pengalaman biasa dan
penjelasan ilmiah.
Hal-hal yang transenden bertentangan dengan dunia material.
Dalam pengertian tersebut, filsafat
transendental dapat disamakan dengan metafisika.
Bahkan Immanuel Kant menggnakan kata transendental
ketika menyebut transendental aplikasi prinsip dasar dari pemahaman murni yang
melampaui atau mengatasi batas-batas pengalaman. Dalam skolatisme, transendental bersifat
superkategoris. Dikatakan seperti itu karena cakupan hal transendental lebih
luas daripada kategori-kategori tradisional dari filsafat skolastik yaitu forma
atau bentuk dan materi, aksi, potensi, dsb. Hal-hal transendental
mengungkapkan ciri universal dan adi inderawi dari yang ada.
Tanda-tanda tersebut ditangkap melalui intuisi yang mendahului pengalaman
apapun. Dalam filsafat neo-skolastik, transenden menunjukkan eksistensi
yang mengatasi kegiatan berpikir, kesadaran,
dan dunia. Sedangkan kata transendental menunjuk konsep yang karena sifatnya
universal melampaui kategori-kategori atau tidak dapat diperas ke dalam satu
kategori saja. Konsep eksiten itu sendiri dan konsep mengenai atribut hakiki yang termasuk eksisten disebut
sebagai transcendental. Sebagaimana dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Transendental,
diakses tanggal
31 Oktober 2017.
[51] Hoetoro Arif, Ekonomi
islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h .258.
[52] Masyhudi Muqorobin, "A Two
– in –One Approach to Developing Methodology in Economics: Towards Islamization
of the Discipline", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu
Ekonomi, 11 April 2005, sebagaimana di kutif oleh Anita Rahmawati, Islamisasi Ilmu Ekonomi,http.PENELITIAN/makalah%20s3/filsafat%20ekonomi%20Islam/islamisasi%20ekonomi/ADDIN%20Anita.pdf1),
diakses tanggal 20 Oktober 2017, h. 15.
[53] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h 245.
[54] Akhyar Adnan, "Metodologi
Ekonomi Konvensional dalam Penelitian Ekonomi Islam, dalam Antologi Studi
Islam, Teori dan metodologi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000), h.
297.
[55] Memiliki arti: kesatuan Allah, Kesatuan ciptaan, kesatuan kebenaran dan kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup dan kesatuan umat manusia Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan…………….h. 22-33.
[56] Aposteriori berarti metode
pernalaran dimulai dengan pengaruh atau pengalaman, untuk kemudian memastikan
penyebab atau ketentuan umum, lihat dalam https://www.apaarti.com/aposteriori.html. Diakses pada tanggal 31 Oktober
2017.
[57] Hoetoro Arif, Ekonomi islam,
Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h 250).
[58] Ibid, h. 251.
[59] Lihat dalam Muchamad Ridho, Tiga
Model Islamisasi Ilmu Ekonomi,
Tulisan dalam Muslimdaily.net, di akses tanggal 1 Nopember 2017.
[60] Hafas Furqani & M. Aslam
Haneef, ―Methodology of Islamic Economics: Typology of Curent Practices,
Evaluation and Way Forward‖, Paper presented at 8th International
Conference on Islamic Economic and Finance “Sustainable Growth And Inclusive
Economic Development From An Islamic Perspective”, December 19-21,
2011, Doha, Qatar. h. 4-6
[61] Muhammad Akram Khan,“Methodology
of Islamic Economics”, Journal of Islamic Economics, Vol. 1, No. 1, 1987,
h.. 20-21
[62] Muhammad Anas
Zarqa, “Islamization of Economics: The Concept and Methodology”,
J.KAU:
Islamic Economic, Vol. 16, No. 1, 1424 A.H / 2003 A.D, ―hal. 36-38
[63] Syed Alwi Mohd
Sultan, Islamic Banking: Trend, Development and Challenges‖, dalam Essential
Reading In Islamic Finance‖, ed. Mohd Daud Bakar & Engku Rabi‘ah Adawiyah,
(Malaysia: CERT Publicarions), 2008, h.89 sebagaimana dikutif oleh Rahmad Hakim, Islamisasi Ekonomi Madzhab Mainstream:Tinjauan,
Model dan Implikasi, dalam
Iqthishodia, Jurnal Ekonomi Syariah, di akses tanggal 1 Nopember 2017.
[64]
Ibid, Ahfas Fuqani & Aslam
Haneef, hal.7-8