PENYULUH AGAMA DAN
PRADIGMA MASYARAKAT
Oleh
M. Abdullah Amin
Hasibuan, MA§
Pendahuluan
Penyuluh Agama adalah Pegawai yang
diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan Bimbingan, Penyuluhan dan
Pembangunan kepada Masyarakat dengan Bahasa agama, sesuai dengan keputusan
Menkowasbangpan no 54 Tahun 1999. Sejatinya penyuluh memiliki peran yang sangat
besar ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi tonggak Pendidikan non formal di
semua kalangan menurut jenjangnya masing masing.
Penyuluh Agama yang di angkat oleh
pemerintah terdiri dari Penyuluh Fungsional PNS dan Penyuluh Agama Non PNS yang
tersebar diseluruh pelosok negeri yang diharapkan memberikan penerangan kepada
masyarakat diseluruh masing-masing agama yang di akui di Indonesia.
Penyuluh dan
Tokoh Agama
Sejatinya penyuluh adalah tokoh
agama yang memiliki kompetensi dibidang keagamaan yang aktif membina masyarakat
di masing-masing agama. Penyuluh agama harus mampu menjadi sosok ustadz jika
dia muslim, pendeta jika Kristen dan seterusnya untuk agama lain. Memang
terkadang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sosok seorang penyuluh
agama yang disebabkan kamuflase yang terjadi terhadap tugas tugas keagamaan
yang diembannya.
Kenyataan dilapangan bahwa penyuluh
agama banyak yang menjadi ustadz, Bilal mayit, Imam Masjid, tokoh organisasi
bahkan jadi guru sehingga masyarakat tidak mengetahui sosok penyuluh agama
apabila tidak di beritahu oleh penyuluh yang bersangkutan.
Penyuluh Agama
Kurang diminati Masyarakat
Bukti bahwa penyuluh agama kurang
diminati masyarakat dapat kita lihat dari kegiatan kantor urusan Agama
Kecamatan yang cenderung hanya mengurusi masalah pernikahan saja padahal bila
kita lihat dari berbagai jabatan yang ada disana terdapat jabatan pengelola
jabatan penyuluhan dan kepenghuluan yang fungsinya seharusnya melakukan tertib
administrasi seorang penyuluh agama dan seorang penghulu.
Hal lain yang dapat kita lihat
bahwa tidak adanya permintaan dari masyarakat ke kantor KUA kecamatan untuk
meminta personil penyuluh agama agar datang melakukan bimbingan, penyuluhan dan
pembangunan ke komunitasnya sehingga seolah dirasakan bahwa penyuluh agama
kurang diminati oleh masyarakat.
Menurut Tupoksi Penyuluh bahwa penyuluh
agama memiliki kecakapan dibidang agama, Pembangunan ekonomi, Koperasi bahkan
dibidang hukum yang semuanya ini harus dilahap oleh seorang penyuluh. Namun
kenyataan semuanya hanya sebatas pengetahuan untuk pribadinya saja dan tidak
ditularkan kepada masyarakat disebabkan masyarakat kurang minat terhadap
penyuluh agama.
Harapan Terhadap
Masyarakat
Masyarakat diseluruh lapisan
seyogyanya memanfaatkan penyuluh agama sebagai pendamping dalam kegiatan
keagamaan dan pembangunan sebab penyuluh agama telah di bayar oleh negara untuk
mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pemanfaat penyuluh agama dapat di lakukan
untuk kegiatan majelis Taklim, Pengajian, penyuluhan ekonomi Ummat dan Koperasi
serta iven iven masyarakat lainnya sehingga masyarakat mendapatkan informasi
yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara baik masalah agama maupun
masalah-masalah yang muncul ditengah tengah masyarakat.
Penutup
Masyarakat harus memanfaatkan
penyuluh agama sebagai solusi dalam pembangunan kehidupan beragama ditengah
banyaknya aliran-aliran keagamaan yang muncul yang cenderung tidak sejalan dengan dasar negara.
§ Penulis adalah Penyuluh Agama
Islam Kementerian Agama kota Medan Tugas di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan
dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sumatera Utar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar