Minggu, 22 November 2020

Kemiskinan dalam alquran

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Quran merupakan kitab rujukan ummat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan termasuk dalam hal kemiskinan. Oleh sebab itu motivasi penulisan makalah ini ialah mencari solusi terhadap terjadinya kemiskinan ditengah-tengah ummat manusia saat ini, mencari formulasi yang jelas tentang kemiskinan dalam alquran dan hadis sehingga akan diperoleh suatu titik terang tentang solusi dan maksud kemiskinan dalam alquran melalui kajian tafsir hadis tematik.

Paling tidak Islam mempunyai suatu konsep yang jelas tentang cara menegentaskan kemiskinan sesuai dengan tuntunan Nash yaitu penerapan Infaq, shadaqah dan zakat yang merupakan solusi yang ditawarkan untuk memecahkan masalah ini.

Salah satu ayat yang menjadi pondasi utama tentang pengambilan hak orang-orang yang mampu sebagaimana di sebutkan dalam QS. at-Taubah/9:103 Allah SWT telah menjelaskan tentang pelaksanaan kewajiban zakat dalam firmannya:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”[1]

Badruzaman dalam bukunya Teologi Kaum Tertindas menjelaskan bahwa walau ayat ini dalam konteks uraiannya menjelaskan tentang kisah Abu Lubabah dan kawan-kawannya, namun ia berlaku umum. Demikian juga walau redaksi ayat ini tertuju kepada Rasullah SAW namun ia pun bersifat umum, yakni perintah itu ditujukan kepada siapapun yang menjadi penguasa.[2]

Secara garis besar umat Islam adalah umatan wahidatan tetapi dalam kenyataannya tidak dalam satu perasaan. Semisal terjadi pertempuran saudara antara pendukung Hamas dan Fatah di Palestina. Pada zaman Khalifah Ali bin Thalib pun juga telah terjadi perang saudara antara kelompoknya Ali bin Abi Thalib dengan kelompoknya Muawiyah yang disebabkan karena perbedaan pendapat. Semuanya itu disebabkan karena tidak adanya perasaan yang sama yang dapat menciptakan kedamaian. Perpecahan umat menimbulkan kesenjangan sosial. Selama masih terjadi kesenjangan problem kemiskinan akan sulit dipecahkan.

Allah SWT menganjurkan umatnya ketika mempunyai harta lebih untuk bersedekah kepada fakir miskin. Sebagaimana firman Allah SWT:[3]

فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan hkanya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah, dan mereka itulah orang-orang beruntung”.[4]

Untuk mengatasi masalah kemiskinan terutama di Indonesia, maka perlu dilakukan pengkajian lagi terhadap al-Qur’an. Bagaimanakah al-Qur’an menjelaskan tentang kemiskinan yang menimpa manusia? Apa yang harus mereka lakukan dalam menghadapinya?. Tetapi yang menjadi sorotan penulis disini adalah bagaimanakah perspektif al-Qur’an dalam memandang kemiskinan. Mulai dari pengertian kemiskinan itu sendiri sampai solusi atau tanggapan al-Qur’an terhandap kemiskinan tersebut.

BAB II

KEMISKINAN DALAM ALQURAN

A.    Pengertian Miskin

Miskin berasal dari kata Sakana’ Dalam mu’jam al-maqaayiis fi al-lughah dikatakan bahwa sakan memiliki makna menunjuk pada ketenangan dan diam). Sedangkan sakaunu merupakan bentuk mashdar dari Sakanun, dalam Mu’jam Mufradaat Alfaazh al-qur’an diartikan tetap atau diamnya sesuatu setelah bergerak). Sementara itu miskin dalam Qaamuus al-Muhiith diartikan dengan orang yang tidak memiliki sesuatu, atau memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupinya, atau orang yang dibuat diam, oleh kefakiran). Bisa juga berarti orang yang hina dan lemah).[5]

Dalam buku Teologi kaum tertindas dijelaskan bahwa dalam Lisaan al-‘Arab disebutkan, miskin adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Ada juga yang mengatakan, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhannya), kemudian disebutkan pula perbedaan pendapat para pakar tentang siapa yang lebih baik keadaan ekonominya antara fakir dan miskin. Ada yang berpendapat fakir lebih baik keadaannya dari miskin. Menurut pendapat ini fakir adalah orang yang memiliki sesuatu yang dapat menutupi sebagian kebutuhannya. Ada juga yang berpendapat sebaliknya, miskin lebih baik keadaannya ketimbang fakir. Pendapat inilah yang kemudian dipilih oleh Ibnu Manzhuur, pengarang Lisan al-‘Arab, dengan alasan:[6]

Pertama, berkenaan orang miskin Allah berfirman QS. al-Kahfi/18:79 Disini Allah mengabarkan bahwa mereka adalah orang-orang miskin dan bahwa mereka memiliki bahtera yang secara umum masih dapat dipergunakan.

Kedua, berkenaan orang fakir Allah berfirman:   

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

      “Keadaan yang diberitakan Allah tentang kaum fukara berbeda dengan keadaan yang diberitakan tentang kaum miskin. Seperti kita lihat, keadaan kaum miskin lebih baik, mereka memiliki sesuatu yang dapat dijadikan jalan usaha  .[7]

Kata Sakanun dengan segala derivasinya dalam al-Qur’an terulang sebanyak 69 kali. Tentunya tidak semua bermakna orang miskin. Adapun yang bermakna orang miskin terdapat 23 ayat dan disampaikan dalam term-term berikut:[8]

1)      مسكين, term ini terdapat dalam dua ayat, al-Baqarah/2:184 dan al-Qalam/68:24;

2)      مسكينا, term ini terdapat dalam tiga ayat, al-Mujaadilah/58:4, al-Insaan/76:8 dan al-Balad/90:16;

3)       المسكين, term ini terdapat dalam enam ayat, al-Haaqqah/69:34, al-Mudatstsir/74:44, al-Fajr/89:18, al-Maa’uun/107:3; al-Israa’/17:26, dan al-Ruum/30:38;

4)      مساكين, term ini terdapat dalam tiga ayat, al-Maaidah/5:89, 95 dan al-Kahfi/18:79;

5)      المساكين, term ini terdapat dalam sembilan ayat, al-Baqarah/2:83, 177, 215, al-Nisaa’/4:8, 36, al-Anfaal/8:41, at-Tawbah/9:60, al-Nuur/24:22, dan al-Hasyr/59:7.

Dari 23 ayat tersebut, ayat yang menyebut orang miskin sebagai pihak yang harus dibantu kehidupan ekonominya sebanyak 21 ayat, yaitu al-Baqarah/2:83, 177, 184, 215, al-Nisaa’/4:8, 36, al-Maa’idah/5:89, 95, al-Anfaal/8:41, at-Tawbah/9:60, al-Israa’/17:26, an-Nuur/24:22, ar-Ruum/30:38, al-Mujaadilah/58:4, al-Hasyr/59:7, al-Haaqqah/69:34, al-Mudatstsir/74:44, al-Insaan/76:8, al-Fajr/89:18, al-Balad/90:16 dan al-Maa’uun/107:3.[9]

Berikut komposisi term-term miskin dalam al-Qur’an berdasarkan penjelasan paragraf di atas:

1.      Term  مسكين 

Term ini terdapat dalam ayat al-Baqarah/2:184.

·         QS. al-Baqarah/2:184.

Dalam mushhaf surat al-Baqarah adalah surat ke-2. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuulnya ia turun setelah surat al-Muthaffifiin (83) sebelum surat al-Anfaal (8). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah. Isi kandungannya, selain masalah keimanan dan hukum-hukum, juga berisi kisah-kisah.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit/dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Baran siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih bagi baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.[10]

 

Ayat 184 dari surat al-Baqarah ini merupakan salah satu kelompok yang secara umum berisi tentang penjelasan puasa, keenam ayat tersebut adalah mulai ayat 183 sampai ayat 188.

Pada ayat sebelumnya berisi tentang kewajiban untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelumnya agar bertaqwa.

Seperti terlihat dari ayat tersebut, bahwa kewajiban berpuasa tersebut tidak dibebankan sepanjang tahun, tetapi hanya beberapa hari tertentu, itu pun masih harus melihat kondisi kesehatan dan keadaan kalian. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin.[11] Artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari yaitu satu mud dari makanan pokok penduduk negeri.[12] Ada suatu riwayat yang menceritakan Anas bin Malik di saat dia sudah lemah mengerjakan puasa. Maka dibuatnyalah makan roti satu periuk besar, lalu diberinya makan 30 orang miskin.[13] Pada mulanya orang yang menghendaki puasa, ia boleh puasa; dan orang yang tidak ingin puasa, maka ia memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari puasanya.[14] Kemudian mereka dirangsang untuk melakukan kebajikan di dalam memberi makanan orang-orang miskin ini secara mutlak.[15]

2.   Term   مسكينا

Term ini terdapat dalam tiga ayat yaitu QS. al-Mujaadilah/58:4, al-Insaan/76:8 dan al-Balad/90:16.

a.    QS. al-Mujaadilah/58:4

Dalam mushhaf surat al-Mujaadilah adalah surat ke-58. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Munaafiquun (63) sebelum surat al-Hujurat (49). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah (diturunkan di Madinah). Isi kandungannya tentang masalah hukum.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnyads memberi makanan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”.[16]

Ayat yang sebelumnya surat ini menguraikan secara gamblang keburukan zhihaar dan keharamannya, ayat 3-4 menguraikan apa yang harus dilakukan oleh siapapun yang men-zhihaar istrinya.

Ayat ke-3 menyatakan: Dan adapun orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka, kemudian mereka kembali dengan apa yang telah mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuh, sampai akhir ayat ke-3. Barang siapa yang tidak mendapatkan maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuh. Maka siapa yang tidak mampu maka wajib memberi makanan enam puluh orang miskin sertiap orang miskin sekali makan yang mengenyangkan.[17]

Dalam terjemahan tafsir Jalalain oleh Bahrun Abu Bakar, ayat  فاطعم ستّين مسكينا bermakna mewajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mud makanan pokok negeri orang yang bersangkutan. Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang Muqayyad.[18]

Dari sini diperoleh wawasan bahwa فصيام شهرين, تحرير رقبة  dan  فاطعام ستين مسكينا adalah hanya sebuah bentuk kaffaraah yang dalam konteks ini adalah menzhihar seorang isteri. Dalam konteks ini ayat فاطعام ستّين  مسكينا merupakan alternatif terakhir dari sebuah kesalahan. Allah menetapkan kemerdekaan budak dan mensejahterakan orang miskin melalui berbagai jenis kaffaraah ini.

b.   QS. al-Insaan/76:8

Dalam mushhaf surat al-Insaan adalah surat ke-76. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat ar-Rahman (55) sebelum surat at-Thalaq (65). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah.

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا  

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”.[19]

Al-Abraar yang dilukiskan sifat-sifatnya oleh ayat-ayat sebelumnya, tidak hanya melakukan hal yang disebut sebelum ini tetapi mereka juga melakukan kegiatan lain yang bersifat sunnah. Ayat diatas menyatakan: Dan mereka memberi makanan atas kesukaannya terhadap makanan itu, yakni kendati ia menginginkan makanan itu namun mereka memberinya kepada orang miskin yakni yang butuh, dan anak yatim dan orang yang ditawan.[20] Ayat ini menggambarkan perasaan yang baik, lembut dan bagus yang tercermin dalam tindakan memberi orang-orang miskin, padahal dia sendiri mencintainya karena membutuhkannya.[21]

Kesimpulannya ialah bahwa ibadah Allah itu adalah orang pemurah. Sehingga makanan yang sedang diperlukannya, dengan senang hati diberikannya kepada orang miskin, anak yatim dan orang tawanan. Pemurah timbul karena hati terbuka, karena percaya bahwa Tuhan akan mengganti dengan yang baru.[22]

Yang dimaksud ويطعمون الطّعام على حبّه pada ayat ini adalah, dhamir hi ini merujuk kepada makanan, yakni mereka memberi makanan orang miskin dengan makanan kesukaan mereka, semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman Allah SWT dalam ayat lain:[23]

واتى المال على حبّه

“Dan memberikan harta yang disukainya”.

c.    QS. al-Balad/90:16

Dalam mushhaf surat al-Balad adalah surat ke-90. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat Qaaf (50) sebelum surat at-Thaariq (86). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyah (diturunkan di Mekah).

أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ

“Atau orang miskin yang sangat fakir”.[24]

Ayat 15 dan ayat 16 pada surat ini menjelaskan siapa yang seharusnya mendapat prioritas untuk memperoleh makanan itu (فى يوم ذي مسغبة).  Mereka adalah anak yatim, yang ada hubungan kedekatan atau orang miskin yang sangat fakir. Penjelasan tentang jalan mendaki yang sukar beserta tabiatnya pada ayat 12 dimulai dengan kondisi khusus yang dihadapi dakwah Islam dan amat membutuhkan pemecahan. Yaitu, membebaskan perbudakan yang menyengsarakan, memberi makanan kepada orang-orang lemah.

Ayat 11-18 ini turun ketika Islam di Mekah masih terkepung. Pada waktu itu perbudakan merupakan fenomena umum di Jazirah Arabiah.[25] Dari sini dapat kita pahami bahwa yang menjadi prioritas utama dalam menempuh jalan yang mendaki lagi sukar adalah membebaskan perbudakan atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.

Kata مسكين, terambil dari kata سكن yang berarti menetap, tidak bergerak, tunduk, hina, dan lemah.[26]

Dalam Tafsir al-Mishbaah karya Quraish Shihab dijelaskan dua jenis orang miskin. Pertama, adalah yang tidak memiliki sesuatu tidak pula mampu berusaha karena lemahnya. Kedua, adalah yang tadinya memiliki harta benda, tetapi habis karena keborosannya atau karena kemalasannya atau karena perjudian atau penipuan.[27]

Yang dimaksud اومسكينا ذامتربة adalah karena amat miskinnya hanya beralaskan tanah.[28]

3.      Termالمسكين  

Term ini terdapat dalam enam ayat, al-Haaqqah/69:34, al-Mudatstsir/74:44, al-Fajr/89:18, al-Maa’uun/107:3; al-Israa’/17:26 dan ar-Ruum/30:38.

a.       QS. al-Haaqqah/69:34

Dalam mushhaf surat al-Haaqqah adalah surat ke-69. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Mulk (67) sebelum surat al-Ma’aarij (70). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyyah.

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Dan juga Dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi Makan orang miskin”.[29]

Ayat 30-32 surat ini menggambarkan siksa yang akan dialami oleh para pendurhaka, ayat 33-37 menjelaskan kedurhakaan yang menjadi sebab utama penyiksaan itu. Kedurhakaan tersebut disebabkan karena dia tidak beriman kepada Allah dan tidak mendorong untuk memberi makanannya orang miskin.

Kata يحضّ mengisyaratkan bahwa seseorang hendaknya walaupun dia tidak memiliki sesuatu untuk diberikannya kepada fakir miskin, maka paling tidak dia harus berupaya untuk mendorong orang lain menutupi kebutuhan pokok kaum lemah.[30]

Kalimat   طعام المسكين  mengisyaratkan bahwa fakir miskin dalam konteks ini adalah orang miskin yang hakikatnya memiliki makanannya yang merupakan haknya. Selain itu kalimat tersebut juga mengisyaratkan bahwa siapapun orang yang tidak mampu menyerahkan makanan kepada orang miskin berkewajiban mengingatkan yang mampu menyangkut hak orang miskin itu.[31] Adapun orang yang tidak memenuhi kewajiban ini berarti orang tersebut hatinya telah kosong dari rasa kasih sayang kepada sesama hamba Allah.[32] Oleh karena tidak ada kepercayaannya kepada Allah yang Maha Agung, dengan sendirinya telah hilang pula kepercayaannya kepada kedamaian hidup sesama manusia atau perikemanusiaan.[33]

b.      QS. al-Mudatstsir/74:44

Dalam mushhaf surat al-Mudatstsir adalah surat ke-74. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Muzzammil (73) sebelum surat al-Fatihah (1). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyah.

وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ 

“Dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin”.[34]

Ayat 43-47 surat ini merupakan suatu rangkaian ayat yang berisi tentang jawaban para pendurhaka atas pertanyaan penghuni surga yang dikemukakan dalam ayat 42.

Dapatlah kita simpulkan semua pengakuan orang-orang yang berdosa itu yaitu; (1) Mereka tidak mengerjakan sembahyang. (2) Mereka tidak ada rasa belas kasihan kepada sesamanya, manusia yang miskin. (3) Tidak ada kemajuan jiwanya dalam hidup. Sebab turut bercakap mempercakapkan soal-soal yang tidak dimengerti atau tidak karuan, dan (4) Mereka mendustakan hari pembalasan.[35]

Kata مسكين terambil dari kata  مسكنة  yang berarti kehinaan atau ketundukan. Boleh juga ia berasal dari kata سكن yang berarti tenang atau tidak bergerak. Hal-hal tersebut terjadi akibat kekurangan harta benda atau oleh sebab lain seperti keteraniayaan, kerendahan hati, dan sebagainya. Yang dimaksud oleh ayat 44 di atas adalah tidak menunaikan kewajiban zakat atau keharusan bersedekah.[36] Ini merupakan tindakan lanjut dari ketiadaan iman secara keseluruhan dengan identifikasinya sebagai ibadah kepada Allah dalam berbuat baik kepada makhluknya, sesudah diidentifikasi dengan beribadah kepada Allah sendiri.[37]

c.       QS. al-Fajr/89:18

Dalam mushhaf surat al-Fajr adalah surat ke-89. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Lail (92) sebelum surat ad-Dhuhaa (93). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyyah.

   وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Dan kamu tidak saling mengajak memberi Makan orang miskin”.[38]

Ucapan para pendurhaka sebagaimana terbaca pada ayat 15 dan 16 surat ini, dikecam dan disanggah oleh ayat 17 bahwa: sekali-kali tidak demikian!, karena kemuliaan berpangkal dari kebajikan dan ketaatan, demikian juga kehinaan adalah karena kedurhakaan kepada Allah! Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan lebih dari itu kamu bahkan tidak saling menganjurkan memberi pangan orang miskin–apalagi memberi mereka pangan, padahal kamu memiliki kelebihan yang melimpah.[39]

Islam dalam periode Mekah menghadapi kondisi kerusakan dan ketamakan untuk mengumpulkan harta benda dengan segala cara, yang menimbulkan kekerasan dan kekasaran dalam hati.[40]

d.      QS. al-Maa’uun/107:3

Dalam mushhaf surat al-Maa’uun adalah surat ke-107. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia urun setelah surat at-Takaatsur (102) sebelum surat al-Kaafiruun (109). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyyah.

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin”.[41]

Pada surat Quraish, dijelaskan bahwa Allah SWT memberi anugrah pangan kepada manusia. Sedangkan dalam surat al-Maaa’uun ini Allah mengecam mereka yang berkemampuan, tetapi enggan memberi. Allah berfirman: Apakah engkau telah melihat orang yang mendustakan hari kemudian? Maka itu yang mendorong dengan keras anak yatim, dan tidak senantiasa menganjurkan dirinya dan orang lain memberi pangan buat orang miskin.[42] Ayat ini diturunkan berkenaan orang yang bersikap demikian, yaitu al-‘Ash Ibnu Wa’il atau al-Walid Ibnu al-Mughirah.[43]

Ayat di atas semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain yang pernah dibahas melalui firman-Nya:

ولاتحضون على طعام المسكين

“Makna yang dimaksud ialah orang miskin yang tidak mempunyai sesuatu untuk menutupi kebutuhan dan kecukupannya.[44]

Perlu dicatat bahwa walaupun ayat ini berbicara tentang anak yatim, namun maknanya dapat diperluas sehingga mencakup semua orang yang lemah dan membutuhkan pertolongan.[45]

Kata يحض mengisyaratkan bahwa mereka yang tidak memiliki kelebihan apapun tetap dituntut paling sedikit berperan sebagai “penganjur pemberi pangan.[46]

e.       QS. al-Israa’/17:26

Dalam mushhaf surat al-Israa’ adalah surat ke-17. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Qashash (28) sebelum surat Yunus (10). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyyah. Isi kandungannya adalah mengenai masalah keimanan, hukum dan kisah-kisah. 

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.[47]

Setelah ayat 23-25 surat ini memberi tuntunan menyangkut ibu bapak, ayat ini melanjutkan dengan tuntunan kepada kerabat dan selain mereka. Allah berfirman: Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, dan demikian juga kepada orang miskin walau bukan kerabat dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah menghambur secara boros.

Kata اتوا bermakna pemberian sempurna. Pemberian yang dimaksud bukan hanya terbatas pada hal-hal materi tetapi juga immateri.[48]

Di samping berbakti dan cinta kepada orang tua, hendaklah pula berikan kepada kaum keluarga yang karib itu akan haknya, dan orang-orang miskin dan anak jalanan, orang-orang yang serba kekurangan.[49] Al-Qur’an memberikan hak kepada para kerabat dekat, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan yang wajib ditunaikan oleh kaum yang berpunya dengan berinfak.[50]

f.       QS. ar-Ruum/30:38

Dalam mushhaf surat ar-Ruum adalah surat ke-30. Sedangkan berdasarkaan kronologi nuzuul-nya ia turun setelah sruat al-Insyiqaq (89) sebelum surat al-Ankabut (29). Surat ini termasuk kelompok surat Makiyyah. Isi kandungannya mengenai masalah keimanan, hukum dan kisah-kisah.

فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah dan mereka Itulah orang-orang beruntung”.[51]

Setelah ayat yang sebelumnya surat ini menjelaskan hakikat perolehan rezeki dan bahwa kelapangan dan kesempitan silih berganti, dan bahwa semua itu ditangan Allah, sehingga seseorang hendaknya tidak terlalu risau selama dia berusaha, kini melalui ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat untuk menyerukan bahwa “maka berikanlah kepada yang terdekat haknya, dan orang miskin serta orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang yang mencuri wajah Allah, dan mereka itulah orang-orang beruntung.

Ayat diatas berbicara tentang infak yang bersifat sunnah, bukan zakat wajib, karena sasaran yang disebut di sini hanya tiga. Dua diantaranya yang merupakan sasaran zakat, padahal sasaraan zakat terdiri dari delapan kelompok (baca QS. at-Tawbah/9:60).[52]

Allah SWT berfirman, memerintahkan (kepada kaum muslim) agar  memberikan kepada kerabat terdekat mereka akan haknya, yakni berbuat baik dan menghubungkan silaturahmi, juga orang miskin. Yang dimaksud orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai sesuatupun untuk ia belanjakan buat dirinya, atau memiliki sesuatu, tetapi masih belum mencukupinya.[53]

4.      Termمساكين

Term ini terdapat dalam dua ayat, al-Maa’idah/5:89 dan 95.

a. QS. al-Maa’idah/5:89

Dalam mushhaf surat al-Maa’idah adalah surat ke-5. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Fath (48) sebelum surat at-Tawbah (9). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah. Isi kandungannya berisi tentang keimanan, hukum-hukum, dan kisah-kisah.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.[54]

 

Pada lahirnya ayat ini turun untuk menghadapi kondisi ini-dan sejenisnya-dimana kadang-kadang seseorang bersumpah untuk menjauhi sesuatu yang mubah sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang yang mencegah dirinya untuk melakukan sesuatu yang mubah, kemudian dilarang oleh Rasulullah SAW.

Kalau sumpah tadi tidak dapat dipenuhi, atau dilanggar, wajiblah membayar denda, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, dengan makan pertengahan kita sendiri. Misalnya pertengahan ini niscaya menurut kebiasaan di suatu negeri.[55] Ada juga yang mengatakan memberi mereka kemampuan untuk makan.[56] Selain itu ada juga yang menyederhanakan untuk setiap orang sebanyak satu mud.[57] Serta ada juga yang mengatakan bahwa makanan yang dimaksud ialah standar jenis makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian.[58]

Dalam ayat ini denda atau kaffaraah ditingkatkan dari yang paling bawah sampai kepada kekuatan yang paling tinggi. Pertama, memberi makan sepuluh orang miskin, kedua memberi pakaian sepuluh orang miskin dan yang paling terakhir adalah memerdekakan budak. Kalau pun yang paling bawah ini tidak mampu, hendaklah diganti dengan puasa tiga hari.

a.       QS. al-Maa’idah/5:95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”.[59]

 

Ayat 94-100 pada surat ini berisikan tentang penghormatan Ka’bah sebagai soko guru kehidupan manusia. Ayat 94 pada surat berisi tentang ujian Tuhan kepada kaum muslim yang sedaang mengerjakan ibadah ikhram dengan peraturan yang melarang membunuh binatang buruan. Kemudian bagi orang yang takut kepada Tuhan akan mematuhi peraturan itu sekalipun misalnya orang lain tidak ada yang tahu kalau binatang itu ditangkap.

Ayat 95 pada surat ini mengharamkan orang yang beriman untuk membunuh binatang buruan ketika sedang ikhram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, hal itu adalah sebagai kaffaraah yang pertama. Kemudian tawaran al-Qur’an sebagai kaffaraah yang ke-2 adalah memberi makan orang-orang miskin seimbang dengan harga binatang ternak yang akan diganti dengan binatang yang dibunuhnya tadi, dimana ukuran untuk memberi makanan untuk satu orang fakir miskin sebesar satu mud atau sama dengan kurang lebih 6½ ons gandum atau beras ditambaah lauk-pauknya.[60] Kemudian kaffaraah yang terakhir adalah berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkannya.

5.   Termالمساكين 

Term ini terdapat dalam sembilan ayat, al-Baqarah/2:83, 177, 215, an-Nisaa’/4:8, 36, al-Anfaal/8:41, at-Tawbah/9:60, an-Nuur/24:22 dan al-Hasyr/59:7.

a.       QS. al-Baqarah/2:83

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”.[61]

Ayat ini merupakan uraian tentang kedurhakaan Bani Isra’il yang menjadi bukti bahwa merka benar-benar-seperti bunyi ayat yang sebelumnya yaitu ayat 81-82-telah diliputi oleh dosa mereka masing-masing sedangkan orang-orang yang beriman serta orang yang berbuat amal saleh, adalah sebagai penghuni surga.

Ayat 83-86 pada surat ini membicarakan kepada kaum muslim tentang hal-ihwal kaum Yahudi, yang suka melanggar, membangkang, menyeleweng, suka merusak, dan mengingkari janji. Sikap kaum Yahudi yang demikian dipertontonkan kepada kaum muslim sebagai pelajaran.

Quraish shihab dalam tafsir al-Mishbaah memaknai orang-orang miskin sebagai orang-orang yang membutuhkan uluran tangan serta orang yang butuh secara umum.[62] Dari sini dapat diketahui bahwa lafadzالمساكين     dimaknai sebagai lafadz ‘am.

Perjanjian Allah dengan Bani Isra’il adalah, “Janganlah mereka menyembah selain Allah, berbuat baik kepada orang tua, sanak kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar”, juga menerima butir selanjutnya dari perjanjian tersebut, yaitu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat dengan sempurna. Ajaran shalat dan zakat telah diwajibkan Allah terhadap umat-umat terdahulu. Bani Isra’il pada mulanya menerima baik perjanjian itu. Tetapi kemudian, seperti bunyi ayat diatas yang ditujukan kepada mereka, kamu tidak memenuhi janji itu kecuali sebagian kecil dari kamu, dan redaksi yang terakhir yang ditujukan kepada pihak ke-2 berbunyi “Dan kamu selalu berpaling”.[63] Selain itu Allah SWT juga telah memerintahkan pula kepada Bani Israil dengan hal yang serupa di dalam surat an-Nisaa ayat 36.[64]

b.      QS. al-Baqarah/2:177

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُو

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”.[65]

 

Melihat redaksi ayat tersebut mengenai pendapat yang lebih baik tentang kepada siapa ayat ini ditujukkan, jawaban yang lebih bijak adalah ayat tersebut ditujukan kepada semua pemeluk agama, karena tujuannya adalah menggarisbawahi kekeliruan banyak diantara mereka yang hanya mengandalkan shalat atau sembahyang saja. Ayat ini bermaksud menegaskan bahwa yang demikian itu bukan kebajikan yang sempurna, dimana di dalam ayat ini dijelaskan mengenai hakikat sebuah kebajikan.[66]

Nilai yang diharapkan dalam “mendermakan harta”-yang dicintai-kepada kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, para musafir, dan peminta-minta, dan kesediaannya membebaskan hamba sahaya. Jawabannya adalah penilaiannya bebas dari sifat laba, kikir, dan nafsu mementingkan diri sendiri.[67]

Kemudian disebutkan pula, kemana saja harta tersebut diberikan, pertama-tama disebut: “Kepada keluarga yang terdekat, anak yatim dan orang-orang miskin. Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir memaknai orang-orang miskin sebagai orang yang tidak dapat menemukan apa yang mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka. Untuk itu mereka diberi apa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.[68] Selain mereka adalah Ibnu Sabil, pengemis, serta hamba sahaya.

c.       QS. al-Baqarah/2:215

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.[69]

 

Ibnu Kasir dalam tafsirnya menerangkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nafkah tatawwu’ (sunat). Selain itu ada yang mengatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh zakat, tetapi pendapat yang terakhir ini masih perlu dipertimbangkan.[70]

Ayat yang membahas tentang infak sebelum ayat ini cukup banyak, berkenaan dengaan adanya pertanyaan ini, infak pada masa-masa permulaan tumbuhnya Islam merupakan sesuatu yang amat vital untuk menegakkan dan membangun kaum muslimin dalam menghadapi kesulitan.[71]

Sebelum turunnya ayat ini banyak beberapa sahabat menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang cara mereka berbelanja atau menafkahkan harta dan kepada siapa yang patut diberikan. Dalam pertanyaan mereka menyebut apa yang akan mereka nafkahkan. Maka Tuhan menyuruh menjawab: “Katakanlah: Apa yang akan kamu belanjakan dari kebaikan”. Lalu dilanjutkan kepada siapa. “Untuk ibu bapak, sanak kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Tata urutan itu menghubungkan berbagai golongan manusia. Sebagian dihubungkan dengan pemberi infak dengan hubungan keturunan, sebagian dalam hubungan kekeluargaan, sebagian dalam hubungan kasih sayang, dan sebagian lagi dalm hubungan kemanusiaan terbesar dalam bingkai akidah.[72] Kemudian penutup ayat ini berbicara secara umum mencakup siapa dan nafkah apapun selain harta, yaitu dan apa saja kebajikan yang kamu lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

d.      QS. an-Nisaa’/4:8

Dalam mushhaf al-Nisaa’ adalah surat ke-4. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Mumtahanah (60) sebelum surat az-Zalzalah (99). Isi kandungannya, selain masalah keimanan dan hukum, juga berisi kisah-kisah.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik”.[73]

Setelah ayat sebelumnya surat ini menjelaskan yang wajib menyangkut harta warisan, maka ditetapkanlah dalam ayat ini yang dianjurkan oleh Allah. Mengenai ayat ini terdapat beberapa riwayat yang berbeda-beda dari para ulama’ salaf. Diantaran mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini dihapus oleh ayat-ayat kewarisan yang menentukan batas-batas tertentu untuk ahli waris. Ada pula yang mengatakan bahwa ayat ini muhkamat (berlaku hukumnya, tidak mansukh). Diantaranya lagi ada yang berpendapat bahwa petunjuk ayat ini wajib, dan sebagian lagi berpendapat mustahab, untuk menyenangkan hati ahli waris. Tetapi Hamka dalam tafsir al-Azhar-nya tidak melihat indikasi yang menunjukkan kemansukhan-nya, bahkan dia memandangnya muhkamat dan menunjukkan hukum wajib (memberi bagian kepada uluu al-qurbaa, kerabat yang bukan ahli waris), dalam kondisi-kondisi seperti itulah yang Hamka sebutkan. Alasannya adalah karena melihat kemutlak-an nash-nya di satu sisi dan melihat pengarahan Islam yang bersifat umum tentang tanggung jawab sosial di sisi lain. Ini merupakan urusan di luar bagian-bagian ahli waris yang sudah ditentukan besar kecilnya dalam ayat-ayat berikutnya dalam kondisi apapun.[74]

e.       QS. an-Nisaa’/4:36

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”.[75]

 

Syariat dan pengarahan-pengarahan manhaj Allah hanya bersumber dari satu sumber saja, dan bertumpu pada satu tumpuan pula. Ia bersumber dari akidah kepada Allah, dan bertumpu pada tauhid secara mutlak yang merupakan indikasi akidah ini. Oleh karena itu, saling berhubunganlah antara sebagian syariat dan pengarahan ini dengan sebagian yang lain, berjalin berkelindan, dan sulit memisahkan sebagiannya dari sebagian yang lain.

Perlu diperhatikan dalam ayat ini bahwa pengarahan untuk berbuat baik dan berbakti ini dimulai dengan berbuat baik dan berbakti kepada kerabat secara khusus ataupun secara umum. Kemudian mengembangkan dan meluas areanya hingga kepada keluarga kemanusiaan yang besar, yang memerlukan bantuan dan pemeliharaan. Maka dari ayat ini akan diperoleh dua manhaj Islam. Manhaj yang pertama adalah sesuai dengan fitrah dan berjalan seiring dengannya. Maka, rasa kasih sayang dan rasa kebersamaan yang pertama dimulai di dalam rumah tangga, dalam keluarga yang kecil. Kemudian, manhaj yang kedua sesuai dengan metode pembangunan masyarakat Islam, yang meletakkan tanggung jawab sosial dimulai dari lingkup keluarga, kemudian meluas ke lingkup masyarakat.[76]

f.       QS. al-Anfaal/8:41

Dalam mushhaf al-Anfaal adalah surat ke-8. Sedangkan berdasarkaan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Baqarah (2) sebelum surat Ali Imran (3). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah. Isi kandungannya, selain masalah keimanan dan hukum, juga berisi kisah-kisah.

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 “Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

 

Ayat ini membahas tentang cara pembagian ghanimah, dimana ayat ini merupakan ayat peralihan dari uraian tentang orang-orang kafir yang pada ayat-ayat sebelumnya diancam jika mereka kembali memerangi kamu pasti akan dikalahkan, dan tentu saja jika demikian akan ada lagi harta rampasan perang, untuk itu sangat wajar jika kali ini al-Qur’an kembali lagi menguraikan tentang harta rampasan perang, yang pada awal ayat ini telah disinggung secara sepintas.

Ada yang berpendapat bahwa ayat ini membatalkan ayat pertama surat ini. Tetapi kecenderungan ulama dewasa ini menolak paham adanya ayat-ayat yang dibatalkan hukumnya oleh ayat lain. Memang, lebih tepat untuk menyatakan bahwa ayat ini merinci pesan ayat pertama.[77]

Secara umum hukum Islam yang terkandung di dalam nash al-Qur’an adalah mengembalikan empat per lima harta rampasan kepada para peserta perang. Lalu, membagikan seperlimanya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan imam-imam kaum muslimin yang menegakkan syariat Allah dan berjihad di jalannya sepeninggal beliau untuk “Allah dan Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Hal ini sesuai dengan kebutuhan riil ketika terdapat harta rampasan itu dan ketentuan ini sudah mencukupi.[78]”Adapun pengarahan abadi sesudah itu, adalah apa yang dikandung pada bagian terakhir ayat itu.

g.      QS. at-Taubah/9:60

Dalam mushhaf at-Tawbah adalah surat ke-9. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Maidah (5) sebelum surat an-Nashr (110). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah. Isi kandungannya, selain masalah keimanan dan hukum, juga berisi kisah-kisah.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[79]

 

Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masing-masing kelompok.

Selanjutnya ulama bahasa demikian juga fiqih berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin.[80] Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Zhilal al-Qur’an memaknai orang fakir sebagai orang-orang yang mendapatkan penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan orang miskin juga seperti itu, tetapi mereka tabah hati sehingga tidak menampakkan kebutuhannya dan tidak mau meminta-minta.[81] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam tafsir Jalalain memaknai Fukara’ sebagai orang yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka dan orang miskin sebagai orang yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka.[82]

Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini dari pada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut pendapat yang terkenal, juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat mendesak.[83]

h.      QS. an-Nuur/24:22

Dalam mushhaf Annur adalah surat ke-24 sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Hasyr (59) sebelum surat al-Hajj (22). Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah.

وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[84]

Ayat ini turun menyangkut Sayyidina Abu Bakar ra dan orang-orang yang enggan memberi bantuan kepaada yang butuh.[85] Ayat 22 ini memberi ingat kepada orang-orang yang beriman supaya jangan meninggalkan sikap yang adil karena kemurkaan kepada seseorang. Di ceritakan tersinggunglah hati Abu Bakar setelah diketahuinya bahwa diantara orang-orang yang turut terlibat di dalam memfitnah putrinya ialah orang yang selama ini dibantu hidupnya karena kemiskinannya. Karena perasaan yang tersinggung itu beliau bersumpah tidak lagi akan memberi belanja mereka. Maka datanglah ayat ini memberi teguran kepada Abu Bakar.[86]

i.        QS. al-Hasyr/59:7

Dalam mushhaf al-Hasyr adalah surat ke-59. Sedangkan berdasarkan kronologis nuzuul-nya ia turun setelah surat al-Bayyinah (98) sebelum surat an-Nuur (24).

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 “Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”.[87]

B.  Kriteria Miskin dalam Al-Qur’an

Kriteria orang yang termasuk golongan orang miskin dalam Al-Qur’an:

1.      Pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Sebagaimana yang terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60.

2.      Orang miskin itu lebih baik keadaannya daripada orang fakir dikarenakan mereka memiliki perahu atau bahtera yang dapat dijadikan alat untuk mencari nafkah. Sebagaimana yang terdapat dalam QS. al-Kahfi ayat 79.

3.      Miskin walaupun lebih baik dari orang fakir adalah jika orang tersebut tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagaimana yang terdapat dalam QS. al-Balad ayat 16.

4.      Orang miskin adalah orang yang berhak dibantu, sebagaimana ayat yang menyebut orang miskin sebagai pihak yang harus dibantu kehidupan ekonominya sebanyak 21 ayat, yaitu al-Baqarah [2]: 83, 177, 184, 215, al-Nisā’ [4]: 8, 36, al-Mā’idah [5]: 89, 95, al-Anfāl [8]: 41, at-Taubah [9]: 60, al-Isrā’[17]: 26, an-Nur [24]: 22, ar-Rūm [30]: 38, al- Mujādilah [58]: 4, al-Hasyr [59]: 7, al-Hāqqah [69]: 34, al-Mudaṡir [74]: 44, al-Insān [76]: 8, al-Fajr [89]: 18, al-Balad [90]: 16 dan al-Mā’ūn [107]: 3.

Kemiskinan, menurut Islam, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena:

1.      Keterbatasan untuk berusaha (Q.S. Al-Baqarah/2: 273),

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.[88]

 

2.      Penindasan (QS Al-Hasyr/59: 8),

لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

 (juga) bagi orang fakir yang berhijrah[89] yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. mereka Itulah orang-orang yang benar.[90]

3.      Cobaan Tuhan (QS Al-An’am/6: 42),

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَىٰ أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ

 Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.[91]

4.   Pelanggaran terhadap hukum-hukum Tuhan (QS Al-Baqarah/2: 61).

  وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَىٰ لَنْ نَصْبِرَ عَلَىٰ طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا ۖ قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ۚ اهْبِطُوا مِصْرًا فَإِنَّ لَكُمْ مَا سَأَلْتُمْ ۗ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۗ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: "Hai Musa, Kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. sebab itu mohonkanlah untuk Kami kepada Tuhanmu, agar Dia mengeluarkan bagi Kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, Yaitu sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya". Musa berkata: "Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik ? Pergilah kamu ke suatu kota, pasti kamu memperoleh apa yang kamu minta". lalu ditimpahkanlah kepada mereka nista dan kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi yang memang tidak dibenarkan. demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas.[92]

 

C. Dampak Negatif dari kemiskinan dan solusinya

Kita pun tahu dampak dari adanya kemiskinan ini, seperti kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, perampokan, patologi, dan lain sebagainya, di mana semua itu semakin hari semakin meningkat saja intensitasnya di sekitar kita. Tak mudah seperti membalikkan telapak tangan untuk mengatasi kemiskinan. Diperlukan semua segi, di antaranya ekonomi, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, teknologi, dan tentu saja, ketenagakerjaan. 

Yusuf Qardhawi menyebutkan dampak-dampak kemiskinan dalam kehidupan sebagai berikut : Pertama, Kemiskinan berbahaya bagi akidah, Beliau mengatakan bahwa kemiskinan dapat menjadi penyebab utama keraguan seseorang akan kebijakan aturan Allah SWT. Kedua, Kemiskinan bahaya bagi akhlak dan perilaku, Kemiskinan itu banyak mendorong pada perilaku atau perbuatan tidak terpuji.Ketiga, Kemiskinan berbahaya pada pikiran, Kemiskinan juga berbahaya pada pikiran seseorang, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, berkata: “Jangan minta keputusan kepada orang yang tidak berfikir teliti dirumahnya.”, Keempat, Kemiskinan berbahaya bagi keluarga, Kemiskinan juga berbahaya bagi keluarga, antara lain; begi pembentukannya, kebutuhannya dan ketentramannya. Karena itu alQur’an berpesan agar para bujangan miskin ini tetap menjaga kesucian diri mereka dan bersabar hingga sampai pada kemampuan ekonomi. Allah SWT. Sebagimana terdapat dalam QS. QS. An-Nur: 33 dan QS. Al Isra’: 31. Dan Kelima, Kemiskinan berbahaya bagi ketentraman masyarakat, dimana kemiskinan juga berbahaya bagi kedamaian dan ketentraman masyarakat. Terdapat riwayat dari Abu Dzar, berkata: “aku kagum dengan orang yang tidak punya makanan pokok dirumahnya, mengapa ia tidak mandatangi orang-orang sambil melesatkan pedangnya?.” Menurut Yusuf Qardhawi, seseorang masih bisa bersabar jika kemiskinan itu timbul karena barang-barang semakin langka atau jumlah manusia semakin bertambah, tetapi jika kemiskinan itu akibat distribusi kekayaan secara tidak adil dan kemewahan hidup segelintir orang, inilah yang suka membangkitkan emosinya, menimbulkan fitnah dan merobek-robek tali kasih diantara meraka atau tega bertindak keji.[93]

 

Selain itu semua, kemiskinan juga menimbulkan bahaya-bahaya lain terhadap kesehatan umum seperti gizi buruk, tempat tinggal yang tidak layak dan lain-lain. Juga terhadap kesehatan jiwa karena suka dibarengi kegaduhan, kecemasan dan kebencian. Dalam keadaan seperti ini juga berbahaya terhadap produktivitas, perekonomian dan lain-lain.

Dalam mengatasi masalah ini, yaitu agama. Islam memberikan pesan-pesannya melalui dua pedoman, yaitu Alquran dan Hadits. Melalui keduanya kita dapat mengetahui bagaimana agama (Islam) memandang kemiskinan.

Untuk itu Islam pun memberikan sumbangsih solusi penanggulangan kemiskinan dengan dua model:(1) wajib dilakukan dan (2) anjuran. Adapun yang mesti dilakukan adalah zakat (QS At-Taubah/9: 103), infak wajib yang sifatnya insidental (QS Al-Baqarah/2: 177), menolong orang miskin sebagai ganti kewajiban keagamaan, misalnya membayar fidyah (QS Al-Baqarah/2: 184), dan menolong orang miskin sebagai sanksi terhadap pelanggaran hukum agama (misalnya membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin) (QS Al-Maidah/5: 95). Sedang yang bersifat anjuran untuk dilakukan adalah sedekah, infak, hadiah, dan lain-lainnya. Tentu saja semua hal di atas dilakukan bagi orang yang mampu secara finansial. Namun, bagi yang tidak mampu pun dalam hal itu diwajibkan juga, yaitu dengan memberikan nasihat, spirit, dan motivasi

 

BAB III

KESIMPULAN

Dari sekian penjelasan yang telah dipaparkan dapat disimpulkan beberapa poin sebagai berikut: Para Mufassir khususnya M. Quraish Shihab, Hamka dan Sayyid Quthb menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang kemiskinan sebagai prinsip-prinsip ekonomi. Mereka tidak secara spesifik menyebutkan bahwa ayat-ayat tersebut mengandung prinsip pengentasan kemiskinan. Namun, jika dihubungkan dengan sumber-sumber lain yang ditemukan oleh penulis, ayat-ayat yang oleh para mufassir disebut sebagai prinsip perekonomian mengandung prinsip pengentasan kemiskinan.

Ayat-ayat yang dimaksud antara lain alqurah surahb al-Hashr ayat 7 yang menurut Quraish Shihab ayat ini mengandung prinsip pemerataan harta. Harta yang berada di tengah-tengah masyarakat harus dibagikan secara adil dan merata agar harta tersebut tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja tetapi merata hingga ke semua kalangan termasuk orang-orang miskin. Kewajiban pemungutan dan pemerataan pajak ini dibebankan pemerintah yang menjadi penguasa pada era tersebut. Kemudian surah Yusuf ayat 47-49 Sayyid Quthb menyatakan bahwa prinsip keseimbangan dalam berekonomi sangat diperlukan. Keseimbangan di sini berarti bahwa manusia harus berlaku ekonomis dalam hal pengeluaran. Manusia dituntut hidup hemat atau tidak berlebih-lebihan.

Selanjutnya alquran surah al-al Mulk ayat 15 di mana menurut Sayyid Quthb bahwa bumi ini dijadikan mudah bagi manusia agar manusia melakukan penjelajahan atasnya ke segala penjuru. M. Quraish Shihab juga menafsirkan bahwa Allah memudahkan bumi untuk dapat dihuni oleh manusia, antara lain dengan menciptakannya berbentuk bulat, akan tetapi meskipun demikian kemana pun kakinya melangkah, ia mendapati bumi terhampar, dimanapun terdapat sumber rezeki untuk kehidupan mereka, Lalu alquran surah al-Baqarah ayat 188 yang menurut M. Quraish Shihab ayat ini mengandung pelarangan perolehan harta dengan cara yang batil atau ilegal. Karena, perlakuan ekonomi yang seperti ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam perekonomian masyarakat. Pada bagian awal ayat ini Allah melarang manusia memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar.

Dapat juga kita beri penilaian bahwa kemiskinan dalam pandangan al-Qur’an lebih bersifat struktural.[94]Artinya kemiskinan lebih disebabkan karena sistem struktur sosial dan politik. al-Qur’an memberikan solusi multidimensi dalam rangka mengatasinya. Al-Qur’an membangun motivasi kepedulian sosial, meniscayakan tanggung jawab dan jaminan sosial baik dalam sisi etika maupun dalam sisi sarana aplikasi peduli sosial,  meniscayakan distribusi kekayaan yang adil, meniscayakan penegakkan hukum, dan memperingatkan prilaku negatif akibat kemiskinan dan mental takut miskin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUTAKA

Al-Quranul Karim, online, https://tafsirq.com/index

 

ad-Dimasyqi, Ibnu Katsir Tafsir Ibnu Karsir, Juz 2, terj. Bahrun Abu Bakar,

Bandung: Sinar Baru Algensido, 2004.

 

al-Mahalli, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain

Berikut Asbab an-Nuzul Ayat Surat al-Faatihah s.d al-An’am, Jilid 1, terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007.

 

Badruzaman, Abad, Teologi kaum Tertindas: Kajian Tematik Ayat-ayat

Mustadh’afiin dengan Pendekatan Keindonesiaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Kerjasama P3M STAIN Tulungagung, 2007.

 

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Juz 1-Juz 30, Semarang:

Toha Putra, 1989.

 

Fatchur Rohman AR., Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, Surabaya: Apollo, 1993

 

Hamka, Tafsir al-Azhar, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.

Quthb, Sayyid, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 1,

terj. As’ad Yasin dkk., Jakarta: Gema Insani, 2000.

 

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian

alQur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

 

Surin, Bachtiar Ad-Dzikraa: Terjemah dan Tafsir al-Qur’an dalam Huruf Arab

dan Latin, Juz 6-10, Bandung: Angkasa, 2004.

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

Tertib Surat-surat Makiyyah yang Membahas Tentang Kemiskinan:

No.

Nama Surat

No. Urut Mushaf

Ayat

Jumlah ayat

Keterangan

1.

Al-Muddatstsir

74

44

56

-

2.

Al-Fajr

89

18

30

-

3.

Al-Balad

90

16

20

-

4.

Al-Israa’

17

26

111

Kecuali ayat 26, 32-33, 57, 73-80, Madaniyyah.

5.

Al-Haqqah

69

34

52

-

6.

Ar-Ruum

30

38

60

Kecuali ayat 17.

Tertib Surat-surat Madaniyyah Yang Membahas Tentang Kemiskinan:

7.

Al-Maa’uun

107

3

7

Kecuali empat ayat yang terakhir, Makiyyah

8.

Al-Baqarah

2

83, 177, 184, 215

286

Kecuali ayat 281, turun di kota Mina waktu Haji Wada’

9.

Al-Anfal

8

41

75

Kecuali ayat 30-36, Makiyyah

10.

An-Nisaa’

4

8, 36

176

-

11.

Al-Insaan

76

8

31

-

12.

Al-Hasyr

59

7

24

-

13.

An-Nuur

24

22

64

-

14.

Al-Mujaadilah

58

4

22

-

15

Al-Maaidah

5

89, 95

120

Kecuali ayat 3, turun di Arafah waktu Haji Wada’

16.

At-Tawbah

9

60

129

Kecuali dua ayat terakhir Makiyyah.

 



[1] Alquran surah ke (9) Attaubah Ayat 103

[2]Abad Badruzaman, Teologi kaum Tertindas: Kajian Tematik Ayat-ayat Mustadh’afiin dengan Pendekatan Keindonesiaan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Kerjasama P3M STAIN Tulungagung, 2007), hlm. 165-166.

 

[3]Fatchur Rohman AR., Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, (Surabaya: Apollo, 1993), hlm. 68.

 

[4] Al-Quran Surah ke (30) ar-Ruum Ayat 38.

[5]Abad Badruzaman, Teologi Kaum Tertindas: Kajian Tematik Ayat-ayat Mustadh’afiin dengan Pendekatan Keindonesiaan, (Yogyakarta: P3M STAIN Tulungagung Kerjasama dengan Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 110-111.

[6]Abad Badruzaman, Teologi Kaum Tertindas…, hlm. 111-112.

[7]Ibid., hlm. 112.

[8] Al-quran Surah ke (2) al-Baqarah ayat 273.

[9]Ibid., hlm. 113.

[10] Alquran Surah Ke (2) . al-Baqarah ayat 184.

[11]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 402.

[12]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain Berikut Asbab an-Nuzul Ayat Surat al-Faatihah s.d al-An’am, Jilid 1, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007), hlm. 97.

[13]Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 2, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), hlm. 94.

[14]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Karsir, Juz 2, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensido, 2004), hlm. 157.

[15]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 1, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2000), hlm. 204.

[16] Alquran surah ke (58) ayat 4.

[17]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 14, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 65-66. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan Al-Qur’an, Jilid 11, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 188. Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 28, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), hlm. 14.

[18]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Iman Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Jilid 4, hlm. 2398. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 28, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), hlm. 7.

[19] Alquran surah ke (76) ayat 8

[20]Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbaah…, Vol. 14, hlm. 659. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Jilid 4, hlm. 2613.

[21]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 12, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 123.

[22]Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 29, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), hlm. 273.

[23]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 29, terj. As’ad Yasin dkk., (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), hlm. 381.

[24] Alquran surah ke (90) ayat 16

[25]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 12, hlm. 275.

[26]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 15, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 284.

[27]Ibid., hlm. 285.

[28]Iman Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 4, hlm. 2767. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 30, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007), hlm. 347.

[29] Aquran surah ke (69) al haaqqah ayat 34.

[30]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 14, hlm. 424.

[31]Ibid., hlm. 424.

[32]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 11, hlm. 418.

[33]Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz. 29, hlm. 90. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 29, hlm. 135.

[34] Alquran surah ke (74) ayat 44.

[35] Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz. 29, hlm. 221. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Kasir, Tafsir Ibnu Kasir, Juz. 29, hlm. 326-327.

[36]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 14, hlm. 609.

[37]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 12, hlm. 94.

[38] Alquran surah ke (89) al Fajr ayat 18

[39]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 15, hlm. 253. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 30, hlm. 313-315. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 4, hlm. 2718-2719.

[40]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 12, hlm. 266.

[41] Alquran surah ke (107) ayat 3.

[42]Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbaah…, Vol. 15, hlm. 545.

[43] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 4, hlm. 2788. Lihat juga dalam Quraish Shihab, Tafsir al-Misbaah…, Vol. 15, hlm. 545.

[44] Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 30, hlm. 583.

[45] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbaah…, Vol. 15, hlm. 547.

[46] Ibid., hlm. 547. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 12, hlm. 357.

[47] Alquran surah ke (17) al-isra ayat 26.

[48]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 7 (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 449. Lihat juga dalam Iman Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain Berikut Asbab an-Nuzul, Jilid 2, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm. 1138. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 15, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006). hlm. 187.

[49]Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz. 15, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1992), hlm. 47-48.

[50]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid. 7, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 250.

[51] Alquran surah ke (30) Arruma ayat 38.

[52]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 11, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 70. Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 21, (Surabaya: Yayasan Latimujong, 1982), hlm. 110.

[53]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 21, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm. 177. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul, Jilid 3, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm. 1728. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 9, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 149.

[54] Alquran surah ke (5) al maidah ayat 89.

[55]Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz. 7, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), hlm. 27.

[56]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 3, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 190.

[57]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain berikut Asbab an-Nuzul Ayat, Jilid 1, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007), hlm. 492.

[58]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 7, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003), hlm. 19. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm. 320.

[59] Alquran surah ke (5) al maidah ayat 95

[60]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Juz 1-Juz 30, (Semarang: Toha Putra, 1989), hlm. 455-456. Lihat juga dalam Bachtiar Surin, Ad-Dzikraa: Terjemah dan Tafsir al-Qur’an dalam Huruf Arab dan Latin, Juz 6-10, (Bandung: Angkasa, 2004), hlm. 493.

[61] Alquran surah ke (2) albaqarah ayat 83.

[62]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 1, hlm. 208-249.

[63]Ibid., hlm. 249. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 1, hlm. 106. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 1, hlm. 41-42.

[64]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 1, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2005), hlm. 646.

[65] Alquran surah ke (2) albaqarah ayat 177.

[66]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 1, hlm. 391.

[67]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 1, hlm. 189. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 1, hlm. 92.

[68]Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, hlm. 119-120. Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 2, hlm. 69-73.

[69] Alquran surah ke (2) albaqarah ayat 2i5.

[70]Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, hlm. 387.

[71]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 1, hlm. 262.

[72]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 1, hlm. 262. Lihat juga dalam Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 1, hlm. 458-459. Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 2, hlm. 215-177.

[73] Alquran surah ke (4) Annisa ayat 8.

[74]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 4, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 131-132. Lihat juga dalam M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 2, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 354-356. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 4, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003), hlm. 464-470. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 1, hlm. 326-327.

[75] Alquran surah ke (4) annisa ayat 36.

[76]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 4, hlm. 254-255. Lihat juga dalam Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah…, Vol. 2, hlm. 435-440. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 1, hlm. 346-347. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 5, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006), hlm. 119-133.

[77]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 5, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), hlm. 446.

[78]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 5, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 197. Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 10, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985), hlm. 10-12. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 10, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002), hlm. 1-13. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain…, Jilid 2, hlm. 725-726.

[79] Alquran surah ke (9) Attaubah ayat 60.

[80]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah..., Vol. 5, hlm. 620.

[81]Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an…, Jilid 5, hlm. 370, Lihat juga dalam Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 10, hlm. 248-249.

[82]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain..., Jilid 2, hlm. 786.

[83]Al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 10, hlm. 293.

[84] Alquran surah ke (24) Annur ayat 22.

[85]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbaah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 9, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm. 310. Lihat juga dalam Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an: di Bawah Naungan al-Qur’an, Jilid 8, terj. As’ad Yasin dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 225.

[86] Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz 18, (Surabaya: Pustaka Islam, 1988), hlm. 165. Lihat juga dalam al-Imam Abu al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz. 18, terj. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), hlm. 234. Lihat juga dalam Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir Jalalain..., Jilid 3, hlm. 1461.

[87] Alquran surah ke (59) al- Hasyr ayat 7.

[88] Alquran Surah Ke (2) Al baqoroh ayat 273.

                [89] Maksudnya: Kerabat Nabi, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil yang kesemuanya orang fakir dan berhijrah.

[90] Alquran surah ke (59) al Hasyr ayat 8.

[92] Alquran surah ke (2) al albaqarah ayat 61.

[93] Yusuf al-Qardhawy, Konsep Islam dalam Mengentaskan kemiskinan, (Surabaya : Bina Islam, 1996), h. 66.

[94] Kemiskinan struktural dipahami sebagai kemiskinan yang terjadi disebabkan ketidakmerataan terhadap sumberdaya karena struktur dan peran seseorang dalam masyarakat. Sedangkan kemiskinan kultural memandang bahwa faktor budaya dan kebiasaan (kultural) sebagai penyebab utama kondisi kemiskinan. Menurut Nasikum terdapat tiga ciri kemiskinan struktural: jauh dari alat-alat produksi, jauh dari proses pengambilan keputusan, dan terasing dari kemungkinan partisipasi. Kemiskinan struktural didasarkan pada teori Johan Galtung yang menyatakan, mereka yang di luar ”pusat” yaitu mereka yang berada di ”pinggiran”. Ini mengindikasikan adanya dua kelas dalam suatu negara, yakni pusat dan pinggiran. Pusat punya kekuasaan secara politik, sedangkan pinggiran dibisukan oleh kemiskinan buatan pusat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar