Minggu, 22 November 2020

ISLAM DAN EKONOMI (Islamisasi Ilmu Ekonomi) Pengertian, Bentuk Dan Implementasinya

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Islamisasi pengetahuan merupakan isu yang tidak bisa dilewatkan begitu saja dan telah lama diperbincangkan, termasuk di Indonesia. Banyak kalangan yang mencoba mengusung gagasan ini dan banyak pula yang mengkritiknya, namun tidak banyak yang memahaminya secara konseptual dalam konteks pandangan hidup dan peradaban Islam.

Di antara bidang garap gagasan Islamisasi pengetahuan, ekonomi Islam adalah subjek kajian yang paling maju secara teoritis maupun praktis kendatipun masih berada di tahap awal perkembangan. Namun, sebagai ilmu, ekonomi Islam yang dewasa ini semakin banyak menarik minat orang untuk mengkajinya, ternyata masih sering disalah tafsirkan. Sebagian ada yang menganggap bahwa ekonomi Islam itu sebuah historis. Dengan kata lain, ekonomi Islam yang dibangun oleh para pencetusnya belum dapat dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu yang mapan, karena dipandang tidak ditemukan adanya bangunan pemikiran ekonomi yang utuh seperti halnya dalam ilmu ekonomi modern. Sementara itu, sebagian yang lain menganggap bahwa perkembangan studi ekonomi Islam tidak lain hanyalah sebagai reaksi sesaat dalam merespon modernisme.

Persepsi di atas muncul disebabkan karena ilmu ekonomi Islam sekarang ini memang masih berada dalam tahap perkembangan dan hingga kini masih terus mencari formulasi teori yang benar-benar mapan. Beberapa masalah yang penting adalah munculnya debat metodologis yang mengiringi konstruksi teoritis ekonomi Islam. Namun, di sisi yang lain justru sudah banyak bermunculan institusi-institusi (keuangan) Islam yang mengaplikasikan teori ke dalam praktek sebelum debat metodologi itu benar-benar diselesaikan. [1]

Namun demikian, tidak dapat disangkal lagi bahwa berkembangnya studi ekonomi Islam ini dipicu oleh gerakan Islamisasi pengetahuan yang dengan intensif diaktifkan oleh Ismail Raji al-Faruqi, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan sebagainya.[2] Atau dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam itu sendiri tidak lain adalah merupakan produk dari gerakan Islamisasi ilmu ekonomi. Bagaimanapun juga nalar ekonomi memang harus diislamkan. Tetapi pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa yang harus diIslamkan dan bagaimana proses Islamisasi ilmu ekonomi itu dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering diajukan dan mau tidak mau memaksa sebagian orang untuk mengupas lebih dalam masalah metodologi ekonomi Islam, sesuatu yang hingga kini belum mencapai bentuknya yang final.

Untuk itu, tulisan ini berupaya untuk mengupas tentang Pengertian Islam dan Ekonomi atau Islamisasi Ilmu Ekonomi sehingga melahirkan Ekonomi Islam kemudian membincang isu-isu seputar Islamisasi ilmu ekonomi dan membahas tentang bentuk dari Islamisasi Ilmu ekonomi serta diakhiri dengan pembahasan seputar Implementasi dari Islamisasi Ilmu Ekonomi itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISLAMISASI ILMU EKONOMI

A. Pengertian Islam dan Ekonomi (Islamisasi Ilmu Ekonomi).

            Penulis akan mencoba menguraikan tentang defenisi terkait antara Islam dan ekonomi di mana terdapat dua kalimat yaitu kalimat “Islam” dan kalimat “Ekonomi”. Islam adalah sebuah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul paling akhir untuk menjadi petunjuk atau pedoman hidup bagi seluruh manusia sampai akhir zaman. Secara harfiah, Islam memiliki arti damai, tunduk, selamat dan bersih. Kata islam sendiri terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam) dan M (mim) yang mempunyai makna dasar “Selamat” (Salama).[3]

            Islam berasal dari Bahasa Arab yaitu al-islām, الإسلام yang memiliki arti "berserah diri kepada Tuhan" yang merupakan agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[4], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

            Sedangkan Istilah ekonomi sebelumnya berasal dari 2 kata dalam bahasa Yunani yaitu oikos yang artinya Rumah dan nomos yang artinya Aturan, Tatanan, Peraturan, Hukum, Jika digabungkan oikos nomos artinya pengelolaan/ manajemen rumah tangga. Sistem pengelolaan seperti halnya sistem administrasi.[5]

            Jika dikaitkan dengan objek kajian maka akan muncul istilah ekonomi Islam yang merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.

Penggunaan istilah ekonomi islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

                  Sedangkan menurut Istilah Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi. Kemudian menurut para ahli sebagai berikut:

a.       Menurut Muhammad Abdul Manan ekonomi Islam adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.[6]

b.      Menurut M.M. Matewally, bahwa Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.[7]

c.       Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.[8]

d.      Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.[9]

e.       Menurut M. N. Siddiqi, Pengertian Ekonomi Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman.[10]

f.       Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam.  Kedua, yang dimaksud ekonomi islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.[11]

Dalam kajian tentang ekonomi Islam ada juga Istilah Islamisasi Ilmu ekonomi yang muncul akibat adanya istilah islamisasi Pengetahuan yang diusung oleh Ismail Raji al-Faruqi, Ziauddin Sardar dan Syed Muhammad Naquib al-Attas yang dipandang sebagai garda depan pengusung dan pengembang gagasan Islamisasi.

Terdapat banyak kerancuan dalam memaknai istilah Islamisasi pengetahuan (Islamization of Knowlegde). Sebagian menekankan perlunya definisi yang baku tentang istilah tersebut, sebagian lainnya hanya perlu definisi operasional dan sebagian lagi lebih mementingkan isi daripada redaksi teknis. Namun demikian, rupanya sebuah definisi yang jelas tetap diperlukan agar persepsi terhadap istilah ini tidak menjadi rancu.

Istilah Islamisasi yaitu pembebasan manusia dari pikiran-pikiran magis, mitologis, animastis dan tradisionasional yang bertentangan dengan Islam serta penguasaan pikiran sekuler atas ide dan bahasa.[12] Dari definisi ini dapat dipahami bahwa makna Islamisasi pengetahuan adalah usaha pembebasan pengetahuan dan cabang-cabang keilmuannya dari interpretasi yang sekuler menjadi selaras dengan worldview dan idealita Islam. Pada arah ini tampak jelas bahwa dalam proses Islamisasi, setiap pengembangan ilmu pengetahuan seharusnya merefleksikan worldview Islam.[13] Kelemahan dalam memahami worldview Islam ini sudah pasti akan menghasilkan produk-produk pengetahuan yang parsial.

Definisi yang lebih praktis dikemukakan oleh Ismail Raji al-Faruqi yang menyatakan bahwa Islamisasi pengetahuan adalah sebuah proses untuk menuang kembali pengetahuan modern dan cabang-cabang keilmuannya ke dalam tata nilai Islam.[14] Istilah ini diantaranya untuk menjembatani dikotomi yang ada antara sistem pendidikan modern sekuler dengan sistem pendidikan tradisional Islam. Selanjutnya, hasil dari proses ini harus diikuti oleh proses integrasi pengetahuan yang baru ke dalam khazanah intelektualitas Islam yang menyelaraskannya dengan pandangan dunia (worldview) dan tata nilai Islam. Untuk merealisasikan hal ini, proses Islamisasi pengetahuan memerlukan tiga langkah utama, yaitu:

a.       Penguasaan disiplin ilmu-ilmu modern yang diikuti oleh penilaian kritis atas metodologi, temuan ilmiah dan teori yang selaras dengan visi Islam.

  1. Penguasaan tradisi ilmiah Islam disertai dengan evaluasi kritis pandangan tentang doktrin-doktrin agama, kebutuhan umat saat ini, dan kemajuan ilmu pengetahuan modern.
  2. Sintesis kreatif antara warisan Islam dan pengetahuan modern sebagai lompatan kreatif untuk menjembatani kesenjangan ilmiah yang terjadi selama masa-masa panjang kevakuman pengembangan ilmu pengetahuan Islam.[15]

Berangkat dari berbagai pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa Islamisasi pengetahuan sepertinya lebih terfokus pada persoalan-persoalan epistemologi dan metodologi dalam membangun ilmu pengetahuan berdasarkan pada sumber-sumber Islam dan metode ilmu pengetahuan modern. Islamisasi adalah sebuah usaha pengembangan teori untuk merestorasi kegiatan-kegiatan ilmiah, terutama untuk ilmu-ilmu sosial ke arah penyatuan wahyu dan observasi dunia empiris. Kegiatan ini tidak sekedar melakukan penambahan atau pengurangan terhadap struktur ilmu pengetahuan, melainkan perlu adanya pengelolaan yang kreatif dalam pengembangan ilmu-ilmu sosial modern sesuai dengan visi, pandangan dunia dan tradisi keilmuan Islam.

Dengan demikian, hakikat Islamisasi pengetahuan adalah aktivitas-aktivitas kecendekiaan yang sistematik dari ontologi dan epistemologi nonIslam ke dalam Islam yang menjadi dasar perubahan metodologi pengembangan ilmu pengetahuan.[16] Oleh karena itu, obyek utama Islamisasi adalah bagaimana membangun metodologi atau cara-cara "meng-Islamkan" ilmu-ilmu sosial modern karena disiplin ilmu pengetahuan, ini dipandang mempengaruhi langsung cara pandang, pola pikir, dan gaya hidup kaum Muslimin.

Jika melihat berbagai defenisi tentang Islamisasi Pengetahuan, di mana ilmu ekonomi merupakan bagian dari pengetahuan yang dimaksud maka penulis dapat mendefenisikan bahwa Islamisasi ekonomi merupakan usaha pembebasan ilmu ekonomi dan cabang-cabangnya dari interpretasi yang sekuler menjadi selaras dengan worldview dan idealita Islam.

Jika dilihat pengertian yang Islamisasi pengetahuan oleh Ismail Raji al-Faruqi yang mendefenisikan Islamisasi pengetahuan sebagai sebuah proses untuk menuang kembali pengetahuan modern dan cabang-cabang keilmuannya ke dalam tata nilai Islam, maka defenisi Islamisasi Ilmu ekonomi memiliki pengertian sebuah proses menuangkan kembali ilmu ekonomi dan cabang-cabangnya ke dalam nilai-nilai Islam.

A.1. Citra Kebangkitan Islam

Sudah menjadi coretan sejarah bahwa Islam sebagai sebuah nilai sekaligus sistem kehidupan pernah menghantarkan manusia pada satu periode kehidupan yang sejahtera, baik lahir maupun batin, baik materi maupun rohani. Islam memiliki sumber hukum dan pengetahuan yang sama sejak dahulu hingga kini, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.[17] Namun, sejak abad XV peradaban dan intelektualisme umat Islam mengalami keterpurukan dan kemunduran.

Memang sangat disadari bahwa kemunduran intelektualisme Islam sejak abad XV dan bersamaan dengan itu datang abad modern membawa dampak yang sangat serius bagi masa depan peradaban Islam. Politik kolonialisme Eropa Barat yang dijalankan dengan begitu masifnya memukul telak corak pemikiran ekonomi Islam kepada situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, segera setelah negara-negara Muslim berhasil merebut kemerdekaannya dari kekuatan kolonial Barat, aspirasi utama yang muncul di kalangan kaum Muslimin adalah keinginan yang sangat kuat untuk meghadirkan kembali kejayaan peradaban Islam masa lalu di alam modern. Aspirasi tersebut dituangkan dalam beragam bentuk dan aktivitas yang oleh sebagian besar kalangan, terutama para orientalis, diberi label sebagai gerakan fundamentalisme dan kebangkitan Islam.[18]

Gerakan kebangkitan Islam sebenarnya adalah sebagai usaha-usaha aktif kaum Muslimin untuk membangun keseluruhan tatanan sosial yang sesuai dengan visi ideologis Islam yang diilhami secara kanonik mengenai realitas. Islam, oleh karena itu mempunyai formulasinya sendiri yang terkait dengan tatanan budaya, sosial, politik dan ekonomi. Sementara itu, Chandra Muzaffar melihat kebangkitan sebagai suatu perjuangan untuk menyesuaikan diri dengan apa yang dipahami sebagai perilaku Islam, untuk taat kepada sikap dan praktek-praktek tertentu, dan untuk memajukan pandangan dunia Islam.[19] Dengan kata lain, gerakan kebangkitan Islam merupakan upaya untuk penegasan eksistensi diri dan aktualisasi Islam terhadap suatu keyakinan universal di dunia temporal.[20]

Pencitraan kebangkitan Islam seharusnya didasarkan pada pemahaman seperti di atas, sebab jika tidak, maka informasi berharga tentang sisi lain dari kebangkitan Islam yang sangat penting, yaitu kebangkitan intelektualitas akan hilang. Kebangkitan Islam ini dimotori oleh para cendekiawan Muslim terutama mereka yang tergabung di lembaga-lembaga riset, seperti IIIT (the International Institute of Islamic Thought), ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) dan lembaga-lembaga sejenis lainnya yang menandai sebuah apresiasi yang positif terhadap perjalanan sejarah kebudayaan dan peradaban universal umat manusia. Kebangkitan itu juga dipandang sebagai yang paling esensial karena sebenarnya masalah kemunduran intelektualitas di dunia Islam telah lama menjadi keprihatinan uatama para sarjana dan cendekiawan Muslim. Gagasan kebangkitan Islam tersebut dituangkan ke dalam suatu proyek prestisius yang dikenal luas sebagai Islamisasi pengetahuan (Islamization of Knowledge/IOK).[21]

A.2. Gagasan Islamisasi Pengetahuan

Ismail Raji al-Faruqi, Ziauddin Sardar dan Syed Muhammad Naquib al-Attas dipandang sebagai garda depan pengusung dan pengembang gagasan Islamisasi, meskipun mereka berbeda dalam metode dan strategi implementasinya. al-Attas menyebut gagasan awalnya sebagai "dewesternisasiilmu"; al-Faruqi berbicara tentang "Islamisasi ilmu"; sedangkan Sardar tentang penciptaan suatu "sains Islam kontemporer".[22]

Gagasan para pemikir di atas tentu berbeda-beda, dan terkadang bahkan berseberangan, meskipun terkadang secara kurang cermat dilabeli sama dengan istilah "Islamisasi ilmu". Meski demikian, satu hal yang barangkali merupakan kelemahan bersama gagasan ini adalah bahwa ia tampaknya terutama digagas sebagai gagasan filosofis mengenai sains, dan hingga waktu cukup lama tak jelas benar bagaimana gagasan filosofis itu bisa dijadikan relevan dengan aktivitas ilmiah praktis. Kelemahan ini juga telah menyebabkan ia mudah, dan telah, disalah pahami.

Al-Faruqi, sebenarnya hanya memformalkan gagasan yang sudah lama muncul sejak tahun 1960-an atau bahkan sejak 1930-an ketika al-Maududi, Sayyid Qutb, dan lain-lainnya berbicara tentang aspek-aspek Islam dalam ekonomi. Namun jika dirunut sejak akhir periode tersebut, maka inilah respon yang paling kredibel sebagai jawaban Islam terhadap modernitas, meskipun sampai sekarang ini belum berhasil mencapai bentuknya yang final.

Al-Faruqi dalam "work-plan"nya menyebutkan sebab-sebab kemunduran kaum Muslimin di hampir semua lapangan kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi dan religio-cultural yang disebutnya sebagai "malaise of the ummah". Hal ini disebabkan karena mereka telah kehilangan visi dan kesalahan dalam sistem pendidikan yang dikembangkan. Meskipun tidak dielaborasi lebih jauh, al-Faruqi menyinggung kelemahan visi ini sebagai sebab yang penting mengapa kaum Muslimin sekarang tidak lagi mampu menggali dan mengapresiasi warisan kekayaan intelektualitas para pendahulu mereka yang sebenarnya berperan strategis sebagai pijakan dasar alam modern. Sasaran al-Faruqi adalah reformasi sistem pendidikan yang mendua. Di satu sisi, tradisional, dan di sisi yang lain, modern (sekuler) telah menjadi gabungan sebuah sistem pendidikan yang mampu mengintegrasikan pandangan dunia Islam dan capaian-capaian modernitas.[23]

            Namun demikian, al-Faruqi berpendapat bahwa ilmu pengetahuan yang saat ini tengah berkembang tidak semuanya bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Dengan demikian, al-Faruqi menyarankan proses Islamisasi adalah melakukan penyaringan dari ilmu pengetahuan yang telah ada. Jika semua aspek ilmu tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam maka otomatis ilmu tersebut tidak dapat dipakai dan dikembangkan lebih lanjut. Namun jika tidak ada unsur dalam suatu ilmu tersebut yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sebaiknya dilakukan proses perpaduan dengan nilai-nilai Islam. Metode ini adalah oleh Louay Safi dianggap sebagai pendekatan terpadu penyimpulan syari'ah dan sosial (a unified approach to Shari'ah dan Social Inference).[24]

Oleh karena itu, dalam karya awalnya tentang Islamisasi pengetahuan, ia menuangkan tahap-tahap pencapaian yang dikenal sebagai dua belas langkah dalam sebuah kerangka kerja (work-plan) yang berisikan tentang usaha penguasaan ilmu-ilmu pengetahuan modern dengan dibarengi penguasaan segenap warisan intelektualitas Islam sebagai proyek percontohannya.[25] Terlepas dari banyaknya kritik yang diarahkan kepada work-plan tersebut jelas bahwa sasaran al-Faruqi adalah bagaimana menjembatani konfrontasi antara tradisi Islam dan kemajuan Barat.

Karya al-Faruqi tentang Islamisasi ilmu pengetahuan yang banyak menjadi referensi para pemikir adalah Islamization of Knowlwdge: General Principles and Work-plan, yang diterbitkan oleh The International Institute of Islamic Thought. Karya al-Faruqi ini banyak menjadi rujukan pakar lain dalam memahami dan mengembangkan Islamisasi ilmu pengetahuan. Hal ini disebabkan karena konsep al-Faruqi dinilai sangat aplikatif dibandingkan dengan konsep al-Attas dan Sardar. Konsep al-Faruqi secara teknis tidak menafikan ilmu pengetahuan yang saat ini sedang eksis yaitu keilmuan sekuler, yang dilakukan hanyalah pemilihan dan pemilahan apa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Implementasi dari pemikiran al-Faruqi ini terwujud dengan berdirinya International Islamic University (IIU) di Kuala Lumpur Malaysia dan Islamabad.

Di tempat lain, al-Attas, tanpa menafikan faktor eksternal yang ada lebih menekankan pada kelemahan internal kaum Muslimin yang telah kehilangan "adab". Istilah ini mengacu pada efek sinergi antara tubuh, pikiran dan jiwa yang tidak seimbang karena kerancuan dalam memahami pengetahuan yang sejati (trueknowledge) terhadap pengetahuan yang telah dirasuki oleh visi-visi Barat (westernized). Tak pelak lagi bahwa tekanan al-Attas di sini adalah menyoroti persoalan apakah pengetahuan dan ilmu pengetahuan itu netral atau tidak. Dan memang, dalam karya-karyanya sepanjang periode 1978-1999, Naquib al-Attas secara intensif menekankan pentingnya koneksi antara worldview (visi) Islam terhadap ilmu pengetahuan modern dan membuat perbandingannya dengan filsafat Barat dan posisi teologinya. Dari sini, ia kemudian menegaskan ketidaknetralan ilmu pengetahuan modern (Barat) dan karena itulah perlu dilakukan usaha Islamisasi. Menurutnya, kegagalan kaum Muslimin dalam memahami pengetahuan secara benar itulah yang menjadi sebab utama kemunduran. Masalah terbesar yang dihadapi kaum Muslimin sekarang adalah bukan lenyapnya kekuasaan politik tetapi karena adanya korupsi yang akut dalam memaknai esensi pengetahuan, yang disebabkan oleh kerancuan internal dan dominasi pengaruh filsafat, sains, dan ideologi Barat modern. Akibatnya, masyarakat kini kehilangan adab yang berimplikasi pada munculnya para pemimpin yang tidak cakap, tidak memiliki integritas moral dan standar intelektual atau spiritual Islam tetapi terus-menerus mengontrol urusan kehidupan umat Islam.[26]

Oleh karena itu, al-Attas berpendapat bahwa proses Islamisasi haruslah menyeluruh dari filosofi, paradigma hingga proses pembelajarannya yang menyesuaikan dengan karateristik keilmuan Islam yang ada. Dengan mengetahui pandangan dunia Islam dan Barat, maka proses Islamisasi akan bisa dilakukan. Sebab Islamisasi ilmu ekonomi melibatkan dua proses yang saling terkait meliputi Pertama, Mengisolir unsur-unsur dan konsep-konsep kunci yang membentuk budaya dan peradaban Barat dari setiap bidang ilmu pengetahuan modern saat ini, khususnya di dalam ilmu pengetahuan humaniora. Bagaimanapun juga, ilmu-ilmu alam, fisika dan aplikasinya harus di-Islamkan juga, khususnya dalam penafsiran-penafsiran akan fakta-fakta di dalam formulasi teori-teori. Kedua, Memasukkan unsur-unsur Islam beserta konsep-konsep kunci dalam setiap bidang dari ilmu pengetahuan saat ini yang relevan.[27]

Pemikir-pemikir modern lainnya juga mendukung pendapat al-Attas, seperti Brohi, melihat perlunya menyukseskan proyek Islamisasi pengetahuan ini karena pengetahuan modern dengan berbagai macam cabang ilmunya didasarkan pada kerangka yang tidak selaras dengan worldview Islam. Sementara itu, Ausaf Ali menegaskan bahwa setiap sistem ilmu pengetahuan sosial (social sciences) dan perilaku manusia sesungguhnya memerlukan sebuah kerangka konseptual atau teori umum tentang masyarakat, dan sangat jelas bahwa tidak semua ilmu pengetahuan modern kompatibel dengan kerangka konseptual Islam.[28]

Al-Alwani mendukung pernyataan ini dengan menegaskan bahwa ilmu pengetahuan modern kini telah menjadi pengetahuan yang sangat positivistik, karena hanya membaca satu buku (alam semesta) sehingga tidak sesuai dengan kerangka pengetahuan Islam yang perlu membaca dua buku, yaitu wahyu dan alam semesta. Menurutnya bahwa ilmu sosial dan humaniora kontemporer adalah produk dari pikiran-pikiran Barat yang memiliki filosofi, metodologi, tujuan, penjelasan terhadap perilaku manusia, dan pandangan kehidupan sendiri yang berseberangan dengan perspektif dan metodologi ilmiah Islam. Hanya dengan melalui "pembacaan dua buku" itulah yang akan menyeimbangkan pemahaman manusia terhadap realitas. Jika gagal melakukan hal itu, maka dipastikan bahwa sistem pendidikan yang ada tidak akan dapat menghasilkan manusia-manusia terdidik selain hanya para juru tulis dan operator teknis.[29]

Meskipun sudah banyak cendekiawan Muslim yang mendukung perlunya Islamisasi pengetahuan, namun debat dan polemik ternyata masih sering dijumpai. Perdebatan yang sering muncul adalah seputar masalah definisi, metodologi dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh Islamisasi sebagaimana akan dipaparkan dalam akhir tulisan ini.

A.3. Isu-Isu Seputar Islamisasi Ilmu Ekonomi

            Setidaknya, terdapat 3 (tiga) isu-isu penting dalam proses Islamisasi ilmu Ekonomi, yaitu Pertama, Perbedaan worldview (pandangan dunia), Kedua, hubungan wahyu dan akal; dan Ketiga, Persoalan metodologi.

a.     Perbedaan WORLDVIEW

            Worldview berfungsi sebagai dasar bagi keseluruhan bangunan teori pengetahuan. Dalam worldview itulah konsep, aksioma, hukum dan teori ekonomi dimapankan, dan setiap sistem sosial memiliki visinya sendiri.

Worldview Barat sangat dipengaruhi oleh falsafah darwinisme sosial, materialisme dan determinisme.[30] Tolok ukur kebenaran, kesenangan dan aspek-aspek lain dalam hidup ditentukan oleh parameter kebendaan. Oleh karena itu, apapun yang berada di luar jangkauan indera, sudah pasti akan ditolak. Worldview Barat ini terefleksikan oleh visi Adam Smith, Karl Marx dan JM. Keynes. Worldview kapitalisme klasik tidak mungkin dapat dilepaskan dari visi Adam Smith yang menurunkan postulat-postulat hukum alam dalam hukum-hukum ekonomi. Jika Tuhan menciptakan sebuah mekanisme yang bekerja secara harmonis dan otomatis tanpa ada intervensi apapun, maka laissez faire[31] merupakan kebijaksanaan yang tertinggi dalam kehidupan sosial umat manusia.[32] Smith selanjutnya mewacanakan pemuasan self-interest dan persaingan bebas sebagai hukum alam yang menggerakkan motif-motif ekonomi manusia yang dipandang selaras dengan kepentingan sosial. Pengembangan visi kapitalisme kasik ini mencapai puncaknya ketika Leon Walras mengenalkan konsep "Tatonnement"[33] untuk menunjukkan bahwa seluruh kekuatan pasar dalam ekonomi laissez faire secara simultan mampu menjaga keseimbangan (economic equilibrium). Teoretisasi Walras ini kian memperjelas abstraksi Smith tentang peran tangan tersembunyi (invisible hands) dalam pembentukan harga pasar sebagai paradigma utama ekonomi kapitalis. Selanjutnya, kelahiran Karl Marx mengoreksi visi ini bahwa dominasi kapitalisme telah menciptakan struktur ekonomi yang sangat timpang, terutama terhadap kelompok buruh dan kaum marjinal lainnya. Kemudian, visi Keynes tentang peran pemerintah hadir ketika kapitalisme tengah diliputi great depression.[34] Sampai saat ini, meskipun belakangan juga menuai banyak kritik, teori Keynes dipandang sebagai counter argument[35] paling valid terhadap teori ekonomi klasik.[36]

Dengan mendasarkan pada worldview di atas, ilmu ekonomi konvensional bercorak egoistis, yaitu aktivitas ekonomi hanya bertujuan memenuhi kepentingan diri sendiri. Ini didukung dengan beberapa konsep yang lahir dari worldview dan menjadi pilar paradigma ekonomi konvensional, Salah satu pilar itu adalah rasional economic man[37]. Ilmu ekonomi konvensional berpandangan bahwa perilaku individu adalah rasional. Aspek rasionalitas diartikan sebagai upaya pemenuhan kepentingan "diri sendiri" secara bebas dan kepentingan itu berwujud maximisasi kekayaan dan kepuasan tanpa melihat dampaknya kepada kesejahteraan orang lain.[38]

Selain konsep di atas, bagian lain yang tak kalah pentingnya adalah pengaruh positivisme dalam ekonomi konvensional. Positivisme telah menjadi bagian integral dari paradigma ilmu ekonomi konvensional. Ini berakibat pada pengabaian peran nilai moral sebagai alat untuk memfilter alokasi dan distribusi sumber daya dan menganggap faktor-faktor seperti cita rasa, preferensi dan lembaga sosio-ekonomi sebagai variabel yang tak perlu diperdebatkan. Selain itu, positivisme mendorong ilmu ekonomi harus mempunyai jawaban benar atau salah yang dapat ditentukan secara empiris. Dalam ekonomi konvensional, jawaban ini otomatis menekankan pada konsep yang dapat diukur secara material atau keuangan. Sikap demikian telah menjauhkan dari tugas menganalisis dampak nilai-nilai sosial dan institusi pada alokasi dan distribusi sumber daya.

Pandangan lain yang menjadi pilar paradigma ekonomi konvensional adalah konsep pasar bebas atau non intervensi pemerintah, yang sering disebut dengan "laissez faire". Konsep ini menilai bahwa ekonomi akan berjalan dengan baik jika ia dibiarkan berjalan sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi akan mampu memulihkan dirinya sendiri (self adjustment) karena ada kekuatan pengatur yang disebut sebagai invisible hands (tangan gaib).[39]

Dengan berpijak pada worldview dan paradigma di atas, ekonomi konvensional melahirkan beberapa asumsi teoritik yang menegaskan bahwa watak dasar ekonomi konvensional memandang manusia sebagai bersifat selfish. Ini terlihat dari teori harga yang menjadi cermin kepentingan individu, teori persaingan sempurna yang mengabaikan adanya fakta bahwa tidak semua individu mampu masuk dalam pasar dan teori nilai guna (utilitarianisme[40]) sebagai nilai yang sejalan dengan kesenangan materi dan teori keadilan distributif yang hanya menganggap keadilan adanya kesempatan yang sama setiap orang untuk mendapatkan barang ataupun jasa dalam mekanisme pasar.

Meski demikian, memang tidak dapat disangkal bahwa visi kapitalisme ini kini telah mencapai aktualisasinya dalam sebuah peradaban material yang paling spektakuler sepanjang sejarah. Namun sayangnya, peradaban ini telah jauh mengubah kualitas dengan kuantitas, intuisi dengan rasio, hidup untuk idealita dengan hidup untuk kesenangan, kebenaran dengan kekuasaan, dan sebagainya.

Berbeda dengan scientific worldview, Islamic worldview adalah sebuah visi yang menyatukan kebenaran wahyu dan ilmu pengetahuan secara harmoni. Islamic worldview didasarkan kepada wahyu (al-Qur'an dan al-Hadits), bersifat fleksibel, namun tidak bisa digantikan. Islamic worldview dibangun oleh tiga keyakinan pokok, yaitu Tauhid[41], khilafah[42] dan 'adalah[43]).[44] Implikasi dari Islamic worldview ini adalah formulasi teoritis ekonomi Islam tidak hanya terfokus pada penjelasan yang bersifat mekanistik atau positivistik terjadinya perilaku dan interaksi ekonomi, sebagaimana terlihat dalam ekonomi modern, seperti dalam teori konsumsi, pasar, upah, teori produksi, dan sebagainya. Namun, justru dalam ekonomi Islam, perilaku ekonomi yang berimplikasi kepada etika, moralitas dan nilai-nilai normatif lainnya dipandang penting dan karena itu perlu dimasukkan dalam pengembangan teori.[45]

Tauhid merupakan konsep inti dalam worldview Islam, mendasari keyakinan manusia atas keesaan Allah dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan-Nya. Tawhid juga memberikan pemahaman bahwa Allah telah menciptakan seluruh alam semesta secara sadar dan terencana. Penciptaan alam ditundukkan Allah sebagai sumber daya ekonomis dan keindahan bagiseluruh manusia. Implikasinya adalah terbukanya kesempatan yang sama bagi manusia dalam memperoleh rezeki Allah, meskipun ketidakmerataan ekonomi di antara manusia tak terlepas dari kekuasaan Allah. Namun, dalam kerangka tawhid, perbedaan kemampuan secara ekonomis ini justru mendorong pada adanya persaudaraan, saling membantu dan bekerja sama dalam kegiatan ekonomi melalui mekanisme syirkah, qirad, dan sebagainya.[46]

Konsep khilafah dalam Islam menempatkan manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Manusia mendapat sarana sumber-sumber materi yang dapat membantunya dalam mengemban misinya secara efektif. Pemanfaatan sumber-sumber pemberian Allah itu harus dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan (falah) seluruh umat manusia, bukan untuk kepentingan pribadi sendiri sebagaimana menjadi falsafah ekonomi konvensional. Karenanya, untuk mewujudkan tujuan ini, Islam juga menjadikan konsep 'adalah sebagai bagian pandangan dunianya. Dalam konteks sosio-ekonomi, tujuan keadilan mewujud pada distribusi pendapatan, dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari falsafah moral Islam yang mendasarkan pada persaudaraan kemanusiaan universal. Adanya dorongan persaudaraan universal dan keadilan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tidak akan dapat direalisir tanpa adanya pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan. Dalam ekonomi Islam, konsepsi ini berperan penting karena membedakannya dari konsep rasionalitas ekonomi sebagaimana yang dijumpai dalam ilmu ekonomi modern.[47]

Atas dasar worldview yang demikian, sebagai upaya Islamisasi ilmu ekonomi lahir beberapa konsep yang menjadi pilar paradigma ekonomi Islam. Pertama, Islam memandang manusia mempunyai kewajiban moral menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Adanya konsep persaudaraan dan kesejahteraan manusia, universal sebagai implikasi dari paham tawhid dan khilafah menunjukkan penekanan Islam pada sifataltruisme dalam diri manusia. Kedua, Islam menjadikan moral sebagai mekanisme filter sebagai penyempurna bagi sistem pasar yang juga diakuidalam Islam. Filter moral menekankan pada pendayagunaan sumber daya ekonomi harus sejalan dengan konsep khilafah dan 'adalah. Ketiga, mekanisme pasar bebas terkontrol. Islam menerima adanya campur tangan pemerintah dalam pendistribusian secara merata sumber daya ekonomis. Peran negara dalam mekanisme pasar dapat berupa bantuan untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memantapkan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan sosial, mempertahankan jalur ekonomi di atas ketentuan yang telah disepakati, dan mencegah penyelewengan melalui kepentingan pribadi.[48]

Ketiga pilar paradigma ekonomi Islam ini dipandang sangat strategis dalam membangun sistem perekonomian Islami yang tidak hanya mencari keuntungan pribadi, seperti yang menjadi watak dasar ekonomi konvensional.

b. Hubungan Wahyu dan Akal

Hubungan antara wahyu (revelation) dan akal (reason) adalah isu metodologis lain yang sering ditemukan dalam wacana ilmiah Barat dan Islam. Menurut Zubair Hasan, hubungan antara wahyu dan akal dapat ditinjau dalam dua cara, yaitu Pertama, akal bekerja dari dalam sebagai sarana organik ketika berbicara soal wahyu, atau Kedua, akal menolak wahyu dari luar. Tetapi, secara metodologis, posisi keduanya berbeda; yang pertama mencerminkan cara pandang Islami, sedangkan yang kedua merupakan cara pandang sekuler.[49]

Konseptualisasi akal tersebut menunjukkan bahwa ekonomi konvensional telah menolak secara tegas pelibatan wahyu sebagai sumber pengetahuan dan berpendapat bahwa kebenaran teori ekonomi hanya dapat dibuktikan jika sesuai dengan fakta-fakta empiris. Analogi Adam smith tentang self interest sebagai hukum yang mengatur tindakan ekonomi manusia sederajat dengan hukum-hukum yang mengatur mekanisme alam semesta jelas mengindikasikan penolakan itu. Sementara di sisi lain, ekonomi Islam meletakkan wahyu sebagai sumber kebenaran dan pengetahuan bagi manusia, sementara akal memperoleh penghormatan sebagai sarana untuk memahami wahyu tersebut. Fungsi pokok wahyu adalah menjelaskan fenomena ekonomi dalam perspektif transendental[50] dan hal-hal yang tak terjawab oleh logika. Oleh karena itu, analisis ekonomi Islam menjangkau spektrum yang lebih luas daripada analisis ekonomi konvensional.[51]

c.   Persoalan Metodologi

Dalam proses Islamisasi ilmu ekonomi, metodologi ilmu ekonomi merupakan hal yang penting dan mendasar karena melalui metodologi inilah kebenaran hukum atau teori diharapkan tercapai secara maksimal. Perumusan teori-teori ekonomi yang didasarkan kepada paradigma atau worldview Islam mau tidak mau harus berangkat dari sebuah metodologi yang berbeda dengan metodologi ilmu ekonomi saat ini. Secara prinsip, keduanya berbeda sama sekali dalam banyak hal, terutama tentang tatanan nilai, filsafat dan pandangan dunia (worldview) yang mendasari, alur sejarah perkembangannya serta posisinya terhadap ilmu ekonomi itu sendiri. Oleh karena itu, proses Islamisasi ilmu ekonomi diharapkan dapat mengintegrasikan keduanya yang meski berbeda satu sama lain, namun juga memiliki sejumlah kesamaan yang bersifat natural.[52]

Metodologi dalam ekonomi memuat seperangkat kriteria, aturan dan prosedur yang digunakan untuk menguji sifat, ruang lingkup dan kinerja ilmu ekonomi.[53] Di bidang ilmu-ilmu sosial, termasuk ekonomi, formulasi teori adalah pekerjaan yang berat karena terkait dengan dinamika pelakunya dan seringkali terbatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Oleh karena itu, tujuan utama teori-teori sosial sebenarnya tidak untuk memprediksi dan meramalkan apa yang akan terjadi di masa depan, tetapi lebih dimaksudkan untuk menjelaskan dinamika peristiwa yang sedang berlangsung. Namun ironisnya, terutama di ekonomi, sudah lama muncul kecenderungan untuk membuat banyak penelitian empiris yang digunakan sebagai dasar pijak teoritis dalam memprediksi kemungkinan yang mungkin terjadi.

Barangkali banyak ilmu sosial, termasuk ilmu ekonomi yang mengikuti pola pikir atau penalaran yang umum dipakai dalam dunia eksakta (kealaman), seperti fisika, kimia dam biologi, yang memiliki parameter yang sudah baku dan pasti, seperti gaya gravitasi, yang dibuktikan dengan benda-benda yang selalu jatuh mendekati bumi. Hal inilah yang menyebabkan banyak lontaran kritik yang dialamatkan kepada metodologi ilmu ekonomi karena terlalu matematik, steril dan tidak realistik serta sangat terasa kering dari wacana etik dan nilai-nilai humanis yang semestinya tidak pernah lepas dari kemanusiaan manusia itu sendiri.[54]

Dalam hal metodologi ilmu ekonomi Islam, di antara tokoh yang pernah menawarkan pemikirannya adalah Ismail Raji al-Faruqi, yang menawarkan prinsip-prinsip dasar metodologi Islami, yaitu the unity of Allah (SWT), the unity of creation, the unity of truth and the unity of knowledge, the unity of life dan the unity of humanity.[55]

Dengan menelaah pandangan ini, ternyata metodologi yang ditawarkan al-Faruqi jauh berbeda dibandingkan dengan apa yang saat ini disebut sebagai scientific approach. Scientific approach berbasis pada sesuatu yang empiris, secara tidak langsung menafi'kan eksistensi Tuhan. Hal ini disebabkan karena paham ini menilai bahwa sebuah kebenaran harus diperoleh dengan aposteriori[56]. Safi mencatat bahwa metodologi Barat memiliki dua kelemahan, yaitu (1) terjebak kepada bias-bias empirisme yang mencapai puncaknya dalam pendekatan positivisme logis, dan (2) pencabutan wahyu Ilahi sebagai sumber pengetahuan ilmiah. Akibat dari bias-bias metodologi ini adalah bahwa kebenaran ilmiah hanya dapat dibuktikan secara empiris dan logis atau bahkan harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Sementara itu, metodologi tradisional Islam juga mengandung kelemahan yaitu membatasi ijtihad kepada penjelasan legalistik formal, terlalu atomistik dan terpaku kepada pemikiran analogis.[57]

Untuk mengatasi persoalan ini, terdapat dua pendekatan yang popular dalam metodologi ekonomi islam, yaitu (1) pendekatan radikal dan (2) pendekatan bertahap. Pendekatan pertama didasarkan kepada gagasan tentang universalitas dan kesempurnaan Islam dengan mengandaikan terbentuknya sebuah model masyarakat Islam murni sehingga prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat terwujud sepenuhnya. Sementara itu, pendekatan kedua tampak lebih pragmatis. Pendekatan ini lebih menekankan pada langkah-langkah yang evalusioner untuk memodifikasi tatanan sosial-ekonomi modern menuju idealita Islam. Nampaknya, pendekatan kedua ini lebih banyak diminati karena dipandang memberi ruang yang fleksibel untuk melakukan modifikasi dan perbaruan metodologis sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Pada umumnya, Islamisasi ekonomi menempuh pendekatan ini.[58]

B. Bentuk Islamisasi Ekonomi

            Untuk melihat Bentuk dari Islamisasi Ekonomi maka perlu dilihat terlebih dahulu Mazhab atau persepsi dari berbagai para ilmuan islam tentang Islamisasi Ekonomi itu sendiri.  Untuk itu berikut ini paling tidak ada 3 Mazhab Utama dalam proses Islamisasi Ilmu Ekonomi. Pertama, Mazhab Idiologis, Mazhab ini membangun ilmu ekonomi secara mendasar dan menyeluruh. Mengganti secara total teori-teori ekonomi yang ada. Ekonomi Islam dikembangkan dengan meninggalkan teori ekonomi Barat, dan membuat teori baru yang terkadang tidak dikenal sebelumnya. Mazhab Ideologis berupaya merumuskan teori-teori ekonomi Islam langsung dari sumber ajaran Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadis). Sehingga ketika berhadapan dengan persoalan moneter, misalnya saja perbankan, ia tidak membicarakan bagaimana dan seperti apa Perbankan Islam. Mazhab Ideologis lebih tertarik mencari rumusan moneter dalam Al-Quran. Jadi, yang dibahas bukan bagaiman agar perbankan melahirkan bank Islam, tapi pertanyaan bagi mereka: adakah perbankan dalam ajaran Islam? Ketika mereka menemukan adanya lembaga Sharf, mereka tidak akan melakukan anakronisasi Sharf menjadi Islamic Banking. Bagi mazhab ideologis status bunga bank adalah riba tidak menjadi persoalan. Bahkan sebagian dari mereka tidak sungkan untuk mengharamkan “uang kertas” karena sudah menemukan konsep “uang sunnah”. Diantara tokoh mazhab ini adalah Taqiyuddin An-Nahbani (Pendiri Hizbut Tahrir), M. Baqir Ash-Shadr (Cendikiawan Syiah), dan Umar Ibrahim Vadillo (Amir Murabitun/ Presiden E-Dinar)

Kedua, Mazhab Pragmatis, Mazhab ini membangun ilmu ekonomi secara praktis berdasarkan manfaat. Unsur tidak islami disingkirkan, dan diperbaiki. Ekonomi Islam dikembangkan secara populer dan massif. Mazhab Pragmatis lebih tertarik untuk mencari solusi praktis dan seringkali teknis. Mereka berusaha menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pembahasan yang dilakukan lebih bersifat sosial daripada filosofis. Maka ketika berhadapan dengan kenyataan haramnya bunga bank, mereka akan membuang unsur haram pada perbankan dan bersegera merumuskan “perbankan Islam”. Bagi mazhab pragmatis, pembahasan teknis pendirian dan pengoperasian bank syariah harus segera dilakukan sebagai jawaban dari fatwa “bunga bank adalah riba”. Akhir pembahasan mereka adalah berdirinya “bank Islam”. Diantara tokoh mazhab ini adalah M. Umer Chapra, Nejjatullah Shiddiqi, dan MA. Mannan.

Ketiga, Mazhab Dialektis, Mazhab ini membangun ilmu ekonomi dengan melakukan kritik terhadap teori ekonomi yang ada. Tidak hanya teori ekonomi Barat, teori ekonomi Islam dari mazhab ideologis dan pragmatis pun dikritik. Ekonomi Islam dikembangkan dengan melakukan kritik terhadap kesalahan dan kekeliruan yang ada. Diharapkan muncul teori yang semakin baik dan mendekati kebenaran. Mazhab Dialektis lebih tertarik mengembangkan teori ekonomi dengan mengungkap kesalahan, kekeliruan dan kekurangan teori yang ada. Dari kritik ini mereka akan mendapatkan teori yang lebih baik dari teori sebelumnya. Dengan kritik, apa yang kurang tepat menjadi tepat apa yang kurang jelas akan menjadi jelas dan teori yang lemah akan musnah berganti dengan teori yang lebih kuat. Bagi mazhab ini setiap tesis akan menjadi sintesis jika dihadapkan dengan anti-tesis. Sedangkan sintesis adalah tesis baru yang selalu akan lebih baik dan berkembang. Diantara tokoh mazhab ini adalah Timur Kuran dan Jomo.[59]

            Meminjam asumsi dasar Monzer Kahf dalam upaya Islamisasi ekonomi adalah: pertama, ekonomi Islam dapat diartikan secara luas sebagai bagian dari ekonomi (secara umum), dengan demikian bukan saja sebagai aplikasi dari sistem ekonomi Islam yang berdiri sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan. Kedua, ketidaksesuaian ekonomi konvensional dengan Islam, hal ini disebabkan oleh nilai-nilai budaya barat yang bertolak belakang dengan ajaran Islam.[60]

Asumsi di atas menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh ekonom Islam: pertama, elaborasi sistem ekonomi Islam. Kedua, revisi (perbaikan) sistem ekonomi konvensional. Elaborasi sistem ekonomi Islam meliputi dua tahapan, (1) Penjelasan teoritis terhadap semua komponen-komponen dari sistem ekonomi Islam dan relevansinya. Pendekatan dalam tahap ini mirip dengan penjelasan para fuqahā‟ dalam merumuskan qa‟idah ushuliyah yaitu dengan menelaah terlebih dahulu berbagai penjelasan yang terdapat dalam al-Qur‘an dan sunnah atas permasalahan terkait. (2) Investigasi validitas serta aplikasinya terhadap sistem ekonomi Islam (termasuk cara kerja dan variable-variable dan kecenderungan – kecenderungan yang terjadi sebagai bentuk pengaruh dari framework ekonomi Islam.

Sedangkan pada tahap revisi (perbaikan) sistem ekonomi konvensional, Monzer Kahf memperkenalkan fungsi takhliyah (menyingkirkan yang buruk) dan tahliyah (menambahkan yang baik). Pendekatan ini digunakan untuk melakukan beberapa revisi terhadap dogma, nilai-nilai, dan moral ekonomi konvensional yang bertentangan dengan syari‟ah.

Selain penekanan terhadap fungsi takhliyah dan tahliyah, kejelasan asumsi-asumsi dan metode-metode juga penting diperhatikan dalam upaya revisi sistem ekonomi konvensional.

Di sisi lain, M. Akram Khan ilmu ekonomi bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi. Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap perilaku manusia didorong dari keinginannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dibidang ekonomi beliau juga maju dibidang akutansi dan menejemennya.

Dalam pendekatannya memberikan tiga asumsi dasar perbedaan antara ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional: (1) tabiat manusia adalah egois, (2) tujuan utama adalah materi, (3) kebebasan dalam upaya maksimalisasi kesejahteraan yang bersifat materi sesuai dengan apa keinginannya.

Hal ini tentu berbeda dengan ajaran Islam, dimana pada poin pertama, Islam menganjurkan seluruh ummat Muslim untuk saling berbagi dengan sesame muslim yang lain baik dalam keadaan susah maupun senang. Dengan demikian manusia pada asalnya bukan maerupakan makhluk yang egois sebagaimana asumsi ekonomi konvensional.

Pada poin kedua, dalam Islam materi bukan tujuan utama dalam melakukan berbagai hal termasuk ber-ekonomi. Hal ini dikarenakan menurut M. Akram khan tujuan utama dalam ber-ekonomi adala untuk mendapatkan falah (kemenangan atau kesenangan) di akhirat. Sungguh pun demikian, bukan berarti Islam mengajarkan cara hidup fatalis melainkan menempatkan antara (materi) dunia dan akhirat secara tepat, dan seimbang.

Demikian pula pada poin selanjutnya, berbeda dengan asumsi ekonomi konvensional bahwa manusia mampu mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya sendiri, atau dalam kata lain mampu mencapai kebeneran cukup hanya menggunakan akal saja. Dalam Islam, pengetahuan manusia tidak sepenuhnya sempurna kecuali dengan berdasrkan panduan yang diberikan oleh Allah swt melalui al-Qur‘an dan Sunnahnya. Dengan demikian Islam meletakkan posisi akal setelah al-Qur‘an dan sunnah dalam pencarian kebenaran.

Dengan asumsi dasar tersebut, pendekatan yang digunakan oleh Akram Khan adalah; (1) hard Core, (2) posisi akal (3) kesatuan metode dalam berkesimpulan (induktif-deduktif).[61]

Dalam hard core terdiri dari nilai-nilai dalam al-Qur'an dan Sunnah yang mutlak akan kebenerannya dan final. Sebagai contoh, beberapa ayat terdapat dalam al-Qur'an telah menjadi prinsip umum berkaitan dengan fenomena yang terjadi dalam ekonomi antara lain: Al-Baqarah ayat 276, Al-Maidah ayat 66, Al-An’am ayat 44, Hud ayat 3 dan 52, Ibrahim ayat 7 maupun Assyu’ara ayat 124 serta ayat-ayat lain dalam alquran yang berhubungan dengan transaksi dalam bermu’amalah.

Sementara itu, akal berperan mengaplikasikan hard core dalam dunia real. Sehingga ekonomi Islam yang terdiri dari upaya untuk mempelajari nilai-nilai Islam dalam ekonomi, analisis terhadap fenomena berekonomi dalam kehidupan nyata, serta eksplorasi dalam rangka membumikan ekonomi Islam. Dengan demikian, maka ekonomi Islam tidak hanya bersifat teori akan tetapi harus terbukti secara empiris dalam kehidupan nyata.

Islam menggunakan metode induktif dan deduktif sekaligus dalam cara untuk menggali kesimpulan. Hal ini didasarkan pada seruan yang terdapat dalam al-Qur‘an agar seorang muslim melihat dan mencermati alam sekitarnya (bulan, matahari, malam, siang, hujan, cuaca, dsb), demikian pula dalam kegiatan berekonomi. Anjuran ini secara eksplisit menjadi bukti bahwa Islam menggunakan metode induktif dalam upaya memperoleh kesimpulan. Sedangkan penggunaan metode deduktif dalam ekonomi Islam adalah dengan menerima adanya asumsi-asumsi dan teori-teori ekonomi yang dikonsepsi oleh para ekonom, selama tidak bertentangan dengan syari‟ah.

Muhammad Anas Zarqa berpendapat bahwa Islamisasi ekonomi dapat dibagi kepada tiga tahapan yang saling berkaitan: [62]

 

a.    Tahap pertama, dengan melakukan kajian dan penelitian pada sistem ekonomi Islam secara intens dan mendalam, menghadirkan jawaban atas persoalan yang terjadi berdasarkan kaidah-kaidah usul fiqh ataupun fiqh secara sistematis dan ilmiah.

 

b.   Tahap kedua, menggali nilai-nilai ekonomi yang terdapat dalam al-Qur‘an dan Sunnah, ataupun hukum-hukum berkaitan ekonomi yang terdapat dalam usul fiqh dan fiqh. Meskipun realitasnya pembahasan para fuqaha‟ tidak secara eksplisit mengkaji pembahasannya kepada masalah ekonomi.

Dengan demikian, Anas Zarqa berpendapat bahwa ekonom muslim harus mampu memberikan jawaban secara cermat terhadap permasalahan dengan memberikan opini terhadap teks-teks dan kaidah-kaidah usul fiqh maupun fiqh, dengan berdasarkan dalil dalam al-Qur‘an dan sunnah yang berkaitan dengan permasalah tertentu, kemudian dilanjutkan dengan analysis pada permasalahan yang dikaji.

 

Atas dasar pentingnya tahap kedua ini dan banyaknya ekonom Muslim yang kurang memberikan perhatiannya pada tahap ini, Anas Zarqa memberikan beberapa contoh:

Contoh I: keharaman riba dan kehalalan jual beli (bai’ murabahah, musyarakah, mudharabah) oleh syari’ah secara bersamaan tidak dapat dijelaskan dan dilihat kebenarannya kecuali dengan memberikan asumsi bahwa hasil dari pada investasi (baik untung atau rugi), tidaklah pasti. Dengan demikian terlihat jelas bahwa ketidakpastian merupakan asumsi awal dimana dasar daripada hukum syari‟ah dan pada poin inilah ekonom muslim (seharusnya) memberikan analisanya. Urgennya masalah ini dikaji adalah untuk meluruskan asumsi ekonomi konvensional yang menyatakan bahwa menghilangkan praktik riba dalam ekonomi adalah mustahil, hal ini didasari pada asumsi bahwa hasil investasi merupakan sesuatu yang pasti.

 

Contoh II: hukum-hukum fiqh pada umumnya berkaitan erat dengan perilaku (yang seharusnya dipenuhi) pada pasar dan akad jual beli seperti larangan bai’ najashi, talaqqi ruqbān, (menyembunyikan cacat pada objek jual-beli (barang atau layanan) yang secara umum dilarang dalam Islam, pemberian informasi kecacatan barang tidak memiliki kepentingan (jika dilihat dari perspektif praktis), namun jika asumsi yang digunakan adalah bahwa pemberian informasi tersebut merupakan deskriptif hipotesis dimana banyak hukum-hukum syari’ah mempunyai kaitan secara implisit.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asumsi-asumsi yang bersifat deskriptif tidak didapatkan dalam karya- karya fiqh (baik interpretasi atau komentar si penulis), meskipun analisa dasar (yang bersifat normatif) juga merupakan elemen penting dalam Islamisasi ekonomi, dalam hubungannya dengan analisa dekriptif dari disiplin ekonomi.

Asumsi asumsi ini tidak dapat dicapai kecuali oleh para ekonom Islam yang handal yang berpengalaman dalam memberikan pemikirannya secara mendalam yang disandarkan kepada al-Qur‘an, sunnah dan kaidah-kaidah syari’ah. Dengan melakukan kajian yang intens dari berbagai sumber yang tersedia yang memungkinkan mereka untuk memahami kaidah-kaidah tersebut dan memberikan asumsi-asumsi terkait problem yang dikaji.

Beberapa cara dalam usaha untuk melakukan hal di atas menurut  M. Anas Zarqa adalah sebagai berikut: Pertama, Publikasi hasil penelitian terkait dengan analisis problem-problem ekonomi Islam, dengan memberikan contoh spesifik secara detail dan cermat untuk menarik perhatian para ekonom muslim lainnya; Kedua, Kompilasi ayat-ayat terpilih dalam al-Qur‘an dan hadist, dengan memberikan ulasan mengenai ayat-ayat terkait dengan teori-teori yang dikemukakan oleh para ekonom muslim; Ketiga Membentuk kelompok kecil peneliti (terdiri dari (1) ahli ekonom beserta pengetahuan yang berkaitan dengannya, (2) ulama‟ yang expert dalam syari‟ah dan pengetahuan yang berkaitan dengannya) untuk melakukan telaah (review) terhadap al Qur‘an dan Sunnah, memberikan ulasan secara singkat dan mendalam untuk memasukkan penjelasan deskriptif‘ ataupun asumsi-asumsi ekonomi Islam yang berkaitan dengan bahasan dalam al Qur‘an ataupun Sunnah.

c.    Tahap Ketiga: pemberian penjelasan pada asumsi-asumsi ekonomi secara deskriptif dan berkesinambungan oleh para ekonom Muslim dari masa kemasa. Sebagai contoh pada tahap ini adalah karya-karya Ibn Khuldun dalam Tārikh al Ibar (al-Muqaddimah) dan Imam al-Maqrizi dalam al Kasyfu al Ghummah Fi Masāliki al Ummah. Tahap ini merupakan tahap dimana ekonomi Islam benar-benar terbangun.

C2. Implementasi Islamisasi Ekonomi

            Sejauh ini perkmbangan Islamisasi Ilmu ekonomi dapat dilihat dari bentuk Islamisasi model Mazhab Pragmatis yang dapat dilihat dalam perkembangan Perbankan Syariah dimana Pesatnya pertumbuhan perbankan Islam di Negara-negara Islam begitu menarik untuk diapresiasi. Hingga kini, terdapat lebih dari 200 institusi perbankan pada 50 negara yang mengoperasikan perbankan Islam.[63]

Sejak kemunculannya pada dekade 60 an, kehadiran perbankan Islam dapat diklasifikan pada empat fase perkembangan, meskipun dengan catatan bahwa perkembangan perbankan Islam di tiap-tiap Negara tidak sama, namun hal ini lebih menitik beratkan pada fase-fase yang telah dilalui oleh beberapa Negara dalam implementasi institusi perbankan Islam.102

Fase I: merupakan Negara-negara yang telah memberikan konsep dasar terhadap aplikasi perbankan Islam pada masa mendatang, beberapa negara ini mempunyai motivasi yang kuat untuk mengenalkan perbankan Islam meskipun ummat Muslim menjadi minoritas di Negara tersebut, antara lain: China, Hong Kong Azerbaijan, Mesir dan Prancis.

Fase II: merupakan Negara yang mempunyai aktifitas perbankan terbatas dan tidak terintegrasi. Dengan demikian perbankan Islam tidak begitu berkembang pada Negara tersebut, meliputi: Thailand, Algeria, Syiria, Lebanon, Jerman.

Fase III: merupakan Negara yang mempunyai aktifitas perbankan yang besar dalam institusi perbankan Islam. Baik institusi bank maupun non-bank telah beroperasi untuk menopang dan memfasilitasi aktifitas ekonomi para nasabah. Negara ini meliputi: Brunei Darussalam, Maroko, Turki, Qatar, Indonesia,

Fase IV: merupakan Negara-negara yang mecapai fase pertumbuhan secara komprehensif pada Institusi perbankan Islam, yang termasuk didalamnya bursa efek syariah dll. Negara-negara ini meliputi; Malaysia, Kuwait, Saudi Arabia, Bahrain, Jordan, Qatar dll.

Berbagai kemajuan Institusi perbankan Islam pada Negara-negara Islam tersebut di atas secara tidak langsung dipengaruhi oleh pendekatan yang digunakan oleh para ekonom arus utama (mainstream) yang begitu mendominasi dalam upaya Islamisasi ekonomi.

Ciri khas dari pendekatan Islamisasi yang digunakan oleh ekonomi arus utama adalah dengan melakukan integrasi antara prinsip mainstream ekonomi dengan prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi, ataupun sebaliknya, dengan kata lain, Islamisasi model ini adalah upaya untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam dengan mengadopsi praktik terbaik ekonomi konvensional (dalam perbankan), dengan menambahkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam dalam proses perkembangan selanjutnya. Namun pendekatan ini memiliki beberapa kelemahan pada aspek konsep maupun metodologi.

Secara konsep, dengan pendekatan yang dilakukan oleh madzhab arus utama, Islamisasi ekonomi difahami secara simple dan praktis. Dimana Islamisasi hanya dilakukan dengan menambahkan sedikit nilai-nilai Islami suatu framework yang dihasilkan tanpa memberikan perubahan terhadap asumsi-asumsi dan nilai-nilai pada ekonomi konvensional.

Sedangkan secara metodologi, terdapat penambahan kerja‘ dalam Islamisasi ekonomi dikarenakan adanya standar ganda‘ (dualism) dalam pembangunan ekonomi Islam jika dalam tataran normatif atau konsep (literatur ekonomi Islam, perbankan dan finansial) didasarkan pada al Qur‘an dan Sunnah.Maka dalam tataran positif atau praktik para ekonom madzhab arus utama‘ mendasarkan penilaiannya berdasarkan pada asumsi-asumsi umum (jika tidak dikatakan asumsi ekonomi konvensional), menggunakan kriteria hukum positif, dan asumsi tidak adanya kontradiksi dengan khazanah keilmuan Islam.

Berdasarkan uraian di atas, pendekatan madzhab arus utama dalam Islamisasi ekonomi mengindikasikan adanya jarak pemisah antara aspek normatif dan positif, maupun aspek teori dan praktik.[64]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

KESIMPULAN

 

Dari beberapa uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dibuat beberapa catatan akhir sebagai berikut:

1.      Islamisasi pengetahuan telah membuahkan hasil yang potensial untuk berkembang pesat. Ekonomi Islam boleh dikatakan merupakan salah satu hasil nyata dari gagasan Islamisasi pengetahuan tersebut. Namun demikian, masih ada anggapan bahwa hakikat ekonomi Islam adalah ekonomi konvensional minus riba plus zakat dan etika sehingga tidak memadai untuk disebut sebagai disiplin ilmu ekonomi yang benar-benar baru. Untuk itu, upaya Islamisasi ilmu ekonomi masih akan terus dilakukan dan tidak akan pernah berhenti dalam rangka memformulasikan teori ekonomi Islam yang benar-benar mapan.

2.      Terdapat 3 (tiga) isu-isu penting dalam proses Islamisasi ilmu Ekonomi, yaitu (1) perbedaan worldview (pandangan hidup), (2) hubungan wahyu dan akal; dan (3) persoalan metodologi.

Islamisasi ilmu ekonomi kontemporer, pada akhirnya adalah sebuah upaya untuk merumuskan kembali kajian yang mencakup semua teori ekonomi dan aplikasinya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Islamisasi ilmu ekonomi diarahkan untuk mengkritisi ekonomi modern dengan memperlihatkan keterbatasannya dan memberikan alternatif yang lebih relevan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adnin Armas, "Krisis Epistemologi dan Islamisasi Ilmu", dalam Tsaqafah, Vol. 3, No. 1, Dzulqa'dah 1427.

 

--------------, "Westernisasi dan Islamisasi Ilmu Pengetahuan Kontemporer", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu Ekonomi, 11 April 2005.

 

Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi Kajian Islam, Juli 2003.

 

Ahmad Baidowi, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan: Sebuah Respon Terhadap Gagasan Ismail Raji Al-Faruqi" dalam Refleksi, Vol.2, No. 2, Juli 2002.

 

Akhyar Adnan, "Metodologi Ekonomi Konvensional dalam Penelitian Ekonomi Islam, dalam Antologi Studi Islam, Teori dan metodologi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.

 

Ali Sakti, "Analisis Teoritis Ekonomi Islam", didownload dari http://abiaqsa.blogspot.com/2007/07/islamisasi_ilmu pengetahuan,html.

 

Arif Hoetoro, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,

Malang: BPFE Unibraw, 2007.

 

Al-Attas, Syed Muhammad Naquib, Islam and Secularism, Malaysia: International Institute of Islamic Thought and Civilation (ISTAC), 1993.

 

Chapra,  M.  Umer,  Masa  Depan  Ilmu  Ekonomi  Islam:  Sebuah  Tinjauan  Islam,

Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

 

Al-Faruqi, Ismail Raji, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan, Herndon: International Institute of Islamic Thought, 1982.

 

-----------------, Tawhid, Terj. Rahmani Astuti, Bandung: Penerbit Pustaka, 1995.

 

Haneef,  Mohamed  Aslaam,  A  Critical  Survey  of  Islamization  of  Knowledge, Malaysia: International Islamic University Malaysia, 2005.

 

Hasan, Zubair, "Islamization of Knowledge in Economics: Issues and Agenda", dalam IIUM Journal of Economics and Management, 1998,Vol. 6, No.2.

 

Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

 

Jusmaliani, dkk., Kebijakan Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.

 

Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interpertasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1994.

 

Masyhudi Muqorobin, "A Two – in –One Approach to Developing Methodology in Economics: Towards Islamization of the Discipline", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu Ekonomi, 11 April 2005.

 

-----------, "Methodology of Economics: Seculer Versus Islamic", dalam Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, FE UMY, Vol.2, No. 1, April 2001.

 

-----------, "Landscape for the Future Islamic Economics", dalam ISEFID Review Journal of Islamic Economic Forum for Indonesian Development, Vol. 3, No. 3, Desember 2004.

 

Naqvi, Syed Nawab Haider, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

 

Rahman, Fazlur, "Islamization of Knowledge: A Response", dalam American Journal of Islamic Social Sciences (AJISS), 1988, 5, No. 6.

 

Safi, Louay, The Foundation of Knowledge: A Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry, Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM) Press, 1996.

 

Syamsul Anwar, "Ekonomi dalam Studi Keislaman", makalah perkuliahan Program Doktor Ekonomi Islam, 2007.

 

Ugi Suharto, "Paradigma Ekonomi Konvensional dalam Sosialisasi Ekonomi Islam", dalam ISEFID Review Journal of Islamic Economic Forum for IndonesianDevelopment, Vol. 3, No. 3, Desember 2004.

 

Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas – An Exposition of The Original Concept of Islamization, Kuala Lumpur: ISTAC, 1998.

 

Zarqa, Anas, "Islamization of Economics: the Concept and Methodology", dalam

JKAU: Islamic Economics, 2003, Vol. 16, No. 1.

 

Zainal Abidin Bagir,  et.al.,  Integrasi  Ilmu  dan  Agama,  Interpretasi  dan  Aksi,

Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2005

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]  Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, (Malang: BPFE Unibraw, 2007), h. 3.

[2] Ibid, h. 13.

 

[3] http://www.tandapagar.com/pengertian-agama-islam/, di akses tanggal 2 Nopember 2017.

 

[4] Menurut L. Gardet; J. Jomier. "Islam". Encyclopaedia of Islam Online. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Islam, diakses tanggal 7 Nopember 2017.

 

[5] http://www.contohsurat.co.id/2016/07/pengertian-ekonomi.html, di akses tanggal 2 Nopember 2017.

[6] Lihat Pendapat Muhammad Abdul Manan dalam http://tugasleoes pada menejemen13unsri.blogspot.co.id/2016/04/ekonomi-islam-pengertian-tujuan-prinsip.html diakses tanggal 7 Nopember 2017.

 

[7] Lihat Pendapat M.M. Matewally dalam Ibid.

 

[8] Ibid.

 

[9] Ibid.

 

[10] Ibid.         

 

[11] Ibid.

[12] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam and Secularism, (Malaysia: International Institute of Islamic Thought and Civilation (ISTAC)), 1993), h. 44.

 

[13] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, ....h. 165.

 

[14] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan, (Herndon: International Institute of Islamic Thought, 1982), h. 14).

 

[15] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi Kajian Islam, Juli 2003), h. 204.

 

[16] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi, .........h. 167.

[17] Ali Sakti, "Analisis Teoritis Ekonomi Islam", didownload dari http://abiaqsa.blogspot.com/2015/10/islamisasi_ilmu pengetahuan, html 1).

 

[18] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,....h.153.

 

[19] Ibid.h.  154.

 

[20] Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interpertasi Untuk Aksi, (Bandung: Mizan, 1994), h. 48.

 

[21] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi,..h 155.

 

[22]  Zainal Abidin Bagir, Integrasi Ilmu  dan  Agama,  Interpretasi  dan  Aksi, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2005), 24.

[23] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan, …....h.  1-5.

 

[24]  Louay Safi, The Foundation of Knowledge: A Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry, (Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM) Press, 1996), h. 171.

 

[25]  Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan, …....h.39-46.

[26]  Mohamed Aslaam Haneef, A  Critical  Survey  of  Islamization  of  Knowledge, (Malaysia: International Islamic University Malaysia, 2005), h. 13.

 

[27]  Armas Adnin, "Krisis Epistemologi dan Islamisasi Ilmu", dalam Tsaqafah, Vol. 3, No. 1, Dzulqa'dah 1427 H., h. 9-10.

 

[28]  Mohamed Aslaam Haneef, A  Critical  Survey  of  Islamization  of  Knowledge,…… h. 14-15.

 

[29] Ibid.

 

[30] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi (Studi atas Gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan al-Faruqi dan Relevansinya dalam Bidang Ekonomi)", dalam Antologi Kajian Islam, Juli 2003, h. 208.

 

[31] Laissez Passer artinya segala kegiatan ekonomi diserahkan ke pasar, adanya kebebasan dalam kegiatan ekonomi dan campur tangan pemerintah sangat minim. Sebenarnya ini juga adalah paham/mahzab liberalsime/kebebasan ekonomi. Laissez Faire, Laissez Passer adalah sebuah frasa bahasa Perancis, secara harfiah artinya adalah biarkan berbuat/biarkan terjadi, biarkan lewat. Arti secara harfiah itu membuat saya menyukai frasa tersebut. Dalam https://www.kompasiana.com/rebiyaa/laissez-faire-laissez-passer_552fc6ad6ea8343d388b4583, diakses tanggal 31 oktober 2017.

 

[32] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan, h…...179.

 

[33] Tatonnement (tatonnements jamak) (ekonomi) adalah Proses pelelangan berulang dimana keseimbangan pertukaran membayangkan ingin dicapai. Dalam http://kamus-internasional.com/definitions/?indonesian_word=tatonnement  di akses tanggal 31 Oktober 2017.

 

[34] Great depression adalah sebutan yang umum digunakan untuk menyebut kemunduran ekonomi global pada kisaran tahun 1929-akhir dekade 1930 bermula dari US, pada tanggal 4 September 1929. ditandai dengan tingkat bunga yang menurun, dan deflasi ekstrim Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap, dalam http://crozzoceanconstantine.blogspot.co.id/2011/10/great-depression-adam-smith-keynes-dan.html, diakses tanggal 31 Oktober 2017.

 

[35] Persepsi konsumen yang berbalikan dengan pesan dalam iklan, konsumen akan mengekspresikan ketidak yakinan atau ketidak setujuan terhadap klaim dan iklan mengetani produk. Dalam https://www.coursehero.com/file/p3qvf86/Counter-argument-merupakan-persepsi-konsumen-yang-berkebalikan-dengan-pesan/, diakses pada tanggal 31 Oktober 2017.

 

[36] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h. 197-200.

 

[37] Manusia rasional/manusia hanya dapat di motivasi dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis). Konsep rational man yang di dorong semata-mata oleh kebutuhan ekonomis pribadi. Dalam http://jurnalohjurnal.blogspot.co.id/2011/06/dasar-dasar-teori-human-behaviour.html, di akses pada tanggal 31 Oktober 2017.

 

[38]  Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h. 208-209.

 

[39] Jusmaliani, dkk., Kebijakan Ekonomi dalam Islam, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), h. 348).

 

[40] utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Lihar dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme di akses tanggal 31 Oktober 2017.

 

[41] Dalam bahasa arab merupakan mashdar (kata suatu benda dari sebuah kata kerja) berasal dari kata wahhada. Apabila yang dimaksud wahhada syai’a berarti menjadikan sesuatu itu menjadi satu. Sedangkan menurut ilmu syariat mempunyai arti mengesakan terhadap Allah dalam sesuatu hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu yang berupa Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ Wa Shifat (Al-Qaulul Mufiiid Syarh Kitabi At-Tauhid), dalam http://www.tandapagar.com/pengertian-tauhid/. Di akses Tanggal 31 Oktober 2017.

 

[42] Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, lihat dalam http://www.sumberpengertian.com/pengertian-khilafah-menurut-cendekiawan-islam. Di akses Tanggal 31 Oktober 2017.

 

[43] Al-‘adalah menurut bahasa adalah masdar dan kata kerja (عدل) dan sinonimnya adalah al-Istiqomah, yang berarti lurus, menurut pengertian sahabat bersikap lurus di jalan kebenaran dengan menghindarkan hal-hal yang dilarang oleh agama.lihat dalam http://eventlampung.com/al-adalah-jurnal-hukum-islam/. Di akses Tanggal 31 Oktober 2017.

 

[44] Ahmadiono, "Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h 200

[46] Ahmadiono, Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h .210.

 

[47] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h. 203.

 

[48] Ahmadiono, Islamisasi Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ekonomi……, h. 210-211.

 

[49] Zubair Hasan, "Islamization of Knowledge in Economics: Issues and Agenda", dalam IIUM Journal of Economics and Management, 1998, h. 12.

 

[50] Transdental secara harafiah dapat diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan transenden atau sesuatu yang melampaui pemahaman terhadap pengalaman biasa dan penjelasan ilmiah. Hal-hal yang transenden bertentangan dengan dunia material. Dalam pengertian tersebut, filsafat transendental dapat disamakan dengan metafisika. Bahkan Immanuel Kant menggnakan kata transendental ketika menyebut transendental aplikasi prinsip dasar dari pemahaman murni yang melampaui atau mengatasi batas-batas pengalaman. Dalam skolatisme, transendental bersifat superkategoris. Dikatakan seperti itu karena cakupan hal transendental lebih luas daripada kategori-kategori tradisional dari filsafat skolastik yaitu forma atau bentuk dan materi, aksi, potensi, dsb. Hal-hal transendental mengungkapkan ciri universal dan adi inderawi dari yang ada. Tanda-tanda tersebut ditangkap melalui intuisi yang mendahului pengalaman apapun. Dalam filsafat neo-skolastik, transenden menunjukkan eksistensi yang mengatasi kegiatan berpikir, kesadaran, dan dunia. Sedangkan kata transendental menunjuk konsep yang karena sifatnya universal melampaui kategori-kategori atau tidak dapat diperas ke dalam satu kategori saja. Konsep eksiten itu sendiri dan konsep mengenai atribut hakiki yang termasuk eksisten disebut sebagai transcendental. Sebagaimana dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Transendental, diakses tanggal 31 Oktober 2017.

 

[51] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h .258.

 

[52] Masyhudi Muqorobin, "A Two – in –One Approach to Developing Methodology in Economics: Towards Islamization of the Discipline", dalam Workshop Pondasi Epistemologi Untuk Ilmu Ekonomi, 11 April 2005, sebagaimana di kutif oleh Anita Rahmawati, Islamisasi Ilmu Ekonomi,http.PENELITIAN/makalah%20s3/filsafat%20ekonomi%20Islam/islamisasi%20ekonomi/ADDIN%20Anita.pdf1), diakses tanggal 20 Oktober 2017, h. 15.

 

[53] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h 245.

[54] Akhyar Adnan, "Metodologi Ekonomi Konvensional dalam Penelitian Ekonomi Islam, dalam Antologi Studi Islam, Teori dan metodologi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000), h. 297.

 

                    [55] Memiliki arti: kesatuan Allah, Kesatuan ciptaan, kesatuan kebenaran dan kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup dan kesatuan umat manusia Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Workplan…………….h. 22-33.

 

[56] Aposteriori berarti metode pernalaran dimulai dengan pengaruh atau pengalaman, untuk kemudian memastikan penyebab atau ketentuan umum, lihat dalam https://www.apaarti.com/aposteriori.html. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2017.

 

[57] Hoetoro Arif, Ekonomi islam, Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi….h 250).

[58] Ibid, h. 251.

 

[59] Lihat dalam Muchamad Ridho, Tiga Model Islamisasi Ilmu Ekonomi, Tulisan dalam Muslimdaily.net, di akses tanggal 1 Nopember 2017. 

 

[60] Hafas Furqani & M. Aslam Haneef, ―Methodology of Islamic Economics: Typology of Curent Practices, Evaluation and Way Forward‖, Paper presented at 8th International Conference on Islamic Economic and Finance “Sustainable Growth And Inclusive Economic Development From An Islamic Perspective”, December 19-21, 2011, Doha, Qatar. h. 4-6

[61] Muhammad Akram Khan,“Methodology of Islamic Economics”, Journal of Islamic Economics, Vol. 1, No. 1, 1987, h.. 20-21

[62] Muhammad Anas Zarqa, “Islamization of Economics: The Concept and Methodology”,

J.KAU: Islamic Economic, Vol. 16, No. 1, 1424 A.H / 2003 A.D, ―hal. 36-38

 

[63] Syed Alwi Mohd Sultan, Islamic Banking: Trend, Development and Challenges‖, dalam Essential Reading In Islamic Finance‖, ed. Mohd Daud Bakar & Engku Rabi‘ah Adawiyah, (Malaysia: CERT Publicarions), 2008, h.89 sebagaimana dikutif oleh Rahmad Hakim, Islamisasi Ekonomi Madzhab Mainstream:Tinjauan, Model dan Implikasi, dalam Iqthishodia, Jurnal Ekonomi Syariah, di akses tanggal 1 Nopember 2017.

 

 

[64] Ibid, Ahfas Fuqani & Aslam Haneef, hal.7-8

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar