ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM
( POKJALUH )
KOTA MEDAN
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK
KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM
(POKJALUH)
KOTA MEDAN
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
N
A M A
Organisasi ini bernama Kelompok
Kerja Penyuluh Agama Islam di singkat dengan
POKJALUH
Pasal 2
W A K T U
Organisasi ini didirikan di Medan pada tanggal 14 Januari 2013 bertepatan
dengan tanggal 02 Rabiul Awal 1434 H.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di Kota Medan
BAB II
ASAS
Pasal 4
A S A S
Kelompok Kerja
Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) berasaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, SIFAT
DAN TUGAS
Pasal 5
T U J U A N
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam
(POKJALUH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan Profesionalitas Penyuluh
dalam mewujudkan masyarakat Kota Medan
yang Agamis.
Pasal 6
S I F A T
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam
(POKJALUH) adalah Organisasi dibawah binaan Kantor Kementerian Agama Kota
Medan.
Pasal 7
T U G A S
1. Membina
umat Islam menuju keridhoaan Allah
2. Membina ukhuwah
Islamiyah
3. Menyampaikan program
Pemerintah melalui bahasa Agama
4. Membina dan
mengembangkan kreatifitas, ilmu pengetahuan, sosial budaya yang sesuai dengan
tuntunan agama Islam
5. Meningkatkan
kualitas ibadah Masyarakat Islam Kota
Medan.
6. Tugas –
tugas lain yang sesuai dengan tujuan
Organisasi
BAB IV
ANGGOTA, HAK SUARA
DAN BICARA
Pasal 8
A N G G O T A
Anggota Terdiri dari Seluruh penyuluh Agama islam
Fungsional pada Kantor Kementerian
\Agama Kota Medan
Pasal 9
HAK SUARA DAN BICARA
Seluruh Anggota Memiliki hak Suara Dan Hak Berbicara
BAB V
PIMPINAN DAN MUSYAWARAH
Pasal 10
TINGKAT PIMPINAN
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) berada
ditingkat
Kota Medan.
Pasal 11
BENTUK MUSYAWARAH
1. Musyawarah
Kerja
2. Raker
(Rapat Kerja)
3. Rapat Harian.
BAB VI
PENGHASILAN DAN
HAK MILIK
Pasal 12
PENGHASILAN
1. Uang
Pangkal dan Iuran Anggota
2. Hasil keuntungan usaha-usaha
perkumpulan atas nama POKJALUH
3. Derma, wakaf, infaq, bantuan dan
lain-lain penghasilan yang halal, sah dan tidak mengikat.
Pasal 13
HAK MILIK
1. Setiap harta benda yang
dibeli oleh atau atas nama POKJALUH dan diusahakan atau yang diserahkan
kepadanya atas namanya, maka harta benda tersebut menjadi milik POKJALUH
2. Segala perpindahan hak atau
hak milik perkumpulan harus seizin seluruh Anggota dan di ketahui Pimpinan
diatasnya.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
L
A M B A N G
Lambang POKJALUH adalah lambang Kementerian Agama.
BAB VIII
PEMBUBARAN
DAN PERUBAHAN
ANGGARAN
DASAR
Pasal 16
P E M B U B A R A N
Organisasi ini tidak boleh
dibubarkan kecuali 2/3 dari anggota menghendaki dan diputuskan dalam
Musyawarah Kerja yang sengaja diadakan
untuk itu.
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran
Dasar hanya dapat dirubah di dalam dan oleh Musyawarah Kerja.
BAB
IX
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum tercantum
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH ) ini berlaku sejak ditetapkan
oleh Musyawarah Kerja ( MUKER ) di Kota Medan.
Ditetapkan
di Medan, 04 Februari 2013
KELOMPOK
KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM (POKJALUH)
KEMENTERIAN
AGAMA KOTA MEDAN
|
Ketua
MARASAKTI BANGUNAN, S.
Ag, MA
|
Sekretaris
MHD ABULLAH AMIN HSB,
MA
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK KERJA
PENYULUH AGAMA ISLAM
( POKJALUH )
KOTA MEDAN
BAB
I
A N G G O T A
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Keanggotaan adalah Penyuluh Agama
Islam Fungsional.
Pasal 2
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota mempunyai hak mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan oleh POKJALUH.
2. Kewajiban
Anggota :
a. Membayar uang iuran / kas
b. Menjunjung tinggi setiap Peraturan
Anggota
c. Berpegang
teguh dan mewujudkan cita-cita
organisasi.
BAB
II
PENGURUS
Pasal 3
KOMPOSISI PENGURUS
1. Kelompok Kerja Penyuluh
Agama Islam ( POKJALUH) terdiri dari
Penasehat, Pembina ,Ketua , Wakil
Ketua, Sekretaris , Wakil Sekretaris,
Bendahara , Seksi, dan Anggota.
2. Penasehat adalah Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Medan
3. Pembina adalah Kepala Seksi Pekapontren & Penamas.
4. Masa Kepengurusan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) tingkat Kota Medan 3 tahun.
5. Jabatan Pengurus paling
lama 2 ( dua ) periode, Jabatan Pengurus ( Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris dan Bendahara) dapat diberhentikan
apabila : a. Dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya, b. Apabila sudah tidak
menjabat sebagai Penyuluh.
6. Kepengurusan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH)
dipilih dalam Musyawarah Kerja (MUKER).
7. Tugas dan Kewajiban :
a. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Kerja ( MUKER)
b. Melaksanakan
hasil / keputusan Rapat Kerja ( RAKER )
c. Melaksanakan
hasil / keputusan Rapat.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Kerja ( MUKER )
BAB III
MUSYAWARAH KERJA
Pasal 4
KETENTUAN
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah
Kerja adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi POKJALUH Kota Medan.
2. Musyawarah
Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Anggota POKJALUH dan dilaksanakan 3 tahun sekali.
3. Musyawarah
Kerja berfungsi untuk: a. Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pengurus., b. Memilih Pengurus POKJALUH., c.Menetapkan
Program Kerja.
4. Musyawarah
Kerja dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 peserta
Musyawarah Kerja yang berhak hadir.
5. Musyawarah
Kerja dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah
Kerja yang di pilih oleh dan dari
peserta Musyawarah Kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
6. Pengurus dan Anggota
masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
7. Setiap
peserta Musyawarah Kerja mempunyai hak suara.
BAB IV
R
A P A T
Pasal 5
RAPAT KERJA
1.
Rapat Kerja ( RAKER ) adalah Rapat yang diadakan 1 (satu) tahun sekali untuk Mengevaluasi Program Kerja dan Hal – hal lain yang dianggap
perlu dan mendesak.
2.
Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Anggota.
3.
Rapat Kerja ( RAKER ) dipandang sah apabila dihadiri 1/2
dari Pengurus dan Anggota.
4.
Rapat Kerja ( RAKER ) dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang
dipilih oleh dan dari Peserta.
5.
Pengurus dan Anggota masing-masing mempunyai 1
(satu) suara.
6.
Setiap peserta Rapat Kerja ( RAKER ) mempunyai hak suara.
Pasal 6
RAPAT HARIAN
1. Rapat Harian
adalah Rapat yang diadakan untuk membicarakan/membahas sesuatu yang
dianggap perlu dan pada waktu yang tidak tertentu.
2. Rapat
Harian dihadiri oleh Pengurus dan
Anggota.
3. Hasil Rapat
Harian sah dan mengikat
4. Rapat Harian
dianggap sah apabila dihadiri 1/2 dari Pengurus dan Anggota
4. Rapat
Harian dipimpin oleh Pengurus atau yang
ditunjuk untuk itu.
5. Pengurus dan
Anggota masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
6. Setiap
peserta Rapat Harian mempunyai hak
suara.
BAB V
LEMBAGA
Pasal 7
JENIS – JENIS LEMBAGA
1. Lembaga dalam POKJALUH disebut Seksi.
2. Seksi - seksi
terdiri dari :
a. Pelatihan dan Dakwah
b. Hubungan antar Lembaga & Ormas
Islam
c. Kemasjidan &
Majelis Taklim
d. Pemberdayaan Ekonomi Umat
e. Kerukunan Umat Beragama
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam(POKJALUH) hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Kerja (MUKER)
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus berdasarkan
Musyawarah bersama dengan seluruh Anggota dan tetap mengacu kepada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ).
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 04 Februari 2012
KELOMPOK
KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM (POKJALUH)
KEMENTERIAN
AGAMA KOTA MEDAN
|
Ketua
MARASAKTI BANGUNAN, S.
Ag, MA
|
Sekretaris
MHD ABULLAH AMIN HSB,
MA
|
REKOMENDASI POKJALUH
- MENGUSULKAN KEPADA KANKEMENAG KOTA
MEDAN UNTUK MENGALOKASIKAN DANA DIPA UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL POKJALUH.
- MEMOHON KEPADA KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KOTA MEDAN AGAR
MENYEDIAKAN SEKRETARIAT POKAJALUH.
- PENYULUH DILIBATKAN DALAM
KEGIATAN POKJA TKQ, TPQ, MDTA, BPSM
PONDOK PESANTREN DAN LEMBAGA LAINNYA YANG DIBAWAH WILAYAH KERJA SEKSI
PEKAPONTREN & PENAMAS
- MENGUSULKAN KEPADA PEMERINTAH KOTA MEMBERIKAN
BANTUAN HONOR KEPADA MUBALLIGH, AMIL, PENJAGA MASJID DAN GURU MAGHRIB MENGAJI.
- PENYULUH DILIBATKAN DALAM PEMBINAAN
BP 4.
MEDAN, 04
FEBRUARI 2013
KELOMPOK
KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM (POKJALUH)
KEMENTERIAN
AGAMA KOTA MEDAN
|
Ketua
MARASAKTI BANGUNAN, S.
Ag, MA
|
Sekretaris
MHD ABULLAH AMIN HSB,
MA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar