Senin, 21 Juli 2014

khutbah akhir ramadhan menyambut idul fitri


Dalam sebuah hadistnya Rasulullah bersabda, Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung penutupnya [HR Bukhari no. 6012]. Untuk itu pada kesempatan berbahagia ini khatib ingin menyampaikan beberapa nasehat yang hendaknya diperhatikan kaum muslimin di penghujung bulan yang mulia ini.

Pertama, Meningkatkan Ibadah
Kegiatan Rasulullah saat diawal bulan Ramadhan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tetapi begitu memasuki supuluh hari terahir di bulan Ramadhan beliau mulai mengikatkan tali pinggangnya (bersungguh-sungguh) beribadah dalam ibadah. Beliau iktikaf, qiyamul lail dan melakukan amalan lainnya. Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwasanya Rasulullah apabila masuk kesepuluh hari terakhir, beliau mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR. Muttafaq’alaihi)

Dan demikian juga para sahabat dan kaum salafus shalih setelahnya, mereka menjadikan penghujung ramadhan untuk fokus beribadah. Mereka puasa di siang hari, dan bangun berdiri dimalam hari untuk qiyamul lail. Jauh sekali perbandingannya dengan kaum muslimin di saat ini, menjelang Ramadhan berakhir masjid masjid semakin sepi, jama’ah shalat fardhu dan tarawih semakin berkurang. Sebalikknya pasar-pasar semakin rame, mall dan pusat perbelanjaan lainnya semakin membludak pengunjungnya. – Allahu musta’an-

Jama’ah ibadah Jum’ah yang semoga dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala

Kedua, Istiqomah
Sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang istiqomah [HR Muslim no. 783]. Jangan sampai menjadikan amalan Ramadhan hanya sebagai amalan musiman. Dengan berakhirnya Ramadhan bukan berarti berakhir pula segala amalan kita. Hendaknya kita senantiasa menjaga shalat dan ibadah kita lainnya baik yang wajib maupun yang sunnah. Masih banyak puasa sunnah di luar ramadhan seperti puasa syawal, 3 hari tiap bulan, senin kamis dan lainnya. Semoga kita senantiasa beribadah sampai datangnya ajal. Allah berfirman, “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (Al Hijr: 99)

Ketiga, Menghidupkan Tuntunan Rasulullah
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam, karena ia adalah qudwah hasanah kita dalam segala hal. Allah berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. (al Ahzab: 21)
Dan juga karena semua amalan hanya akan diterima jika memenuhi dua syarat yaitu ikhlash kepada Allah dansesuai tuntunan Rasulullah. Untuk itu hendaknya kita berusaha menghidupkan tuntunan Rasulullah dalam segala hal. Berikut secara ringkas tuntunan Rasulullah di penghujung Ramadhan dan saat berhari raya.

Tuntunan Rasulullah di penghujung Ramadhan
Diantara petunjuk rasulullah di penghujung bulan Ramadhan adalah iktikaf, apalagi disepuluh malam yang terakhir. ‘Aisyah berkata,”Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-i’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Romadhon.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Carilah malam lailatul qodar di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon [HR Bukhori no. 2020].
Diantara petunjuk rasulullah di penghujung Ramadhan adalah mengeluarkan zakat. Abdullah bin Umarradliyallahu `anhuma telah menyatakan: “Diwajibkan oleh Rasulullah shalallahu `alaihi wa alihi wa sallam untuk mengeluarkan zakat fitrah sejumlah satu sha’  dari kurma, atau satu sha’ dari gandum. Kewajiban ini dibebankan atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan kaum Muslimin. Dan diperintahkan untuk ditunaikan zakat itu sebelum orang keluar dari rumah mereka untuk menunaikan shalat Ied.” [Bukhari no. 1503]

Jama’ah ibadah Jum’ah yang semoga dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala

Tuntunan Rasulullah di saat Hari Raya Iedul Fitri
Pertama, Banyak mengucapkan takbir, terutama saat keluar dari rumah menuju mushola (tanah lapang) sampai shalat ied dilaksanakan. berfirman,
وَلِتُكَبّرُواْ الله على مَا هداكم وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185)
Kedua, Bersuci dengan mandi untuk hari raya, berdasarkan  atsar dari Ibnu Umar
Ketiga, Makan pada hari raya ‘Idul Fitri sebelum melaksanakan sholat, hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik beliau berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari ‘Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma.” (HR. Bukhari)
 Keempat, berhias dan mempercantik diri dengan memakai pakaian yang terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan bersiwak
Kelima, disunahkan berangkat dengan berjalan kaki, tenang dan santai ke musholla, dan pulang melewati jalan yang lain [HR. Bukhari no 986]
Keenam, Menampakkan kebahagiaan di hari raya. Berdasarkan hadist riwayat Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah berkata pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita” saat itu seolah Abu Bakar mengingkari dua anak perempuan kecil yang bernyanyi karena bahagia di hari raya.

Minggu, 20 Juli 2014

contoh surat gugatan (cerai gugat)


Medan, 06 Maret 2014
Hal : Permohonan Cerai Gugat
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Medan
di-Medan

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                  : Syahfitri Br. Napitupulu Binti Joni Joupak Napitupulu
Umur                                   : 25 Tahun
Agama                                : Islam
Pendidikan terakhir          : SLTA
Pekerjaan                           : Ibu Rumah tangga
Tempat kediaman di         : Jl. Starban No. 71, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan hormat, Penggugat mengajukan permohonan cerai gugat terhadap suami saya:
Nama                                  : Indrawan Febriadi Bin AB. Priady
Umur                                   : 32
Agama                                : Islam
Pendidikan terakhir          : SLTP
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Tempat kediaman di         : Jl. Balai Desa Gg. Mantri, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Penggugat sebagai berikut :
1.   Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Nopember 2006, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 272/13/S1/2006 tanggal 10 Nopember 2006.

2.  Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Tempat Orang tua saya) selama 3 Tahun, Kemudian Pindah ke Jl. Starban Gg. Murni Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Mengontrak) Selama 6 Bulan selanjutnya pindah lagi ke Jl. Starban Gg. Becek Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak lagi), selama 1 tahun, kemudian pindah ke kemudian Pindah lagi ke Jl. Starban Gg. Bengkok Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak Juga), selam 2 bulan. Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) anak bernama : a). Chelsea Anandhita lahir tanggal           10 Juni 2007.

3.  Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak 17 Februari 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : Tidak diberi Nafkah selama 5 Tahun.

4. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 23 Februari 2014 Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama atau telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat tidak kuat dan sabar atas perlakuan tergugat yang tidak diberi nafkah sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71 kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan (Rumah Orang tua) dan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Balai Desa Gg. Bengkok dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi.

5. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.

6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

7. Bahwa atas dasar uraian di atas permohonan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.

8.  Bahwa Penggugat, Meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Medan untuk mengasuh anak perempuan yang bernama Chelsea Anandhita yang berumur 7 Tahun untuk diasuh oleh Penggugat.

9. Bahwa Penggugat Meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Medan Untuk menjatuhkan kepada tergugat Membayar Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), terhitung sejak putusan ditetapkan.

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Medan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Memberikan ijin kepada Penggugat menjatuhkan Cerai Gugat Kepada Tergugat di hadapan sidang Pengadilan Agama Kelas I-A Medan.
  3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,


                                                                                 Syahfitri Br. Napitupulu Binti Joni Jaupak Napitupulu