Minggu, 20 Juli 2014

contoh surat gugatan (cerai gugat)


Medan, 06 Maret 2014
Hal : Permohonan Cerai Gugat
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Medan
di-Medan

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                  : Syahfitri Br. Napitupulu Binti Joni Joupak Napitupulu
Umur                                   : 25 Tahun
Agama                                : Islam
Pendidikan terakhir          : SLTA
Pekerjaan                           : Ibu Rumah tangga
Tempat kediaman di         : Jl. Starban No. 71, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan hormat, Penggugat mengajukan permohonan cerai gugat terhadap suami saya:
Nama                                  : Indrawan Febriadi Bin AB. Priady
Umur                                   : 32
Agama                                : Islam
Pendidikan terakhir          : SLTP
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Tempat kediaman di         : Jl. Balai Desa Gg. Mantri, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Penggugat sebagai berikut :
1.   Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Nopember 2006, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 272/13/S1/2006 tanggal 10 Nopember 2006.

2.  Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Tempat Orang tua saya) selama 3 Tahun, Kemudian Pindah ke Jl. Starban Gg. Murni Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Mengontrak) Selama 6 Bulan selanjutnya pindah lagi ke Jl. Starban Gg. Becek Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak lagi), selama 1 tahun, kemudian pindah ke kemudian Pindah lagi ke Jl. Starban Gg. Bengkok Kel. Polonia Kec. Medan Polonia (Ngontrak Juga), selam 2 bulan. Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) anak bernama : a). Chelsea Anandhita lahir tanggal           10 Juni 2007.

3.  Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak 17 Februari 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : Tidak diberi Nafkah selama 5 Tahun.

4. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 23 Februari 2014 Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama atau telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat tidak kuat dan sabar atas perlakuan tergugat yang tidak diberi nafkah sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jl. Starban No. 71 kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Medan (Rumah Orang tua) dan Tergugat bertempat tinggal di Jl. Balai Desa Gg. Bengkok dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi.

5. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.

6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

7. Bahwa atas dasar uraian di atas permohonan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.

8.  Bahwa Penggugat, Meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Medan untuk mengasuh anak perempuan yang bernama Chelsea Anandhita yang berumur 7 Tahun untuk diasuh oleh Penggugat.

9. Bahwa Penggugat Meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Medan Untuk menjatuhkan kepada tergugat Membayar Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), terhitung sejak putusan ditetapkan.

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Medan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Memberikan ijin kepada Penggugat menjatuhkan Cerai Gugat Kepada Tergugat di hadapan sidang Pengadilan Agama Kelas I-A Medan.
  3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,


                                                                                 Syahfitri Br. Napitupulu Binti Joni Jaupak Napitupulu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar