PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan kepada pemeluknya
untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi
kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta
sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Berbagai macam jenis usaha dapat
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai
pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian
yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan
agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu bentuk aktifitas ekonomi yang saat
ini dilakukan oleh masyarakat sebagai insan bisnis adalah melakukan aktifitas
di pasar uang. Dimana pasar uang merupakan keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.
Dalam makalah ini kami dari penyaji akan
coba menyajikan berbagai bentuk pasar uang yang sesuai dengan konsep ajaran
islam atau sesuai dengan konsep Syariah, sehingga aktifitas tersebut jauh dari
keharaman melainkan memberikan manfaat bagi ummat Islam. Sehingga dapat
dimunculkan permaslahan dari makalah ini yaitu bagaimana model pasar uang yang
sesuai dengan konsep ajaran islam atau sesuai dengan Syariah ?.
BAB
II
INSTRUMEN
PASAR UANG SYARIAH YANG SESUAI PRINSIP SYARIAH
A.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana
atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang
dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar
uang ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lembaga keuangan lain
seperti pasar modal maupun reksa dana, yaitu sebagai wadah yang dimanfaatkan
oleh para pihak baik yang kelebihan ataupun kekurangan dana.Instrumen yang
diperdagangkan umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo maksimal 90 hari.
Dapat juga di katakana bahwa Pasar
uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan
surat-surat berharga jangka pendek.[1] Artikel-artikel
yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near
money). Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah
surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana
seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan)
lain.
Dalam hal pasar uang ini, yang
ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya
menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini
adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.[2]
Surat-surat berharga yang
diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat berharga yang
berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka
lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang
diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari
satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang
biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
Tujuan pasar uang adalah untuk
memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk
memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.[3]
Pasar uang ini sering disebut sebagai pasar abstrak, hal ini dikarenakan pasar
uang tidak terikat pada suatu tempat tertentu seperti pasar modal. Hal ini
memungkinkan para pelakunya untuk dapat melakukan transaksi tanpa bantuan dalam
bentuk pasar riil.
Dikarenakan pasar uang merupakan
pasar abstrak, maka untuk menyimpan instrumen-instrumen pasar uang diperlukan
suatu lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar. Diindonesia fungsi
sebagai pencipta pasar dijalankan oleh ficorinvest
(security house)
Transaksi-transaksi dalam pasar uang dapat dilakukan dengan media telephone
electronic data link secara langsung. Transaksi tersebut dinamakan Over the Counter Transaction.
Dalam pasar uang ini hukum permintaan dan penawaran juga berlaku. Bila
permintaan terhadap dana meningkat, maka tingkat suku bunga akan naik.
Sebaliknya, jika penawaran dana (dana yang tersedia melimpah) karena banyak
pihak yang menaruh dananya di pasar uang, maka suku bunganya akan turun.
B. Ciri-ciri Pasar Uang
Sebagai lembaga keuangan pasar uang memiliki beberapa ciri atau karakteristik
yang membuat pasar uang terlihat berbeda dari lembaga keuangan lainnya, dari
berbagai ciri atau karakteristik yang ada, terdapat tiga ciri utama dari pasar
uang. Antara lain: Pertama, Pasar uang
adalah lembaga keuangan yang lebih menekankan kegiatannya dalam upaya untuk
memenuhi kebutuhan jangka pendek. Walau demikian, bukan berarti pasar uang
hanya sebagai tempat untuk instrumen-instrumen keuangan yang bersifat jangka
pendek saja. Pada dasarnya instrumen keuangan jangka panjang juga dapat
diperdagangkan dipasar uang. Namun pada praktiknya instrumen-instrumen keuangan
jangka panjang lebih sering beredar dan dimiliki oleh para investor di pasar
modal. Oleh sebab itu, pasar uang lebih dikenal sebagai tempat bagi instrumen
keuangan jangka pendek. Kedua, Sama halnya dengan pasar modal, pasar uang juga memiliki ciri
sebagai mekanisme pasar yang mempertemukan para pihak yang kelebihan dan dengan
pihak-pihak yang kekurangan dana. Ketiga, Tidak seperti pasar modal
yang memiliki bursa efek untuk dapat melakukan transaksi, pasar uang adalah pasar
abstrak dimana pasar ini tidak terikat pada suatu tempat tertentu dalam hal
pelaksanaan transaksinya.
C.
Tujuan
Pasar Uang
Sebagai
salah satu lembaga keuangan, pasar uang memiliki beberapa tujuan yang pada
dasarnya dimaksudkan untuk membantu para pihak baik yang kelebihan maupun
kekurangan dana untuk dapat mengalokasikan kelebihan dana yang dimiliki ataupun
mencari dana untuk memenuhi kebutuhan usaha yang bersifat jangka pendek.
Terdapat beberapa tujuan dari pasar uang, antara lain:
·
Memenuhi
kebutuhan jangka pendek para pelakunya
·
Memenuhi
kebutuhan modal kerja usaha
·
Memenuhi
kebutuhan likuiditas
·
Membantu
pihak yang kekurangan dana
·
Memperoleh
keuntungan
·
Spekulasi
D.
Instrumen
Pasar Uang
Terdapat
beberapa instrumen keuangan yang biasa diperdagangkan di pasar uang. Yaitu;
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditujukan kepada perbankan umum sebagai
pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI diterbitkan untuk mengurangi
peredaran uang di dalam masyarakat.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Instrumen ini merupakan kebalikan
dari SBI, karena SBPU diterbitkan oleh perbankan umum yang ditujukan untuk Bank
indonesia. SBPU diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan menekan
laju inflasi.
3. Sertifikat Deposito, adalah instrumen yang diterbitkan
oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat
bunga tertentu.
4. Commercial Paper, adalah surat berharga yang
berbentuk promes. Commercial Paper diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh
dana jangka pendek.
5. Call Money, adalah penempatan atau peminjaman
dana jangka pendek antar bank, yang berfungsi untuk mengatasi kekurangan atau
kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
6. Repurchase Agreement (Repo), adalah transaksi jual beli surat
berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang
telah ditetapkan sebelumnya.
7. Banker’s Acceptance, adalah wesel berjangka yang
ditarik oleh eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah
barang atau untuk membeli valuta asing.
E.
Peserta
Pasar Uang
Sama halnya dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya, dalam pasar uang juga terdapat berbagai pihak yang ikut
terlibat. Dari bentuknya, terdapat berbagai macam pihak yang ikut langsung
dalam perdagangan atau transaksi di pasar uang, antara lain;
a. Perusahaan
Umum, adalah perusahaan-perusahaan
nonfinansial institution dan nonbank financial business yang menghimpun dana
dari pasar uang dengan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek berupa
unsecured promisorry notes.
b. Lembaga
Pemerintah, banyak
dari pemerintah pusat maupun daerah yang membutuhkan dana tetangga
(BridgingFunds) dalam jumlah besar untuk membiayai proyek-proyek pemerintah
karena adanya perbedaan waktu, sebagai contoh antara pemerintah dari sektor
pajak maupun pemerintah sektor lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
Dalam hal ini pemerintah akan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek
dan obligasi.
c. Perbankan, di dalam pasar uang perbankan
memiliki tiga peran utama. Pertama, perbankan
menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit defisit yang
membutuhkan dana. Kedua, perbankan di
pasar uang adalah sebagai dealer di pasar. Ketiga,
perbankan pada pasar uang adalah pemberi jasa Free Base Income.[4]
d. Perusahaan
Sekuritas dan Investasi,
pada umumnya adalah perusahaan perusahaan broker dan kelompok reksadana. Mereka
biasanya membeli surat-surat berharga di pasar uang dan menjualnya kembali
kepada individu-individu.
e. Individu-Individu, adalah investor utama dari
perusahaan sekuritas dan investasi.
f. Dealers, menggunakan piranti Repurchase Agreement[5]
untul membiayai inventori[6]
mereka berupa surat-surat berharga yang mereka miliki.
F.
Pandangan
Islam terhadap Uang
Dalam Islam uang diartikan sebagai
sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas atau barang
dagangan. Dalam Islam, uang hanya berfungsi jika ditukar dengan benda yang
nyata atau jika digunakan untuk membeli
jasa. Oleh sebab itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Dalam
ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang adalah barang publik, yang dapat
dimiliki oleh semua orang. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per
orang. Uang sebagai flow concept
sementara modal adalah stock concept.[7]
Disisi lain, uang bagaikan kaca. Kaca tidak memiliki warna, tetapi mampu
merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi mampu
merefleksikan semua harga. Oleh karena itu, dalam islam uang dapat memberikan
fungsi kegunaan kepada pemakainya. Uang memiliki beberapa fungsi, antara lain
berupa 1) Transaksi; (2) Investasi; (3) Satuan hitung pembayaran.
G.
Pasar
Uang Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI)Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban
1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa: Pasar Uang Syariah adalah kegiatan
transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan
prinsip-prinsipsyariah. Pada dasarnya pengertian pasar uang adalah sama
baik pasar uang konvensional maupun pasar uang syariah. Tidak ada perbedaan
yang mencolok dari segi pengertiannya.
a.
Landasan
Syari’i Pasar Uang Syariah
1. Firman Allah dalam surat Al Baqarah
ayat 275 yang berbunyi:
واحل
ال البيع وحرم الر بى
Artinya: Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.[8]
2. Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
الصل
فى الشيأ والمعاملة الباحه ال ان يدل الدليل على التحريم
Artinya: Segala sesuatu di
dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.
b. Instrumen dalam Pasar Uang Syariah
Seperti halnya pasar uang
konvensional yang memiliki beberapa instrumen yang diperjual belikan. Pasar
Uang syariah juga memiliki beberapa instrumen yang dapat di perdagangkan.
Walaupun harus diakui dari sisi variasi instrumen masih kalah banyak jika dibandingkan
dengan instrumen keuangan Konvensional.
1.
Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia
Adalah
salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank
syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi
bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas. Sertifikat ini menggunakan sistem
wadiah atau titipan, dengan bank syariah hanya mendapat bonus sesuai dengan
kebijakan Bank Indonesia. Biasanya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
senilai 3% dari keuntungan yang diperoleh.
Dalam pasar uang tercatat ada dua
instrumen yang bisa diperjual belikan di antara para pelaku pasar uang, yaitu;
SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen
moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia,
tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah
Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang, SWBI menggunakan sistem
wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus
tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI
bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank
syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional. Syarat
penempatan SWBI Jumlah dana: Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp.
500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta. Jangka waktu: Jangka waktu
penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari. Tata cara
penitipan Bank atau UUS mengajukan permohonan penitipan sesuai dengan jangka
waktu melalui RMDS, fax, telp atau sasaran lainnya Permohonan ditegaskan secara
tertulis dengan surat penegasan transaksi penitipan dana (SPTP)
selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke Direktur. Pengelolaan Moneter cq. Bagian
operasi pasar Uang BI bagi Bank atau UUS yang diluar wilayah Jabotabek
disampaikan melalui KBI stempat Persetujuan Persetujuan Bank Indonesia akan
diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana
lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB Penyelesaian Transaksi SWBI
Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari kerja yang sama Bank Indonesia akan
melakukan pendebetan rekening giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana.
Pada saat jatuh tempo, BI akan mengkredit Rek. Giro Bank atau UUS sebesar nilai
titipan dana BI akan memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh
tempo penitipan dana dengan mengkredit rekening giro Bank Sanksi Apabila Bank
atau UUS saldo rek. Gironya tidak mencukupi sehingga dibatalkan Pembatalan
lebih dari dua kali dalam kurun waktu 6 bulan, untuk pembatalan ketiga maka
dikenakan denda 1 permil dari kekurangan transaksi selain sanksi administratif
Mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi.
2.
Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank (S-IMA)
Merupakan sarana investasi bagi bank yang memiliki
kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak digunakan untuk
mendapatkan dana jangka pendek bagi bank yang tengah mengalami defisit
keuangan. Contoh Transaksi Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA
dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
Bank Syariah menyerahkan S-IMA Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan
pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia Bank Zulfikar
Syariah mengembalikan S—IMA Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi
hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia Perhitungan
Imbalan Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi)
bank penerbit atau gross revenue Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x
hari) : 360 Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya Contoh : Mei ,
Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 % Juni, Indikasi return
bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 % 3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai
Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 %: 30 % 15 Mei Bank C membeli SIMA
Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari Dengan nisbah 70 % : 25 % Ditanya : Dana
yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14 Mei Dana yang diterima Bank C sebesar
Rp. 20 M pada 25 Juni Penyelesaian Pembayaran imbalan: Pada 1 Juni kepada bank
B (10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) =
Rp. 56.67 Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x 0.75) = 99.99 Juta
Mei, Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 % Juni, Indikasi
return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 % 3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A
senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70:30 menjualnya kepada Bank D 15
Mei Bank C membeli SIMA bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari dengan nisbah
75:25 dan ii Juni menjualnya kepada Bank E Ditanya: Pengembalian nilai nominal
Investasi: Kepada Bank D sebesar Rp. 10 M tanggal 14 Mei dan kepada Bank E
sebesar Rp. 20 M tanggal 25 Juni Penyelesaian Pembayaran imbalan:1 juni kepada
Bank D (Rp. 10 M x 8 % x 10/360 x 0.7) = Rp. 15.55 Juta 2 Juli kepada bank E
(Rp. 20 M x 10 % x 24/360x0.75) = Rp. 99.99 Juta
Dalam hal Peserta
Pasar Uang Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya,
dalam pasar uang juga terdapat berbagai pihak yang ikut terlibat. Dari
bentuknya, terdapat berbagai macam pihak yang ikut langsung dalam perdagangan
atau transaksi di pasar uang, antara lain Perusahaan Umum, Lembaga Pemerintah, Perbankan, Perusahaan
Sekuritas dan Investasi, Individu-Individu, Dealers.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua uraian tersebut maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasar uang merupakan sarana yang
mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan syariah,
untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu bank-bank
syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis syariah (PUAS).
2. SWBI Adalah salah satu instrumen
moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia.
Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang
mengalami kelebihan likuiditas.
3. Piranti pasar uang antar bank
syariah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank syariah (SIMA)
yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh
diterbitkan oleh bank yang menggunakan prinsip syariah.
B. Saran
Sebagai
seorang Muslim tentu kita harus senantiasa berprilaku sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam sebagai mana yang tertulis dalam nash, oleh sebab itu perlu
dilakukan elaborasi yang dalam tentang praktik-praktik bermuamalah dalam
kehidupan sehar-hari termasuk dalam dalam Pasar Uang yang tentu harus
mengindahkan hukum atau syariat Islam.
Kritik
dan saran sangat kami harapkan dari teman teman dan juga dari Bapak/ibu dosen
untuk kesempurnaan makalah ini.
Alquran
Al Karim
Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan
Manajemen (jilid 2), Jakarta: PT.
Cipta
Adi
Pustaka, 1992.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuanagan, Jakarta:
FE UII, 1999.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta:
Raja
Grafindo Persada, 2004.
Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, Indonesia:
Undercover Economy bank
Bersubsidi
Yang Membebani. Yogyakarta: E-Publishing.
2008.
Asmuni Mth. Menyorot
Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan
yang
bersumber dari Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa
MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam
Tahun, 2010
Tim Penulis Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan
Fatwa
Dewan Syariah Nasional, Edisi
Kedua, Jakarta: Kerjasama DSN-
MUI-BI,
2003.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,
Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2002.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar
Manajeman Bank Syari’ah, Jakarta: Pustaka
Alvabet,
2005.
Muhammad Syafi'I Antonio, Bank
syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta:
Gema
Insani, 2001.
http://adityayf.blogspot.com/2017/03/jasa-jasa-bank-free-base-income.html.
di akses Jumat
20 Juli 2018.
http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html
di akses Jumat 20 Juli 2018.
http://globallavebookx.blogspot.com/2014/01/pengertian-persediaan-inventory.html
http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html
di akses Jumat 20 Juli 2018.
https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/11/13/flow-concept-dan-gadai-emas/
di akses Jumat 20 Juli 2018.
[1] Lihat
Awalil Rizky dan Nasyith Majidi. Indonesia: Undercover Economy bank
Bersubsidi Yang Membebani. (Yogyakarta: E-Publishing, 2008), hal. 43-52
[2] Muhammad
Syafi'I Antonio, Bank syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001), hal. 183.
[3] Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), (Jakarta: PT. Cipta Adi
Pustaka, 1992), hal. 24
[4]Fee based income adalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau
selain spread based. Dalam
http://adityayf.blogspot.com/2017/03/jasa-jasa-bank-free-base-income.html. di akses Jumat 20 Juli 2018.
[5] Repurchase
Agreement - Repurchase
Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek
antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang
telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek
yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati dalam http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat 20 Juli 2018.
[6] Adalah merupakan Persediaan didefinisikan sebagai barang jadi yang
disimpan atau digunakan untuk dijual pada periode mendatang, yang dapat
berbentuk bahan baku yang disimpan untuk diproses, barang dalam proses
manufaktur dan barang jadi yang disimpan untuk dijual maupun diproses.dalam http://globallavebookx.blogspot.com/2014/01/pengertian-persediaan-inventory.html http://syafrizalsetiabudi.blogspot.com/2013/02/pengertian-repurchase-agreement.html di akses Jumat
20 Juli 2018.
[7] https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/11/13/flow-concept-dan-gadai-emas/ di
akses Jumat 20 Juli 2018.
[8]
Alquran surah ke (2) al baqarah ayat 275.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar