Medan,
06 Maret 2014
Hal
: Permohonan Cerai Gugat
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Medan
di-Medan
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Syahfitri Br. Napitupulu Binti Joni Joupak Napitupulu
Umur :
25 Tahun
Agama :
Islam
Pendidikan terakhir : SLTA
Pekerjaan : Ibu
Rumah tangga
Tempat kediaman di : Jl.
Starban No. 71, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan
hormat, Penggugat mengajukan permohonan cerai gugat terhadap suami saya:
Nama :
Indrawan Febriadi Bin AB. Priady
Umur :
32
Agama :
Islam
Pendidikan terakhir : SLTP
Pekerjaan :
Wiraswasta
Tempat kediaman di : Jl.
Balai Desa Gg. Mantri, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun
alasan/dalil - dalil permohonan Penggugat sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah
suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Nopember 2006, dan
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia
sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 272/13/S1/2006 tanggal 10 Nopember 2006.
2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat
dengan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71 Kel. Polonia Kec. Medan
Polonia (Tempat Orang tua saya) selama 3 Tahun, Kemudian Pindah ke Jl. Starban
Gg. Murni Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Mengontrak) Selama 6 Bulan selanjutnya
pindah lagi ke Jl. Starban Gg. Becek Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak
lagi), selama 1 tahun, kemudian pindah ke kemudian Pindah lagi ke Jl. Starban
Gg. Bengkok Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak Juga), selam 2 bulan.
Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik
sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) anak bernama : a).
Chelsea Anandhita lahir tanggal 10
Juni 2007.
3.
Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat
dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak 17 Februari 2014 ketentraman rumah
tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat
sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :
Tidak diberi Nafkah selama 5 Tahun.
4.
Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga
akhirnya sejak tanggal 23 Februari 2014 Penggugat meninggalkan
tempat kediaman bersama atau telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena
Penggugat tidak kuat dan sabar atas perlakuan tergugat yang tidak diberi nafkah
sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam
pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71
kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan (Rumah Orang tua) dan Tergugat
bertempat tinggal di Jl. Balai Desa Gg. Bengkok dan selama itu sudah tidak ada hubungan
lagi.
5.
Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut
mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir
dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
6.
Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun
tidak berhasil.
7.
Bahwa atas dasar uraian di atas permohonan Penggugat telah memenuhi alasan
perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal
116.
8. Bahwa Penggugat, Meminta kepada Majelis hakim
Pengadilan Agama Kelas I-A Medan untuk mengasuh anak perempuan yang bernama
Chelsea Anandhita yang berumur 7 Tahun untuk diasuh oleh Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat Meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Medan Untuk
menjatuhkan kepada tergugat Membayar Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), terhitung sejak putusan ditetapkan.
10.
Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas
I-A Medan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan
putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan
Penggugat;
- Memberikan
ijin kepada Penggugat menjatuhkan Cerai Gugat Kepada Tergugat di hadapan
sidang Pengadilan
Agama Kelas I-A Medan.
- Membebankan biaya
perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR
Atau
menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Demikian
atas terkabulnya permohonan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat
Penggugat,
Syahfitri
Br. Napitupulu Binti Joni Jaupak Napitupulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar