KRONOLOGI ALIRAN
PENGAJIAN
SYEKH MUDA AHMAD
ARIFIN
Jl. Karya Bakti
Medan Johor
Kronologi Kejadian
1.
Diawali
dari Teraniayanya seorang mantan Murid Syekh Muda ahmad arifin yang bernama
Sutini yang melakukan pelaporan keberbagai pihak yang bernama sutini yang
mengaku pernah dicabuli oleh gurunya Syekh Muda Ahmad Arifin lalu menggalang
masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi terhadap aliran tersebut kepada
HIMMAH Sumatera Utara.
2.
HIMMAH
Sumatera Utara melakukan Aksi Demontrasi ke MUI Sumatera Utara di JL. Adi
Negoro Medan agar mengeluarkan Fatwa MUI tentang aliran tarekat Tsamaniyah
pimppinan Syekh Muda Ahmad Arifin.
3.
Sutini
melakukan pendekatan keberbagai pihak termasuk FUI Sumut.
4.
FUI
SUMUT melakukan audensi ke MUI Sumatera Utara tentang aliran tersebut meminta
melakukan musyawarah untuk di keluarkannya Fatwa tentang aliran Syekh Muda
Ahmad Arifin.
5.
Pada
bulan september MUI memanggil Syekh muda ahmad arifin ke MUI Sumut untuk
diminta keterangan tentang aliran tersebut dan menyatakan ajaran tersebut ada
benar diterapkannya di pengajiannya.
6.
Kemudian
pada bulan september 2013 dikeluarkanlah Fatwa MUI tentang aliran tersebut dan
dinyatakan menimpang dengan alasan bahwa a. Manusia diciptkan malaikat, b.
Membolehkan nikah Bathin (Sirri), 3. Zakat harus diberikan kepada guru.
7.
Disebabkan
telah dinyatakan bahwa aliran tersebut adalah menimpang maka FUI melakukan aksi
demontrasi ke poltabes medan agar Syekh Muda Ahmad arifin di tangkap dan di
adili atas dasar Penistaan agama.
8.
Pada
Tanggal 10 Januari 2014, Massa mengeruduk ke pengajian Syek Muda Ahmad Arifin
untuk menuntut agar ditutupnya pengajian yang dimaksud.
9.
Pada
tanggal 16 Januari 2014 diadakan rapat di Walikota Medan dengan mengundang MUI
Sumut dan SKPD plus termasuk kementerian agama Medan dan menyatakan setuju dengan
Fatwa MUI Sumut yang menyatakan bahwa aliran Tarikat Tsamaniyah pimpinan Ahmad
Arifin adalah menyimpang.
10. Dalam rapat
tersebut aliansi Ummat Islam menuntut agar pengajian tersebut di tutup. Namun
hasil musyawarah menyatakan menunggu surat dari menteri agama dan menteri dalam
negeri atas dasar KUB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar