BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Etika administrasi publik pertama
kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi
publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada
pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral
administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari
secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak
hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik,
barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara
bertanggungjawab. Padahal
etika merupakan dimensi yang penting dalam administrasi publik.
Etika ini
mempunyai peran yang sangat strategis karena etika dapat menentukan
keberhasilan atau pun kegagalan dalam tujuan organisasi, struktur organisasi,
serta manajemen publik. Etika
berhubungan dengan bagaimana sebuah tingkah laku manusia sehngga bisa
dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas – tugas yang ada di dalam
administrasi publik, maka seorang administator harus mempunyai tanggung jawab
kepada publik. Dalam perwujudan tanggung jawab inilah etika tidak boleh di
tinggalkan dan memang harus digunakan sebagai pedoman bertingkah laku. Untuk
lebih jelasnya mengenai etika administrasi publik akan penulis jelaskan di
bawah ini.
BAB II
ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK
A. Definisi Etika Administrasi Publik
Dalam Ensiklopedi Indonesia, etika
disebut sebagai “Ilmu tentang Kesusilaan yang
menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat apa yang
baik dan apa yang buruk”.Sedangkan secara etimologis, Etika
berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti kebiasaan atau watak. Etika menurut
bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su). Etika menurut Bertens dalam adalah kebiasaan, adat
atau akhlak dan watak. [1]
Dari definisi tersebut dapatdisimpulkan
bahwa masalah etika selalu berhubungan dengan kebiasaan
atau watak manusia (sebagai individu atau dalam kedudukan tertentu), baik
kebiasaan atau watak yang baik maupun kebiasaan atau watak buruk. Watak
baik yang termanifestasikan dalam kelakuan baik, sering dikatakan sebagai
sesuatu yang patut atau sepatutnya.
Sedangkan watak
buruk yang termanifestasikan dalam kelakuan buruk,
sering dikatakan sebagai sesuatu yang tidak
patut patut atau tidak sepatutnya.
Dalam lingkup pelayanan
publik, etika administrasi publik diartikan sebagai filsafat dan
professional standar (kode etik) atau right rules of conduct (aturan
berperilaku yang benar) yang sehatursnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik
atau administrasi publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika
administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi
anggota organisasi atau pekerjaan manajemen; aturan atau standar pengelolaan
yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan
tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi
negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan,
ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.[2]
B. Urgensi Etika Administrasi Publik
Pentingnya
etika administrasi publik tersebut adalah sebagai berikut Alasan pertama adalah
adanya public interest atau kepentingan publik yang
harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung
jawab. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional
melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai
siapa mendapat apa, berapa banyak, di mana, kapan, dan sebagainya. Padahal,
kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau
pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat
pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan
publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan
bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang
lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat pemerintahan.
Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau
dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”.[3]
Alasan kedua
lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan
itu sendiri. Alasan ketiga berkenaan dengan
karakteristik masyarakat publik yang terkadang begitu variatif sehingga
membutuhkan perlakuan khusus. Mempekerjakan pegawai negeri dengan menggunakan
prinsip “kesesuaian antara orang dengan pekerjaannya” merupakan
prinsip yang perlu dipertanyakan secara etis, karena prinsip itu akan
menghasilkan ketidakadilan, di mana calon yang dipekerjakan hanya berasal dari
daerah tertentu yang relatif lebih maju.
Alasan keempat
adalah peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika yang
berlaku dalam pemberian pelayanan publik sangat besar. Pelayanan publik tidak
sesederhana sebagaimana dibayangkan, atau dengan kata lain begitu kompleksitas
sifatnya baik berkenaan dengan nilai pemberian pelayanan itu sendiri maupun
mengenai cara terbaik pemberian pelayanan publik itu sendiri. Kompleksitas dan
ketiakmenentuan ini mendorong pemberi pelayanan publik mengambil
langkah-langkah profesional yang didasarkan kepada “keleluasaan bertindak” (discretion).
Dan keleluasaan inilah yang sering menjerumuskan pemberi pelayanan publik atau aparat pemerintah
untuk bertindak tidak sesuai dengan kode etik atau tuntunan perilaku yang
ada.
C. Perkembangan Etika Administrasi Publik
Terbentuknya
etika administrasi publik tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam
masyarakat yang bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau
budaya di tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitas tertentu. Nilai-nilai
yang ada dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap dan perilaku yang
nantinya dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan yang merupakan bagian dari fungsi aparat birokrasi itu sendiri.
Munculnya etika
sebagai suatu pedoman bertingkah laku dapat terbentuk dalam dua macam
proses, yaitu :
1. Secara alamiah
terbentuk dari dalam (internal) diri
manusia karena pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai
tertentu (khususnya agama / religi).
2. Diciptakan oleh aturan-aturan
eksternal yang disepakati secara kolektif, misalnya sumpah jabatan,
disiplin, dan sebagainya. Sumpah jabatan dan peraturan disiplin PNS, pada
gilirannya akan membentuk etika birokrasi.
Sementara itu, implementasi etika
sebagai suatu pedoman bertingkah laku juga dapat dikelompokkan menjadi
dua aspek, yakni internal (kedalam) dan eksternal (keluar). Dari aspek ‘kedalam’, seseorang akan selalu bertingkah laku baik
meskipun tidak ada orang lain disekitarnya. Dalam hal ini, etika
lebih dimaknakan sebagai moral.
Sedangkan dalam aspek ‘keluar’, implementasi Etika akan
berbentuk sikap/perbuatan/perilaku yang baik dalam kaitan interaksi
dengan orang / pihak lain.
D. Landasan Etika Administrasi Publik
Terdapat
beberapa landasan etika dalam menentukan baik dan buruk. Di antaranya adalah aliran sosialisme, hedonisme, intuisisme,
utilitarianisme, vitalisme, religiousisme, dan evoulusisme.
a. Aliran sosialisme, Menurut aliran
ini baik dan buruk ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan
dipegang teguh oleh masyarakat. Orang yang mengikuti dan berpegang teguh pada
adat dipandang baik, dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat
dipandang buruk, dan kalau perlu dihukum secara adat.
b. Aliran
hedonisme ; (Hedone = perasaan akan kesenangan), Perbuatan
yang dianggap baik adalah yang mendatangkan kesenangan, kenikmatan atau
rasa puas kepada manusia. Inti dari paham ini yaitu perbutan yang baik
adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan kepuasan
nafsu biologis. Aliran
ini tidak mengatakan bahwa semua perbuatan mengandung kelezatan melainkan ada
pula yang mendatangkan kepedihan, dan apabila ia disuruh memilih manakah
perbuatan yang harus dilakukan, maka yang dilakukan adalah mendatangkan
kelezatan.
c. Aliran intuisisme, Paham ini
berpendapat bahwa pada setiap manusia mempunyai kekuatan insting batin yang
dapat membedakan baik dan buruk dengan sekilas pandang. Kekuatan batin ini
terkadang berbeda refleksinya, karena pengaruh masa dan lingkungan, akan tetapi
ia dasarnya tetap sama dan berakar pada tubuh manusia. Apabila ia melihat sesuatu
perbuatan, ia mendapat semacam ilham yang dapat memberi tahu nilai perbuatan
itu, lalu menetapkan hukum baik dan buruknya.
d. Aliran
utilitarianisme, Secara harfiah utilis
berarti berguna. Perbuatan yang dianggap baik
secara susila ialah “guna / manfaat”. Penganjut utamanya adalah Jeremy
Bentham yang mengatakan bahwa the greatest happiness of the
greatest number, dan John Stuart Mill. Menurut paham ini
bahwa yang baik adalah yang berguna. Jika ukuran ini berlaku bagi perorangan,
disebut individual, dan jika berlaku bagi masyarakat dan negara disebut
sosial. Sempalan dari ajaran ini antara
lain adalah aliran pragmatisme, empirisme, positivisme, dan
neo positivisme (scientisme).
e. Aliran vitalisme, Menurut paham ini
yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Kekuatan dan
kekuasaan yang menaklukkan orang lain yang lemah dianggap sebagai yang baik.
Paham ini lebih lanjut cenderung pada sikap binatang, dan berlaku hukum siapa
yang kuat dan manag itulah yang baik.
f. Aliran religiusisme, Menurut paham ini yang dianggap baik adalah
perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah
perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam paham ini keyakinan
teologis, yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena
tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang
bersangkutan tidak beriman kepada-Nya.
g. Aliran evoulusisme, Mereka yang
mengikuti paham ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini mengalami
evolusi, yaitu berkembang dari apa adanya menuju kesempurnaanya. Pendapat
seperti ini bukan hanya berlaku pada benda-benda yang tampak, seperti binatang,
manusia, dan tumbuh-tumbuhan, tetapi juga benda yang tak dapat dilihat atau
diraba oleh indera, seperti akhlak dan moral.
h. Aliran-aliran lainnya : (a)
Humanisme, (b) Liberalisme, (c) Individualisme, dan (d) Idealisme; dari bahasa
Inggris yaitu Idealism dan kadang juga dipakai
istilahnya mentalisme atau imaterialism. Pengertian
idealisme di antaranya adalah adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta
isinya adalah suatu penjelmaan pikiran; untuk menyatakan eksistensi realitas,
tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
E. Penerapan Etika Administrasi Publik
Etika
administrasi publik dapat digunakan sebagai rujukan atau referensi bagi para
birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yaitu American
Society for Administration (ASPA).
1. Pelayanan
kepada masyarakat yaitu pelayanan di atas pelayanan kepada diri sendiri.
2. Rakyat yang
berdaulat dan mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah dan pada akhirnya
bertanggung jawab kepada rakyat.
3. Hukum mengatur
semua tindakan dari instansi pemerintah
4. Manajemen yang
efektif dan efisien merupakan dasar bagi birokrasi.
5. Sistem
penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas iktikad baik akan
didukung, dijalankan dan dikembangkan.
6. Perlindungan
terhadap kepercayaan rakyat sangat penting, konflik kepentingan, penyuapan,
hadiah, atau faviritisme yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan
pribadi tidak diterima.
7. Pelayanan
kepada masyarakat menuntut kepekaan khusus dengan ciri-ciri sifat keadilan,
keberanian, kejujuran, persamaan, kompetensi dan kasih sayang.
8. Hati nurani
memegang peranan penting dalam memilih arah tindakan.
9. Para
administrator publik tidak hanya terlibat untuk mencegah hal yang tidak etis,
tetapi juga untuk mengusahakan hal yang etis melalui pelaksanaan tanggung jawab
dengan penuh semangat dan tepat pada waktunya.
BAB III
ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK DI KUA KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN
A.
Sejarah KUA Medan Perjuangan.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu Unit
Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Agama yang memberikan pelayanan keagamaan di
setiap kecamatan di Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah N0. 35 Tahun 1992, tentang pembentukan kecamatan di kota
Medan menjadi 21
kecamatan. Medan Timur dimekarkan menjadi
2 (dua) Kecamatan yaitu Medan Timur dan Medan Perjuangan. Pada tahun 1993 Berdirilah
Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Perjuangan, Ketika itu
KUA Medan Perjuangan Belum Memiliki Kantor Tersendiri namumun masih
menempati bekas Kantor Lurah yang terletak di Jln. Perjuangan gg. Cenderawasih , akan tetapi
pertengahan tahun 2005 dimulai pembangunan kantor berukuran 8 m x 10 m= 80 m di atas tanah seluas 13 x 15 =
195 M2, terletak di Komplek Perkantoran Camat Medan
Perjuangan dengan
status pinjam pakai dari Pemerintah Kota Medan didasarkan Surat Ijin Pe,akaian Nomor : 593/9602 tanggal 21 juni 2004
yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Medan.
Pada mulanya luas tanah hanya 195
M2, pada tahun 2015 atas
permohonan Ka.KUA kepada Bapak Camat Dedi Jaminsyah S.STP, M.SP
maka luas tanah bertambah
menjadi 265 m2 (
perluasan 70 M2) yang perluasannya untuk
halaman depan kantor yang dijadikan
sebagai taman penghijauan yang
telah ditanami dengan berbagai rumput
dan bunga bungaan.
Dalam era teknologi informasi saat ini, terjadi perubahan
cepat, keterbukaan pelayanan di berbagai bidang, Sehingga layanan KUA bagi
masyarakat juga perlu peningkatan
kualitas kinerja yang mudah diakses masyarakat melalui SIMKAH. Dalam situasi
ini diperlukan sumber daya manusia yang kredibel, kompeten, profesional dan
amanah (berintegritas) demi terlaksananya
pelayanan yang lebih baik.
Gambaran umum di atas menjelaskan bahwa KUA diharapkan mampu menjadi unit pelayanan
teknis keagamaan yang bersih dan melayani. Apalagi KUA kecamatan Medan
Perjuangan sejak 27 Pebruari 2015 menjadi pilot projek Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) khususnya di kota Medan umumnya Provinsi Sumatera Utara.
B.
Batas Wilayah Kec.Medan Perjuangan .
Wilayah
Kec. Medan Perjuangan memiliki batas wilayah sebagai berikut ;
a.
Sebelah Utara
berbatas dengan Medan Timur
b.
Sebelah Selatan
berbatas dengan Medan Kota
c.
Sebelah Barat
berbatas dengan Medan Timur
d. Sebelah Timur berbatas
dengan Medan Tembung
C. Visi, Misi Kantor Urusan Agama
Kecamatan Medan Perjuangan
a. VISI, adapun yang menjadi Visi Kecamatan
Medan Perjuangan adalah Terwujudnya Pelayanan yang unggul, Partisipatif dalam
Pembangunan Kehidupan Beragama Di
Kecamatan Medan Perjuangan”.
b. MISI, adapun yang menjadi misi kecamatan
Medan Perjuangan adalah:
1.
Melaksanakan pelayanan
dalam urusan agama Islam dan kerukunan antar hidup umat beragama.
2.
Menyelengggarakan
kegiatan perkantoran meliputi: dokumentasi, statistik, Pencatatan, pelaporan, dan kearsipan berbasis IT.
3.
Melaksanakan pencatatan
nikah/rujuk dengan aplikasi SIMKAH.
4.
Melaksanakan Pembinaan
kemasjidan, Zakat, Wakaf, ibadah haji dan Majelis Ta’lim dengan berbasis
SIWAK, SIMAS.
5.
Meningkatkan pelaksanaan
kepenghuluan, pembinaan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan
kemitraan umat.
6.
Melaksanakan pelayanan
keagamaan dengan mengacu pada kepuasan masyarakat.
D.
Kedudukan Tugas Dan Fungsi Kua
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Medan
Perjuangan berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun
1975 Junto pasal 1 PMA no 39 tahun 2012
yaitu bahwa tugas – tugas Kantor Urusan Agama kecamatan adalah melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Medan pada bidang Urusan Agama
Islam.
Pada pasal 4 : bahwa kepala KUA mempunyai tugas meminpin, mengorganisir, malakukan dan
melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kemenag Kabupaten/
Kota.
Secara garis besar tugas pokok kegiatan – kegiatan KUA
Kecamatan Medan Perjuangan yang terbagi
atas dua program :
1.
Tugas dan fungsi khusus
a. Melayani
dan Melaksanakan pencatatan Nikah
Rujuk
b. Melayani
pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
c. Melaksanakan
Pembinaan Keluarga Sakinah
d. Pelayanan
Informasi dan bimbingan tentang Haji dan Umroh
e. Penyusuanan
Statistik, dokumentasi dan pengolahan sistem informasi Manajemen KUA Pendataan
Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf
f. Melaksanakan
kerukunan umat beragama
g. Pelayanan
Bimbingan Penyelenggaraan Syariah
h. Pelayanan
Fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag
2.
Tugas dan Fungsi Umum
a. Pelaksanan
pelayanan Administrasi dan Kerumahtanggaan KUA.
b. Wajib
menyusun dan mengembangkan kebijakan program serta kegiatan berdasarkan rencana
strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang
efektif, efesien, bersih dan akuntabel.
c. Wajib
mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan pemrintahan daerah
dan unit kerja lain terkait. Seperti melaksanakan kerja sama dengan berbagai
forum Koordinasi pimpinan Kecamatan (FKPK) dalam menjaga keutuhan umat beragama.
E.
Kondisi dan permasalahan serta implementasi pelaksanaan program
1. Kondisi Internal Dan Eksternal
a.
Kekuatan
(Strightness)
KUA Kecamatan
Medan Perjuangan sesuai tugas dan fungsinya mempunyai kekuatan yang merupakan
modal dasar dalam menjalankan kegiatan organisasi untuk mencapai Visi dan Misi,
baik berupa landasan kerja yang menjadi pendukung Kondisi Objektif maupun asset
serta sumber daya berupa :
1. Tersedianya
perundang- undangan bidang pelayanan KUA seperti :
Ø UU.
NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Ø UU
No 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Ø Peraturan
Bersama no 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 tentang Pedoman pendirian Rumah
Ibadah dan Kerukunan Umat beragama
Ø UU
Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Ø Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012
Manasik Bagi Jemaah Haji
Ø UU
No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Ø PERMENPAN
dan RB no 60 /2012 tentang pedoman ZI dilingkungan Kementerian dan lembaga
Negara.
Ø Instruksi
Menteri Agama no 1 / 2012 tentang ZI menuju WBK dan WBBM
Ø DJ-II
nomor 369/ 2013 Penerapan Administrasi basis Aplikasi SIMKAH
Ø PP
no 19 tahun 2016 tentang PNBP Nikah Rujuk
2. Ummat
Islam Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan merupakan mayoritas.
3. Tingginya
dukungan masyarakat, Camat serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) dan
lembaga keagamaan yang besar dalam pembinaan keagamaan.
4. Telah
melaksanakan SIMKAH dan SIMAS Online dan memasukkan data peristiwa Nikah dan
Rujuk terbanyak (sejumlah 660).
5. Mewajibkan
setiap layanan KUA Perjuangan menggunakan formulir Indek Kepuasan Masyarakat
(IKM) atau melalui Web atau SMS Centre (Situs Bimas Islam).
6. Membuat
kotak Saran dan Aduan atas layanan KUA sebagai media publik dalam menggunakan
keluhan pelayanan.
7. Sumber
Daya Manusia kepala KUA Medan Perjuangan:
ü Juara
I KUA Teladan Tingkat Prov. Sumatera Utara 2016
ü Juara
I Diklat PIM IV Prov. Sumut dan Prov. NAD (Aceh) 2011
ü Juara
I KUA Teladan Tingkat Kota Medan Tahun 2016
ü Juara
II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Prov. Sumatera Utara 2013
ü Juara
II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Prov. Sumatera Utara 2014
ü Juara
I Karya Tulis Ilmiah Kota Medan 2014.
ü Juara
I Karya Tulis Ilmiah Kota Medan 2013.
ü Juara
II KUA Teladan Kota Medan Tahun 2013 dan 2014
ü Lulus
sebagai “Pembimbing Ibadah Haji Profesional” 2014.
ü Mengantarkan
Kec. Medan Perjuangan Juara Umum MTQN 48
Kota Medan 2016
8. SDM
pegawai KUA Kecamatan yang cukup memadai; Sarjana 3 orang, SLTP 1 orang,
SD 1 Orang.(4 orang dapat mengoperasikan
computer SIMKAH). Sedang Pembantu
PPN Sarjana 4
orang (S1:3, S2:1 , SLTA: 1).
9. Tersedianya
berbagai Undang-undang tentang Pendidikan Nasional yang memberikan ruang yang luas dalam
memajukan pendidikan Agama.
b.
Kelemahan
(Weightness)
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan Kantor Urusan
Agama Kec. Medan Perjuangan masih memiliki berbagai kelemahan yang perlu untuk
diantisipasi sehingga tidak menjadi hambatan dalam mencapai tujuan organisasi
sesuai fungsinya. Kelemahan tersebut meliputi berbagai aspek berikut :
1. Minimnya
anggaran, mengakibatkan pelaksanaan program pembinaan keagamaan tidak
terlaksana secara maksimal. Hingga hari ini KUA adalah satu-satunya UPT kemenag
yang tidak Satker.
2. Belum
terkelolanya secara optimal asset wakaf dan asset lembaga keagamaan, seperti
tanah BAZNAS Kota Medan yang ada di Jl MA Selatan Gg Puri seluas 375 m2.
3. Tenaga
Penyuluhan Agama Islam masih terbatas.
4. Masih
adanya gratifikasi pihak ketiga dalam biaya nikah.
5. Sarana
dan prasarana Pendidikan Islam perlu sekali mendapat perhatian karena belum
adanya Lembaga Pendididkan Islam Negeri, baik tingkat MIN, MTsN dan MAN di
kecamatan ini.
c.
Peluang
1. Kondisi
Masyarakat Kec. Medan Perjuangan saat ini mayoritas memeluk Agama Islam dan
secara keseluruhan menerima serta juga memposisikan agama sebagai kebutuhan
dalam kehidupan, hal ini akan menjadi peluang yang sangat besar dalam
mempermudah penerapan ajaran agama ditengah kehidupan masyarakat.
2. Jalinan
Kerjasama dalam pembinaan keagamaan bagus; baik dengan masyarakat, tokoh agama.
Dukungan fasilitas Camat untuk kegiatan keagamaan Kecamatan.
3. Nilai-nilai
Relegius, sejarah serta Kultural yang dimiliki menjadi peluang yang sangat baik
dalam toleranasi antara pemeluk agama, sehingga timbul sikap hormat
menghormati, kebersamaan dalam segala hal, akan menjadi modal Pembangunan
Agama.
F.
Implementasi Kegiatan
Dalam mencapai tujuan
dan sarana yang telah direncanakan maka kebijakan sesuai program telah
dilaksanakan selama tahun 2011 sampai sekarang antara lain:
a. Peningkatan Pelayanan Kehidupan
Keagamaan
v Mengupayakan
bantuan untuk pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Ibadah dengan cara bekerjasama
dengan Forum Pimpinan Kecamatan Medan Perjuangan.
v Membuat
data dan Profil Rumah Ibadah kategori wakaf serta proaktif dalam pensuksesan
Proses Sertifikasi Wakaf mandiri.
v Mengupayakan
pelaksanaan bimbingan / penyuluhan keagamaan bekerja sama dengan Perguruan
Tinggi Islam.
v Meningkatkan
kerjasama dengan forum kecamatan dalam mensukseskan program keagamaan serta
menyelesaikan permasalahan keagamaan.
v Meningkatkan
bimbingan dan penyuluhan perkawinan kepada remaja Usia Nikah
v Mengadakan
pembinaan Guru Magrib Mengaji dan Nazir Masjid.
v Meningkatkan
pelayanan bimbingan dan penyuluhan serta Pencatatan Pernikahan
v Mengadakan
bimbingan dan Informasi Manasik Haji bagi Jema’ah
v Memberdayakan
Lembaga – lembaga keagamaan dan Lembaga Pendididkan
b. Kegiatan Bidang Kepenghuluan
Dalam bidang
Kepenghuluan telah dilaksanakan berbagai kegiatan :
1. Mengadakan
pembinaan kepada Staf dan Petugas Pembantu Penghulu (P3N) tenteang proses
pelayanan dan pencatatan pernikahan dengan SIMKAH.
2. Mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang Tarif biaya PNBP, hukum Munakahat, Alur Nikah Syarat Administrasi hingga
pelaksanan Ijab dan Kabul.
3. Menata
arsip Akta Autentik yang berkaitan
dengan NR dan Wakaf.
4. Bekerja
Sama dengan Camat dalam
melengkapi prasarana KUA .
5. Mengikutsertakan
pengawai maupun P3N dalam mengikuti Pembinaan yang dilaksanakan oleh Kankemenag
maupun Kanwil Kemenag SU
6. Menyerahkan
Buku Nikah (Akta Nikah) kepada pengantin sesegara mungkin setelah Akad Nikah.
BAB
VI
PENUTUP
Ucapan alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak
yang telah turut membantu kami dalam upaya pembuatan Profil tentang layanan KUA Kec. Medan
Perjuangan. Kami menyadari dalam era teknologi yang terus berkembang, masih
banyak kekurangan yang harus terus
dibenahi di masa yang akan datang.
Kami berharap kiranya susunan profil ini dapat diterima.
Atas sumbang saran, bimbingan serta perbaikan dari Bapak Menteri Agama RI dan
Tim Penilai KUA Percontohan Nasional dalam meningkatkan layanan kami sebagai
salah satu pilot proyek ZI di Sumatera Utara menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Sumatera Utara. Atas bimbingannya
kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Henry,S. 1995. Kinerja dalam
Organisasi. Yogyakarta:Kanisius.
Keban, Yeremias. T. 2004. Enam
Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep,
Teori, dan
Isu. Yogyakarta. Gava Media.
Pasolong, Harbani. 2007. Teori
Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar