Minggu, 22 November 2020

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK PADA KUA KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN

 

 BAB I

PENDAHULUAN

A. Pendahuluan

Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab. Padahal etika merupakan dimensi yang penting dalam administrasi publik.

Etika ini mempunyai peran yang sangat strategis karena etika dapat  menentukan keberhasilan atau pun kegagalan dalam tujuan organisasi, struktur organisasi, serta manajemen publik. Etika berhubungan dengan bagaimana sebuah tingkah laku manusia sehngga bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas – tugas yang ada di dalam administrasi publik, maka seorang administator harus mempunyai tanggung jawab kepada publik. Dalam perwujudan tanggung jawab inilah etika tidak boleh di tinggalkan dan memang harus digunakan sebagai pedoman bertingkah laku. Untuk lebih jelasnya mengenai etika administrasi publik akan penulis jelaskan di bawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK

A. Definisi Etika Administrasi Publik

Dalam Ensiklopedi Indonesia, etika  disebut  sebagai  “Ilmu  tentang  Kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam  masyarakat apa yang baik dan apa yang buruk”.Sedangkan secara  etimologis,  Etika  berasal  dari  kata ethos (bahasa  Yunani)  yang  berarti  kebiasaan atau watak. Etika menurut bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Etika menurut Bertens dalam adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan watak. [1]

Dari definisi tersebut dapatdisimpulkan  bahwa  masalah  etika  selalu  berhubungan dengan kebiasaan atau watak manusia (sebagai individu atau  dalam kedudukan tertentu), baik kebiasaan atau watak yang baik maupun  kebiasaan atau watak buruk. Watak baik yang termanifestasikan dalam kelakuan baik, sering dikatakan sebagai sesuatu yang patut atau sepatutnya. 

Sedangkan  watak  buruk  yang  termanifestasikan  dalam  kelakuan  buruk,  sering  dikatakan  sebagai  sesuatu  yang  tidak  patut  patut  atau  tidak  sepatutnya.

Dalam lingkup pelayanan publik, etika administrasi publik diartikan sebagai filsafat dan professional  standar (kode etik) atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang sehatursnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrasi publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.[2]

 

B. Urgensi Etika Administrasi Publik

Pentingnya etika administrasi publik tersebut adalah sebagai berikut Alasan pertama adalah adanya  public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, di mana, kapan, dan sebagainya. Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan  atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat  pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”.[3]

Alasan kedua lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan itu sendiri. Alasan  ketiga  berkenaan  dengan karakteristik masyarakat publik yang terkadang begitu variatif sehingga membutuhkan perlakuan khusus. Mempekerjakan pegawai negeri dengan menggunakan prinsip “kesesuaian  antara orang dengan pekerjaannya” merupakan prinsip yang perlu dipertanyakan secara etis, karena prinsip itu akan menghasilkan ketidakadilan, di mana calon yang dipekerjakan hanya berasal dari daerah tertentu yang relatif lebih maju.

Alasan keempat adalah peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika yang berlaku dalam pemberian pelayanan publik sangat besar. Pelayanan publik tidak sesederhana sebagaimana dibayangkan, atau dengan kata lain begitu kompleksitas sifatnya baik berkenaan dengan nilai pemberian pelayanan itu sendiri maupun mengenai cara terbaik pemberian pelayanan publik itu sendiri. Kompleksitas dan ketiakmenentuan ini mendorong pemberi pelayanan publik mengambil langkah-langkah profesional yang didasarkan kepada “keleluasaan bertindak” (discretion). Dan keleluasaan inilah yang sering menjerumuskan  pemberi  pelayanan  publik  atau aparat  pemerintah untuk bertindak tidak sesuai dengan kode etik atau tuntunan perilaku yang ada. 

C. Perkembangan Etika Administrasi Publik

Terbentuknya etika administrasi publik tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam masyarakat yang bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau budaya di tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitas tertentu. Nilai-nilai yang ada dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap dan perilaku yang nantinya dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan yang merupakan bagian dari fungsi aparat birokrasi itu sendiri.

Munculnya etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku dapat terbentuk  dalam dua macam proses, yaitu :

1.      Secara  alamiah  terbentuk  dari  dalam  (internal)  diri  manusia  karena  pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya  agama / religi).

2.      Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif,  misalnya sumpah jabatan, disiplin, dan sebagainya. Sumpah jabatan dan  peraturan disiplin PNS, pada gilirannya akan membentuk etika birokrasi. 

Sementara itu, implementasi etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku  juga dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni internal (kedalam) dan  eksternal (keluar). Dari aspek ‘kedalam’, seseorang akan selalu bertingkah  laku baik meskipun tidak ada orang lain disekitarnya. Dalam hal ini, etika  lebih  dimaknakan  sebagai  moral.  Sedangkan dalam aspek  ‘keluar’,  implementasi Etika akan berbentuk sikap/perbuatan/perilaku yang baik  dalam kaitan interaksi dengan orang / pihak lain.

 

 

 

D. Landasan Etika Administrasi Publik

Terdapat beberapa landasan etika dalam menentukan baik dan buruk. Di antaranya adalah aliran sosialisme, hedonisme, intuisisme, utilitarianisme, vitalisme, religiousisme, dan evoulusisme.

a.       Aliran sosialisme, Menurut aliran ini baik dan buruk ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Orang yang mengikuti dan berpegang teguh pada adat dipandang baik, dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat dipandang buruk, dan kalau perlu dihukum secara adat.

b.      Aliran hedonisme ; (Hedone = perasaan akan kesenangan), Perbuatan yang dianggap baik adalah yang mendatangkan kesenangan,  kenikmatan atau rasa puas kepada manusia. Inti dari paham ini yaitu perbutan yang baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan kepuasan nafsu biologis. Aliran ini tidak mengatakan bahwa semua perbuatan mengandung kelezatan melainkan ada pula yang mendatangkan kepedihan, dan apabila ia disuruh memilih manakah perbuatan yang harus dilakukan, maka yang dilakukan adalah mendatangkan kelezatan.

c.       Aliran intuisisme, Paham ini berpendapat bahwa pada setiap manusia mempunyai kekuatan insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan sekilas pandang. Kekuatan batin ini terkadang berbeda refleksinya, karena pengaruh masa dan lingkungan, akan tetapi ia dasarnya tetap sama dan berakar pada tubuh manusia. Apabila ia melihat sesuatu perbuatan, ia mendapat semacam ilham yang dapat memberi tahu nilai perbuatan itu, lalu menetapkan hukum baik dan buruknya.

d.      Aliran utilitarianisme, Secara harfiah utilis berarti berguna. Perbuatan  yang  dianggap  baik  secara  susila  ialah  “guna  / manfaat”. Penganjut utamanya adalah Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa  the greatest happiness of the greatest number, dan John Stuart Mill.  Menurut paham ini bahwa yang baik adalah yang berguna. Jika ukuran ini berlaku bagi perorangan, disebut individual, dan jika berlaku bagi masyarakat dan negara disebut sosial. Sempalan  dari  ajaran  ini  antara  lain  adalah  aliran  pragmatisme, empirisme, positivisme, dan neo positivisme (scientisme). 

e.       Aliran vitalisme, Menurut paham ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Kekuatan dan kekuasaan yang menaklukkan orang lain yang lemah dianggap sebagai yang baik. Paham ini lebih lanjut cenderung pada sikap binatang, dan berlaku hukum siapa yang kuat dan manag itulah yang baik.

f.       Aliran religiusisme, Menurut paham ini yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam paham ini keyakinan teologis, yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang bersangkutan tidak beriman kepada-Nya.

g.      Aliran evoulusisme, Mereka yang mengikuti paham ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini mengalami evolusi, yaitu berkembang dari apa adanya menuju kesempurnaanya. Pendapat seperti ini bukan hanya berlaku pada benda-benda yang tampak, seperti binatang, manusia, dan tumbuh-tumbuhan, tetapi juga benda yang tak dapat dilihat atau diraba oleh indera, seperti akhlak dan moral.

h.      Aliran-aliran lainnya : (a) Humanisme, (b) Liberalisme, (c) Individualisme, dan (d) Idealisme; dari bahasa Inggris yaitu Idealism dan kadang juga dipakai istilahnya mentalisme atau imaterialism. Pengertian idealisme di antaranya adalah adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya adalah suatu penjelmaan pikiran; untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.

 

E. Penerapan Etika Administrasi Publik

Etika administrasi publik dapat digunakan sebagai rujukan atau referensi bagi para birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yaitu American Society for Administration (ASPA).

1.      Pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan di atas pelayanan kepada diri sendiri.

2.      Rakyat yang berdaulat dan mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah dan pada akhirnya bertanggung jawab kepada rakyat.

3.      Hukum mengatur semua tindakan dari instansi pemerintah

4.      Manajemen yang efektif dan efisien merupakan dasar bagi birokrasi.

5.      Sistem penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas iktikad baik akan didukung, dijalankan dan dikembangkan.

6.      Perlindungan terhadap kepercayaan rakyat sangat penting, konflik kepentingan, penyuapan, hadiah, atau faviritisme yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi tidak diterima.

7.      Pelayanan kepada masyarakat menuntut kepekaan khusus dengan ciri-ciri sifat keadilan, keberanian, kejujuran, persamaan, kompetensi dan kasih sayang.

8.      Hati nurani memegang peranan penting dalam memilih arah tindakan.

9.      Para administrator publik tidak hanya terlibat untuk mencegah hal yang tidak etis, tetapi juga untuk mengusahakan hal yang etis melalui pelaksanaan tanggung jawab dengan penuh semangat dan tepat pada waktunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DI KUA KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN

A. Sejarah KUA Medan Perjuangan.

            Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Agama yang memberikan pelayanan keagamaan di setiap kecamatan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 35 Tahun 1992, tentang pembentukan kecamatan di  kota Medan menjadi  21   kecamatan. Medan Timur dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu Medan  Timur dan  Medan Perjuangan.  Pada tahun 1993  Berdirilah  Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Perjuangan,   Ketika itu  KUA Medan Perjuangan Belum Memiliki Kantor Tersendiri namumun masih menempati bekas Kantor Lurah yang terletak di Jln. Perjuangan  gg. Cenderawasih , akan tetapi pertengahan   tahun 2005  dimulai pembangunan kantor  berukuran 8  m x 10 m= 80 m di atas  tanah seluas   13 x 15 =   195  M2,  terletak di Komplek Perkantoran Camat Medan Perjuangan   dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota Medan didasarkan Surat Ijin Pe,akaian  Nomor : 593/9602  tanggal 21 juni  2004  yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Medan.

            Pada mulanya luas tanah hanya  195  M2, pada tahun 2015  atas permohonan Ka.KUA kepada Bapak Camat Dedi Jaminsyah  S.STP, M.SP  maka luas tanah  bertambah menjadi  265   m2 ( perluasan 70 M2)  yang perluasannya  untuk  halaman depan kantor yang dijadikan  sebagai taman  penghijauan yang telah ditanami dengan berbagai  rumput dan bunga bungaan. 

            Dalam era teknologi informasi saat ini, terjadi perubahan cepat, keterbukaan pelayanan di berbagai bidang, Sehingga layanan KUA bagi masyarakat juga perlu  peningkatan kualitas kinerja yang mudah diakses masyarakat melalui SIMKAH. Dalam situasi ini diperlukan sumber daya manusia yang kredibel, kompeten, profesional dan amanah (berintegritas) demi terlaksananya  pelayanan yang lebih baik.

            Gambaran umum di atas menjelaskan bahwa  KUA diharapkan mampu menjadi unit pelayanan teknis keagamaan yang bersih dan melayani. Apalagi KUA kecamatan Medan Perjuangan sejak 27 Pebruari 2015 menjadi pilot projek Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya di kota Medan umumnya Provinsi Sumatera Utara.

B. Batas Wilayah Kec.Medan Perjuangan .

Wilayah Kec. Medan Perjuangan memiliki batas wilayah sebagai berikut ;

a.               Sebelah Utara berbatas dengan Medan Timur

b.              Sebelah Selatan berbatas dengan Medan Kota

c.               Sebelah Barat berbatas dengan Medan Timur

d.      Sebelah Timur berbatas  dengan Medan  Tembung        

C. Visi, Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Perjuangan

a. VISI, adapun yang menjadi Visi Kecamatan Medan Perjuangan adalah Terwujudnya Pelayanan yang unggul, Partisipatif dalam Pembangunan Kehidupan    Beragama  Di  Kecamatan Medan Perjuangan”.

b. MISI, adapun yang menjadi misi kecamatan Medan Perjuangan adalah:

1.      Melaksanakan pelayanan dalam urusan agama Islam dan kerukunan antar hidup umat beragama.

2.      Menyelengggarakan kegiatan perkantoran meliputi: dokumentasi, statistik, Pencatatan,  pelaporan, dan kearsipan berbasis IT.

3.      Melaksanakan pencatatan nikah/rujuk dengan aplikasi SIMKAH.

4.      Melaksanakan  Pembinaan  kemasjidan, Zakat, Wakaf, ibadah haji dan Majelis Ta’lim dengan berbasis SIWAK, SIMAS.

5.      Meningkatkan pelaksanaan kepenghuluan, pembinaan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan kemitraan umat.

6.      Melaksanakan pelayanan keagamaan dengan mengacu pada kepuasan masyarakat.

D. Kedudukan Tugas Dan Fungsi Kua

            Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Medan Perjuangan berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975   Junto pasal 1 PMA no 39 tahun 2012 yaitu bahwa tugas – tugas Kantor Urusan Agama kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Medan pada bidang Urusan Agama Islam.

            Pada pasal 4 : bahwa kepala KUA mempunyai tugas  meminpin, mengorganisir, malakukan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kemenag Kabupaten/ Kota.

            Secara garis besar tugas pokok kegiatan – kegiatan KUA Kecamatan Medan Perjuangan  yang terbagi atas dua program :

1. Tugas dan fungsi khusus

a.       Melayani dan Melaksanakan  pencatatan Nikah Rujuk 

b.      Melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

c.       Melaksanakan Pembinaan Keluarga Sakinah

d.      Pelayanan Informasi dan bimbingan tentang Haji dan Umroh

e.       Penyusuanan Statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi Manajemen KUA Pendataan Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf

f.       Melaksanakan kerukunan umat beragama

g.      Pelayanan Bimbingan Penyelenggaraan Syariah

h.      Pelayanan Fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag

2. Tugas dan Fungsi Umum

a.       Pelaksanan pelayanan Administrasi dan Kerumahtanggaan KUA.

b.      Wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan program serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efesien, bersih dan akuntabel.

c.       Wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan pemrintahan daerah dan unit kerja lain terkait. Seperti melaksanakan kerja sama dengan berbagai forum Koordinasi pimpinan Kecamatan (FKPK) dalam  menjaga keutuhan umat beragama.

E. Kondisi dan permasalahan serta implementasi pelaksanaan program

1.   Kondisi  Internal Dan Eksternal

a.      Kekuatan (Strightness)

            KUA Kecamatan Medan Perjuangan sesuai tugas dan fungsinya mempunyai kekuatan yang merupakan modal dasar dalam menjalankan kegiatan organisasi untuk mencapai Visi dan Misi, baik berupa landasan kerja yang menjadi pendukung Kondisi Objektif maupun asset serta sumber daya berupa :

1.      Tersedianya perundang- undangan bidang pelayanan KUA seperti :

Ø UU. NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Ø UU No  41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Ø Peraturan Bersama no 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 tentang Pedoman pendirian Rumah Ibadah dan Kerukunan Umat beragama

Ø UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

Ø Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 Manasik Bagi Jemaah Haji

Ø UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Ø PERMENPAN dan RB no 60 /2012 tentang pedoman ZI dilingkungan Kementerian dan lembaga Negara.

Ø Instruksi Menteri Agama  no 1 / 2012  tentang ZI menuju WBK dan WBBM

Ø DJ-II nomor 369/ 2013 Penerapan Administrasi basis Aplikasi SIMKAH

Ø PP no 19 tahun 2016 tentang PNBP Nikah Rujuk

2.      Ummat Islam Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan merupakan mayoritas.

3.      Tingginya dukungan masyarakat, Camat serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) dan lembaga keagamaan yang besar dalam pembinaan keagamaan.

4.      Telah melaksanakan SIMKAH dan SIMAS Online dan memasukkan data peristiwa Nikah dan Rujuk terbanyak (sejumlah 660).

5.      Mewajibkan setiap layanan KUA Perjuangan menggunakan formulir Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) atau melalui Web atau SMS Centre (Situs Bimas Islam).

6.      Membuat kotak Saran dan Aduan atas layanan KUA sebagai media publik dalam menggunakan keluhan pelayanan.

7.      Sumber Daya Manusia kepala KUA Medan Perjuangan:

ü Juara I KUA Teladan Tingkat Prov. Sumatera Utara 2016

ü Juara I Diklat PIM IV Prov. Sumut dan Prov. NAD (Aceh)  2011

ü Juara I KUA Teladan Tingkat Kota Medan Tahun 2016

ü Juara II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Prov. Sumatera Utara 2013

ü Juara II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Prov. Sumatera Utara 2014

ü Juara I Karya Tulis Ilmiah Kota Medan 2014.

ü Juara I Karya Tulis Ilmiah Kota Medan 2013.

ü Juara II KUA Teladan Kota Medan Tahun 2013 dan 2014

ü Lulus sebagai “Pembimbing Ibadah Haji Profesional” 2014.

ü  Mengantarkan Kec. Medan Perjuangan  Juara Umum MTQN 48 Kota Medan 2016 

8.      SDM pegawai KUA Kecamatan yang cukup memadai; Sarjana 3 orang, SLTP 1 orang, SD  1 Orang.(4 orang dapat mengoperasikan computer SIMKAH). Sedang Pembantu  PPN  Sarjana  4  orang (S1:3, S2:1 , SLTA: 1).

9.      Tersedianya berbagai Undang-undang tentang Pendidikan Nasional  yang memberikan ruang yang luas dalam memajukan pendidikan Agama.

b.                  Kelemahan (Weightness)

            Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan Kantor Urusan Agama Kec. Medan Perjuangan masih memiliki berbagai kelemahan yang perlu untuk diantisipasi sehingga tidak menjadi hambatan dalam mencapai tujuan organisasi sesuai fungsinya. Kelemahan tersebut meliputi berbagai aspek  berikut :

1.      Minimnya anggaran, mengakibatkan pelaksanaan program pembinaan keagamaan tidak terlaksana secara maksimal. Hingga hari ini KUA adalah satu-satunya UPT kemenag yang tidak Satker.

2.      Belum terkelolanya secara optimal asset wakaf dan asset lembaga keagamaan, seperti tanah BAZNAS Kota Medan yang ada di Jl MA Selatan Gg Puri seluas 375 m2.

3.      Tenaga Penyuluhan Agama Islam masih terbatas.

4.      Masih adanya gratifikasi pihak ketiga dalam biaya nikah.

5.      Sarana dan prasarana Pendidikan Islam perlu sekali mendapat perhatian karena belum adanya Lembaga Pendididkan Islam Negeri, baik tingkat MIN, MTsN dan MAN di kecamatan ini.

c.       Peluang 

1.      Kondisi Masyarakat Kec. Medan Perjuangan saat ini mayoritas memeluk Agama Islam dan secara keseluruhan menerima serta juga memposisikan agama sebagai kebutuhan dalam kehidupan, hal ini akan menjadi peluang yang sangat besar dalam mempermudah penerapan ajaran agama ditengah kehidupan masyarakat.

2.      Jalinan Kerjasama dalam pembinaan keagamaan bagus; baik dengan masyarakat, tokoh agama. Dukungan fasilitas Camat untuk kegiatan keagamaan Kecamatan.

3.      Nilai-nilai Relegius, sejarah serta Kultural yang dimiliki menjadi peluang yang sangat baik dalam toleranasi antara pemeluk agama, sehingga timbul sikap hormat menghormati, kebersamaan dalam segala hal, akan menjadi modal Pembangunan Agama.

F. Implementasi Kegiatan

            Dalam mencapai tujuan dan sarana yang telah direncanakan maka kebijakan sesuai program telah dilaksanakan selama tahun 2011 sampai sekarang antara lain:

a.       Peningkatan Pelayanan Kehidupan Keagamaan 

v Mengupayakan bantuan untuk pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Ibadah dengan cara bekerjasama dengan Forum Pimpinan Kecamatan Medan Perjuangan.

v Membuat data dan Profil Rumah Ibadah kategori wakaf serta proaktif dalam pensuksesan Proses Sertifikasi Wakaf mandiri.

v Mengupayakan pelaksanaan bimbingan / penyuluhan keagamaan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Islam.

v Meningkatkan kerjasama dengan forum kecamatan dalam mensukseskan program keagamaan serta menyelesaikan permasalahan keagamaan.  

v Meningkatkan bimbingan dan penyuluhan perkawinan kepada remaja Usia Nikah

v Mengadakan pembinaan Guru Magrib Mengaji dan Nazir Masjid.

v Meningkatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan serta Pencatatan Pernikahan

v Mengadakan bimbingan dan Informasi Manasik Haji bagi Jema’ah

v Memberdayakan Lembaga – lembaga keagamaan dan Lembaga Pendididkan

b.      Kegiatan Bidang Kepenghuluan 

Dalam bidang Kepenghuluan telah dilaksanakan berbagai kegiatan :

1.      Mengadakan pembinaan kepada Staf dan Petugas Pembantu Penghulu (P3N) tenteang proses pelayanan dan pencatatan pernikahan dengan SIMKAH.

2.      Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Tarif biaya PNBP, hukum Munakahat,         Alur Nikah Syarat Administrasi hingga pelaksanan Ijab dan Kabul.

3.      Menata arsip  Akta Autentik yang berkaitan dengan NR dan Wakaf.

4.      Bekerja Sama dengan             Camat dalam melengkapi prasarana KUA .

5.      Mengikutsertakan pengawai maupun P3N dalam mengikuti Pembinaan yang dilaksanakan oleh Kankemenag maupun Kanwil Kemenag SU

6.      Menyerahkan Buku Nikah (Akta Nikah) kepada pengantin sesegara mungkin setelah Akad Nikah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

            Ucapan alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu kami dalam upaya pembuatan  Profil tentang layanan KUA Kec. Medan Perjuangan. Kami menyadari dalam era teknologi yang terus berkembang, masih banyak  kekurangan yang harus terus dibenahi di masa yang akan datang.

            Kami berharap kiranya susunan profil ini dapat diterima. Atas sumbang saran, bimbingan serta perbaikan dari Bapak Menteri Agama RI dan Tim Penilai KUA Percontohan Nasional dalam meningkatkan layanan kami sebagai salah satu pilot proyek ZI di Sumatera Utara menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Sumatera Utara. Atas bimbingannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Henry,S. 1995. Kinerja dalam OrganisasiYogyakarta:Kanisius.

 

Keban, Yeremias. T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep,

Teori, dan Isu. Yogyakarta. Gava Media.

 

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta

 



[1]  Harbani Pasolong, Teori Administrasi Publik, (Bandung  Alfabeta: 2007), h. 190

[2] Ibid, h. 193.

 

[3] Henry,S,  Kinerja dalam Organisasi,  (Yogyakarta: Kanisius, 1995), h. 400.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar