Minggu, 22 November 2020

INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH YANG SESUAI PRINSIP SYARIAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.

Salah satu bentuk aktifitas ekonomi yang saat ini dilakukan oleh masyarakat sebagai insan bisnis adalah melakukan aktifitas di pasar uang. Dimana pasar uang merupakan keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.

Dalam makalah ini kami dari penyaji akan coba menyajikan berbagai bentuk pasar uang yang sesuai dengan konsep ajaran islam atau sesuai dengan konsep Syariah, sehingga aktifitas tersebut jauh dari keharaman melainkan memberikan manfaat bagi ummat Islam. Sehingga dapat dimunculkan permaslahan dari makalah ini yaitu bagaimana model pasar uang yang sesuai dengan konsep ajaran islam atau sesuai dengan Syariah ?.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH YANG SESUAI PRINSIP SYARIAH

A. Pengertian Pasar Uang                                      

              Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lembaga keuangan lain seperti pasar modal maupun reksa dana, yaitu sebagai wadah yang dimanfaatkan oleh para pihak baik yang kelebihan ataupun kekurangan dana.Instrumen yang diperdagangkan umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo maksimal 90 hari.

Dapat juga di katakana bahwa Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.[1] Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.

Dalam hal pasar uang ini, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.[2]

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.

Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.[3]

              Pasar uang ini sering disebut sebagai pasar abstrak, hal ini dikarenakan pasar uang tidak terikat pada suatu tempat tertentu seperti pasar modal. Hal ini memungkinkan para pelakunya untuk dapat melakukan transaksi tanpa bantuan dalam bentuk pasar riil.

Dikarenakan pasar uang merupakan pasar abstrak, maka untuk menyimpan instrumen-instrumen pasar uang diperlukan suatu lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar. Diindonesia fungsi sebagai pencipta pasar dijalankan oleh ficorinvest (security house)

              Transaksi-transaksi dalam pasar uang dapat dilakukan dengan media telephone electronic data link secara langsung. Transaksi tersebut dinamakan Over the Counter Transaction.

              Dalam pasar uang ini hukum permintaan dan penawaran juga berlaku. Bila permintaan terhadap dana meningkat, maka tingkat suku bunga akan naik. Sebaliknya, jika penawaran dana (dana yang tersedia melimpah) karena banyak pihak yang menaruh dananya di pasar uang, maka suku bunganya akan turun.

 

B. Ciri-ciri Pasar Uang

              Sebagai lembaga keuangan pasar uang memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang membuat pasar uang terlihat berbeda dari lembaga keuangan lainnya, dari berbagai ciri atau karakteristik yang ada, terdapat tiga ciri utama dari pasar uang. Antara lain: Pertama, Pasar uang adalah lembaga keuangan yang lebih menekankan kegiatannya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Walau demikian, bukan berarti pasar uang hanya sebagai tempat untuk instrumen-instrumen keuangan yang bersifat jangka pendek saja. Pada dasarnya instrumen keuangan jangka panjang juga dapat diperdagangkan dipasar uang. Namun pada praktiknya instrumen-instrumen keuangan jangka panjang lebih sering beredar dan dimiliki oleh para investor di pasar modal. Oleh sebab itu, pasar uang lebih dikenal sebagai tempat bagi instrumen keuangan jangka pendek. Kedua, Sama halnya dengan pasar modal, pasar uang juga memiliki ciri sebagai mekanisme pasar yang mempertemukan para pihak yang kelebihan dan dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Ketiga, Tidak seperti pasar modal yang memiliki bursa efek untuk dapat melakukan transaksi, pasar uang adalah pasar abstrak dimana pasar ini tidak terikat pada suatu tempat tertentu dalam hal pelaksanaan transaksinya.

 

C.    Tujuan Pasar Uang

             Sebagai salah satu lembaga keuangan, pasar uang memiliki beberapa tujuan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu para pihak baik yang kelebihan maupun kekurangan dana untuk dapat mengalokasikan kelebihan dana yang dimiliki ataupun mencari dana untuk memenuhi kebutuhan usaha yang bersifat jangka pendek. Terdapat beberapa tujuan dari pasar uang, antara lain: 

·      Memenuhi kebutuhan jangka pendek para pelakunya

·      Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha

·      Memenuhi kebutuhan likuiditas

·      Membantu pihak yang kekurangan dana

·      Memperoleh keuntungan

·      Spekulasi

 

D.    Instrumen Pasar Uang

            Terdapat beberapa instrumen keuangan yang biasa diperdagangkan di pasar uang. Yaitu;

1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditujukan kepada perbankan umum sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI diterbitkan untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Instrumen ini merupakan kebalikan dari SBI, karena SBPU diterbitkan oleh perbankan umum yang ditujukan untuk Bank indonesia. SBPU diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan menekan laju inflasi.

3.      Sertifikat Deposito, adalah instrumen yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.

4.      Commercial Paper, adalah surat berharga yang berbentuk promes. Commercial Paper diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek.

5.      Call Money, adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek antar bank, yang berfungsi untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

6.      Repurchase Agreement (Repo), adalah transaksi jual beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

7.      Banker’s Acceptance, adalah wesel berjangka yang ditarik oleh eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

 

E.     Peserta Pasar Uang

                 Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya, dalam pasar uang juga terdapat berbagai pihak yang ikut terlibat. Dari bentuknya, terdapat berbagai macam pihak yang ikut langsung dalam perdagangan atau transaksi di pasar uang, antara lain;

a.       Perusahaan Umum, adalah perusahaan-perusahaan nonfinansial institution dan nonbank financial business yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek berupa unsecured promisorry notes.

b.      Lembaga Pemerintah, banyak dari pemerintah pusat maupun daerah yang membutuhkan dana tetangga (BridgingFunds) dalam jumlah besar untuk membiayai proyek-proyek pemerintah karena adanya perbedaan waktu, sebagai contoh antara pemerintah dari sektor pajak maupun pemerintah sektor lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan. Dalam hal ini pemerintah akan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek dan obligasi.

c.       Perbankan, di dalam pasar uang perbankan memiliki tiga peran utama. Pertama, perbankan menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit defisit yang membutuhkan dana. Kedua, perbankan di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar. Ketiga, perbankan pada pasar uang adalah pemberi jasa Free Base Income.[4]

d.      Perusahaan Sekuritas dan Investasi, pada umumnya adalah perusahaan perusahaan broker dan kelompok reksadana. Mereka biasanya membeli surat-surat berharga di pasar uang dan menjualnya kembali kepada individu-individu.

e.       Individu-Individu, adalah investor utama dari perusahaan sekuritas dan investasi.

f.       Dealers, menggunakan piranti Repurchase Agreement[5] untul membiayai inventori[6] mereka berupa surat-surat berharga yang mereka miliki.

 

 

 

F.     Pandangan Islam terhadap Uang

Dalam Islam uang diartikan sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Dalam Islam, uang hanya berfungsi jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk  membeli jasa. Oleh sebab itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang adalah barang publik, yang dapat dimiliki oleh semua orang. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.[7]

                 Disisi lain, uang bagaikan kaca. Kaca tidak memiliki warna, tetapi mampu merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi mampu merefleksikan semua harga. Oleh karena itu, dalam islam uang dapat memberikan fungsi kegunaan kepada pemakainya. Uang memiliki beberapa fungsi, antara lain berupa 1) Transaksi; (2) Investasi; (3) Satuan hitung pembayaran.

 

G.    Pasar Uang Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa: Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsipsyariah. Pada dasarnya pengertian pasar uang adalah sama baik pasar uang konvensional maupun pasar uang syariah. Tidak ada perbedaan yang mencolok dari segi pengertiannya.

a.          Landasan Syari’i Pasar Uang Syariah

1.      Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

             واحل ال البيع وحرم الر بى

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.[8]

 

2.      Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

             الصل فى الشيأ والمعاملة الباحه ال ان يدل الدليل على التحريم

Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.

 b. Instrumen dalam Pasar Uang Syariah

            Seperti halnya pasar uang konvensional yang memiliki beberapa instrumen yang diperjual belikan. Pasar Uang syariah juga memiliki beberapa instrumen yang dapat di perdagangkan. Walaupun harus diakui dari sisi variasi instrumen masih kalah banyak jika dibandingkan dengan instrumen keuangan Konvensional.

1.      Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

Adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas. Sertifikat ini menggunakan sistem wadiah atau titipan, dengan bank syariah hanya mendapat bonus sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Biasanya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia senilai 3% dari keuntungan yang diperoleh.

Dalam pasar uang tercatat ada dua instrumen yang bisa diperjual belikan di antara para pelaku pasar uang, yaitu; SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang, SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional. Syarat penempatan SWBI Jumlah dana: Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta. Jangka waktu: Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari. Tata cara penitipan Bank atau UUS mengajukan permohonan penitipan sesuai dengan jangka waktu melalui RMDS, fax, telp atau sasaran lainnya Permohonan ditegaskan secara tertulis dengan surat penegasan transaksi penitipan dana (SPTP) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke Direktur. Pengelolaan Moneter cq. Bagian operasi pasar Uang BI bagi Bank atau UUS yang diluar wilayah Jabotabek disampaikan melalui KBI stempat Persetujuan Persetujuan Bank Indonesia akan diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB Penyelesaian Transaksi SWBI Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari kerja yang sama Bank Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana. Pada saat jatuh tempo, BI akan mengkredit Rek. Giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana BI akan memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh tempo penitipan dana dengan mengkredit rekening giro Bank Sanksi Apabila Bank atau UUS saldo rek. Gironya tidak mencukupi sehingga dibatalkan Pembatalan lebih dari dua kali dalam kurun waktu 6 bulan, untuk pembatalan ketiga maka dikenakan denda 1 permil dari kekurangan transaksi selain sanksi administratif Mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi.

2.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (S-IMA)

Merupakan sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak digunakan untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi bank yang tengah mengalami defisit keuangan. Contoh Transaksi Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia Bank Syariah menyerahkan S-IMA Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia Bank Zulfikar Syariah mengembalikan S—IMA Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia Perhitungan Imbalan Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360 Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya Contoh : Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 % Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 % 3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 %: 30 % 15 Mei Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari Dengan nisbah 70 % : 25 % Ditanya : Dana yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14 Mei Dana yang diterima Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25 Juni Penyelesaian Pembayaran imbalan: Pada 1 Juni kepada bank B (10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) = Rp. 56.67 Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x 0.75) = 99.99 Juta Mei, Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 % Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 % 3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70:30 menjualnya kepada Bank D 15 Mei Bank C membeli SIMA bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari dengan nisbah 75:25 dan ii Juni menjualnya kepada Bank E Ditanya: Pengembalian nilai nominal Investasi: Kepada Bank D sebesar Rp. 10 M tanggal 14 Mei dan kepada Bank E sebesar Rp. 20 M tanggal 25 Juni Penyelesaian Pembayaran imbalan:1 juni kepada Bank D (Rp. 10 M x 8 % x 10/360 x 0.7) = Rp. 15.55 Juta 2 Juli kepada bank E (Rp. 20 M x 10 % x 24/360x0.75) = Rp. 99.99 Juta

            Dalam hal Peserta Pasar Uang Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya, dalam pasar uang juga terdapat berbagai pihak yang ikut terlibat. Dari bentuknya, terdapat berbagai macam pihak yang ikut langsung dalam perdagangan atau transaksi di pasar uang, antara lain Perusahaan Umum, Lembaga Pemerintah, Perbankan, Perusahaan Sekuritas dan Investasi, Individu-Individu, Dealers. 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari semua uraian tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan syariah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu bank-bank syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis syariah (PUAS).

2.      SWBI Adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas.

3.      Piranti pasar uang antar bank syariah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank syariah (SIMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh bank yang menggunakan prinsip syariah.

 

B. Saran

Sebagai seorang Muslim tentu kita harus senantiasa berprilaku sesuai dengan tuntunan ajaran Islam sebagai mana yang tertulis dalam nash, oleh sebab itu perlu dilakukan elaborasi yang dalam tentang praktik-praktik bermuamalah dalam kehidupan sehar-hari termasuk dalam dalam Pasar Uang yang tentu harus mengindahkan hukum atau syariat Islam.

Kritik dan saran sangat kami harapkan dari teman teman dan juga dari Bapak/ibu dosen untuk kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alquran Al Karim

 

Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), Jakarta: PT. Cipta

Adi Pustaka, 1992. 

 

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuanagan, Jakarta: FE UII, 1999. 

 

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 2004. 

 

Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, Indonesia: Undercover Economy bank

Bersubsidi Yang Membebani. Yogyakarta: E-Publishing. 2008. 

 

Asmuni Mth. Menyorot Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan

yang bersumber dari Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa

MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam Tahun, 2010

 

Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan

Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, Jakarta: Kerjasama DSN-

MUI-BI, 2003. 

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2002. 

 

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, Jakarta: Pustaka

Alvabet, 2005. 

 

Muhammad Syafi'I Antonio, Bank syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta:

Gema Insani, 2001.

 

http://adityayf.blogspot.com/2017/03/jasa-jasa-bank-free-base-income.html.

di akses Jumat 20 Juli 2018.

 

http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat 20 Juli 2018.

 

http://globallavebookx.blogspot.com/2014/01/pengertian-persediaan-inventory.html

 

http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat 20 Juli 2018.

 

https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/11/13/flow-concept-dan-gadai-emas/

di akses Jumat 20 Juli 2018.



[1] Lihat Awalil Rizky dan Nasyith Majidi. Indonesia: Undercover Economy bank Bersubsidi Yang Membebani. (Yogyakarta: E-Publishing, 2008), hal. 43-52

[2] Muhammad Syafi'I Antonio, Bank syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 183.

[3] Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), (Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1992), hal. 24

 

[4]Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam http://adityayf.blogspot.com/2017/03/jasa-jasa-bank-free-base-income.html. di akses Jumat 20 Juli 2018.

 

[5] Repurchase Agreement - Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati dalam http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat 20 Juli 2018.

 

[6] Adalah merupakan Persediaan didefinisikan sebagai barang jadi yang disimpan atau digunakan untuk dijual pada periode mendatang, yang dapat berbentuk bahan baku yang disimpan untuk diproses, barang dalam proses manufaktur dan barang jadi yang disimpan untuk dijual maupun diproses.dalam http://globallavebookx.blogspot.com/2014/01/pengertian-persediaan-inventory.html http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat 20 Juli 2018.

[8]  Alquran surah ke (2) al baqarah ayat 275.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar