Minggu, 22 November 2020

KONTRAK PENYERTAAN DALAM BISNIS

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.

Salah satu bentuk aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai insan bisnis adalah musyarokah. Musyarakah merupakan perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama. musyarokah.

 

B.     Permasalahan

Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah

1.            Bagaimana musyarakah dalam literatur fiqh muamalah?

2.            Bagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia atas musyarakah?

3.            Bagaimana perlakuan untuk keuntungan dan kerugian dalam musyarakah?

4.            Bagaimana penerapan musyarakah dalam lembaga keuangan syariah dan lembaga perbankan syariah?

 

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah

1.            Untuk memenuhi tugas matakuliah Fiqih Muamalah.Maliyah

2.            Untuk menambah wawasan ilmu fiqh muamalah maliyah.

 

BAB II

KONTRAK PENYERTAAN DALAM BISNIS

A.    Pengertian Musyarakah

Menurut bahasa Syirkah berarti al-ikhtilat yang artinya campur atau percampuran. Yakni percampuran harta antara dua orang sehingga tidak mungkin lagi dapat dibedakan.[1] Syirkah identik dengan patnership (bahasa Inggris) atau “perkongsian” dalam bahasa Indonesia. Namun demikian istilah tersebut telah menjadi populer di kalangan para musafir dan pedagang Arab; juga masyarakat Melayu sebagai bentuk kerja sama dalam beberapa sektor yang didasari suatu bentuk perjanjian. Jadi secara etimologi, syirkah mengandung arti bercampur, bersekutu, berserikat; misalnya bercampur harta seseorang dengan harta orang lain yang berlainan timbangannya.[2]

Perkataan kerja sama (cooporation) dan perkongsian (partnership) didapati dalam kalimat Qur’an seperti tertulis dalam alquran surah annisa ayat 12 sebagai berikut:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

 

Ayat ini menerangkan bahwa bagian sepertiga (1/3) dari harta warisan menjadi syirkah (milik bersama) di antara dua orang atau lebih saudara seibu. Sedangkan menurut terminologi, syirkah ialah suatu transaksi yang menghendaki tetapnya hak pada sesuatu menjadi milik dua orang atau lebih4. Ada juga yang mendefinisikan sebagai percampuran saham atau modal seseorang dengan orang lain sehingga tidak dapat dibedakan kedua modal tersebut5. Dalam harta syirkah tersebut adanya penetapan bagian masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama. Sedangkan Abdurrahman, seorang ulama kontemporer menjelaskan bahwa syirkah (partnership) adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bentuk bisnis (perniagaan) dan masing-masing pihak akan memperoleh pembagian keuntungan berdasarkan penanaman modal dan kerja masing-masing peserta6. Dalam bahasa yang sederhana, syirkah dapat didefinisikan sebagai kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Syirkah tidak hanya berlangsung dalam satu bentuk dan jenis pekerjaan semata. Jika diperhatikan perkembangan dunia usaha ini, modal bukanlah suatu aspek yang berdiri sendiri, tetapi harus dibantu beberapa aspek penunjang lainnya agar mendatangkan hasil yang maksimal, seperti keahlian dan mekanisme kerja yang rapi. Pengembangan usaha melalui syirkah merupakan bentuk kemitraan perekonomian global dewasa ini. Objektifnya adalah saling mengisi dan menutupi kelemahan yang ada untuk meraih keuntungan dan menekan resiko kerugian yang serendah-rendahnya secara bersama.

Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas, ulama fiqh membatasi pengertian syirkah kepada syirkah al-milki (disebut juga Syirkah Amlak) dan syirkah al-‘uqud. Syirkah al-Milki adalah suatu pernyataan tentang pemilikan dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa ada perjanjian perserikatan atau persekutuan memiliki. Sedangkan syirkah al-‘uqud adalah suatu pernyataan tentang perjanjian yang terselenggara antara dua orang atau lebih untuk bersama-sama dalam satu harta dan keuntungannya.

B.     Hukum Syirkah

Adapun landasan kebolehannya melaksanakan syirkah terdapat dalam Qur’an surah Shad ayat 24 sebagai berikut:

  قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

Artinya “Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat” (QS. Shad: 24).

Akad asy-syirkah dibolehkan menurut para ulama fiqh. Islam menggalakkan kerja sama dalam berbagai bentuk usaha kebajikan dan sebaliknya menolak usaha-usaha yang bisa mendatangkan kemudharatan untuk diri sendiri dan orang banyak. Oleh karenanya operasional syirkah dalam dunia perdagangan dibolehkan oleh syari’at Islam. Hal ini di dasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama.

C.    Dalil tentang syirkah

            Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatangbinatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al Maidah: 2)

 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa kebaikan kepada seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan kepada perbuatan baik dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari dengan niat yang ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok yang bisa berguna / menjadi partner bersama-sama dengan muslim lainnya.

Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al Anfal: 41)

 

Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha yang dikembangkan. 

Pelaksanaan dalam Islam juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang kongsi tidak mengkhianati kongsinya apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. (HR. Abu Daud).

Sayid Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah SWT akan memberi berkah ke atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari hartanya.[3]

Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Dari Saib al-Makhzumi r.a bahwasanya dia menjadi mitra Nabi SAW sebelum beliau menjadi Rasul, lalu mendatanginya pada hari pembebasannya kota Makkah, beliau berkata, selamat datang hai saudaraku dan mitraku (kongsi)”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perkongsian menurut hukum Islam bukan hanya sekedar boleh, melainkan lebih dari itu, disukai selama dalam perkongsian itu tidak ada tipu menipu.

Sedangkan menurut Dalil-dalil Ijma’ bahwa Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut masing-masing persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat dalam perniagaan

D. Rukun, Syarat, dan Bentuk Syirkah

a. Rukun Syirkah

Dalam melaksanakan suatu perikatan Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan hukum Islam. Rukun adalah “suatu unsur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu.[4] Adapun rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:

1.      Pelaku akad, yaitu para mitra usaha yang melakukan akad sebagai suatu perbuatan hukum yang mengemban hak dan kewajiban. Bentuk pelaku akad tersebut adalah manusia dan badan hukum.

2.      Objek akad, yaitu benda-benda atau jasa-jasa yang dihalalkan oleh syari’ah untuk ditransaksikan, harus diketahui dengan jelas oleh para pihak, seperti fungsi, bentuk, dan keadaannya. Objek aqad musyarakah ini terdiri dari modal, kerja, keuntungan dan kerugian. Masing-masing objek aqad tersebut memilki peranan yang besar terhadap ekspansi usaha dalam aqad musyarakah ini.

3.      Shighah, yaitu ijab dan qabul. Pelaksanaan ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Cara-cara ijab qabul tersebut berupa lisan, tulisan, isyarat, maupun dengan perbuatan.

Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan rukun pada sesuatu bentuk tasarruf. Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang ditetapkan ke atasnya, jika salah satu dari rukun tersebut tidak ada, maka ‘aqad syirkah tersebut tidak wujud atau digolongkan ke dalam ‘aqad fasid.

Menurut Ulama Hanafiyah, mereka mendefinisikan rukun sebagai sesuatu yang ditetapkan atas sesuatu demi wujudnya sesuatu secara legal, maka sighah (ijab qabul) di sini merupakan unsur pokok (rukun tunggal) dalam ‘aqad syirkah. Sedangkan selain sighah seperti al ‘aqid adalah para pihak yang bersyirkah, ma’qud ‘alaih merupakan objek yang diaqadkan dan ‘amal / usaha tidak digolongkan ke dalam rukun syirkah, melainkan hanya sebagai syarat-syarat demi wujudnya sighah.

Perbedaan pendapat antara jumhur dan Hanafiyah mengenai ‘aqad (rukun) syirkah adalah perbedaan dalam teori, sedangkan dalam pelaksanaannya, kerangkakerangka dasar dari rukun yang dikemukakan oleh kedua golongan tersebut adalah sama. Dalam aplikasinya, kedua rumusan di atas tidak memperlihatkan perbedaan dan bahkan proses pelaksanaan rukun-rukun tersebut saling merangkumi.

b. Syarat-syarat Syirkah

Syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.[5] Adapun syarat-syarat akad musyarakah yaitu:

1.      Ucapan, tidak ada bentuk khusus dari kontrak musyarakah. Ia dapat berbentuk pengucapan yang menunjukkan tujuan. Berakad dianggap sah jika diucapakan secara verbal atau ditulis. Kontrak musyarakah dicatat dan disaksikan.

2.      Pihak yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.

3.      Objek Kontrak, yaitu dana dan kerja. Di mana modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini. Beberapa ulama memberi kemungkinan pula bila modal berwujud aset perdagangan, seperti barang-barang, perlengkapan, dan sebagainya. Bahkan dalam bentuk hak yang tidak terlihat, seperti lisensi, hak paten, dan sebagainya. Bila itu dilakukan, menurut kalangan ulama ini, seluruh modal tersebut harus dinilai lebih dahulu secara tunai dan disepakati para mitranya. Kemudian, partisipasi para mitra dalam pekerjaan musyarakah adalah ketentuan dasar. Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mereka menyatakan tak akan ikut serta menangani pekerjaan dalam kerja sama itu. Namun, tidak ada keharusan mereka untuk menanggung beban kerja secara sama. Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari yang lain, dan berhak menuntut pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.

Pada dasarnya, syarat secara garis besar telah menentukan bagi tiap-tiap aqad transaksi batasan tertentu untuk merealisir hajad masing-masing pihak sehingga tidak perlu menambah syarat tertentu di luar syarat syar’i, namun kadang-kadang batasan yang ada tidak terpenuhi apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang beraqad sehingga membutuhkan syarat tambahan.[6] Para ulama membagi syarat kepada dua, yaitu:

1)      Syarat Syar’I, Syarat syar’i adalah syarat itu sebagai sebab, misalnya nikah merupakan syarat wajib rajam bagi pelaku zina. Dan adakalanya syarat itu untuk sah hukum misalnya kesaksian dalam aqad nikah, itu merupakan syarat untuk hukum agar pernikahan sah.[7]

2)      Syarat Ja’li, Syarat ini merupakan suatu syarat yang timbul dari perbuatan dan kehendak manusia yang menjadi suatu keharusan pada suatu aqad (transaksi) yang berhubungan dengan syarat tersebut. Apabila syarat tidak dilengkapi, maka aqad pun tidak sah.[8] Dengan ungkapan lain, meletakkan suatu perkara yang tidak terdapat pada perkara yang ada dengan menggunakan ungkapan tertentu, “dengan syarat begini atau hendaklah keadaannya begini.[9]

Berikut ini akan dikemukakan pendapat golongan Hanabilah dan Hanafiyah tentang syarat-syarat yang menyertai ‘aqad (golongan Syafi’iyah mendekati pendapat Hanafiyah, sedangkan golongan Malikiyah mendekati pendapat Hanafiyah). Pertama, Golongan Hanabilah, khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim, sangat longgar dalam menggunakan kebebasan menentukan syarat-syarat ‘aqad.[10] Pada dasarnya segala syarat yang tidak dilarang syara’ adalah sah dan harus ditempati atau dipelihara. Jadi tolak ukur keabsahan syarat adalah jika tidak bertentangan dengan kitabullah, sunnah Rasul serta kaidah-kaidah syara’.[11] Dengan kata lain penetapan syarat-syarat itu pada dasarnya boleh dan sah sepanjang membawa manfaat bagi pihak-pihak yang beraqad. Kedua, Hanafiyah (dan Syafi’iyah) membagi syarat yang berbaringan dengan ‘aqad menjadi tiga macam. Meliputi Syarat shahih, Fasid dan Bathil. Syarat Sahih yaitu sesuai dengan tujuan ‘aqad atau menguatkan tujuan ‘aqad atau telah ada ketentuan syara’da sedangkan Syarat fasid, yaitu syarat yang mengandung manfaat bagi salah satu pihak yang mengadakan seperti membeli gandum dengan syarat penjualnya harus menumbuknya terlebih dahulu, kemudian Syarat bathil, yaitu syarat yang tidak termasuk kategori syarat shahih dan tidak pula termasuk syarat fasid, melainkan syarat yang mendatangkan kemadharatan bagi salah satu pihak yang ber’aqad seperti persyaratan penjual rumah agar rumah itu dikosongkan sebulan tiap-tiap tahun.

c. Bentuk Syirkah

Bentuk syirkah dibagi dalam dua bentuk: syirkah amlak (pemilikan) dan syirkah aqad (kontrak). Syirkah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam syirkah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.

Syirkah aqad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal syirkah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah aqad terbagi menjadi: al-‘inan, al-mufawwadhah, al-‘amaal, al-wujuh dan al-mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis al-musyarakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap almudharabah termasuk kategori al-musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah aqad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap al-mudharabah tidak termasuk sebagai al-musyarakah.

Berikut ini penjelasan daripada syirkah aqad menurut ulama Hanabilah yang terdiri dari lima bentuk sesuai dengan yang telah disebutkan di atas:

1.      Syirkah al-‘inan, Syirkah al-‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini17. Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan bahwa syirkah al-inan merupakan perkongsian dagang yang dilakukan oleh persero yang menyerahkan hartanya masing-masing sebagai kapital (modal) dan masing-masing anggota berkelayakan untuk mengurus dan mengembangkan modal tersebut. Keuntungan dan resiko yang akan berlaku ditanggung bersama.

2.      Syirkah mufawwadhah. Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.[12]Pada syirkah mufawwadhah (perkongsian tak terbatas) ada beberapa pendapat ulama di antaranya ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang melarang hal demikian. Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa syirkah ini tidak boleh dipraktekkan, sedangkan Hanafiyah, Malikiyah dan Abu Tsur membolehkannya. Perbedaan persepsi imam mazhab mengenai kebolehan syirkah ini adalah karena ketentuan jumlah modal dan percampuran modal dari masingmasing pihak yang ber’aqad. Golongan pertama (membolehkan syirkah mufawwadhah) memberi argumentasi bahwa dalam syirkah tidak harus adanya penetapan jumlah modal, karena hal demikian merupakan pemaksaan terhadap para anggota syirkah, sedangkan hal yang demikian tergolong bathil.

3.      Syirkah al-‘amaal, Syirkah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini kadang-kadang di sebut musyarakah abdan atau sanaa’i. Perkongsian jenis ini dibolehkan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan. Selain itu, perkongsian tidak hanya dapat terjadi pada harta, tetapi dapat juga pada pekerjaan, seperti dalam mudharabah. Namun demikian, ulama Malikiyah menganjurkan syarat untuk kesahihan syirkah ini, yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih ada kaitannya satu sama lain, seperti usaha penenunan dan pemintalan. Selain itu, keduanya harus berada di tempat yang sama. Jika berbeda tempat, syirkah ini tidak sah. Secara global, jumhur fuqaha dari mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki berpendapat bolehnya syarikat A’mal, dengan dasar dalil hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunnahnya dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “saya bersyarikat dengan ‘Ammar dan Sa’ad pada perang badar. Lalu, Sa’ad mendapatkan dua orang tawanan sedangkan saya dan ‘Ammar tidak mendapatkan sama sekali dan nabi saw tidak menegur (menanggah) terhadap kami”. Maksudnya adalah bahwa persyarikatan seperti ini tidak tersembunyi dari nabi saw. dan beliau telah mengetahuinya dengan tidak mengingkarinya, maka sikap beliau tersebut dikategorikan sebagai bentuk taqrir (persetujuan), sebagaimana hadist ini menunjukkan adanya persyarikatan para penemu ghanimah (rampasan perang) pada diri tawanan, sedangkan mereka tidak berhak atas harta tersebut kecuali hanya dengan usaha tanpa yang lainnya.[13]

4.      Syirkah al-Wujuh. Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.[14] Syirkah jenis ini mengikat dua orang pelaku atau lebih yang tidak memilki modal uang. Namun mereka memiliki nama baik di tengah masyarakat sehingga membuka kesempatan buat mereka untuk bisa membeli secara berhutang. Mereka bersepakat untuk membeli barang secara berhutang dengan tujuan untuk dijual, lalu keuntungannya jual beli itu mereka bagi bersama. Para ulama berbeda pendapat tentang disyari’atkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah melarang sebagian bentuk aplikatifnya, namun membolehkan sebagian bentuk lainnya. Mereka membolehkan kalau kedua pihak tersebut bersepakat membeli satu komoditi yang sama. Mereka melarang apabila masing-masing berhak terhadap apa yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama mereka dengan nama baiknya sendiri secara mutlak. Alasan mereka yang membolehkannya secara mutlak adalah sebagai berikut: karena syirkah itu mengandung unsur membeli dengan pembayaran tertunda, serta untuk memberikan penjaminan kepada pihak lain untuk berjual beli, dan keduanya dibolehkan. Karena umumnya manusia telah terbiasa melakukan perjanjian kerja sama tersebut di berbagai tempat tanpa pernah dibantah oleh ulama manapun.

5.      Syirkah al-Mudharabah. Syirkah al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[15]

E. Musyarakah dalam Fatwa DSN dan PBI

1. Musyarakah dalam Fatwa DSN

Pertimbangan utama dari DSN dalam memberikan fatwa untuk transaksi musyarakah adalah adanya kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah. Pembiayaan ini berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah (LKS). Dalam memberikan fatwa, DSN menggunakan konsideran Qur’an terutama surat Shad ayat 24 dan surat Al-Maidah ayat 1, sebagai berikut,

لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

Artinya “... dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini"...  (QS. Shad 24)

            Kemudian di ayat lain sebagai berikut:

 

Artinya “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al Maidah 1)

Adapun ketentuan fatwa tentang pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:

1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal hal berikut: Pertama. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). Kedua, Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Ketiga, Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: Pertama, Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Kedua, Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. Ketiga, Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. Keempat, Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. Kelima, Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

3.      Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian) a. Modal. Syarat Modal yaitu: Pertama, Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. Kedua, Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. Ketiga, Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. b. Kerja 1. Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 2. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. c. Keuntungan 1. Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. 2. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. 3. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. 4. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. d. Kerugian Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal. 4. Biaya Operasional dan Persengketaan a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Musyarakah Dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia)

Musyarakah yang dilaksanakan oleh perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Terdapat dua pertimbangan yang digunakan BI dalam peraturan tersebut. Pertama, perbankan syariah harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial maupun kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya. Kedua, setiap pelaku dalam industri perbankan syariah, termasuk pengelola bank/pemilik dana/pengguna dana, serta otoritas pengawas harus memiliki kesamaan cara pandang terhadap Akad-Akad produk penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah. Dengan adanya ketentuan tentang Akad penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah akan memberikan manfaat kepada semua pihak yang berkepentingan yang pada gilirannya akan mewujudkan pengelolaan bank syariah yang sehat. Selain itu, kejelasan Akad akan membantu operasional bank sehingga menjadi lebih efisien dan meningkatkan kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah. Ketentuan persyaratan minimum Akad ini disusun berpedoman kepada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional dengan memberikan penjelasan lebih rinci aspek teknis perbankan guna menyediakan landasan hukum yang cukup memadai bagi para pihak yang berkepentingan.

Ketentuan persyaratan minimum Akad ini mengikuti proses yang berkesinambungan (evolving process) dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kondisi regulasi dan sistem perundangan yang berlaku Prinsip-prinsip umum yang diatur dalam ketentuan persyaratan minimum Akad ini meliputi antara lain prinsip transparansi produk dan jasa dalam upaya mewujudkan bank syariah yang penuh integritas dan amanah, asas keberlakuan secara universal sehingga bank syariah dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan pengutamaan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah secara musyawarah, memenuhi rasa keadilan dan efisiensi biaya dalam penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase syariah. Dalam PBI tersebut, musyarakah didefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing. Jenis transaksi yang digunakan dalam setiap akad, harus ditegaskan sejak awal transaksi. Transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, zalim, risywah, barang haram dan maksiat. Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Musyarakah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut : a. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersamasama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu; b. nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati; c. Bank berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha; d. pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang; e. dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan; f. jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah; g. biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan; h. pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati; i. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak; j. nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut; k. nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal Akad; l. pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing); m. pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah; n. pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan o. Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan atau kecurangan.

3. Perlakuan Untuk Keuntungan dan Kerugian

Pembagian hasil usaha baik itu keuntungan ataupun kerugian dilakukan berdasarkan presentasi modal yang di sertakan dalam syirkah. Semakin besar presentasi modal yang disertakan dalan syirkah maka semakin besar pula pembagian yang diperoleh. Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

a.             Salah satu pihak membatalkan kesepakatannya meskipun tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya

b.            Salah satu pihak kehilangan kemampuan dalam bertasharruf (keahlian mengelola harta).

c.             Salah satu pihak meninggal dunia, namun bila yang bersyirkah lebih dari dua orang, maka yang berakhir hanya yang meninggal saja.

d.            Salah satupihak berada dalam pengampuan.

e.             Salah satu pihak mengalami kebangrutan yang mengakibatkan tidak lagi menguasai harta yang menjadi saham syirkah.

f.             Modal para pihak yang bersyirkah hilang sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi.

Selanjutnya, mengenai kerugian yang diderita oleh Bank, BI mengatur dalam PBI tahun 2005 terutama dalam hal ganti rugi dari pembiayaan musyarakah sebagai berikut:

a.       Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta`widh) hanya atas kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan Akad dan mengakibatkan kerugian pada Bank

b.      Besar ganti rugi yang dapat diakui sebagai pendapatan Bank adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah)

c.       Ganti rugi dalam Akad Mudharabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan Bank sebagai shahibul maal apabila bagian keuntungan Bank yang sudah jelas tidak dibayarkan oleh nasabah sebagai mudharib

d.      Klausul pengenaan ganti rugi harus ditetapkan secara jelas dalam Akad dan dipahami oleh nasabah; dan e. Besarnya ganti rugi atas kerugian riil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan nasabah.

4. Penerapan Musyarakah dalam LKS dan LBS

Sejalan dengan perkembangan yang pesat di dunia bisnis dan keuangan telah mendorong berkembangnya inovasi transaksi-transaksi keuangan syariah, sehingga Bank perlu mengantisipasi dan mengikuti dinamika tersebut agar dapat berkembang serta tetap memenuhi prinsip syariah secara istiqomah sesuai dengan fatwa yang berlaku. Implementasi atas setiap inovasi transaksi-transaksi keuangan syariah yang baru, selalu akan menimbulkan berbagai risiko termasuk risiko reputasi. Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengantisipasi timbulnya risiko reputasi akibat tidak terpenuhinya prinsip syariah, diperlukan adanya penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan yang berlaku terhadap pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank syariah. Adanya ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa akan meningkatkan kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah.

Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:

a.       Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersamasama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.

b.      Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

c.       Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

d.      Bank wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter (Character) dan aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity), keuangan (Capital), dan prospek usaha (Condition).

e.       Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.

f.       Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.

g.      Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan.

h.      Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.

i.        Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya.

j.        Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Musyarakah.

k.      Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah.

l.        Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah.

m.    Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan m. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing. 

 Adapun pelaksanaan dari ketentuan Ganti Rugi (Ta'widh) dalam Pembiayaan dan Penghimpunan Dana adalah sebagai berikut:

1.      Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta`widh) kepada nasabah baik karena kesengajaan maupun kelalaian nasabah dalam melakukan sesuatu yang menyimpang dari perjanjian pembiayaan dan penghimpunan dana yang mengakibatkan kerugian dan/atau tambahan beban pada Bank;

2.      Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar nilai kerugian riil (real loss) yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah aldha-i’ah).

3.      Kerugian riil sebagaimana dimaksud adalah biaya-biaya riil dan/atau tambahan beban yang dikeluarkan oleh Bank dalam rangka penagihan hak Bank atas nasabah dan/atau dalam rangka pengelolaan rekening penghimpunan dana nasabah.

4.      Ganti rugi dalam Pembiayaan atas dasar Mudharabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan oleh Bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) apabila bagian keuntungan Bank tidak dibayar oleh nasabah sebagai pengelola dana (mudharib).

5.      Klausul kemungkinan pengenaan ganti rugi harus ditetapkan secara jelas dalam perjanjian Pembiayaan dan dipahami oleh nasabah. 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

 Sebagai Kesimpulan dari makalah ini, dapat disarikan bahwa musyarakah secara terminologi bermakna kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha. Persyaratan usaha yang dijalankan adalah yang sesuai dengan syariat Islam. Akad musyarakah selain dilaksanakan dalam dunia bisnis sektor riil, juga dilakukan oleh dunia perbankan. Khusus untuk perbankan, musyarakah diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan aturan dibawahnya.

B. Saran

Sebagai seorang Muslim tentu kita harus senantiasa berprilaku sesuai dengan tuntunan ajaran Islam sebagai mana yang tertulis dalam nash, oleh sebab itu perlu dilakukan elaborasi yang dalam tentang praktik-praktik bermuamalah dalam kehidupan sehar-hari termasuk dalam hal kontrak penyertaan dalam bisnis yang tentu harus menngindahkan hukum atau syariat Islam.

Kritik dan saran sangat kami harapkan dari teman teman dan juga dari Bapak/ibu dosen untuk kesempurnaan makalah ini.



[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, h. 45.

[2] Sayid Ali Fikri, Al-Mu’amalat al-Madiyah wa Adabiyah, Jilid 1, Musthafa al-Baby ala-Halaby, h. 204.

[3] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid III, Dar al-Fikri Bairut, ttp. h. 294

[4] Sayid Ali Fikri, Al-Mu’amalat al-Madiyah wa Adabiyah, Jilid 1, Musthafa al-Baby ala-Halaby h. 222.

[5] Abdul Azis Dahlan, ed., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5, Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 1996, h, 1510.

[6] Ibid., h.1691.

[7] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuha, Cet. II, Daar Al-Fikhri, Damsyiq, 1989, h. 200.

[8] Zakiyu Ad-Din, Asy-Sya’ban, Ushul al-Fiqh Al-Islami Ma’t baah wa At-Taklif, Mesir, 1965, h. 244.

[9] Ibid, h. 24

[10] Muslim Ibrahim Abdurrauf, Madhariyah Al-Iqalah fi Al-Fiqh Al-Islami Al-Muqaran, Kulliyah Syari’ah Qanun Al-Azhar, Kairo, 1983, h. 2133

[11] Ibnu Qayyim, A’lam Al-Muwaqqi’in, Juz III, Musthafa Al-Baby, Mesir, 1957, h.  401-402 juga dalam Ibnu Taymiyyah, Fatawa Ibnu Taymiyyah, Juz III, Daar Al-Fikr, Mesir, ttp., h. 326.

[12] Hasan Ahmad Al-Khatib, Al-Fiqh Al-Muqarran, Daar Al-Taklif, Mesir, 1957, h. 99

[13] Wahbab az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Darul-Fikr, 1997), cetakan IV, Vol. V, h. 3881.

[14] Abu Bakar Ibn Mas’ud al-Kasani, al-Bada’I was-Sana’I fi Tartib ash-Shara’i, (Beirut: Darul-Kitab al-Arabi), edisi ke-2, vol. VI, h. 72.

[15] Ahmad asy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-Iqtisad al-Islami (Beirut: Dar Alamil Kutub, 1987) h. 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar