URF DAN AL 'ADAH
OLEH
M. ABDULLAH AMIN HASIBUAN, MA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu ushul fiqh merupakan suatu ilmu
yang sangat penting dalam menjelaskan syari’at-syari’at islam serta dalam
menggali hukum yang tidak memiliki nash. Dalam ilmu ushl fiqh banyak sekali
pembahasan tentang sumber hukum islam selain yang terdapat pada al qur’an dan
sunnah. Yakni tentang ijma’, qiyas,
istihsan, istishab, ‘urf, al adah dan lain-lain.
Meskipun terdapat banyak perbedaan
mengenai kehujjahan dari '‘urf sebagai salah satu sumber hukum islam, namun
merujuk pada hadits-hadits nabi dan juga praktek para ulama terdahulu, maka hal
itu dapat menunjukkan bahwasannya diperbolehkannya memakai '‘urf dan al ‘adah sebagai sumber hukum islam. Karena pada prinsipnya agama
islam menerima dan mengakui adat dan tradisi dalam masyarakat selama tidak
bertentangan dengan al qur’an dan sunnah. Islam tetap melestarikan tradisi yang
dianggap baik dalam masyarakat dan mengahpus secara bertahap tradisi yang
dianggap bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah.
Maka
dalam makalah ini kami akan membahas tentang kehujjahan ‘urf dan al ‘adah sebagai
sumber hukum islam, yang mana bersumber dari tradisi yang ada pada masyarakat.
Yang dilestarikan oleh islam jika membawa pada kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan syara’.
Meskipun menurut sebahagian pendapat menyatakan bahwa antara ‘Urf dan Al-adah terdapat perbedaan juga dalam makalah ini akan diuraikan
sedemikian rupa sehingga dapat diambil kesimpulan tentang perbedaan diantara keduanya.
Dalam makalah ini juga akan diberikan contoh-contoh tentang ‘Urf dan ‘al-Adah sehingga akan mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh
para pembacanya.
BAB II
Al-’Urf dan Al ‘Adah
A. Al-’urf
A.1. Pengertian Al-’urf
Pengertian al-‘‘urf Secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan
diterima oleh akal sehat” ‘‘urf menurut bahasa juga memiliki arti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti
sesuatu yang diketahui, dikenal, dianggap baik, diterima oleh pikiran yang
sehat.[1]
Sedangkan secara istilah ‘‘urf ialah sesuatu yang
telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa
ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat.
Ada juga yang mendefinisikan bahwa ‘‘urf
ialah sesuatu yang dikenal oleh khalayak ramai di mana mereka biasa
melakukannya, baik perkataan maupun perbuatan.[2]
Ada
beberapa pendapat tentang pengertian ‘‘urf
sebagai berikut:
a.
Menurut Ulama ‘Usuliyyin, ‘urf adalah
Apa yang bisa dimengerti oleh manusia (sekelompok manusia) dan mereka jalankan,
baik berupa perbuatan, perkataan, atau meninggalkan.[3]
b.
Menurut ahli fiqh yaitu
مَا تَعَارَفَهُ النَّاسُ وَسَارُواعَلَيْهِ
مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَرْكٍ وَيُسَمَّى اْلعَا دَةُ
“sesuatu
yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikannya sebagai
tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun sikap meninggalkan sesuatu.
Disebut juga adat kebiasaan.[4]
c.
‘‘urf merupakan sesuatu yang telah
dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan dikalangan mereka baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqih, ‘‘urf disebut adat
(adat kebiasaan.[5]
d.
‘‘urf Menurut Imam Ghazali
مَا اسْتَقَرَّ فِي النُّفُوسِ
مِن جِهَةِ العُقُولِ وَتَلَقَّتْهُ الطِّبَاعُ السَّلِيْمَةُ بِالقَبُولِ
Keadaan yang sudah tetap pada diri manusia, dibenarkan oleh akal dan
diterima pula oleh tabiat yang sehat.
e.
Menurut
Wahbah Azzuhaili adalah kebiasaan manusia yang dilakukan secara
terus menerus sehingga perbuatan tersebut menjadi populer di kalangan mereka,
atau mengartikan suatu lafaz dengan pengertian khusus meskipun makna asli dari
lafaz yang dimaksud berlainan.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa ‘‘urf adalah suatu kebiasaan yang telah dilakukan
oleh masyarakat yang dipandang baik, baik berupa perkataan maupun perbuatan dan
yang tidak bertentangan dengan syari'at islam. Namun, jika kebiasaan tersebut
bertentangan dengan syari'at islam, maka kebiasaan tersebut dihapus dengan
dalil yang ada pada syara'.
A.2. Kehujjahan Al-‘Urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan
merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk
memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran
beberapa nash. Namun hal ini bukan berarti ‘urf tidak mempunyai dasar hukum
sebagai salah satu sahnya sumber syari’at islam. Mengenai kehujjahan ‘‘urf menurut pendapat kalangan ulama
ushul fiqh, diantaranya[6]:
1. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa ‘Urf adalah hujjah
untuk menetapkan hukum islam. Alasan mereka ialah berdasarkan firman Allah
dalam surat al A’raf ayat 199:
خُذِ اْلعَفْوَ وَأمُرْ بِاْلعُرْفِ
وَاَعْرِضْ عَنِ اْلجَاهِلِيْنَ.
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah
orang-orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah daripada orang-orang
yang bodoh”.[7]
Ayat ini bermaksud bahwa ‘‘Urf ialah kebiasaan manusia dan apa-apa
yang sering mereka lakukan (yang baik). Ayat ini, bersighat ‘am artinya
Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengerjakan suatu hal yang baik, karena
merupakan perintah, maka ‘Urf
dianggap oleh syara’ sebagai dalil hukum.
Maka dari pernyataan di atas, dapar
dikatakan bahwasanya sesuatu yang sudah lumrah dilakukan manusia di dunia untuk
kemaslahatan hidupnya, maka hal itu dianggap benar oleh syari’at islam meskipun
tidak ada dalil yang menyatakannya baik dalam al qur’an atau sunnah.
Selain berdasarkan dalil al qur’an
tersebut, ulama Hanafiyah dan Malikiyah juga berhujjah dengan hadits nabi:
مَارَاَهُ
اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ.
“Sesuatu yang dianggap baik oleh
umat islam, termasuk suatu hal yang baik pula menurut Allah”. [8]
Hadits ini mengandung arti bahwa hal
yang dipandang baik bagi orang islam berarti hal itu baik pula di sisi Allah
yang di dalamnya termasuk juga ‘urf yang baik. Yang mana berdasarkan
dalil-dalil tersebut, ‘urf yang baik adalah suatu hal yang baik di hadapan
Allah.
2. Golongan Syafi’iyah dan Hambaliyah,
keduanya tidak menganggap ‘urf
sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. Golongan Imam Syafi’i tidak mengakui
adanya istihsan, mereka betul-betul menjauhi untuk menggunakannya dalam
istinbath hukum dan tidak menggunakannya sebagai dalil.[9]
Maka dengan hal itu, secara otomatis golongan Imam Syafi’ juga menolak
menggunakan ‘urf sebagai sumber hukum
islam. Penolakannya itu tercermin dari perkataannya sebagai berikut: “Barang
siapa yang menggunakan istihsan maka sesungguhnya ia telah membuat hukum”.
Bahkan dalam kitab ‘Risalah’-nya,
beliau menyatakan dengan tegas sebagai berikut, yang artinya:
“Tidak seorang pun berhak selain Rasulullah menetapkan
sesuatu hukum tanpa alasan (dalil) dan tidak seorang pun pantas menetapkan berdasarkan
apa yang dianggap baik (istihsan). Sesungguhnya menetapkan hukum dengan
istihsan adalah membuat ketentuan baru yang tidak mempedomani ketentuan yang
telah digariskan sebelumnya”.[10]
Berkaitan dengan penolakannya terhadap istihsan ini, beliau
mengemukakan beberapa dalil (argumen) sebagai dasar dari penolakannya,
sebagaimana tercermin dalam kitabnya al-Risalah
dan al-Umm. Ia mengemukakan
dalil-dalil dari al-Quran dan hadits, di antaranya:
· Surat al-Maidah ayat 3 yang
berbunyi:
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِيْنًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai
Islam itu jadi agama bagimu”.[11]
· Surat al-Nahl ayat 89 yang berbunyi:
وَنَزَّلْنَا
عَلَيْكَ اْلكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً....
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat".[12]
Berdasarkan dalil-dalil tersebut,
maka Imam Syafi’i menolak adanya sumber hukum dari ‘urf, karena beliau
menganggap bahwa ‘urf merupakan penetapan suatu hukum yang tidak berdasarkan
dalil yang sudah ditetapkan yakni; Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
A. 3. Syarat-Syarat
Al-‘urf
'Urf yang menjadi tempat kembalinya
para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, tidak lepas dari beberapa syarat
yang harus dipenuhi. Maka para ulama ushul fiqh dalam memutuskan perkara
disyaratkan sebagai berikut: Pertama,
‘Urf tersebut tidak bertentangan dalil qath’i, sehingga menyebabkan
hukum yang dikandung dalam nash tidak bisa diterapkan. ‘urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’ karena
kehujjahan ‘urf baru bisa diterima
apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi.
Apabila ‘urf tersebut bertentangan
dengan nash yang umum yang ditetapkan dengan dalil yang dzanni, baik dalam
ketetapan hukumnya maupun penunjuk dalilnya, maka ‘urf tersebut berfungsi
sebagai takhsis daripada dalil yang dzanni. Kedua,
‘urf tersebut berlaku secara umum dalam mayoritas kalangan masyarakat dan
keberlakuannya dianut oleh mayoritas tersebut, baik dalam bentuk perkataan
maupun. Ketiga, 'Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak
dibenarkan urf yang datang kemudian.
Diterimanya ‘urf
sebagai landasan pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi
hukum islam. Maka keadaan urf pun
akan selalu mengalami berbagai macam warna. Seperti yang dikatakan oleh ibnu al qoyyim al jauziyah bahwa tidak
diingkari adanya perubahan hukum dikarenakan adanya perubahan waktu dan tempat,
maksud ungkapan ini adalah bahwa hukum-hukum fikih yang tadinya dibentuk
berdasarkan adat istiadat yang baik, hukum itu akan akan berubah bilamana adat
istiadat itu berubah.
Dari berbagai kasus 'urf
yang dijumpai, para ulama ushul fiqh merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang
berkaitan dengan urf, diantaranya:
a) اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum”.
b) لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلاَحْكَامِ
بِتَغَيُّرِ اْلاَزْمِنَةِ وَ اْلاَمْكِنَةِ.
“Tidak diingkari perubahan hokum disebabkan perubahan zaman
dan tempat”.
c) الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطً
“Yang baik itu menjadi urf, sebagaimana yang disyaratkan itu
menjadi syarat”.
d) الثَّابِتُ بِاْلعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالنَّاصِ
“Yang ditetapkan melalui urf sama dengan yang ditetapkan
melalui nash (al qur’an atau hadits)”. [13]
Tapi perlu diperhatikan bahwa hukum disini bukanlah seperti
hukum yang ditetapkan melalui al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi hukum yang
ditetapkan melalui ‘urf itu sendiri.
A.5. Macam-Macam Al-'Urf
Para ulama Ushul Fiqh membagi urf menjadi tiga bagian, diantaranya:
a. 'Urf ditinjau dari segi obyeknya. 'Urf
ini dibagi lagi menjadi duayakni: Pertama,
'Urf bil lafdzi, yakni kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan
lafal atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu. Sehingga makna
ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya,
ungkapan daging yang berarti sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging
yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, lalu pembeli mengatakan
“saya beli daging satu kilogram”, pedagang tersebut langsung mengambilkan
daging sapi. Hal ini terjadi karena kebiasaan masyarakat setempat yang mengkhususkan
penggunaan kata daging pada daging sapi. Kedua, 'Urf bil amali, yakni kebiasaan
masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan.
Atau bisa diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang telah menjadi
kesepakatan masyarakat dan mempunyai implikasi hukum. Adapun yang berkaitan
dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad atau
transaksi dengan cara tertentu. Misalnya, kebiasaan masyarakat dalam jual beli
tanpa mengadakan sighat jual beli (ijab qabul). Masyarakat sudah terbiasa
dengan cara langsung mengambil barang dan membayar kepada penjual. [14]
b. Dari segi cakupannya, 'urf terbagi menjadi dua. Yakni: Pertama, 'Urf al ‘am, yakni kebiasaan
tertentu yang berlaku secara luas pada masyarakat dan di seluruh daerah.
Kebiasaan tersebut sudah berlaku sejak dahulu hingga sekarang. Urf ini berlaku
untuk semua orang di semua negeri dalam suatu perkara. Seperti halnya “Istisna’”, yaitu jual beli pesanan atau
dengan jasa antar. Kedua, 'Urf al Khas, yakni kebiasaan yang berlaku di daerah
dan masyarakat tertentu, yang mana di tempat lain terkadang tidak berlaku.
Seperti halnya, dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada
barang yang dibeli, maka dapat dikembalikan. Sedangkan untuk cacat yang lainnya
dalam barang tersebut, tidak dapat dikembalikan. Atau juga seperti kebiasaan
mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.
c. Dari segi penilaian baik dan buruk,
'urf terbagi menjadi dua. yakni: Pertama,
‘Urf shahih ialah suatu hal yang sudah dikenal
oleh khalayak ramai yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nash, tidak
melupakan maslahat dan tidak menimbulkan mafsadah. Contoh lainnya ialah
kebiasaan masyarakat menyerahkan sebagian mahar secara kontan dan menangguhkan
sebagian yang lainnya. Contoh lagi, ialah kebiasaan seseorang memberikan hadiah
kepada calon pengantin putri berupa kue, pakaian dan lain-lainnya. Hadiah
tersebut tidak bisa disebut sebagai mahar tetapi merupakan hadiah biasa. Adapun
‘urf shahih, maka harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam
pengadilan. Bagi seorang mujtahid harus memeliharanya dalam waktu membentuk
hukum.Kedua,‘Urf fasid ialah
kebiassaan yang sudah dikenal orang banyak, tetapi bertentangan dengan syari’at
islam atau keadaannya memang dapat mengundang madharat atau melupakan
maslahat. Misalnya; berjudi untuk
merayakan suatu peristiwa, pesta dengan menghidangkan minuman haram, membunuh anak perempuan yang baru lahir,
melewatkan kewajiban shalat dalam pesta perkawinan atau yang sebangsanya,
mengambil keuntungan riba dalam usaha jasa keuangan.
B. Al-‘Adah
B.1. Pengertian Al- ‘Adah
Secara bahasa, al-‘aadah diambil dari kata al-‘aud (العود) atau al-mu’aawadah
(المعاودة) yang artinya berulang.[15] Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah
berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang
sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
Sedang menurut Istilah Secara umum, al‘adah adalah sebuah kecenderungan
(berupa ungkapan atau pekerjaan) pada satu obyek tertentu, sekaligus
pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh
pribadi atau kelompok. Akibat pengulangan itu, ia kemudian dinilai sebagai hal
yang lumrah dan mudah dikerjakan. Aktifitas itu telah mendarah daging dan
hampir menjadi watak pelakunya.[16]
Beberapa Pendapat tentang pengertian al-‘adah sebagai berikut:
a.
Para Ulama mengartikan al-aadah dalam
pengertian yang sama dengan Urf,
karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-‘urf didefinisikan dengan:
العرف هو ما تعارف عليه النّاس واعتاده في أقوالهم وأفعالهم حتّى صار ذالك
مطّردا غالبا
"Urf
adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan
perbutannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”[17]
b.
Menurut al-Jurjani al ‘adah ialah
العادة ا استمر النفس
عليه على حكم المعقول وعا دوا اليه مرة بعد اخرى
Al-‘aadah
ialah sesuatu(perbuatan/perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, karena
dapat diterima oleh akal, dan manusia mengulang-ulanginya terus menerus”.
c.
Ibnu Nuzaim mendefinisikan al-‘adah dengan:
عبارةٌ
عمّا يستقر في النفوس من الامور المتكرّرة المقبولة عند الطّباع السّليمة
"Sesuatu
ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang
bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”[18]
B.2.
Dasar
Kaidah Al-‘adah
Ketika kaidah
ini dikembalikan kepada ayat-ayat Al-Qur an dan hadis nabi ternyata banyak yang
menguatkannya. Sehingga kaidah tersebut setelah dikritisi dan diasah oleh para
ulama sepanjang sejarah hukum Islam, akhirnya menjadi kaidah yang mapan. Adapun
dasar dari kaidah ini dapat disandarkan pada:
a. Al-Qur an Surah al-A’raaf ayat 199.
خذ العفو وأمر بالعرف
وأعرض عن الجاهلين
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang
mengerjakan yang ma’ruf serta
berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”
[19]
Urf
pada ayat di atas bisa diartikan sebagai kebiasaan atau adat. Ditegaskan juga,
adat yang dimaksud disini adalah adat yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun pendapat ini dianggap lemah oleh komunitas ulama lain. Sebab jika al-‘urf
diartikan sebagai adat istiadat, maka sangat tidak
selaras dengan asbab al-nuzul-nya, dimana ayat ini diturunkan dalam konteks dakwah
yang telah dilakukan Nabi SAW kepada orang-orang Arab yang berkarakter
keras dan kasar, juga kepada orang-orang
yang masih lemah imannya.[20]
b. Al-Qur an surat Al-Nisa
ayat 115 sebagai
berikut:
ومن يشاقق الرّسول من بعد ما تبيّن له
الهدى ويتّبع غير سبيل المؤ منين نولّه ما تولّى ونصله جهنّم وساءت مصيرا
"Barang
siapa menentang Rasul setelah datangnya petunjuk dan mengikuti selain jalan
orang-orang Mukmin, maka Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah
dikuasainya itu, dan akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka jahanam. Dan
jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” [21]
Al-Jarhazi
berargumen, kata sabil adalah sinonim dengan thariq yang dalam bahasa Indonesia
memiliki arti sama, yaitu jalan. Dengan demikian, sabil al-mukmin di sini dapat
diartikan sebagai sesuatu yang diyakini sebagai etika dan norma yang baik dalam
pandangan kaum muslimin, serta sudah menjadi langganan budaya sehari-hari
mereka.[22]
c. Alquran surah al-Maidah ayat 89
فكفّارته
اطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أوكسوتهم
"Kaffarat (melanggar sumpah) ialah member makan
sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu atau member pakaian” [23]
Kata awsath tidak
di-nash-kan ukurannya dengan ketentuan yang pasti, maka ukurannya kembali
kepada ukuran adat kebiasaan makanan atau pakaian yang dimakan atau dipakai
oleh keluarga tersebut.[24]
d. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud sebagai berikut:
وَزْنُ
الْمَدِينَةِ وَمِكْيَالُ مَكَّةَ
"Ukuran
berat (timbangan) yang dipakai adalah ukuran berat ahli Makkah, sedangkan
ukuran isi yang dipakai adalah ukuran isi ahli madinah”
[25]
Ukuran berat
atau timbangan yang dipakai adalah timbangan ahli Makkah, karena kebiasaan
penduduk Makkah adalah pedagang. Sedangkan ukuran kapasitas (isi) yang digunakan
adalah yang biasa digunakan oleh penduduk Madinah, karena kebanyakan mereka
begrgerak dibidang pertanian. Maksudnya, apabila terjadi persengketaan, maka
ukuran tersebut yang dipakai pada zaman nabi.
e.
Hadis
Rasulullah SAW sebagai berikut
مَارَاَهُ
اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ'
Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam,
maka baik pula di sisi Allah[26].
f.
Hadis
Rasulullah SAW Sebagai berikut:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ
سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي
أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكِ
عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ
فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي
Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya
kepada Nabi SAW, dia berkata: ‘saya ini berada dalam kondisi haidh yang tidak
berhenti apakah saya harus meninggalkan sholat?” nabi menjawab:” Tidak,
itu adalah darah penyakit, tapi tinggalkanlah sholat berdasarkan ukuran
hari-hari yang engkau biasa menstruasi. Kemudian mandilah dan sholatlah.[27]
Dari
hadits di atas jelas bahwa kebiasaan para wanita, baik itu saat menstruasi, nifas
dan menghitung waktu hamil yang paling panjang adalah jadi pegangan dalam
penetapan hukum. Kata-kata qodra ayyam
dan seterusnya menunjukkan bahwa ukuran-ukuran tertentu bagi wanita mengikuti
yang biasa terjadi pada diri mereka.[28]
B.3. Syarat-Syarat Kaidah Al-‘adah sebagai Landasan Hukum
Secara umum,
terdapat empat syarat bagi sebuah tradisi untuk dijadikan pijakan hukum:
1.
Adat tidak
berbenturan dengan teks syariat, artinya adat tersebut berupa adat shaahih
sehingga tidak akan menganulir seluruh aspek substansial nash. Sebab bila
seluruh isi substansif nash tidak teranulir, maka tidak dinamakan bertentangan
dengan nash, karena masih terdapat beberapa unsur nash yang tidak tereliminasi.[29]
2.
Adat berlaku
konstan (iththirad) dan menyeluruh,
atau menimal dilakukan dikalangan mayoritas (ghalib). Bilapun ada yang tidak mengerjakan, maka itu hanya
sebagian kecil saja dan tidak begitu dominan. As-Suyuthi menegaskan bahwa
al-aadah itu dapat diberlakukan jika ia berlangsung secara kontinyu, jika tidak
maka ia tidak bias dijadikan sebagai landasan.[30]
3.
Adat sudah
terbentuk bersamaan dengan masa penggunaannya. Hal ini dapat dilihat dalam
istilah-istilah yang biasa digunakan dalam transaksi jual beli, wakaf, atau
wasiat.
4.
Tidak terdapat
pekerjaan atau ucapan yang bertentangan dengan nilai-nilai substansial adat (madlmun al-‘adat).[31]
Ibnu Taimiyah
menyatakan bahwa ibadah Mahdhah tidak dilakukan kecuali yang telah disyariatkan
oleh Allah dan al-‘adah
tidak diharamkan kecuali yang telah diharamkan Allah.
Sering terjadi
benturan antara tata nilai Islam dan tata nilai masyarakat dalam
pelaksanaannya. Misalnya, masyarakat Indonesia menganut tata nilai
kekeluargaan, Islam pun menganut tata nilai persaudaraan dan kekeluargaan.
Dalam masyarakat semacam ini, aspek-aspek kelahiran, pernikahan dan kematian
sudah menjadi adat kebiasaan merayakannya atau memperingatinya. Apabila kita
dekati masalah ini dari sisi kaidah fiqih, maka kaidah fiqih asasi yang lima
tersebut juga harus diperhatikan dan dijadikan ‘pisau’ analisis
terhadap kasus tersebut. Tidak cukup hanya menggunakan kaidah al-‘adah muhkamah tetapi juga kaidah asasi lainnya:
al-umuur bimaqaasidiha, al-yaqiin laa yuzaal bi al-syak, al-masyaqqah tajlib
al-taisir, dan al-dharaar yuzaal.[32]
C. Antara Al-‘Urf dan Al-‘Adah
Kata ‘urf dalam bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan “adat kebiasaan” namun
para ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya: AI-’Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal
sehat manusia. “Begitu jugalah makna
Al ‘Adah”.
Meskipun arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli,
sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan berbeda arti
namun ápabila berpisah maka artinya sama, seperti halnya kata “Islam” dengan
“Iman”. Al-‘adat dan ‘Urf seperti halnya suatu rangkaian
dimana ‘Urf merupakan penguat dari Al-‘adat.[33]
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan
bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat
kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum
syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang
bertentangan dengannya. Pendapat lain
mengatakan bahwa Urf dan adat
kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.
Definisi lain mengatakan bahwa al ‘urf
yaitu apa yang saling diketahui dan yang saling dijalani orang dan telah
menjadi tradisi. Baik berupa perkataan, perbuatan, atau hal yang meninggalkan
sesuatu dinamakan juga sebagai ‘adat. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa
tidak ada perbedaan antara ‘urf dan ‘adat. Tetapi ada sebagian ulama ushul fiqh
yang membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai
salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’.
Sebagian ulama ushul fiqh mendefinisikan
‘urf atau ‘adat dengan:
الأمر المتكرر من غير علا قة عقلي
Sesuatu
yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional”.
Definisi di atas menunjukkan bahwa bila
sesuatu dilakukan secara berulang-ulang menurut hukum akal, tidak dinamakan
adat. Definisi ini juga menunjukkan bahwa adat itu mencakup persoalan yang amat
luas, yang menyangkut masalah pribadi, seperti kebiasaan seseorang dalam makan,
tidur, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Adat juga bisa muncul dari
sebab alami seperti cepatnya seorang anak menjadi baligh di daeran tropis, dan
di daerah dingin terjadi kelambatan seseorang menjadi baligh. Di samping itu
adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak seperti korupsi.
Definisi
lain yang membedakan al ‘urf dan ‘adat adalah:
عادة
جمهورقوم في قول أوفعل
Kebiasan
mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan”.
Berdasarkan definisi ini, ‘urf
merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf.
Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku pada
kebanyakan orang di daerah tertentu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu
dan ‘urf bukanlah kebiasaan alami
sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari suatu
pemikiran dan pengalaman, seperti kebiasaan mayoritas masyarakat pada daerah
tertentu yang menetapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pada suatu
perkawinan bisa diambil dari mas kawin yang diberikan suami dan penetapan
ukuran tertentu dalam penjualan makanan.
Selain itu, bagi mereka yang membedakan Al-‘adat dan ‘Urf, mereka melihat dari segi maknanya. Al-‘adat bermakna pengulangan. Suatu hal
yang tidak dilakukan berulang atau hanya pernah dilakukan sekali, tidak biasa
dikatakan Al-‘adat.
Yang dititik beratkan dalam hal ini adalah seberapa banyak hal tersebut
dilakukan. Sedangkan ‘Urf tidak
dilihat dari segi ‘pengulangannya’. Asalkan sesuatu itu dikenal dan dinilai baik serta diterima
orang banyak, meskipun hanya pernah dilakukan sekali, maka sudah bisa dikatakan
‘Urf.
Menurut Shalih ibn Ghanim, sebenarnya antara
al-aadah dan urf dari segi bahasa terdapat kesamaan dalam segi mashadaqnya
(sesuatu yang ditunjuk), namun keduanya mempunyai perbedaan yang cukup
signifikan dari segi mafhumnya. Menurutnya, al-aadah lebih umum dari al-urf.
Al-aadah mencakup segala jenis kebiasaan yang berulang-ulang, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik berasal dari individu maupun kelompok dan
tanpa memperdulikan apakah kebiasaan itu baik ataukah jelek. Sementara cakupan
urf hanya mencakup apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘aadah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[34]
Namun, pada akhirnya para fuqaha’ tetap
memandang keduanya sebagai sesuatu yang secara substansi sama.
D. Contoh Contoh Al-Urf dan
Al-‘adah
D.1. Contoh Al-‘Urf
1.
Kebiasaan
masyarakat yang melakukan transaksi istisna’i.
2.
Kata
waladun, secara etimologi artinya ‘’anak’’ yang digunakan untuk anak
laki-laki maupun anak perempuan.
3.
Adanya
saling pengertian diantara manusia tentang kebiasaan yang berlaku di masyarakat
tentang jual beli tanpa mengucapkan sighat.
4.
Menganggukan
kepala tanda menyetujui dan menggelengkan kepala tanda menolak atau menidakkan.
5.
Bagi
masyarakat tertentu penggunaan kata “budak”
untuk anak-anak dianggap menghina, karena kata itu hanya terpakai untuk hamba
sahaya, tetapi bagi masyarakat lainnya kata “budak” bisa digunakan untuk anak-anak.
6.
Ada
seorang yang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli,
dan urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa jikalau tanah tersebut laku maka
makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung berdua penjual
dan pembeli.
7.
Jual
beli barang elektronik dengan akad garansi.
8.
Dalam
sewa menyewa rumah. Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya menjadi
tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa.
9.
Bila seseorang meninggal maka keluarga dan
masyarakat sekampung akan bertahlil dan memohon ampun si mayat.
D. 2. Contoh Al-‘Adah
a.
Apabila tidak ada perjanjian
antara sopir truk dan kuli mengenai menaikkan dan menurunkan batu bata, maka
sopir diharuskan membayar ongkos sebesar kebiasaan yang berlaku.
b.
Menetapkan hukum mahar dalam
perkawinan namun tidak ada kejelasan berapa banyak ketentuan mahar, maka
ketentuan mahar berdasarkan pada kebiasaan.
c.
Apabila seorang yang
berlangganan koran selalu diantar ke rumahnya, ketika koran tersebut tidak di
antar ke rumahnya, maka orang tersebut dapat menuntut kepada pihak pengusaha
koran tersebut.
d.
Menjual buah di pohon tidak
boleh karena tidak jelas jumlahnya, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan maka
para ulama membolehkannya.
e.
Apabila orang memelihara sapi
orang lain, maka upah memeliharanya adalah anak dari sapi itu dengan
perhitungan, anak pertama untuk yang memelihara dan anak yang kedua utuk yang
punya, begitulah selanjutnya secara beganti-ganti.
f.
Apabila tuan rumah
menghidangkan makanan untuk tamu tetapi tuan rumah tidak mempersilahkan, maka
tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkan
berarti mempersilahkannya.
g.
Keadaan masyarakat di sebuah tempat yang
menerima riba sebagai suatu kebiasaan dalam urusan niaga. Apabila memberikan
pinjaman, mereka akan meminta bayaran yang lebih dan ia diterima oleh
masyarakat.
h.
kebiasaan generasi hari ini menggunakan alat
sukatan dan timbangan dalam kilogram telah berbeda dari generasi dahulu. Begitu
juga kebiasaan (al-‘adah) pada suatu
masa mereka berjual beli dengan menyatakan ijab dan qabul, kemudian berubah
kepada bay’ al-mu’atah (bertukar
tangan) sahaja. Kebiasaan kini orang membayar dengan tunai dan kartu
kredit atau kartu debit tetapi tidak mustahil datang suatu masa orang tidak
lagi menggunakan tunai langsung. Itulah kebiasaan (al-‘adah) yang akan berubah-ubah mengikut keadaan suatu generas
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
‘Urf adalah suatu kebiasaan
yang telah dilakukan oleh masyarakat yang dipandang baik, baik berupa perkataan
maupun perbuatan dan yang tidak bertentangan dengan syari'at islam. Namun, jika
kebiasaan tersebut bertentangan dengan syari'at islam, maka kebiasaan tersebut
dihapus dengan dalil yang ada pada syara'.
Al-‘adah
adalah sebuah kecenderungan (berupa ungkapan atau pekerjaan) pada satu obyek
tertentu, sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik
dilakukan oleh pribadi atau kelompok. Akibat pengulangan itu, ia kemudian
dinilai sebagai hal yang lumrah dan mudah dikerjakan. Aktifitas itu telah
mendarah daging dan hampir menjadi watak pelakunya.
Al-adah
dan Urf dari segi bahasa terdapat
kesamaan dalam segi mashadaqnya (sesuatu yang ditunjuk), namun keduanya
mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dari segi mafhumnya. Al-‘adah lebih umum dari Al-Urf. Al-‘adah mencakup segala jenis kebiasaan yang berulang-ulang, baik
berupa perkataan maupun perbuatan, baik berasal dari individu maupun kelompok
dan tanpa memperdulikan apakah kebiasaan itu baik ataukah jelek. Sementara
cakupan Urf hanya mencakup apa yang
dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah
al-ammah) yang dilakukan
berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Tetapi keduanya memiliki substansi
sama.
Al-‘adah atau al-‘Urf adalah Apa
yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum yang dilakukan secara
berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Istilah adat dan al-’Urf memang
berbeda jika ditinjau dari dua aspek yang berbeda pula. Perbedaannya, istilah
adat hanya menekankan pada aspek pengulangan pekerjaan. Sementara al-’Urf hanya
melihat pelakunya. Di samping itu. adah bisa dilakukan oleh
pribadi maupun kelompok, sementara al-’Urf harus harus dijalani oleh
komunitas tertentu. Sederhananya, adat hanya melihat aspek pekerjaan, sedangkan
al-’Urf lebih menekankan aspek pelakunya. persamaannya, adat dan al-’Urf
adalah sebuah pekerjaan yang sudah diterima akal sehat, tertanam dalam
hati, dilakukan berulang-ulang, dan sesuai dengan karakter pelakunya. Hukum yang
didasarkan pada adat akan berubah seiring perubahan waktu dan tempat dalam arti
bahwa hukum-hukum fiqh yang tadinya di bentuk berdasarkan adat istiadat yang
baik itu akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah.
Adapun adat itu dapat dijadikan sebagai landasan hukum
apabila:
Pertama, Tidak bertentangan dengan nash, Berlaku umum, Tidak
menimbulkan kerusakan atau kemafsadatan dan Adat itu harus sudah ada ketika
terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan pada ‘urf itu.
Dapat
dipahami bahwa Al-‘adah
atau Al-‘Urf ini didefinisikan dengan: “apa yang
dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah
al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang
sehingga menjadi kebiasaan..
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul
Karim, Al-Quran Digital
Anhari,
Masykur, Ushul Fiqh, Surabaya, 2008.
As-Suyuthi,
Jalaluddin, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, Beirut: al-Maktabah al-
Ashriyah, 2003.
Dzajuli,
Ahmad, Kaidah-kaidah Fiqih, Jakarta:
Kencana Prenada Media Grup,
2010.
Djazuli,
Ahmad, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group,
cet. Ke-2,
2007.
Haq,
Abdul dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah
Kaidah fiqih Konseptual,
Surabaya; Khalista, 2009.
Khalaf, Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Jakarta: Rajawali, 1993.
Ghanim, Shalih ibn, Al-Qawaid al-Kubra, Riyadh: Dar
Belensiah, t.t
Mu’in
umar Dkk. Ushul Fiqih 1. Jakarta: Direktorat Jendral Pembianaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama,
1986.
Salam,
Zarkasji Abdul dan Oman Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul
Fiqih 1. Yogyakarta:
Lembaga Studi Filasafat Islam, 1994.
Syarifuddin,
Amir. Ushul Fiqh II, Jakarta; Kencana
Prenada Media Group, 2008
Syafe’I,
Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Uman,
Chaerul dkk, Ushul Fiqh 1, Bandung: Pustaka Setia, 2000
2017.
[1] A Hanafi. Pengantar dan Sejarah
Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), h. 77.
[3] Masykur Anhari, Ushul Fiqh, (Surabaya, 2008), h.110.
[4] Zarkasji Abdul Salam dan Oman
Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul Fiqih 1. (Yogyakarta: Lembaga Studi
Filasafat Islam, 1994), h. 118-119.
[5] Mu’in umar Dkk. Ushul Fiqih 1.
(Jakarta: Direktorat Jendral Pembianaan Kelembagaan Agama Islam Departemen
Agama, 1986). h. 150
[6]
Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh 1 (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 166.
[7] Alquran surah Ke (7) Al A’raf ayat
199.
[8] Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh
1……………, 167.
[9] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul
Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 2010), h. 112
[11] Alquran surah ke (5) al Maidah
Ayat 3
[12] Alquran surah ke (16) An Nahl ayat
89
[13] Uman, Ushul Fiqh 1,……………………………
164
[14] Ibid.
[15] Ahmad Dzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup, 2010), h. 79
[16] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih
Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009),
h. 274
[17] Zarkasji Abdul Salam dan Oman
Fathurohman SW, Pengantar Ilmu Fiqih Usul Fiqih 1. (Yogyakarta: Lembaga Studi
Filasafat Islam, 1994), h. 118-119.
[18] H.A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet.
Ke-2, 2007), h. 80.
[19] Alquran Surah ke (7) al a’raf ayat
199.
[21] Alquran Surah ke (4) annisa ayat
115.
[22] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah
fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009),
h. 270.
[23] Alquran Surah ke (5) al-Maidah
Ayat 89.
[24] Ahmad Dzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup, 2010), h. 81.
[25] Hadis Riwayat Oleh Abu Daud, Kitab
Abu Daud, Kitabuttis’ah Hadist No -
2899
[26] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadh: Dar
Belensiah, t.t), h. 342
[27] Hadis
Riwayat -Bukhari, Kitab Bukhori dalam
Kitabuttisah hadis ke 314
[28] Opcit…., h. 83.
[29] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadh: Dar
Belensiah, t.t), h. 358.
[30] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir,
(Beirut: al-Maktabah al-Ashriyah, 2003),
h. 123.
[31] Opcit., h. 359.
[32] AhmadDzajuli, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), h. 84
[33] Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh II (Jakarta; Kencana Prenada
Media Group, 2008) h. 363
[34] Sebagaimana di kutif oleh Abdul
Haq dkk dari Formulasi Nalar Fiqih,
Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009),
h. 270
Tidak ada komentar:
Posting Komentar