Senin, 29 Januari 2018

URF DAN AL 'ADAH


URF DAN AL 'ADAH
OLEH
M. ABDULLAH AMIN HASIBUAN, MA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang sangat penting dalam menjelaskan syari’at-syari’at islam serta dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash. Dalam ilmu ushl fiqh banyak sekali pembahasan tentang sumber hukum islam selain yang terdapat pada al qur’an dan sunnah. Yakni tentang ijma’, qiyas, istihsan, istishab, ‘urf, al adah dan lain-lain.
Meskipun terdapat banyak perbedaan mengenai kehujjahan dari '‘urf sebagai salah satu sumber hukum islam, namun merujuk pada hadits-hadits nabi dan juga praktek para ulama terdahulu, maka hal itu dapat menunjukkan bahwasannya diperbolehkannya memakai '‘urf dan al ‘adah sebagai sumber hukum islam. Karena pada prinsipnya agama islam menerima dan mengakui adat dan tradisi dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan al qur’an dan sunnah. Islam tetap melestarikan tradisi yang dianggap baik dalam masyarakat dan mengahpus secara bertahap tradisi yang dianggap bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah.
Maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang kehujjahan ‘urf dan al ‘adah sebagai sumber hukum islam, yang mana bersumber dari tradisi yang ada pada masyarakat. Yang dilestarikan oleh islam jika membawa pada kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara’.
Meskipun menurut sebahagian pendapat menyatakan bahwa antara ‘Urf dan Al-adah terdapat perbedaan juga dalam makalah ini akan diuraikan sedemikian rupa sehingga dapat diambil kesimpulan tentang perbedaan diantara keduanya.
Dalam makalah ini juga akan diberikan contoh-contoh tentang ‘Urf dan ‘al-Adah sehingga akan mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh para pembacanya.



BAB II
Al-’Urf dan Al ‘Adah
A. Al-’urf
A.1. Pengertian Al-’urf
Pengertian al-‘‘urf Secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat” ‘‘urf menurut bahasa juga memiliki arti  mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, dianggap baik, diterima oleh pikiran yang sehat.[1]
Sedangkan secara istilah ‘‘urf  ialah sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat. Ada juga yang mendefinisikan bahwa ‘‘urf ialah sesuatu yang dikenal oleh khalayak ramai di mana mereka biasa melakukannya, baik perkataan maupun perbuatan.[2]
Ada beberapa pendapat tentang pengertian ‘‘urf sebagai berikut:
a.       Menurut Ulama ‘Usuliyyin, ‘urf adalah Apa yang bisa dimengerti oleh manusia (sekelompok manusia) dan mereka jalankan, baik berupa perbuatan, perkataan, atau meninggalkan.[3]
b.      Menurut ahli fiqh yaitu
مَا تَعَارَفَهُ النَّاسُ وَسَارُواعَلَيْهِ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَرْكٍ وَيُسَمَّى اْلعَا دَةُ
“sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun sikap meninggalkan sesuatu. Disebut juga adat kebiasaan.[4]
c.       ‘urf merupakan sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan dikalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqih, ‘‘urf disebut adat (adat kebiasaan.[5]
d.      ‘urf Menurut Imam Ghazali
مَا اسْتَقَرَّ فِي النُّفُوسِ مِن جِهَةِ العُقُولِ وَتَلَقَّتْهُ الطِّبَاعُ السَّلِيْمَةُ بِالقَبُولِ
            Keadaan yang sudah tetap pada diri manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sehat.
e.       Menurut Wahbah Azzuhaili adalah kebiasaan manusia yang dilakukan secara terus menerus sehingga perbuatan tersebut menjadi populer di kalangan mereka, atau mengartikan suatu lafaz dengan pengertian khusus meskipun makna asli dari lafaz yang dimaksud berlainan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa ‘‘urf adalah suatu kebiasaan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang dipandang baik, baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang tidak bertentangan dengan syari'at islam. Namun, jika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syari'at islam, maka kebiasaan tersebut dihapus dengan dalil yang ada pada syara'.

A.2. Kehujjahan Al-‘Urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Namun hal ini bukan berarti ‘urf tidak mempunyai dasar hukum sebagai salah satu sahnya sumber syari’at islam. Mengenai kehujjahan ‘‘urf menurut pendapat kalangan ulama ushul fiqh, diantaranya[6]:
1.      Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ‘Urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum islam. Alasan mereka ialah berdasarkan firman Allah dalam surat al A’raf ayat 199:
خُذِ اْلعَفْوَ وَأمُرْ بِاْلعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ اْلجَاهِلِيْنَ.
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”.[7]
Ayat ini bermaksud bahwa ‘‘Urf ialah kebiasaan manusia dan apa-apa yang sering mereka lakukan (yang baik). Ayat ini, bersighat ‘am artinya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengerjakan suatu hal yang baik, karena merupakan perintah, maka ‘Urf dianggap oleh syara’ sebagai dalil hukum.
Maka dari pernyataan di atas, dapar dikatakan bahwasanya sesuatu yang sudah lumrah dilakukan manusia di dunia untuk kemaslahatan hidupnya, maka hal itu dianggap benar oleh syari’at islam meskipun tidak ada dalil yang menyatakannya baik dalam al qur’an atau sunnah.
Selain berdasarkan dalil al qur’an tersebut, ulama Hanafiyah dan Malikiyah juga berhujjah dengan hadits nabi:
مَارَاَهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ.
“Sesuatu yang dianggap baik oleh umat islam, termasuk suatu hal yang baik pula menurut Allah”. [8]
Hadits ini mengandung arti bahwa hal yang dipandang baik bagi orang islam berarti hal itu baik pula di sisi Allah yang di dalamnya termasuk juga ‘urf yang baik. Yang mana berdasarkan dalil-dalil tersebut, ‘urf yang baik adalah suatu hal yang baik di hadapan Allah.
2.      Golongan Syafi’iyah dan Hambaliyah, keduanya tidak menganggap ‘urf sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. Golongan Imam Syafi’i tidak mengakui adanya istihsan, mereka betul-betul menjauhi untuk menggunakannya dalam istinbath hukum dan tidak menggunakannya sebagai dalil.[9] Maka dengan hal itu, secara otomatis golongan Imam Syafi’ juga menolak menggunakan ‘urf sebagai sumber hukum islam. Penolakannya itu tercermin dari perkataannya sebagai berikut: “Barang siapa yang menggunakan istihsan maka sesungguhnya ia telah membuat hukum”.  
Bahkan dalam kitab ‘Risalah’-nya, beliau menyatakan dengan tegas sebagai berikut, yang artinya:
“Tidak seorang pun berhak selain Rasulullah menetapkan sesuatu hukum tanpa alasan (dalil) dan tidak seorang pun pantas menetapkan ber­dasarkan apa yang dianggap baik (istihsan). Sesungguhnya menetapkan hukum dengan istihsan adalah membuat ketentuan baru yang tidak mempedo­mani ketentuan yang telah digariskan sebelumnya”.[10]

Berkaitan dengan penolakannya terhadap istihsan ini, beliau mengemukakan beberapa dalil (argumen) sebagai dasar dari penolakannya, sebagaimana tercermin dalam kitabnya al-Risalah dan al-Umm. Ia mengemukakan dalil-dalil dari al-Quran dan hadits, di antaranya:
·    Surat al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِيْنًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu”.[11]
·    Surat al-Nahl ayat 89 yang berbunyi:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ اْلكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً....
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat".[12]
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka Imam Syafi’i menolak adanya sumber hukum dari ‘urf, karena beliau menganggap bahwa ‘urf merupakan penetapan suatu hukum yang tidak berdasarkan dalil yang sudah ditetapkan yakni; Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
A. 3. Syarat-Syarat Al-‘urf
'Urf yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, tidak lepas dari beberapa syarat yang harus dipenuhi. Maka para ulama ushul fiqh dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut: Pertama, ‘Urf tersebut tidak bertentangan dalil qath’i, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung dalam nash tidak bisa diterapkan. ‘urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’ karena kehujjahan ‘urf baru bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi. Apabila ‘urf tersebut bertentangan dengan nash yang umum yang ditetapkan dengan dalil yang dzanni, baik dalam ketetapan hukumnya maupun penunjuk dalilnya, maka ‘urf tersebut berfungsi sebagai takhsis daripada dalil yang dzanni. Kedua, ‘urf tersebut berlaku secara umum dalam mayoritas kalangan masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas tersebut, baik dalam bentuk perkataan maupun. Ketiga, 'Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan urf yang datang kemudian.
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum islam. Maka keadaan urf pun akan selalu mengalami berbagai macam warna. Seperti yang dikatakan oleh ibnu al qoyyim al jauziyah bahwa tidak diingkari adanya perubahan hukum dikarenakan adanya perubahan waktu dan tempat, maksud ungkapan ini adalah bahwa hukum-hukum fikih yang tadinya dibentuk berdasarkan adat istiadat yang baik, hukum itu akan akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah.
Dari berbagai kasus 'urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqh merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan urf, diantaranya:
a)      اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ   
“adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum”.
b)       لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلاَزْمِنَةِ وَ اْلاَمْكِنَةِ.
“Tidak diingkari perubahan hokum disebabkan perubahan zaman dan tempat”.
c)      الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطً
“Yang baik itu menjadi urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat”.
d)     الثَّابِتُ بِاْلعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالنَّاصِ
“Yang ditetapkan melalui urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash (al qur’an atau hadits)”. [13]
Tapi perlu diperhatikan bahwa hukum disini bukanlah seperti hukum yang ditetapkan melalui al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi hukum yang ditetapkan melalui ‘urf itu sendiri.
A.5. Macam-Macam Al-'Urf
Para ulama Ushul Fiqh membagi urf menjadi tiga bagian, diantaranya:
a.       'Urf ditinjau dari segi obyeknya. 'Urf ini dibagi lagi menjadi duayakni: Pertama, 'Urf bil lafdzi, yakni kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu. Sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya, ungkapan daging yang berarti sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, lalu pembeli mengatakan “saya beli daging satu kilogram”, pedagang tersebut langsung mengambilkan daging sapi. Hal ini terjadi karena kebiasaan masyarakat setempat yang mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi. Kedua, 'Urf bil amali, yakni kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Atau bisa diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang telah menjadi kesepakatan masyarakat dan mempunyai implikasi hukum. Adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad atau transaksi dengan cara tertentu. Misalnya, kebiasaan masyarakat dalam jual beli tanpa mengadakan sighat jual beli (ijab qabul). Masyarakat sudah terbiasa dengan cara langsung mengambil barang dan membayar kepada penjual. [14]
b.      Dari segi cakupannya, 'urf terbagi menjadi dua. Yakni: Pertama, 'Urf al ‘am, yakni kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas pada masyarakat dan di seluruh daerah. Kebiasaan tersebut sudah berlaku sejak dahulu hingga sekarang. Urf ini berlaku untuk semua orang di semua negeri dalam suatu perkara. Seperti halnya “Istisna’”, yaitu jual beli pesanan atau dengan jasa antar. Kedua, 'Urf al Khas, yakni kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu, yang mana di tempat lain terkadang tidak berlaku. Seperti halnya, dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli, maka dapat dikembalikan. Sedangkan untuk cacat yang lainnya dalam barang tersebut, tidak dapat dikembalikan. Atau juga seperti kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.
c.       Dari segi penilaian baik dan buruk, 'urf terbagi menjadi dua. yakni: Pertama, ‘Urf  shahih ialah suatu hal yang sudah dikenal oleh khalayak ramai yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nash, tidak melupakan maslahat dan tidak menimbulkan mafsadah. Contoh lainnya ialah kebiasaan masyarakat menyerahkan sebagian mahar secara kontan dan menangguhkan sebagian yang lainnya. Contoh lagi, ialah kebiasaan seseorang memberikan hadiah kepada calon pengantin putri berupa kue, pakaian dan lain-lainnya. Hadiah tersebut tidak bisa disebut sebagai mahar tetapi merupakan hadiah biasa. Adapun ‘urf shahih, maka harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam pengadilan. Bagi seorang mujtahid harus memeliharanya dalam waktu membentuk hukum.Kedua,‘Urf fasid ialah kebiassaan yang sudah dikenal orang banyak, tetapi bertentangan dengan syari’at islam atau keadaannya memang dapat mengundang madharat atau melupakan maslahat.  Misalnya; berjudi untuk merayakan suatu peristiwa, pesta dengan menghidangkan minuman haram,  membunuh anak perempuan yang baru lahir, melewatkan kewajiban shalat dalam pesta perkawinan atau yang sebangsanya, mengambil keuntungan riba dalam usaha jasa keuangan.
B. Al-‘Adah
B.1. Pengertian Al- ‘Adah
            Secara bahasa, al-‘aadah diambil dari kata al-‘aud (العود) atau al-muaawadah (المعاودة) yang artinya berulang.[15] Oleh karena itu, secara bahasa al-adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
Sedang menurut Istilah Secara umum, al‘adah adalah sebuah kecenderungan (berupa ungkapan atau pekerjaan) pada satu obyek tertentu, sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi atau kelompok. Akibat pengulangan itu, ia kemudian dinilai sebagai hal yang lumrah dan mudah dikerjakan. Aktifitas itu telah mendarah daging dan hampir menjadi watak pelakunya.[16]
Beberapa Pendapat tentang pengertian al-‘adah sebagai berikut:
a.       Para Ulama mengartikan al-aadah dalam pengertian yang sama dengan Urf, karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-urf  didefinisikan dengan:
العرف هو ما تعارف عليه النّاس واعتاده في أقوالهم وأفعالهم حتّى صار ذالك مطّردا غالبا
"Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbutannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum[17]
b.      Menurut al-Jurjani al ‘adah ialah
العادة ا استمر النفس عليه على حكم المعقول وعا دوا اليه مرة بعد اخرى
Al-aadah ialah sesuatu(perbuatan/perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, karena dapat diterima oleh akal, dan manusia mengulang-ulanginya terus menerus.
c.       Ibnu Nuzaim mendefinisikan al-‘adah dengan:
عبارةٌ عمّا يستقر في النفوس من الامور المتكرّرة المقبولة عند الطّباع السّليمة
"Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat[18]
B.2. Dasar Kaidah Al-‘adah
Ketika kaidah ini dikembalikan kepada ayat-ayat Al-Qur an dan hadis nabi ternyata banyak yang menguatkannya. Sehingga kaidah tersebut setelah dikritisi dan diasah oleh para ulama sepanjang sejarah hukum Islam, akhirnya menjadi kaidah yang mapan. Adapun dasar dari kaidah ini dapat disandarkan pada:
a.       Al-Qur an Surah al-Araaf ayat 199.
خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang maruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh[19]
Urf pada ayat di atas bisa diartikan sebagai kebiasaan atau adat. Ditegaskan juga, adat yang dimaksud disini adalah adat yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh komunitas ulama lain. Sebab jika al-urf diartikan sebagai adat istiadat, maka sangat tidak selaras dengan asbab al-nuzul-nya, dimana ayat ini diturunkan dalam konteks dakwah yang telah dilakukan Nabi SAW kepada orang-orang Arab yang berkarakter keras  dan kasar, juga kepada orang-orang yang masih lemah imannya.[20]
b.      Al-Qur an surat Al-Nisa ayat 115 sebagai berikut:
ومن يشاقق الرّسول من بعد ما تبيّن له الهدى ويتّبع غير سبيل المؤ منين نولّه ما تولّى ونصله جهنّم وساءت مصيرا
"Barang siapa menentang Rasul setelah datangnya petunjuk dan mengikuti selain jalan orang-orang Mukmin, maka Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka jahanam. Dan jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.[21]
Al-Jarhazi berargumen, kata sabil adalah sinonim dengan thariq yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti sama, yaitu jalan. Dengan demikian, sabil al-mukmin di sini dapat diartikan sebagai sesuatu yang diyakini sebagai etika dan norma yang baik dalam pandangan kaum muslimin, serta sudah menjadi langganan budaya sehari-hari mereka.[22]
c.       Alquran surah al-Maidah ayat 89
فكفّارته اطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أوكسوتهم
"Kaffarat (melanggar sumpah) ialah member makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau member pakaian[23]
Kata awsath tidak di-nash-kan ukurannya dengan ketentuan yang pasti, maka ukurannya kembali kepada ukuran adat kebiasaan makanan atau pakaian yang dimakan atau dipakai oleh keluarga tersebut.[24]
d.      Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:
وَزْنُ الْمَدِينَةِ وَمِكْيَالُ مَكَّةَ
"Ukuran berat (timbangan) yang dipakai adalah ukuran berat ahli Makkah, sedangkan ukuran isi yang dipakai adalah ukuran isi ahli madinah[25]
Ukuran berat atau timbangan yang dipakai adalah timbangan ahli Makkah, karena kebiasaan penduduk Makkah adalah pedagang. Sedangkan ukuran kapasitas (isi) yang digunakan adalah yang biasa digunakan oleh penduduk Madinah, karena kebanyakan mereka begrgerak dibidang pertanian. Maksudnya, apabila terjadi persengketaan, maka ukuran tersebut yang dipakai pada zaman nabi.
e.       Hadis Rasulullah SAW sebagai berikut
مَارَاَهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ'
Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah[26].
f.        Hadis Rasulullah SAW Sebagai berikut:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي
Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW, dia berkata: saya ini berada dalam kondisi haidh yang tidak berhenti apakah saya harus meninggalkan sholat?nabi menjawab:Tidak, itu adalah darah penyakit, tapi tinggalkanlah sholat berdasarkan ukuran hari-hari yang engkau biasa menstruasi. Kemudian mandilah dan sholatlah.[27]

            Dari hadits di atas jelas bahwa kebiasaan para wanita, baik itu saat menstruasi, nifas dan menghitung waktu hamil yang paling panjang adalah jadi pegangan dalam penetapan hukum. Kata-kata qodra ayyam dan seterusnya menunjukkan bahwa ukuran-ukuran tertentu bagi wanita mengikuti yang biasa terjadi pada diri mereka.[28]
B.3. Syarat-Syarat Kaidah Al-‘adah sebagai Landasan Hukum
Secara umum, terdapat empat syarat bagi sebuah tradisi untuk dijadikan pijakan hukum:
1.      Adat tidak berbenturan dengan teks syariat, artinya adat tersebut berupa adat shaahih sehingga tidak akan menganulir seluruh aspek substansial nash. Sebab bila seluruh isi substansif nash tidak teranulir, maka tidak dinamakan bertentangan dengan nash, karena masih terdapat beberapa unsur nash yang tidak tereliminasi.[29]
2.      Adat berlaku konstan (iththirad) dan menyeluruh, atau menimal dilakukan dikalangan mayoritas (ghalib). Bilapun ada yang tidak mengerjakan, maka itu hanya sebagian kecil saja dan tidak begitu dominan. As-Suyuthi menegaskan bahwa al-aadah itu dapat diberlakukan jika ia berlangsung secara kontinyu, jika tidak maka ia tidak bias dijadikan sebagai landasan.[30]
3.      Adat sudah terbentuk bersamaan dengan masa penggunaannya. Hal ini dapat dilihat dalam istilah-istilah yang biasa digunakan dalam transaksi jual beli, wakaf, atau wasiat.
4.      Tidak terdapat pekerjaan atau ucapan yang bertentangan dengan nilai-nilai substansial adat (madlmun al-adat).[31]
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ibadah Mahdhah tidak dilakukan kecuali yang telah disyariatkan oleh Allah dan al-adah tidak diharamkan kecuali yang telah diharamkan Allah.
Sering terjadi benturan antara tata nilai Islam dan tata nilai masyarakat dalam pelaksanaannya. Misalnya, masyarakat Indonesia menganut tata nilai kekeluargaan, Islam pun menganut tata nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Dalam masyarakat semacam ini, aspek-aspek kelahiran, pernikahan dan kematian sudah menjadi adat kebiasaan merayakannya atau memperingatinya. Apabila kita dekati masalah ini dari sisi kaidah fiqih, maka kaidah fiqih asasi yang lima tersebut juga harus diperhatikan dan dijadikan pisauanalisis terhadap kasus tersebut. Tidak cukup hanya menggunakan kaidah al-adah muhkamah tetapi juga kaidah asasi lainnya: al-umuur bimaqaasidiha, al-yaqiin laa yuzaal bi al-syak, al-masyaqqah tajlib al-taisir, dan al-dharaar yuzaal.[32]
C. Antara Al-‘Urf dan Al-‘Adah
            Kata urf dalam bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan adat kebiasaannamun para ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya: AI-Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia. Begitu jugalah makna Al Adah. Meskipun arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli, sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan berbeda arti namun ápabila berpisah maka artinya sama, seperti halnya kata “Islam” dengan “Iman”. Al-‘adat dan ‘Urf seperti halnya suatu rangkaian dimana ‘Urf merupakan penguat dari Al-‘adat.[33]
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.  Pendapat lain mengatakan bahwa Urf dan adat kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.
Definisi lain mengatakan bahwa al ‘urf yaitu apa yang saling diketahui dan yang saling dijalani orang dan telah menjadi tradisi. Baik berupa perkataan, perbuatan, atau hal yang meninggalkan sesuatu dinamakan juga sebagai ‘adat. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara ‘urf dan ‘adat. Tetapi ada sebagian ulama ushul fiqh yang membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’.
Sebagian ulama ushul fiqh mendefinisikan ‘urf atau ‘adat dengan:
 الأمر المتكرر من غير علا قة عقلي
Sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional.
Definisi di atas menunjukkan bahwa bila sesuatu dilakukan secara berulang-ulang menurut hukum akal, tidak dinamakan adat. Definisi ini juga menunjukkan bahwa adat itu mencakup persoalan yang amat luas, yang menyangkut masalah pribadi, seperti kebiasaan seseorang dalam makan, tidur, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Adat juga bisa muncul dari sebab alami seperti cepatnya seorang anak menjadi baligh di daeran tropis, dan di daerah dingin terjadi kelambatan seseorang menjadi baligh. Di samping itu adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak seperti korupsi.
     Definisi lain yang membedakan al urf dan adat adalah:
  عادة جمهورقوم في قول أوفعل
Kebiasan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan.
Berdasarkan definisi ini, urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari urf. Suatu urf menurutnya harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari suatu pemikiran dan pengalaman, seperti kebiasaan mayoritas masyarakat pada daerah tertentu yang menetapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pada suatu perkawinan bisa diambil dari mas kawin yang diberikan suami dan penetapan ukuran tertentu dalam penjualan makanan.
Selain itu, bagi mereka yang membedakan Al-adat dan Urf, mereka melihat dari segi maknanya. Al-adat bermakna pengulangan. Suatu hal yang tidak dilakukan berulang atau hanya pernah dilakukan sekali, tidak biasa dikatakan Al-adat. Yang dititik beratkan dalam hal ini adalah seberapa banyak hal tersebut dilakukan. Sedangkan Urf tidak dilihat dari segi pengulangannya. Asalkan sesuatu itu dikenal dan dinilai baik serta diterima orang banyak, meskipun hanya pernah dilakukan sekali, maka sudah bisa dikatakan Urf.
            Menurut Shalih ibn Ghanim, sebenarnya antara al-aadah dan urf dari segi bahasa terdapat kesamaan dalam segi mashadaqnya (sesuatu yang ditunjuk), namun keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dari segi mafhumnya. Menurutnya, al-aadah lebih umum dari al-urf. Al-aadah mencakup segala jenis kebiasaan yang berulang-ulang, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik berasal dari individu maupun kelompok dan tanpa memperdulikan apakah kebiasaan itu baik ataukah jelek. Sementara cakupan urf hanya mencakup apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-aadah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[34] Namun, pada akhirnya para fuqahatetap memandang keduanya sebagai sesuatu yang secara substansi sama.
D. Contoh Contoh Al-Urf dan Al-‘adah
D.1. Contoh Al-‘Urf
1.      Kebiasaan masyarakat yang melakukan transaksi istisna’i.
2.      Kata waladun, secara etimologi artinya ‘’anak’’ yang digunakan untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
3.      Adanya saling pengertian diantara manusia tentang kebiasaan yang berlaku di masyarakat tentang jual beli tanpa mengucapkan sighat.
4.      Menganggukan kepala tanda menyetujui dan menggelengkan kepala tanda menolak atau menidakkan.
5.      Bagi masyarakat tertentu penggunaan kata “budak” untuk anak-anak dianggap menghina, karena kata itu hanya terpakai untuk hamba sahaya, tetapi bagi masyarakat lainnya kata “budak” bisa digunakan untuk anak-anak.
6.      Ada seorang yang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa jikalau tanah tersebut laku maka makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung berdua penjual dan pembeli.
7.      Jual beli barang elektronik dengan akad garansi.
8.      Dalam sewa menyewa rumah. Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa.
9.      Bila seseorang meninggal maka keluarga dan masyarakat sekampung akan bertahlil dan memohon ampun si mayat.

D. 2. Contoh Al-‘Adah
a.       Apabila tidak ada perjanjian antara sopir truk dan kuli mengenai menaikkan dan menurunkan batu bata, maka sopir diharuskan membayar ongkos sebesar kebiasaan yang berlaku.
b.       Menetapkan hukum mahar dalam perkawinan namun tidak ada kejelasan berapa banyak ketentuan mahar, maka ketentuan mahar berdasarkan pada kebiasaan.
c.       Apabila seorang yang berlangganan koran selalu diantar ke rumahnya, ketika koran tersebut tidak di antar ke rumahnya, maka orang tersebut dapat menuntut kepada pihak pengusaha koran tersebut.
d.       Menjual buah di pohon tidak boleh karena tidak jelas jumlahnya, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan maka para ulama membolehkannya.
e.       Apabila orang memelihara sapi orang lain, maka upah memeliharanya adalah anak dari sapi itu dengan perhitungan, anak pertama untuk yang memelihara dan anak yang kedua utuk yang punya, begitulah selanjutnya secara beganti-ganti.
f.        Apabila tuan rumah menghidangkan makanan untuk tamu tetapi tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkan berarti mempersilahkannya.
g.       Keadaan masyarakat di sebuah tempat yang menerima riba sebagai suatu kebiasaan dalam urusan niaga. Apabila memberikan pinjaman, mereka akan meminta bayaran yang lebih dan ia diterima oleh masyarakat.
h.       kebiasaan generasi hari ini menggunakan alat sukatan dan timbangan dalam kilogram telah berbeda dari generasi dahulu. Begitu juga kebiasaan (al-‘adah) pada suatu masa mereka berjual beli dengan menyatakan ijab dan qabul, kemudian berubah kepada bay’ al-mu’atah (bertukar tangan) sahaja. Kebiasaan kini orang membayar dengan tunai dan kartu kredit atau kartu debit tetapi tidak mustahil datang suatu masa orang tidak lagi menggunakan tunai langsung. Itulah kebiasaan (al-‘adah) yang akan berubah-ubah mengikut keadaan suatu generas
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
‘Urf adalah suatu kebiasaan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang dipandang baik, baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang tidak bertentangan dengan syari'at islam. Namun, jika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syari'at islam, maka kebiasaan tersebut dihapus dengan dalil yang ada pada syara'.
Al-‘adah adalah sebuah kecenderungan (berupa ungkapan atau pekerjaan) pada satu obyek tertentu, sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi atau kelompok. Akibat pengulangan itu, ia kemudian dinilai sebagai hal yang lumrah dan mudah dikerjakan. Aktifitas itu telah mendarah daging dan hampir menjadi watak pelakunya.
Al-adah dan Urf dari segi bahasa terdapat kesamaan dalam segi mashadaqnya (sesuatu yang ditunjuk), namun keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dari segi mafhumnya. Al-‘adah lebih umum dari Al-Urf. Al-‘adah mencakup segala jenis kebiasaan yang berulang-ulang, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik berasal dari individu maupun kelompok dan tanpa memperdulikan apakah kebiasaan itu baik ataukah jelek. Sementara cakupan Urf hanya mencakup apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-adah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Tetapi keduanya memiliki substansi sama.
Al-‘adah atau al-‘Urf adalah Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Istilah adat dan al-’Urf memang berbeda jika ditinjau dari dua aspek yang berbeda pula. Perbedaannya, istilah adat hanya menekankan pada aspek pengulangan pekerjaan. Sementara al-’Urf hanya melihat pelakunya. Di samping itu. adah bisa dilakukan oleh pribadi maupun kelompok, sementara al-’Urf harus harus dijalani oleh komunitas tertentu. Sederhananya, adat hanya melihat aspek pekerjaan, sedangkan al-’Urf lebih menekankan aspek pelakunya. persamaannya, adat dan al-’Urf adalah sebuah pekerjaan yang sudah diterima akal sehat, tertanam dalam hati, dilakukan berulang-ulang, dan sesuai dengan karakter pelakunya. Hukum yang didasarkan pada adat akan berubah seiring perubahan waktu dan tempat dalam arti bahwa hukum-hukum fiqh yang tadinya di bentuk berdasarkan adat istiadat yang baik itu akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah.
Adapun adat itu dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila: Pertama, Tidak bertentangan dengan nash, Berlaku umum, Tidak menimbulkan kerusakan atau kemafsadatan dan Adat itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan pada ‘urf itu.
Dapat dipahami bahwa Al-adah atau Al-Urf  ini didefinisikan dengan: apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-adah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan..




 

 

 

 

 

 

 

 





DAFTAR PUSTAKA


Al-Quranul Karim, Al-Quran Digital

Anhari, Masykur, Ushul Fiqh, Surabaya, 2008.

As-Suyuthi, Jalaluddin, Al-Asybah wa an-Nazhair, Beirut: al-Maktabah al-
Ashriyah, 2003.

Dzajuli, Ahmad, Kaidah-kaidah Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,
2010.

Djazuli, Ahmad, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
cet. Ke-2, 2007.

Haq, Abdul dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual,
Surabaya; Khalista, 2009.

Khalaf, Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Jakarta: Rajawali, 1993.

Ghanim, Shalih ibn, Al-Qawaid al-Kubra, Riyadh: Dar Belensiah, t.t

Mu’in umar Dkk. Ushul Fiqih 1. Jakarta: Direktorat Jendral Pembianaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1986.

Salam, Zarkasji Abdul dan Oman Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul
Fiqih 1. Yogyakarta: Lembaga Studi Filasafat Islam, 1994.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh II, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2008

Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Uman, Chaerul dkk, Ushul Fiqh 1, Bandung: Pustaka Setia, 2000

http://rasail.wordpress.com/2012/05/25/157/ , diakses hari Kamis, 12 Oktober
2017.



[1] A Hanafi. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 77.

[2] Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Jakarta: Rajawali, 1993), h. 134.

[3] Masykur Anhari, Ushul Fiqh, (Surabaya, 2008), h.110.

[4] Zarkasji Abdul Salam dan Oman Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul Fiqih 1. (Yogyakarta: Lembaga Studi Filasafat Islam, 1994), h.  118-119.
[5] Mu’in umar Dkk. Ushul Fiqih 1. (Jakarta: Direktorat Jendral Pembianaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1986). h. 150

[6] Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh 1 (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 166.

[7] Alquran surah Ke (7) Al A’raf ayat 199.

[8] Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh 1……………, 167.

[9] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 2010), h. 112
[10] http://rasail.wordpress.com/2012/05/25/157/ , diakses hari Kamis, 12 Oktober 2017.

[11] Alquran surah ke (5) al Maidah Ayat 3

[12] Alquran surah ke (16) An Nahl ayat 89
[13] Uman, Ushul Fiqh 1,…………………………… 164

[14] Ibid.
[15] Ahmad Dzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), h. 79
[16] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), h. 274

[17] Zarkasji Abdul Salam dan Oman Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul Fiqih 1. (Yogyakarta: Lembaga Studi Filasafat Islam, 1994), h.  118-119.
[18] H.A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet. Ke-2, 2007), h. 80.

[19] Alquran Surah ke (7) al a’raf ayat 199.

[20] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadh: Dar Belensiah, t.t), h. 335

[21] Alquran Surah ke (4) annisa ayat 115.

[22] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), h. 270.

[23] Alquran Surah ke (5) al-Maidah Ayat 89.

[24] Ahmad Dzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), h. 81.
[25] Hadis Riwayat Oleh Abu Daud, Kitab Abu Daud, Kitabuttis’ah Hadist No - 2899
[26] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadh: Dar Belensiah, t.t), h. 342

[27] Hadis Riwayat -Bukhari, Kitab Bukhori dalam Kitabuttisah hadis ke 314

[28] Opcit…., h. 83.
[29] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadh: Dar Belensiah, t.t), h. 358.

[30] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair, (Beirut: al-Maktabah al-Ashriyah, 2003), h. 123.

[31] Opcit., h. 359.

[32] AhmadDzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), h. 84
[33] Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh II (Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2008) h. 363

[34] Sebagaimana di kutif oleh Abdul Haq dkk dari Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), h. 270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar