Minggu, 22 November 2020

PENYULUH AGAMA DAN PRADIGMA MASYARAKAT

 

PENYULUH AGAMA DAN PRADIGMA MASYARAKAT

Oleh

M. Abdullah Amin Hasibuan, MA§

 

Pendahuluan

            Penyuluh Agama adalah Pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan Bimbingan, Penyuluhan dan Pembangunan kepada Masyarakat dengan Bahasa agama, sesuai dengan keputusan Menkowasbangpan no 54 Tahun 1999. Sejatinya penyuluh memiliki peran yang sangat besar ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi tonggak Pendidikan non formal di semua kalangan menurut jenjangnya masing masing.

            Penyuluh Agama yang di angkat oleh pemerintah terdiri dari Penyuluh Fungsional PNS dan Penyuluh Agama Non PNS yang tersebar diseluruh pelosok negeri yang diharapkan memberikan penerangan kepada masyarakat diseluruh masing-masing agama yang di akui di Indonesia.

 

Penyuluh dan Tokoh Agama

            Sejatinya penyuluh adalah tokoh agama yang memiliki kompetensi dibidang keagamaan yang aktif membina masyarakat di masing-masing agama. Penyuluh agama harus mampu menjadi sosok ustadz jika dia muslim, pendeta jika Kristen dan seterusnya untuk agama lain. Memang terkadang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sosok seorang penyuluh agama yang disebabkan kamuflase yang terjadi terhadap tugas tugas keagamaan yang diembannya.

            Kenyataan dilapangan bahwa penyuluh agama banyak yang menjadi ustadz, Bilal mayit, Imam Masjid, tokoh organisasi bahkan jadi guru sehingga masyarakat tidak mengetahui sosok penyuluh agama apabila tidak di beritahu oleh penyuluh yang bersangkutan.

 

Penyuluh Agama Kurang diminati Masyarakat

            Bukti bahwa penyuluh agama kurang diminati masyarakat dapat kita lihat dari kegiatan kantor urusan Agama Kecamatan yang cenderung hanya mengurusi masalah pernikahan saja padahal bila kita lihat dari berbagai jabatan yang ada disana terdapat jabatan pengelola jabatan penyuluhan dan kepenghuluan yang fungsinya seharusnya melakukan tertib administrasi seorang penyuluh agama dan seorang penghulu.

            Hal lain yang dapat kita lihat bahwa tidak adanya permintaan dari masyarakat ke kantor KUA kecamatan untuk meminta personil penyuluh agama agar datang melakukan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan ke komunitasnya sehingga seolah dirasakan bahwa penyuluh agama kurang diminati oleh masyarakat.          

Menurut Tupoksi Penyuluh bahwa penyuluh agama memiliki kecakapan dibidang agama, Pembangunan ekonomi, Koperasi bahkan dibidang hukum yang semuanya ini harus dilahap oleh seorang penyuluh. Namun kenyataan semuanya hanya sebatas pengetahuan untuk pribadinya saja dan tidak ditularkan kepada masyarakat disebabkan masyarakat kurang minat terhadap penyuluh agama.

 

Harapan Terhadap Masyarakat

            Masyarakat diseluruh lapisan seyogyanya memanfaatkan penyuluh agama sebagai pendamping dalam kegiatan keagamaan dan pembangunan sebab penyuluh agama telah di bayar oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pemanfaat penyuluh agama dapat di lakukan untuk kegiatan majelis Taklim, Pengajian, penyuluhan ekonomi Ummat dan Koperasi serta iven iven masyarakat lainnya sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara baik masalah agama maupun masalah-masalah yang muncul ditengah tengah masyarakat.

 

Penutup

            Masyarakat harus memanfaatkan penyuluh agama sebagai solusi dalam pembangunan kehidupan beragama ditengah banyaknya aliran-aliran keagamaan yang muncul yang cenderung tidak sejalan dengan dasar negara.



§ Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama kota Medan Tugas di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sumatera Utar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar