PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan
kepada pemeluknya untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh
penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau
untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah
SWT.
Berbagai macam jenis
usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai
buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada
bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak
melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu bentuk
aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai insan bisnis adalah musyarokah.
Musyarakah merupakan perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk
memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama. musyarokah.
B.
Permasalahan
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini adalah
1.
Bagaimana musyarakah dalam literatur fiqh
muamalah?
2.
Bagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional
dan Bank Indonesia atas musyarakah?
3.
Bagaimana perlakuan untuk keuntungan dan
kerugian dalam musyarakah?
4.
Bagaimana penerapan musyarakah dalam
lembaga keuangan syariah dan lembaga perbankan syariah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini
adalah
1.
Untuk memenuhi tugas matakuliah Fiqih
Muamalah.Maliyah
2.
Untuk menambah wawasan ilmu fiqh muamalah
maliyah.
BAB II
KONTRAK PENYERTAAN DALAM BISNIS
Menurut bahasa Syirkah berarti al-ikhtilat yang
artinya campur atau percampuran. Yakni percampuran harta antara dua orang
sehingga tidak mungkin lagi dapat dibedakan.[1] Syirkah
identik dengan patnership (bahasa Inggris) atau “perkongsian” dalam bahasa Indonesia. Namun demikian istilah
tersebut telah menjadi populer di kalangan para musafir dan pedagang Arab; juga
masyarakat Melayu sebagai bentuk kerja sama dalam beberapa sektor yang didasari
suatu bentuk perjanjian. Jadi secara etimologi, syirkah mengandung arti
bercampur, bersekutu, berserikat; misalnya bercampur harta seseorang dengan harta
orang lain yang berlainan timbangannya.[2]
Perkataan kerja sama (cooporation) dan perkongsian
(partnership) didapati dalam kalimat Qur’an seperti tertulis dalam alquran
surah annisa ayat 12 sebagai berikut:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ
امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya “Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri
memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat ini menerangkan bahwa bagian sepertiga (1/3) dari
harta warisan menjadi syirkah (milik bersama) di antara dua orang atau lebih
saudara seibu. Sedangkan menurut terminologi, syirkah ialah suatu transaksi
yang menghendaki tetapnya hak pada sesuatu menjadi milik dua orang atau lebih4.
Ada juga yang mendefinisikan sebagai percampuran saham atau modal seseorang
dengan orang lain sehingga tidak dapat dibedakan kedua modal tersebut5. Dalam
harta syirkah tersebut adanya penetapan bagian masing-masing pihak berdasarkan
ketentuan yang telah disepakati bersama. Sedangkan Abdurrahman, seorang ulama
kontemporer menjelaskan bahwa syirkah (partnership) adalah hubungan kerja sama
antara dua orang atau lebih dalam bentuk bisnis (perniagaan) dan masing-masing
pihak akan memperoleh pembagian keuntungan berdasarkan penanaman modal dan
kerja masing-masing peserta6. Dalam bahasa yang sederhana, syirkah dapat
didefinisikan sebagai kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha,
yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Syirkah tidak hanya berlangsung dalam satu bentuk
dan jenis pekerjaan semata. Jika diperhatikan perkembangan dunia usaha ini,
modal bukanlah suatu aspek yang berdiri sendiri, tetapi harus dibantu beberapa
aspek penunjang lainnya agar mendatangkan hasil yang maksimal, seperti keahlian
dan mekanisme kerja yang rapi. Pengembangan usaha melalui syirkah merupakan
bentuk kemitraan perekonomian global dewasa ini. Objektifnya adalah saling
mengisi dan menutupi kelemahan yang ada untuk meraih keuntungan dan menekan
resiko kerugian yang serendah-rendahnya secara bersama.
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas,
ulama fiqh membatasi pengertian syirkah kepada syirkah al-milki (disebut juga
Syirkah Amlak) dan syirkah al-‘uqud. Syirkah al-Milki adalah suatu pernyataan
tentang pemilikan dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa ada
perjanjian perserikatan atau persekutuan memiliki. Sedangkan syirkah al-‘uqud
adalah suatu pernyataan tentang perjanjian yang terselenggara antara dua orang
atau lebih untuk bersama-sama dalam satu harta dan keuntungannya.
B. Hukum Syirkah
Adapun landasan kebolehannya melaksanakan syirkah
terdapat dalam Qur’an surah Shad ayat 24 sebagai berikut:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ
بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ
لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ
فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
Artinya “Daud
berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa
Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat” (QS. Shad: 24).
Akad asy-syirkah dibolehkan menurut para ulama fiqh.
Islam menggalakkan kerja sama dalam berbagai bentuk usaha kebajikan dan
sebaliknya menolak usaha-usaha yang bisa mendatangkan kemudharatan untuk diri
sendiri dan orang banyak. Oleh karenanya operasional syirkah dalam dunia
perdagangan dibolehkan oleh syari’at Islam. Hal ini di dasarkan pada
dalil-dalil al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama.
C. Dalil tentang syirkah
Firman Allah
SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا
الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ
رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu) binatangbinatang had-ya, dan binatang-binatang
qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah
sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al Maidah: 2)
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa kebaikan kepada
seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan kepada perbuatan baik
dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari dengan niat yang ikhlas.
Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian, dan
harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok yang bisa berguna / menjadi
partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
Firman Allah SWT. dalam
surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ
شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ
بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى
الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan
perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu” (QS. Al Anfal: 41)
Kata ghanimah dalam
ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama
dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut ketentuan
syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha yang dikembangkan.
Pelaksanaan dalam Islam
juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah bersabda: Allah SWT berfirman: Aku
adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang kongsi
tidak mengkhianati kongsinya apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari
perkongsian itu”. (HR. Abu Daud).
Sayid Sabiq menjelaskan
kembali bahwa Allah SWT akan memberi berkah ke atas harta perkumpulan dan
memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan tidak
saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT
akan mencabut berkah dari hartanya.[3]
Dalam hadits lain
Rasulullah SAW juga bersabda: “Dari Saib
al-Makhzumi r.a bahwasanya dia menjadi mitra Nabi SAW sebelum beliau menjadi
Rasul, lalu mendatanginya pada hari pembebasannya kota Makkah, beliau berkata,
selamat datang hai saudaraku dan mitraku (kongsi)”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan
Ibnu Majah).
Berdasarkan hadist
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perkongsian menurut hukum Islam bukan
hanya sekedar boleh, melainkan lebih dari itu, disukai selama dalam perkongsian
itu tidak ada tipu menipu.
Sedangkan menurut Dalil-dalil Ijma’ bahwa Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut masing-masing persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat dalam perniagaan
D.
Rukun, Syarat, dan Bentuk Syirkah
a.
Rukun Syirkah
Dalam melaksanakan
suatu perikatan Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan hukum
Islam. Rukun adalah “suatu unsur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan
tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu.[4]
Adapun rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:
1. Pelaku
akad, yaitu para mitra usaha yang melakukan akad sebagai suatu perbuatan hukum
yang mengemban hak dan kewajiban. Bentuk pelaku akad tersebut adalah manusia
dan badan hukum.
2. Objek
akad, yaitu benda-benda atau jasa-jasa yang dihalalkan oleh syari’ah untuk
ditransaksikan, harus diketahui dengan jelas oleh para pihak, seperti fungsi,
bentuk, dan keadaannya. Objek aqad musyarakah ini terdiri dari modal, kerja,
keuntungan dan kerugian. Masing-masing objek aqad tersebut memilki peranan yang
besar terhadap ekspansi usaha dalam aqad musyarakah ini.
3. Shighah,
yaitu ijab dan qabul. Pelaksanaan ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak
dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Cara-cara ijab qabul
tersebut berupa lisan, tulisan, isyarat, maupun dengan perbuatan.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan
rukun pada sesuatu bentuk tasarruf. Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan
rukun adalah sesuatu yang ditetapkan ke atasnya, jika salah satu dari rukun
tersebut tidak ada, maka ‘aqad syirkah tersebut tidak wujud atau digolongkan ke
dalam ‘aqad fasid.
Menurut Ulama Hanafiyah, mereka mendefinisikan rukun
sebagai sesuatu yang ditetapkan atas sesuatu demi wujudnya sesuatu secara
legal, maka sighah (ijab qabul) di sini merupakan unsur pokok (rukun tunggal)
dalam ‘aqad syirkah. Sedangkan selain sighah seperti al ‘aqid adalah para pihak
yang bersyirkah, ma’qud ‘alaih merupakan objek yang diaqadkan dan ‘amal / usaha
tidak digolongkan ke dalam rukun syirkah, melainkan hanya sebagai syarat-syarat
demi wujudnya sighah.
Perbedaan pendapat antara jumhur dan Hanafiyah
mengenai ‘aqad (rukun) syirkah adalah perbedaan dalam teori, sedangkan dalam
pelaksanaannya, kerangkakerangka dasar dari rukun yang dikemukakan oleh kedua
golongan tersebut adalah sama. Dalam aplikasinya, kedua rumusan di atas tidak
memperlihatkan perbedaan dan bahkan proses pelaksanaan rukun-rukun tersebut
saling merangkumi.
b.
Syarat-syarat Syirkah
Syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya
keberadaan hukum syar’i dan ia berada diluar hukum itu sendiri, yang
ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.[5]
Adapun syarat-syarat akad musyarakah yaitu:
1. Ucapan,
tidak ada bentuk khusus dari kontrak musyarakah. Ia dapat berbentuk pengucapan
yang menunjukkan tujuan. Berakad dianggap sah jika diucapakan secara verbal
atau ditulis. Kontrak musyarakah dicatat dan disaksikan.
2. Pihak
yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau
diberikan kekuasaan perwakilan.
3. Objek
Kontrak, yaitu dana dan kerja. Di mana modal yang diberikan harus uang tunai,
emas, perak, atau yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini. Beberapa
ulama memberi kemungkinan pula bila modal berwujud aset perdagangan, seperti
barang-barang, perlengkapan, dan sebagainya. Bahkan dalam bentuk hak yang tidak
terlihat, seperti lisensi, hak paten, dan sebagainya. Bila itu dilakukan,
menurut kalangan ulama ini, seluruh modal tersebut harus dinilai lebih dahulu
secara tunai dan disepakati para mitranya. Kemudian, partisipasi para mitra
dalam pekerjaan musyarakah adalah ketentuan dasar. Tidak dibenarkan bila salah
seorang di antara mereka menyatakan tak akan ikut serta menangani pekerjaan
dalam kerja sama itu. Namun, tidak ada keharusan mereka untuk menanggung beban
kerja secara sama. Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari
yang lain, dan berhak menuntut pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.
Pada dasarnya, syarat
secara garis besar telah menentukan bagi tiap-tiap aqad transaksi batasan
tertentu untuk merealisir hajad masing-masing pihak sehingga tidak perlu
menambah syarat tertentu di luar syarat syar’i, namun kadang-kadang batasan
yang
ada tidak terpenuhi apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang beraqad sehingga
membutuhkan syarat tambahan.[6]
Para ulama membagi syarat kepada dua, yaitu:
1)
Syarat Syar’I, Syarat syar’i adalah
syarat itu sebagai sebab, misalnya nikah merupakan syarat wajib rajam bagi
pelaku zina. Dan adakalanya syarat itu untuk sah hukum misalnya kesaksian dalam
aqad nikah, itu merupakan syarat untuk hukum agar pernikahan sah.[7]
2)
Syarat Ja’li, Syarat ini merupakan suatu
syarat yang timbul dari perbuatan dan kehendak manusia yang menjadi suatu
keharusan pada suatu aqad (transaksi) yang berhubungan dengan syarat tersebut.
Apabila syarat tidak dilengkapi, maka aqad pun tidak sah.[8]
Dengan ungkapan lain, meletakkan suatu perkara yang tidak terdapat pada perkara
yang ada dengan menggunakan ungkapan tertentu, “dengan syarat begini atau
hendaklah keadaannya begini.[9]
Berikut ini akan dikemukakan pendapat golongan
Hanabilah dan Hanafiyah tentang syarat-syarat yang menyertai ‘aqad (golongan
Syafi’iyah mendekati pendapat Hanafiyah, sedangkan golongan Malikiyah mendekati
pendapat Hanafiyah). Pertama, Golongan
Hanabilah, khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim, sangat longgar dalam
menggunakan kebebasan menentukan syarat-syarat ‘aqad.[10]
Pada dasarnya segala syarat yang tidak dilarang syara’ adalah sah dan harus
ditempati atau dipelihara. Jadi tolak ukur keabsahan syarat adalah jika tidak
bertentangan dengan kitabullah, sunnah Rasul serta kaidah-kaidah syara’.[11]
Dengan kata lain penetapan syarat-syarat itu pada dasarnya boleh dan sah
sepanjang membawa manfaat bagi pihak-pihak yang beraqad. Kedua, Hanafiyah (dan Syafi’iyah) membagi syarat yang berbaringan
dengan ‘aqad menjadi tiga macam. Meliputi Syarat shahih, Fasid dan Bathil.
Syarat Sahih yaitu sesuai dengan tujuan ‘aqad atau menguatkan tujuan ‘aqad atau
telah ada ketentuan syara’da sedangkan Syarat fasid, yaitu syarat yang
mengandung manfaat bagi salah satu pihak yang mengadakan seperti membeli gandum
dengan syarat penjualnya harus menumbuknya terlebih dahulu, kemudian Syarat
bathil, yaitu syarat yang tidak termasuk kategori syarat shahih dan tidak pula
termasuk syarat fasid, melainkan syarat yang mendatangkan kemadharatan bagi
salah satu pihak yang ber’aqad seperti persyaratan penjual rumah agar rumah itu
dikosongkan sebulan tiap-tiap tahun.
c.
Bentuk Syirkah
Bentuk syirkah dibagi
dalam dua bentuk: syirkah amlak (pemilikan) dan syirkah aqad (kontrak). Syirkah
pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam syirkah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi
pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
Syirkah aqad tercipta
dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang
dari mereka memberikan modal syirkah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan
kerugian. Syirkah aqad terbagi menjadi: al-‘inan, al-mufawwadhah, al-‘amaal,
al-wujuh dan al-mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-mudharabah,
apakah ia termasuk jenis al-musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap
almudharabah termasuk kategori al-musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat
sebuah aqad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah
tidak termasuk sebagai al-musyarakah.
Berikut ini penjelasan
daripada syirkah aqad menurut ulama Hanabilah yang terdiri dari lima bentuk
sesuai dengan yang telah disebutkan di atas:
1.
Syirkah al-‘inan, Syirkah al-‘inan
adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi
dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam
keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan
tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi
hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas
ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini17. Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan
bahwa syirkah al-inan merupakan perkongsian dagang yang dilakukan oleh persero
yang menyerahkan hartanya masing-masing sebagai kapital (modal) dan masing-masing
anggota berkelayakan untuk mengurus dan mengembangkan modal tersebut.
Keuntungan dan resiko yang akan berlaku ditanggung bersama.
2.
Syirkah mufawwadhah. Syirkah mufawadhah
adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Di mana setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian,
syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan,
kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.[12]Pada
syirkah mufawwadhah (perkongsian tak terbatas) ada beberapa pendapat ulama di
antaranya ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang melarang hal demikian.
Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa syirkah ini tidak boleh
dipraktekkan, sedangkan Hanafiyah, Malikiyah dan Abu Tsur membolehkannya.
Perbedaan persepsi imam mazhab mengenai kebolehan syirkah ini adalah karena
ketentuan jumlah modal dan percampuran modal dari masingmasing pihak yang
ber’aqad. Golongan pertama (membolehkan syirkah mufawwadhah) memberi
argumentasi bahwa dalam syirkah tidak harus adanya penetapan jumlah modal,
karena hal demikian merupakan pemaksaan terhadap para anggota syirkah,
sedangkan hal yang demikian tergolong bathil.
3.
Syirkah al-‘amaal, Syirkah ini adalah
kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama
dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang
arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk
menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini kadang-kadang di
sebut musyarakah abdan atau sanaa’i. Perkongsian jenis ini dibolehkan oleh
ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa
tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan. Selain itu,
perkongsian tidak hanya dapat terjadi pada harta, tetapi dapat juga pada
pekerjaan, seperti dalam mudharabah. Namun demikian, ulama Malikiyah
menganjurkan syarat untuk kesahihan syirkah ini, yaitu harus ada kesatuan
usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda,
kecuali masih ada kaitannya satu sama lain, seperti usaha penenunan dan
pemintalan. Selain itu, keduanya harus berada di tempat yang sama. Jika berbeda
tempat, syirkah ini tidak sah. Secara global, jumhur fuqaha dari mazhab Hanafi,
Hanbali dan Maliki berpendapat bolehnya syarikat A’mal, dengan dasar dalil
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunnahnya dari Ibnu Mas’ud, ia
berkata, “saya bersyarikat dengan ‘Ammar dan Sa’ad pada perang badar. Lalu,
Sa’ad mendapatkan dua orang tawanan sedangkan saya dan ‘Ammar tidak mendapatkan
sama sekali dan nabi saw tidak menegur (menanggah) terhadap kami”. Maksudnya
adalah bahwa persyarikatan seperti ini tidak tersembunyi dari nabi saw. dan
beliau telah mengetahuinya dengan tidak mengingkarinya, maka sikap beliau
tersebut dikategorikan sebagai bentuk taqrir (persetujuan), sebagaimana hadist
ini menunjukkan adanya persyarikatan para penemu ghanimah (rampasan perang)
pada diri tawanan, sedangkan mereka tidak berhak atas harta tersebut kecuali
hanya dengan usaha tanpa yang lainnya.[13]
4.
Syirkah al-Wujuh. Syirkah wujuh adalah
kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik
serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu
perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam dalam
keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan
oleh tiap mitra.[14]
Syirkah jenis ini mengikat dua orang pelaku atau lebih yang tidak memilki modal
uang. Namun mereka memiliki nama baik di tengah masyarakat sehingga membuka
kesempatan buat mereka untuk bisa membeli secara berhutang. Mereka bersepakat
untuk membeli barang secara berhutang dengan tujuan untuk dijual, lalu
keuntungannya jual beli itu mereka bagi bersama. Para ulama berbeda pendapat
tentang disyari’atkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan
Hambaliyah membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah
melarang sebagian bentuk aplikatifnya, namun membolehkan sebagian bentuk
lainnya. Mereka membolehkan kalau kedua pihak tersebut bersepakat membeli satu
komoditi yang sama. Mereka melarang apabila masing-masing berhak terhadap apa
yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama mereka dengan nama baiknya sendiri
secara mutlak. Alasan mereka yang membolehkannya secara mutlak adalah sebagai
berikut: karena syirkah itu mengandung unsur membeli dengan pembayaran
tertunda, serta untuk memberikan penjaminan kepada pihak lain untuk berjual beli,
dan keduanya dibolehkan. Karena umumnya manusia telah terbiasa melakukan
perjanjian kerja sama tersebut di berbagai tempat tanpa pernah dibantah oleh
ulama manapun.
5.
Syirkah al-Mudharabah. Syirkah
al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[15]
E.
Musyarakah dalam Fatwa DSN dan PBI
1.
Musyarakah dalam Fatwa DSN
Pertimbangan utama dari
DSN dalam memberikan fatwa untuk transaksi musyarakah adalah adanya kebutuhan
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana
dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah. Pembiayaan ini
berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik
dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh
lembaga keuangan syari’ah (LKS). Dalam memberikan fatwa, DSN menggunakan
konsideran Qur’an terutama surat Shad ayat 24 dan surat Al-Maidah ayat 1,
sebagai berikut,
لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ
إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ
عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا
هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ
رَاكِعًا وَأَنَابَ
Artinya
“... dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka
ini"... (QS. Shad 24)
Kemudian
di ayat lain sebagai berikut:
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al Maidah 1)
Adapun ketentuan fatwa
tentang pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1.
Pernyataan ijab dan qabul harus
dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal hal berikut: Pertama. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad). Kedua,
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Ketiga, Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi,
atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.
Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap
hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: Pertama,
Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Kedua, Setiap mitra harus menyediakan
dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. Ketiga, Setiap mitra memiliki hak
untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. Keempat, Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk
mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja. Kelima,
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
3.
Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan
kerugian) a. Modal. Syarat Modal yaitu: Pertama,
Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan
tunai dan disepakati oleh para mitra. Kedua,
Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau
menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar
kesepakatan. Ketiga, Pada prinsipnya,
dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari
terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. b. Kerja 1. Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi,
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 2. Setiap mitra melaksanakan
kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan
masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. c.
Keuntungan 1. Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan
perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian
musyarakah. 2. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas
dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang
ditetapkan bagi seorang mitra. 3. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika
keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan
kepadanya. 4. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam
akad. d. Kerugian Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara
proporsional menurut saham masing-masing dalam modal. 4. Biaya Operasional dan
Persengketaan a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. b. Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Musyarakah Dalam PBI (Peraturan
Bank Indonesia)
Musyarakah
yang dilaksanakan oleh perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang
Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Terdapat dua pertimbangan yang digunakan BI
dalam peraturan tersebut. Pertama, perbankan syariah harus senantiasa menjaga
kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial maupun kesesuaian terhadap
prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya. Kedua, setiap pelaku dalam
industri perbankan syariah, termasuk pengelola bank/pemilik dana/pengguna dana,
serta otoritas pengawas harus memiliki kesamaan cara pandang terhadap Akad-Akad
produk penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah. Dengan adanya ketentuan
tentang Akad penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah akan memberikan
manfaat kepada semua pihak yang berkepentingan yang pada gilirannya akan
mewujudkan pengelolaan bank syariah yang sehat. Selain itu, kejelasan Akad akan
membantu operasional bank sehingga menjadi lebih efisien dan meningkatkan
kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah.
Ketentuan persyaratan minimum Akad ini disusun berpedoman kepada fatwa yang
diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional dengan memberikan penjelasan lebih
rinci aspek teknis perbankan guna menyediakan landasan hukum yang cukup memadai
bagi para pihak yang berkepentingan.
Ketentuan
persyaratan minimum Akad ini mengikuti proses yang berkesinambungan (evolving
process) dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kondisi regulasi dan
sistem perundangan yang berlaku Prinsip-prinsip umum yang diatur dalam
ketentuan persyaratan minimum Akad ini meliputi antara lain prinsip
transparansi produk dan jasa dalam upaya mewujudkan bank syariah yang penuh
integritas dan amanah, asas keberlakuan secara universal sehingga bank syariah
dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan pengutamaan
penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah secara musyawarah, memenuhi rasa
keadilan dan efisiensi biaya dalam penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa atau arbitrase syariah. Dalam PBI tersebut, musyarakah
didefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan
dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian
ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal
masing-masing. Jenis transaksi yang digunakan dalam setiap akad, harus
ditegaskan sejak awal transaksi. Transaksi yang dilakukan oleh perbankan
syariah tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, zalim, risywah,
barang haram dan maksiat. Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Musyarakah berlaku persyaratan paling kurang sebagai
berikut : a. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha
dengan bersamasama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu
kegiatan usaha tertentu; b. nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank
sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan
tugas dan wewenang yang disepakati; c. Bank berdasarkan kesepakatan dengan
nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha; d. pembiayaan diberikan
dalam bentuk tunai dan/atau barang; e. dalam hal pembiayaan diberikan dalam
bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai
berdasarkan kesepakatan; f. jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan
pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan
nasabah; g. biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
h. pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah
yang disepakati; i. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional
menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau
menyalahi perjanjian dari salah satu pihak; j. nisbah bagi hasil yang
disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas
dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut; k. nisbah bagi hasil
dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda
berdasarkan kesepakatan pada awal Akad; l. pembagian keuntungan dapat dilakukan
dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi
pendapatan (revenue sharing); m. pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha
sesuai dengan laporan keuangan nasabah; n. pengembalian pokok pembiayaan
dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan
aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan o. Bank dapat meminta jaminan atau
agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan atau kecurangan.
3.
Perlakuan Untuk Keuntungan dan Kerugian
Pembagian hasil usaha
baik itu keuntungan ataupun kerugian dilakukan berdasarkan presentasi modal
yang di sertakan dalam syirkah. Semakin besar presentasi modal yang disertakan
dalan syirkah maka semakin besar pula pembagian yang diperoleh. Syirkah akan
berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.
Salah satu pihak membatalkan
kesepakatannya meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya
b.
Salah satu pihak kehilangan kemampuan
dalam bertasharruf (keahlian mengelola harta).
c.
Salah satu pihak meninggal dunia, namun
bila yang bersyirkah lebih dari dua orang, maka yang berakhir hanya yang
meninggal saja.
d.
Salah satupihak berada dalam pengampuan.
e.
Salah satu pihak mengalami kebangrutan
yang mengakibatkan tidak lagi menguasai harta yang menjadi saham syirkah.
f.
Modal para pihak yang bersyirkah hilang
sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi.
Selanjutnya, mengenai
kerugian yang diderita oleh Bank, BI mengatur dalam PBI tahun 2005 terutama
dalam hal ganti rugi dari pembiayaan musyarakah sebagai berikut:
a.
Bank dapat mengenakan ganti rugi
(ta`widh) hanya atas kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas
kepada nasabah yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang
menyimpang dari ketentuan Akad dan mengakibatkan kerugian pada Bank
b.
Besar ganti rugi yang dapat diakui
sebagai pendapatan Bank adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss)
yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan
bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah)
c.
Ganti rugi dalam Akad Mudharabah dan
Musyarakah, hanya boleh dikenakan Bank sebagai shahibul maal apabila bagian
keuntungan Bank yang sudah jelas tidak dibayarkan oleh nasabah sebagai mudharib
d.
Klausul pengenaan ganti rugi harus
ditetapkan secara jelas dalam Akad dan dipahami oleh nasabah; dan e. Besarnya
ganti rugi atas kerugian riil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank
dengan nasabah.
4.
Penerapan Musyarakah dalam LKS dan LBS
Sejalan dengan
perkembangan yang pesat di dunia bisnis dan keuangan telah mendorong
berkembangnya inovasi transaksi-transaksi keuangan syariah, sehingga Bank perlu
mengantisipasi dan mengikuti dinamika tersebut agar dapat berkembang serta
tetap memenuhi prinsip syariah secara istiqomah sesuai dengan fatwa yang
berlaku. Implementasi atas setiap inovasi transaksi-transaksi keuangan syariah
yang baru, selalu akan menimbulkan berbagai risiko termasuk risiko reputasi.
Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengantisipasi timbulnya risiko reputasi
akibat tidak terpenuhinya prinsip syariah, diperlukan adanya penyesuaian dan
penyempurnaan pengaturan yang berlaku terhadap pelaksanaan prinsip syariah
dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank
syariah. Adanya ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan
penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa akan meningkatkan
kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah.
Dalam kegiatan
penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a.
Bank dan nasabah masing-masing bertindak
sebagai mitra usaha dengan bersamasama menyediakan dana dan/atau barang untuk
membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b.
Nasabah bertindak sebagai pengelola
usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha
sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review,
meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah
berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Bank wajib menjelaskan kepada nasabah
mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah serta hak
dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
d.
Bank wajib melakukan analisis atas
permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dari nasabah yang antara lain
meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter (Character) dan aspek
usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity), keuangan
(Capital), dan prospek usaha (Condition).
e.
Pembagian hasil usaha dari pengelolaan
dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
f.
Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak
dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan
para pihak.
g.
Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah
diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang
atau tagihan.
h.
Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad
Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
i.
Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad
Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai
atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas
jumlahnya.
j.
Bank dan nasabah wajib menuangkan
kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar
Musyarakah.
k.
Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad
Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara Bank dan nasabah.
l.
Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad
Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus
pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar
Akad Musyarakah.
m.
Pembagian hasil usaha berdasarkan
laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan m. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara
proporsional menurut porsi modal masing-masing.
Adapun pelaksanaan dari ketentuan Ganti Rugi
(Ta'widh) dalam Pembiayaan dan Penghimpunan Dana adalah sebagai berikut:
1.
Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta`widh) kepada nasabah baik karena
kesengajaan maupun kelalaian nasabah dalam melakukan sesuatu yang menyimpang
dari perjanjian pembiayaan dan penghimpunan dana yang mengakibatkan kerugian
dan/atau tambahan beban pada Bank;
2.
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam adalah sebesar nilai kerugian riil (real loss) yang berkaitan dengan
upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan potensi kerugian
yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang
hilang (opportunity loss/al-furshah aldha-i’ah).
3.
Kerugian riil sebagaimana dimaksud
adalah biaya-biaya riil dan/atau tambahan beban yang dikeluarkan oleh Bank
dalam rangka penagihan hak Bank atas nasabah dan/atau dalam rangka pengelolaan
rekening penghimpunan dana nasabah.
4.
Ganti rugi dalam Pembiayaan atas dasar
Mudharabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan oleh Bank sebagai pemilik dana
(shahibul maal) apabila bagian keuntungan Bank tidak dibayar oleh nasabah
sebagai pengelola dana (mudharib).
5.
Klausul kemungkinan pengenaan ganti rugi
harus ditetapkan secara jelas dalam perjanjian Pembiayaan dan dipahami oleh
nasabah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai Kesimpulan dari makalah ini, dapat
disarikan bahwa musyarakah secara terminologi bermakna kerjasama antara dua
pihak atau lebih dalam suatu usaha. Persyaratan usaha yang dijalankan adalah
yang sesuai dengan syariat Islam. Akad musyarakah selain dilaksanakan dalam dunia
bisnis sektor riil, juga dilakukan oleh dunia perbankan. Khusus untuk
perbankan, musyarakah diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan aturan
dibawahnya.
B.
Saran
Sebagai seorang Muslim
tentu kita harus senantiasa berprilaku sesuai dengan tuntunan ajaran Islam
sebagai mana yang tertulis dalam nash, oleh sebab itu perlu dilakukan elaborasi
yang dalam tentang praktik-praktik bermuamalah dalam kehidupan sehar-hari
termasuk dalam hal kontrak penyertaan dalam bisnis yang tentu harus
menngindahkan hukum atau syariat Islam.
Kritik dan saran sangat
kami harapkan dari teman teman dan juga dari Bapak/ibu dosen untuk kesempurnaan
makalah ini.
[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007, h. 45.
[2] Sayid Ali Fikri, Al-Mu’amalat
al-Madiyah wa Adabiyah, Jilid 1, Musthafa al-Baby ala-Halaby, h. 204.
[3] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah,
Jilid III, Dar al-Fikri Bairut, ttp. h. 294
[4] Sayid Ali Fikri, Al-Mu’amalat al-Madiyah wa Adabiyah,
Jilid 1, Musthafa al-Baby ala-Halaby h. 222.
[5] Abdul Azis Dahlan, ed., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5,
Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 1996, h, 1510.
[6] Ibid., h.1691.
[7] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuha, Cet.
II, Daar Al-Fikhri, Damsyiq, 1989, h. 200.
[8] Zakiyu Ad-Din, Asy-Sya’ban, Ushul al-Fiqh Al-Islami Ma’t baah wa
At-Taklif, Mesir, 1965, h. 244.
[9] Ibid, h. 24
[10] Muslim Ibrahim Abdurrauf,
Madhariyah Al-Iqalah fi Al-Fiqh Al-Islami Al-Muqaran, Kulliyah Syari’ah Qanun
Al-Azhar, Kairo, 1983, h. 2133
[11] Ibnu Qayyim, A’lam Al-Muwaqqi’in, Juz III, Musthafa
Al-Baby, Mesir, 1957, h. 401-402 juga
dalam Ibnu Taymiyyah, Fatawa Ibnu
Taymiyyah, Juz III, Daar Al-Fikr, Mesir, ttp., h. 326.
[12] Hasan Ahmad Al-Khatib, Al-Fiqh Al-Muqarran, Daar Al-Taklif,
Mesir, 1957, h. 99
[13] Wahbab az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu
(Damaskus: Darul-Fikr, 1997), cetakan IV, Vol. V, h. 3881.
[14] Abu Bakar Ibn Mas’ud al-Kasani, al-Bada’I was-Sana’I fi Tartib ash-Shara’i,
(Beirut: Darul-Kitab al-Arabi), edisi ke-2, vol. VI, h. 72.
[15] Ahmad asy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-Iqtisad al-Islami (Beirut:
Dar Alamil Kutub, 1987) h. 34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar