Senin, 23 Juni 2014

KRONOLOGI ALIRAN PENGAJIAN
SYEKH MUDA AHMAD ARIFIN
Jl. Karya Bakti Medan Johor

Kronologi Kejadian
1.      Diawali dari Teraniayanya seorang mantan Murid Syekh Muda ahmad arifin yang bernama Sutini yang melakukan pelaporan keberbagai pihak yang bernama sutini yang mengaku pernah dicabuli oleh gurunya Syekh Muda Ahmad Arifin lalu menggalang masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi terhadap aliran tersebut kepada HIMMAH Sumatera Utara.
2.      HIMMAH Sumatera Utara melakukan Aksi Demontrasi ke MUI Sumatera Utara di JL. Adi Negoro Medan agar mengeluarkan Fatwa MUI tentang aliran tarekat Tsamaniyah pimppinan Syekh Muda Ahmad Arifin.
3.      Sutini melakukan pendekatan keberbagai pihak termasuk FUI Sumut.
4.      FUI SUMUT melakukan audensi ke MUI Sumatera Utara tentang aliran tersebut meminta melakukan musyawarah untuk di keluarkannya Fatwa tentang aliran Syekh Muda Ahmad Arifin.
5.      Pada bulan september MUI memanggil Syekh muda ahmad arifin ke MUI Sumut untuk diminta keterangan tentang aliran tersebut dan menyatakan ajaran tersebut ada benar diterapkannya di pengajiannya.
6.      Kemudian pada bulan september 2013 dikeluarkanlah Fatwa MUI tentang aliran tersebut dan dinyatakan menimpang dengan alasan bahwa a. Manusia diciptkan malaikat, b. Membolehkan nikah Bathin (Sirri), 3. Zakat harus diberikan kepada guru.
7.      Disebabkan telah dinyatakan bahwa aliran tersebut adalah menimpang maka FUI melakukan aksi demontrasi ke poltabes medan agar Syekh Muda Ahmad arifin di tangkap dan di adili atas dasar Penistaan agama.
8.      Pada Tanggal 10 Januari 2014, Massa mengeruduk ke pengajian Syek Muda Ahmad Arifin untuk menuntut agar ditutupnya pengajian yang dimaksud.
9.      Pada tanggal 16 Januari 2014 diadakan rapat di Walikota Medan dengan mengundang MUI Sumut dan SKPD plus termasuk kementerian agama Medan dan menyatakan setuju dengan Fatwa MUI Sumut yang menyatakan bahwa aliran Tarikat Tsamaniyah pimpinan Ahmad Arifin adalah menyimpang.
10.  Dalam rapat tersebut aliansi Ummat Islam menuntut agar pengajian tersebut di tutup. Namun hasil musyawarah menyatakan menunggu surat dari menteri agama dan menteri dalam negeri atas dasar KUB.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar